Kamis, 09 Juli 2026

KEUTAMAAN BULAN DZULQA'DAH



KEUTAMAAN BULAN DZULQA’DAH ’

Tanggal penyampaian: 17-04-2026

Poin-poin khutbah:
Keutamaan bulan-bulan haram
Keutamaan bulan Dzulqa’dah
Mengagungkan syiar dan hari-hari Allah
Peristiwa penting yang terjadi di bulan Dzulqa’dah
Peringatan dari dosa-dosa tersembunyi
Taubat

Kutipan:
“Hendaknya seorang hamba menghadap kepada Rabb-nya di bulan-bulan mulia ini, menjadikannya sebagai momentum untuk membersihkan jiwa, menghadirkan rasa keagungan terhadap Dzat yang ia maksiati ketika bermaksiat. Hendaklah ia yakin bahwa jika Allah melihat kejujuran darinya, maka Allah akan membukakan baginya pintu-pintu rahmat, menjaganya dari keburukan dirinya, dan menyertainya di malam dan siangnya. Barang siapa mengagungkan apa yang diagungkan oleh Allah, maka itu tanda hidupnya hati, lurusnya fitrah, dan benarnya taubatnya.”


KHUTBAH PERTAMA

Segala puji bagi Allah yang menjadikan bulan-bulan sebagai musim ketaatan, meninggikan derajat orang-orang yang mengagungkan hal-hal yang Dia haramkan, dan mengkhususkan sebagian bulan sebagai bulan-bulan haram yang Dia agungkan kedudukannya dan Dia tinggikan nilainya.

Aku memuji-Nya dan bersyukur kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. 

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. 

Semoga shalawat, salam, dan keberkahan tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Amma ba’du:

Aku wasiatkan kepada kalian dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena itu adalah wasiat Allah bagi orang-orang terdahulu dan yang datang kemudian. 

Allah Ta’ala berfirman:
"Dan sungguh Kami telah mewasiatkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan juga kepada kalian agar bertakwa kepada Allah." (An-Nisa: 131)

Wahai hamba-hamba Allah,
Inilah musim-musim kebaikan yang datang silih berganti, dan kini kita telah memasuki salah satu bulan haram. 

Dzulqa’dah termasuk bulan-bulan haram yang Allah agungkan dalam Kitab-Nya:
"Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan haram… maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu." (At-Taubah: 36)

Orang Arab pada masa jahiliyah pun mengagungkannya; mereka berhenti dari peperangan pada bulan itu. 

Kemudian Islam datang menetapkan pengagungan tersebut dan menambah kehormatan serta kesuciannya.

Az-Zamakhsyari رحمه الله berkata:
“Firman-Nya: ‘Itulah agama yang lurus’, maksudnya pengharaman empat bulan itu adalah agama yang lurus, yaitu agama Ibrahim dan Ismail. Orang Arab dahulu tetap berpegang padanya sebagai warisan dari keduanya.”

Wahai hamba-hamba Allah,
Seorang Muslim sepatutnya menjalani waktunya dalam keadaan tunduk, merendah, penuh harap, dan khusyuk. 

Ia meningkatkan imannya di bulan-bulan haram, memperbanyak istighfar sambil menangisi dosa masa lalu, dan memanfaatkan waktu yang tersisa.

Dzulqa’dah termasuk bulan-bulan haji. 

Allah berfirman:
"Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui." (Al-Baqarah: 197)

Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata:
“Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah.” (HR. Bukhari)

Wahai hamba-hamba Allah,
Di bulan ini hati mulai bersiap menuju hari-hari terbaik di dunia, yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjah. 

Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram: tiga berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab…" (HR. Muslim)

Penetapan ini menunjukkan kedudukan dan keutamaannya. Oleh karena itu para salaf sangat mengagungkan bulan ini dan menjauhi kezaliman di dalamnya.

Qatadah رحمه الله berkata:
“Sesungguhnya kezaliman di bulan-bulan haram lebih besar dosa dan bebannya dibandingkan di bulan lainnya, meskipun kezaliman dalam setiap keadaan itu besar.”
Wahai kaum Muslimin,
Bulan ini juga menyaksikan peristiwa-peristiwa besar. Di antaranya Bai’at Ridwan, yang Allah puji dalam firman-Nya:
"Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon." (Al-Fath: 18)

Di bulan ini juga terjadi Umrah Hudaibiyah, dan Nabi ﷺ melakukan tiga umrah di bulan ini, sedangkan umrah keempat bersama haji wada’.

Anas رضي الله عنه berkata:
“Rasulullah ﷺ melakukan empat umrah, semuanya pada bulan Dzulqa’dah, kecuali yang bersama hajinya.” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan keutamaan umrah di bulan ini.
Dzulqa’dah adalah pintu menuju Dzulhijjah yang di dalamnya terdapat hari-hari terbaik di dunia. 

Nabi ﷺ bersabda:
"Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini."
(Yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjah)

Maka Dzulqa’dah adalah medan persiapan, kesempatan untuk bertaubat, dan waktu untuk memperbanyak amal shalih.

Wahai hamba-hamba Allah,
Bersikap tenang itu terpuji kecuali dalam melakukan ketaatan dan kembali kepada Allah, karena kita diperintahkan untuk bersegera dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Allah berfirman:
"Mereka itulah yang bersegera dalam kebaikan dan mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu mendapatkannya." (Al-Mu’minun: 61)

Dan firman-Nya:
"Berlomba-lombalah menuju ampunan dari Rabb kalian dan surga yang luasnya seperti langit dan bumi…" (Al-Hadid: 21)

Maka sudah sepantasnya seorang Muslim memanfaatkan bulan ini dengan ketaatan, menjauhi kezaliman dan maksiat, serta merasakan keagungan waktu yang Allah muliakan.

Wahai hamba-hamba Allah,
Ketaatan adalah cahaya yang memenuhi hati dan ketenangan bagi jiwa. Ia adalah karunia dari Allah yang membuka pintu-pintu kebaikan yang tak terhitung.

Ketaatan melahirkan ketaatan berikutnya, hingga seseorang merasakan kenikmatan ibadah dan membenci maksiat.

 Sebagian salaf berkata:
“Ketaatan adalah tanda diterimanya amal. Siapa yang diberi taufik melakukan kebaikan setelah kebaikan, maka itu kabar gembira baginya.”

Adapun maksiat, maka bahayanya lebih besar jika dilakukan di waktu yang dimuliakan seperti bulan-bulan haram. 

Allah berfirman:
"Di antaranya ada empat bulan haram."

Bulan-bulan tersebut adalah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Para ulama menjelaskan bahwa dosa di dalamnya bukan sekadar maksiat, tetapi juga bentuk meremehkan kehormatan waktu yang diagungkan Allah.

Qatadah berkata:
“Amal shalih di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya, dan kezaliman di dalamnya lebih besar dosanya.”

Maka hendaknya seorang hamba menghadap kepada Rabb-nya di bulan-bulan ini, menjadikannya sebagai sarana membersihkan jiwa, dan menghadirkan rasa takut kepada Allah.

Barang siapa mengagungkan apa yang Allah agungkan, maka itu tanda hidupnya hati,

 sebagaimana firman Allah:
"Barang siapa mengagungkan apa yang dimuliakan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya." (Al-Hajj: 30)

Aku mengatakan ini dan memohon ampun kepada Allah untukku dan kalian.



KHUTBAH KEDUA

Segala puji bagi Allah yang tidak ada sesuatu pun tersembunyi dari-Nya. 
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba’du:

Aku wasiatkan kepadamu wahai hamba Allah agar bertakwa kepada Allah dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Karena takwa adalah sebaik-baik bekal untuk bertemu dengan Allah.

Allah berfirman:
"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (At-Talaq: 2–3)

Wahai hamba Allah,
Jauhilah dosa-dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena itu adalah ujian kejujuranmu kepada Allah. Bahayanya sangat besar, karena dilakukan saat tidak ada manusia yang melihat, tetapi tidak pernah luput dari pengawasan Allah.

Allah berfirman:
"Dia mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang tersembunyi di dalam dada." (Ghafir: 19)

Nabi ﷺ bersabda:
"Aku benar-benar mengetahui suatu kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan pahala sebesar gunung Tihamah yang putih, namun Allah menjadikannya debu yang berterbangan."
Para sahabat bertanya:
“Jelaskan kepada kami siapa mereka agar kami tidak termasuk di dalamnya.”
Beliau menjawab:
“Mereka adalah saudara-saudara kalian, dari golongan kalian, mereka juga shalat malam seperti kalian. Namun mereka adalah orang-orang yang jika bersendirian, mereka melanggar larangan Allah.”
(HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)

Wahai hamba-hamba Allah,
Maksiat yang tersembunyi tidaklah tersembunyi bagi Allah Yang Maha Mengetahui segala rahasia. 

Jika Allah telah menutup aibmu, maka jangan balas dengan melanggar batas-batas-Nya.

Wahai hamba Allah,
Bertaubatlah kepada Allah.

 Taubat di saat sendiri lebih dicintai Allah daripada kepalsuan kebaikan di hadapan manusia.

Allah berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya yang tidak terlihat oleh manusia, bagi mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Mulk: 12)

Ya Allah, jadikanlah batin kami lebih baik daripada lahir kami. Tutupilah aib kami di dunia dan akhirat. Ampuni dosa kami yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Wahai hamba-hamba Allah:
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan." (Al-Ahzab: 56)

TAFSIR SURAT AL BAQARAH 194


أضواء البيان —

 Muhammad al-Amin al-Shinqithi



Firman Allah Ta‘ala:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada segala sesuatu yang dihormati berlaku hukum qishash. Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)

Penulis berkata dalam kitab Daf‘u Īhām al-Idhthirāb ‘an Āyāt al-Kitāb:
Firman Allah Ta‘ala:
“Maka barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”
Ayat ini menunjukkan bolehnya menuntut pembalasan. 
Allah telah mengizinkan pembalasan dalam banyak ayat, seperti firman-Nya:
“Dan sungguh orang yang membela diri setelah dizalimi, maka mereka tidak ada jalan untuk disalahkan.”
“Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzalimi manusia.”
(QS. Asy-Syūrā: 41)

Dan seperti firman-Nya:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi.”
(QS. An-Nisā’: 148)

Dan firman-Nya:
“Demikianlah, dan barang siapa membalas seimbang dengan penganiayaan yang pernah ia derita kemudian ia dizalimi lagi, pasti Allah akan menolongnya.”
(QS. Al-Hajj: 60)

Dan firman-Nya:
“Dan orang-orang yang apabila ditimpa kezaliman mereka membela diri.”
(QS. Asy-Syūrā: 39)

Dan firman-Nya:
“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang semisal dengannya.”
(QS. Asy-Syūrā: 40)

Namun telah datang pula ayat-ayat lain yang menunjukkan anjuran memaafkan dan meninggalkan pembalasan.

Seperti firman-Nya:
“Maka maafkanlah dengan pemaafan yang indah.”
(QS. Al-Hijr: 85)

Dan firman-Nya:
“Orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan manusia.”
(QS. Āli ‘Imrān: 134)

Dan firman-Nya:
“Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik.”
(QS. Fussilat: 34)

Dan firman-Nya:
“Dan sungguh barang siapa bersabar dan memaafkan, maka itu termasuk perkara yang mulia.”
(QS. Asy-Syūrā: 43)

Dan firman-Nya:
“Jadilah pemaaf, perintahkan yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh.”
(QS. Al-A‘rāf: 199)

Dan firman-Nya:
“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”
(QS. Al-Furqān: 63)

Jawaban atas permasalahan ini ada dua sisi:

Pertama:
Allah menjelaskan disyariatkannya pembalasan, kemudian mengarahkan kepada keutamaan memaafkan.

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta‘ala:
“Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan balasan yang setimpal dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. Tetapi jika kalian bersabar, sungguh itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
(QS. An-Nahl: 126)

Dan firman-Nya:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi.”
(QS. An-Nisā’: 148)

Maka Allah mengizinkan pembalasan dengan firman-Nya:
“kecuali oleh orang yang dizalimi.”

Kemudian Allah mengarahkan kepada sikap memaafkan melalui firman-Nya:
“Jika kalian menampakkan suatu kebaikan, atau menyembunyikannya, atau memaafkan suatu kesalahan, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.”
(QS. An-Nisā’: 149)

Sisi kedua:
Bahwa pembalasan memiliki tempat yang tepat, dan memaafkan juga memiliki tempat yang tepat.

Penjelasannya: 
sebagian kezaliman itu apabila disikapi dengan sabar justru menyebabkan pelanggaran terhadap kehormatan agama Allah.

Tidakkah engkau melihat, misalnya seseorang yang budak wanitanya dirampas lalu si perampas berzina dengannya; maka diam dan memaafkan kezaliman seperti ini adalah sesuatu yang buruk, kelemahan, dan ketidakberdayaan yang menyebabkan larangan-larangan Allah dilanggar.
Maka dalam keadaan seperti ini, melakukan pembalasan adalah wajib. 
Kepada keadaan seperti inilah dibawa perintah Allah dalam firman-Nya:
“Maka seranglah dia.”

Yakni seperti apabila orang-orang kafir memulai peperangan, maka memerangi mereka menjadi wajib.

Berbeda halnya dengan seseorang yang disakiti sebagian saudara muslimnya dengan ucapan buruk dan semisalnya, maka memaafkannya lebih baik dan lebih utama.

Kemudian Al-Mutanabbi berkata:
“Jika dikatakan ‘santun’, maka kesantunan itu ada tempatnya,
Dan santunnya seseorang bukan pada tempatnya adalah kebodohan.”





تفسير الرازي

 — Fakhruddin ar-Razi

Firman Allah Ta‘ala:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan segala kehormatan itu ada qishashnya. Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)

Ketahuilah, ketika Allah Ta‘ala membolehkan peperangan, sementara hal itu dianggap sangat mungkar di kalangan mereka, maka Allah menyebutkan dalam ayat ini sesuatu yang menghilangkan anggapan tersebut.

 Allah berfirman:
“Bulan haram dengan bulan haram.”

Dalam ayat ini terdapat beberapa pendapat:

Pendapat pertama
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas, Mujahid ibn Jabr, dan Ad-Dahhak:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ keluar pada tahun Hudaibiyah untuk melaksanakan umrah. Hal itu terjadi pada bulan Dzulqa‘dah tahun keenam Hijriyah. 
Lalu penduduk Makkah menghalangi beliau dari melaksanakannya. 
Setelah itu mereka membuat perjanjian damai dengan beliau agar beliau kembali dan datang lagi pada tahun berikutnya, dengan syarat mereka mengosongkan Makkah untuk beliau selama tiga hari.
Maka Rasulullah ﷺ kembali pada tahun berikutnya, yaitu bulan Dzulqa‘dah tahun ketujuh Hijriyah. 
Beliau masuk ke Makkah dan melaksanakan umrah. 
Lalu Allah Ta‘ala menurunkan ayat ini.”

Maksudnya: engkau memasuki tanah haram pada bulan haram, sedangkan kaum itu dahulu menghalangimu pada bulan yang sama di tahun sebelumnya. Maka “bulan ini sebagai balasan bulan itu.”

Pendapat kedua
Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Basri:
Orang-orang kafir mendengar bahwa Allah Ta‘ala melarang Rasulullah ﷺ memerangi mereka pada bulan-bulan haram. Maka mereka ingin memerangi beliau dan menyangka beliau tidak akan memerangi mereka.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kufur kepada-Nya, dan menghalangi manusia dari Masjidil Haram...”
(QS. Al-Baqarah: 217)

Lalu Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan hukum pada kejadian tersebut. 

Allah berfirman:
“Bulan haram dengan bulan haram.”

Artinya: siapa saja dari kaum musyrikin yang menghalalkan darah kalian pada bulan haram, maka halal pula bagi kalian memerangi mereka pada bulan itu.

Pendapat ketiga
Sebagian ahli kalam berkata:
Karena bulan haram tidak menghalangi kalian dari kekafiran kepada Allah, maka bagaimana mungkin bulan haram menghalangi kami dari memerangi kalian?

Maka kehormatan bulan haram dari sisi kami berhadapan dengan kehormatan bulan haram dari sisi kalian.

Inti dari tiga pendapat ini adalah:
Karena kehormatan bulan haram tidak mencegah mereka dari kekafiran dan perbuatan-perbuatan buruk, maka bagaimana mereka menjadikannya sebagai alasan untuk menghalangi kaum muslimin memerangi keburukan dan kerusakan mereka?

Adapun firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya.”
Kata “al-hurumāt” adalah bentuk jamak dari “hurmah”, yaitu sesuatu yang terlarang untuk dilanggar. 
Sedangkan “qishāsh” berarti kesetaraan atau pembalasan yang seimbang.

Jika engkau telah memahami hal itu, maka penafsiran-penafsiran sebelumnya kembali berlaku pada ayat ini.

Berdasarkan pendapat pertama:
Yang dimaksud dengan “kehormatan-kehormatan” adalah:
bulan haram,
tanah haram,
dan kehormatan ihram.

Maka makna firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya”
adalah: ketika mereka telah melanggar kehormatan-kehormatan itu pada tahun keenam, maka kalian diberi kesempatan untuk menunaikan umrah sebagai penggantinya pada tahun ketujuh menurut anggapan kalian.

Berdasarkan pendapat kedua:
Maknanya adalah:
Jika mereka memulai peperangan terhadap kalian, maka perangilah mereka juga.

Az-Zajjaj berkata:
“Allah Ta‘ala mengajarkan melalui ayat ini bahwa kaum muslimin tidak boleh melanggar kehormatan-kehormatan tersebut sebagai permulaan, tetapi hanya dalam rangka pembalasan yang seimbang.”

Pendapat ini lebih sesuai dengan ayat sebelumnya:
“Janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram hingga mereka memerangi kalian di sana.”
(QS. Al-Baqarah: 191)

dan juga sesuai dengan ayat setelahnya:
“Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”

Berdasarkan pendapat ketiga:
Makna firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya”
yaitu kehormatan masing-masing dari dua bulan haram itu sama seperti kehormatan yang lain. Keduanya setara, dan qishash berarti kesamaan.
Karena kehormatan bulan haram tidak menghalangi kalian dari kekafiran, fitnah, dan peperangan, maka bagaimana mungkin ia menghalangi kami dari peperangan?

Adapun firman Allah:
“Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”

Maksudnya adalah perintah untuk memberikan balasan yang setimpal terhadap suatu agresi.
Perkiraannya:
“Barang siapa menyerang kalian, maka balaslah dia.”
Sebab mengapa balasan itu disebut juga “agresi” telah dijelaskan sebelumnya.

Kemudian Allah berfirman:
“Dan bertakwalah kepada Allah.”
Makna takwa juga telah dijelaskan sebelumnya.

Lalu Allah berfirman:
“Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Maksudnya: bersama mereka dengan pertolongan, bantuan, penjagaan, dan ilmu-Nya.
Dan ini termasuk dalil terkuat bahwa Allah bukanlah jasad dan tidak berada di suatu tempat tertentu. 
Sebab seandainya Allah berupa jasad, niscaya Dia berada pada tempat tertentu.
Kalau begitu, bisa jadi Dia hanya bersama sebagian mereka dan tidak bersama yang lain, atau setiap mukmin hanya ditemani sebagian dari bagian-bagian-Nya.
Mahatinggi Allah dari anggapan seperti itu dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.





Firman Allah Ta‘ala:
“Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)

Ayat ini termasuk ayat tentang ma‘iyyah Allah (kebersamaan Allah). 

Para ulama menjelaskan bahwa “kebersamaan” Allah dalam Al-Qur’an bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk atau berada di dalam makhluk, tetapi kebersamaan yang sesuai dengan keagungan-Nya: 
berupa ilmu, 
pengawasan, 
pertolongan, 
penjagaan, 
dan dukungan-Nya.

Makna “Allah bersama orang-orang bertakwa”
1. Makna bahasa dan syariat
Kata:
“مَعَ” (bersama)
dalam bahasa Arab tidak selalu berarti bercampur atau menempel secara fisik. 
Ia bisa bermakna:
kebersamaan ilmu,
pertolongan,
pengawasan,
dukungan,
penjagaan.

Contoh dalam bahasa Arab:
“Kami terus bersama raja.”
Tidak berarti duduk menempel dengannya, tetapi berada dalam dukungan, pengawasan, atau kebersamaannya.

Karena itu para ulama mengatakan:
Allah bersama makhluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya, sementara Allah sendiri berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.

Dalil-dalil Al-Qur’an :

A. Ayat tentang ma‘iyyah umum (kebersamaan umum)
Yaitu kebersamaan Allah dengan seluruh makhluk melalui ilmu, pengawasan, dan pendengaran-Nya.

Allah berfirman:
“Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”
(QS. Al-Hadid: 4)

Namun pada ayat yang sama Allah juga berfirman:
“Kemudian Dia beristiwa di atas ‘Arsy.”

Maka para ulama memahami:
Allah tinggi di atas ‘Arsy,
tetapi ilmu dan pengawasan-Nya meliputi segala sesuatu.

B. Ma‘iyyah khusus bagi orang beriman
Ini lebih khusus:
pertolongan,
taufik,
penjagaan,
kemenangan.

Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.”
(QS. An-Nahl: 128)

Dan firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah: 153)

Dan kepada Musa dan Harun:
“Jangan takut, sesungguhnya Aku bersama kalian berdua; Aku mendengar dan melihat.”
(QS. Thaha: 46)

Kebersamaan di sini jelas bermakna:
penjagaan,
pendengaran,
penglihatan,
pertolongan.

Bukan berarti Allah turun masuk ke bumi bersama mereka.

Dalil bahwa Allah di atas makhluk-Nya
Aqidah Ahlus Sunnah menggabungkan seluruh dalil:

Allah bersama hamba-Nya dengan ilmu dan pertolongan,
namun Allah tetap tinggi di atas ‘Arsy.

Dalil-dalilnya:
1. Allah beristiwa di atas ‘Arsy
Allah berfirman:
“Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy.”
(QS. Thaha: 5)

Disebutkan dalam tujuh tempat di Al-Qur’an.

2. Nabi ﷺ menunjuk ke langit
Dalam khutbah wada‘, Nabi ﷺ bersabda:
“Ya Allah, saksikanlah.”
Sambil mengangkat jari ke langit.
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj)

3. Hadits budak wanita
Nabi ﷺ bertanya:
“Di mana Allah?”
Ia menjawab:
“Di atas langit.”
Beliau bersabda:
“Merdekakan dia, karena dia mukminah.”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj)

Ini dalil sangat terkenal dalam aqidah Ahlus Sunnah.

Penjelasan ulama sepanjang masa : 

1. Abdullah ibn المبارك
Beliau berkata:
“Kami mengetahui bahwa Rabb kami di atas langit, di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.”

2. Imam Malik ibn Anas
Ketika ditanya tentang istiwa’, beliau berkata:
“Istiwa’ itu diketahui maknanya, bagaimana caranya tidak diketahui, mengimaninya wajib, dan bertanya tentang caranya adalah bid‘ah.”

Artinya:
makna “tinggi di atas” dipahami,
tetapi kaifiyahnya tidak diketahui.

3. Ahmad ibn Hanbal
Beliau berkata:
“Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, dan ilmu-Nya berada di setiap tempat.”

4. Ibn Kathir
Dalam tafsir:
“Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”
Beliau menjelaskan:
“Yakni Allah mengawasi, menyaksikan, dan mengetahui amal kalian di mana pun kalian berada.”

5. Ibn Taymiyyah
Beliau menjelaskan:
“Ma‘iyyah Allah dengan makhluk tidak menafikan ketinggian Allah di atas mereka.”

Beliau memberi contoh: Bulan dikatakan “bersama musafir” padahal bulan berada di langit.

Maka bagaimana lagi dengan Allah Yang Mahabesar.

6. Muhammad al-Amin al-Shinqithi
Beliau menjelaskan: 
Ma‘iyyah Allah bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk, tetapi:
ilmu,
pertolongan,
penjagaan,
pengawasan.

Pembagian ma‘iyyah menurut ulama : 

A. Ma‘iyyah umum

Untuk seluruh makhluk:
ilmu,
pendengaran,
penglihatan,
pengawasan.

Dalil:
“Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”

B. Ma‘iyyah khusus

Untuk:
nabi,
orang bertakwa,
orang sabar,
orang beriman.
Berupa:
pertolongan,
kemenangan,
taufik,
penjagaan,
rahmat.

Dalil:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang bertakwa.”

Kesalahan pemahaman sebagian kelompok

Sebagian kelompok memahami:
“Allah bersama kita”
dengan makna Allah berada di mana-mana secara dzat.

Ini bertentangan dengan:
ayat-ayat istiwa’,
hadits-hadits sahih,
ijma‘ salaf.

Karena jika Allah berada di setiap tempat secara dzat:
berarti Allah ada di tempat najis,
di dalam makhluk,
dan bercampur dengan ciptaan.
Padahal Allah Mahasuci dari semua itu.

Kaidah Ahlus Sunnah : 

Ahlus Sunnah mengimani seluruh nash tanpa menolak sebagian dan mengambil sebagian lain:

Allah tinggi di atas ‘Arsy,
Allah dekat dengan hamba-Nya,
Allah bersama orang beriman,
Allah mendengar doa,
Allah melihat segala sesuatu,
semuanya sesuai keagungan-Nya tanpa:
menyerupakan,
menolak,
menyelewengkan,
ataupun membagaimanakan.

Sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. Asy-Syura: 11)


SURAT AL BAQARAH 195


TAFSIR SURAT AL BAQARAH 195

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ ﴿١٩٥﴾

"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)



Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah Ta'ala berkata dalam Tafsir Al Qur'an Al Adhim: 

Riwayat-riwayat tentang makna ayat : 

Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah رضي الله عنه mengenai firman Allah:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Beliau berkata:
"Ayat ini turun berkenaan dengan masalah infak (nafkah)."

Demikian pula diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Atha', Adh-Dhahhak, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan dengan makna yang serupa.

Kisah Abu Ayyub Al-Anshari tentang ayat ini
Al-Laits bin Sa'd meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dari Aslam Abu Imran, ia berkata:
Seorang lelaki dari kaum Muhajirin menyerang barisan musuh di Konstantinopel hingga menerobos masuk ke tengah-tengah mereka. 
Saat itu bersama kami ada Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه.
Sebagian orang berkata:
"Orang ini telah menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan."
Maka Abu Ayyub berkata:
"Kami lebih mengetahui tentang ayat ini. Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan kami."
Beliau menjelaskan:
"Kami dahulu menemani Rasulullah ﷺ, ikut serta dalam berbagai peperangan bersama beliau dan menolong beliau. Ketika Islam telah menyebar luas dan menjadi kuat, kami kaum Anshar berkumpul dan berkata:
'Allah telah memuliakan kita dengan menemani Nabi-Nya dan menolong agamanya hingga Islam tersebar luas. Kita telah mengutamakan Islam di atas keluarga, harta, dan anak-anak kita. Kini peperangan telah reda, maka bagaimana jika kita kembali mengurus keluarga dan harta kita?'
Maka Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan infakkanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Abu Ayyub berkata:
"Yang dimaksud kebinasaan adalah menetap mengurus keluarga dan harta serta meninggalkan jihad."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan lainnya.

At-Tirmidzi berkata:
"Hadits ini hasan shahih gharib."

Al-Hakim berkata:
"Shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim."

Penjelasan Abu Ayyub terhadap kesalahpahaman ayat
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa ketika seorang muslim menerjang pasukan Romawi sendirian, orang-orang berkata:
"Dia telah menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan."
Maka Abu Ayyub berkata:
"Kalian telah menafsirkan ayat ini bukan pada tempatnya. Ayat ini turun tentang kami kaum Anshar ketika kami berkata:
'Seandainya kita kembali mengurus harta-harta kita dan memperbaikinya.'
Maka Allah menurunkan ayat ini."

Fatwa Al-Bara' bin Azib
Seseorang bertanya kepada Al-Bara' bin Azib رضي الله عنه:
"Jika aku menyerang musuh seorang diri lalu mereka membunuhku, apakah aku termasuk orang yang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan?"
Beliau menjawab:
"Tidak."
Lalu beliau membacakan firman Allah:
"Maka berperanglah di jalan Allah, engkau tidak dibebani kecuali terhadap dirimu sendiri." (QS. An-Nisa': 84)
Kemudian beliau berkata:
"Sesungguhnya ayat kebinasaan itu berkaitan dengan infak."
Dalam riwayat lain beliau berkata:
"Tetapi kebinasaan adalah seseorang melakukan dosa lalu ia berputus asa dari taubat sehingga ia terus-menerus dalam dosanya."

Tafsir Ibnu Abbas
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata tentang ayat:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Beliau berkata:
"Ayat ini bukan tentang peperangan. Akan tetapi tentang seseorang yang menahan tangannya dari berinfak di jalan Allah."

Tafsir Adh-Dhahhak
Adh-Dhahhak bin Abi Jubair berkata:
"Kaum Anshar dahulu banyak bersedekah dan berinfak. Kemudian mereka tertimpa masa paceklik sehingga mereka menahan diri dari infak di jalan Allah. Maka turunlah ayat:
'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.'"

Tafsir Al-Hasan Al-Bashri
Al-Hasan Al-Bashri berkata:
"Yang dimaksud kebinasaan adalah sifat kikir."

Tafsir An-Nu'man bin Basyir
An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه berkata:
"Maknanya adalah seseorang melakukan dosa lalu berkata:
'Allah tidak akan mengampuniku.'
Maka turunlah firman Allah:
'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.'"
Maksudnya:
Orang yang berputus asa dari rahmat Allah kemudian terus tenggelam dalam dosa hingga binasa.
Karena itu Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
"Kebinasaan adalah azab Allah."

Tafsir Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi
Beliau berkata:
"Ada orang-orang yang berangkat berjihad. Sebagian memiliki bekal lebih banyak daripada yang lain.
Orang yang miskin mengeluarkan seluruh bekalnya untuk membantu temannya hingga tidak tersisa apa-apa untuk dirinya sendiri.
Maka Allah menurunkan:
'Dan infakkanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.'"
Artinya:
Jangan sampai seseorang menghabiskan seluruh bekalnya sehingga membinasakan dirinya sendiri.

Tafsir Zaid bin Aslam
Zaid bin Aslam berkata:
"Ada beberapa orang yang ikut pasukan yang dikirim Rasulullah ﷺ tanpa membawa bekal.
Akibatnya mereka bisa terputus di perjalanan atau menjadi beban bagi orang lain.
Maka Allah memerintahkan mereka agar berinfak dari rezeki yang diberikan-Nya dan tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan."
Beliau menjelaskan:
"Kebinasaan di sini adalah binasanya seseorang karena kelaparan, kehausan, atau keletihan dalam perjalanan."

Kesimpulan Ibnu Katsir
Ibnu Katsir رحمه الله menutup pembahasan ayat ini dengan mengatakan:
Inti kandungan ayat adalah perintah untuk berinfak di jalan Allah dalam seluruh bentuk ketaatan dan amal kebajikan, terutama membelanjakan harta untuk memerangi musuh-musuh Allah dan memperkuat kaum muslimin dalam menghadapi mereka.

Ayat ini menjelaskan bahwa meninggalkan infak dan membiasakan diri tidak membantu agama Allah merupakan sebab kehancuran dan kebinasaan.

Kemudian Allah menyambungnya dengan perintah berbuat ihsan, yang merupakan derajat ketaatan yang tinggi:
"Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."

Faedah penting dari atsar-atsar salaf
Para sahabat dan tabi'in menyebutkan beberapa bentuk at-tahlukah (kebinasaan):
Meninggalkan infak di jalan Allah.
Sibuk dengan harta dan keluarga hingga meninggalkan jihad dan dakwah.
Sifat bakhil dan kikir.
Berputus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa.
Mengabaikan sebab-sebab keselamatan hingga membinasakan diri sendiri.
Menghabiskan seluruh bekal sehingga mencelakakan diri.
Karena itu para ulama menjelaskan bahwa makna ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh sebab yang mengantarkan kepada kebinasaan agama maupun dunia, meskipun sebab turunnya yang paling kuat adalah meninggalkan infak dan jihad di jalan Allah, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه dan sejumlah sahabat lainnya.



Al Imam Ibnu Asyuur rahimahullah Ta‘ala berkata dalam Tafsir At Tahrir wa Tanwir: 

Kalimat ini dihubungkan dengan firman Allah sebelumnya:
"Dan perangilah di jalan Allah..." (QS. Al-Baqarah: 190)

Ketika kaum muslimin diperintahkan memerangi musuh-musuh mereka, sementara musuh memiliki perlengkapan perang yang lebih banyak, Allah mengingatkan mereka agar mempersiapkan diri dengan menginfakkan harta di jalan Allah.

Karena itu, yang diperintah untuk berinfak bukan hanya para prajurit yang berperang, tetapi seluruh kaum muslimin.

Mengapa Allah Memerintahkan Infak Setelah Perintah Jihad?

Meskipun persiapan perang merupakan sesuatu yang secara naluriah diketahui manusia, Allah tetap memerintahkannya sebagai peringatan bagi kaum muslimin.

Sebab terkadang mereka bisa meremehkan persiapan menghadapi musuh yang kuat, karena hati mereka dipenuhi keimanan kepada Allah dan keyakinan terhadap janji pertolongan-Nya.

Mereka juga telah mendengar firman Allah:
"Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194)

Karena itu Allah mengingatkan mereka bahwa janji pertolongan Allah tidak menggugurkan kewajiban mengambil sebab-sebab kemenangan yang telah dikenal.

Jangan sampai mereka mengira bahwa mereka tidak perlu mengerahkan seluruh kemampuan untuk meraih sarana-sarana kemenangan yang telah Allah jadikan sebagai sebab bagi terwujudnya hasil.

Sebab Allah menjalankan alam ini dengan sistem sebab dan akibat berdasarkan hikmah-Nya.

Menginginkan hasil tanpa menempuh sebab-sebabnya adalah kesalahan dan termasuk buruk adab kepada Allah, Pencipta sebab dan akibat.

Agar mereka tidak seperti kaum yang berkata kepada Nabi Musa:
"Pergilah engkau bersama Tuhanmu lalu berperanglah kalian berdua, sesungguhnya kami duduk di sini saja." (QS. Al-Ma'idah: 24)

Apabila kaum muslimin telah mengerahkan seluruh kemampuan mereka dan tidak meremehkan sedikit pun sebab-sebab kemenangan, kemudian setelah itu mereka menghadapi kesulitan, maka Allah akan menolong dan menguatkan mereka pada hal-hal yang berada di luar kemampuan mereka.

Allah telah menolong mereka dalam Perang Badar ketika mereka dalam keadaan lemah, karena saat itu mereka tidak menyia-nyiakan sebab-sebab yang mampu mereka lakukan.

Adapun suatu kaum yang menghamburkan harta umat dalam syahwat dan kesenangan, menyia-nyiakan kesempatan pada masa aman, tidak mempersiapkan apa pun, kemudian setelah itu meminta kemenangan dari Allah, maka mereka adalah kaum yang tertipu.

Karena itulah Allah sering menjadikan musuh menguasai mereka akibat kelalaian mereka sendiri.

Namun Allah terkadang masih menyusulkan kelembutan-Nya untuk menjaga agama-Nya.

Makna "Fi Sabilillah"
Kata "sabil" berarti jalan.

Apabila jalan disandarkan kepada sesuatu, maka maksudnya adalah jalan yang mengantarkan kepada sesuatu tersebut.

Karena Allah tidak mungkin dicapai secara fisik oleh manusia, maka yang dimaksud "jalan Allah" adalah amal yang mengantarkan kepada keridaan dan pahala Allah.

Dalam syariat, istilah "fi sabilillah" paling sering digunakan untuk makna jihad dan peperangan guna membela agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.

Huruf "fi" di sini menunjukkan makna "di dalam", 
karena infak tersebut digunakan untuk perlengkapan perang, kendaraan, bekal, dan berbagai kebutuhan jihad lainnya.


Makna "Jangan Menjatuhkan Dirimu ke Dalam Kebinasaan"

Firman Allah:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Merupakan tujuan tersendiri yang dihubungkan dengan perintah infak.

Setelah Allah memerintahkan infak, Dia melarang segala tindakan yang membawa akibat buruk.

Tujuannya agar keyakinan kaum muslimin terhadap pertolongan Allah tidak membuat mereka meremehkan sebab-sebab keselamatan dan kewaspadaan.

Larangan ini mencakup:

@ perintah berinfak,
@ seluruh strategi peperangan,
@ penjagaan jiwa,
@ dan segala sesuatu yang menghindarkan dari kehancuran.

Karena itu kalimat ini bersifat umum dan mencakup berbagai bentuk nasihat.

Penjelasan Bahasa Arab
Secara bahasa, kata "ilqā'" berarti melempar.

Ungkapan:
"ولا تلقوا بأيديكم"
memiliki beberapa penjelasan bahasa.

Makna yang paling kuat:

"Janganlah kalian menyerahkan diri kalian kepada kebinasaan."

Seolah-olah kebinasaan digambarkan sebagai musuh yang menangkap dan membelenggu seseorang.

Ada pula yang menafsirkan:

"Janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri kepada kebinasaan dengan pilihan dan kehendak kalian."

Makna Tahalukah (Kebinasaan)
At-Tahlukah berarti kehancuran dan kebinasaan.

Makna larangan tersebut adalah:

Larangan melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada kehancuran diri sendiri atau kehancuran masyarakat tanpa menghasilkan tujuan yang benar.

Hubungan Kebinasaan dengan Perintah Infak

Allah menghubungkan larangan ini dengan perintah infak karena meninggalkan infak untuk jihad dan keluar berperang tanpa persiapan merupakan bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Sebagaimana syair Arab:

"Seperti orang yang menuju medan perang tanpa senjata."

Maka wajiblah berinfak.

Demikian pula keyakinan bahwa iman saja sudah cukup untuk mengalahkan musuh tanpa persiapan adalah keyakinan yang salah.

Orang seperti itu ibarat seseorang yang menjatuhkan dirinya ke jurang lalu berkata:
"Allah pasti menyelamatkanku."

Inilah keindahan dan kepadatan makna ayat ini.

Tafsir-Tafsir Para Ulama Tentang Kebinasaan
Disebutkan beberapa pendapat:

1. Nafkah untuk keluarga

Sebagian mengatakan:
Perintah infak adalah nafkah kepada keluarga.
Sedangkan kebinasaan adalah sikap boros atau sangat kikir.
Namun pendapat ini dianggap lemah karena konteks ayat menyebut:
"di jalan Allah."

2. Sedekah kepada fakir miskin

Sebagian mengatakan:
Kebinasaan adalah menahan sedekah.

Pendapat ini juga kurang kuat karena kurang sesuai dengan konteks ayat.

3. Tidak membawa bekal jihad

Kebinasaan adalah:
Berangkat berjihad tanpa persiapan dan bekal.

4. Menyerah kepada musuh

Sebagian ulama menafsirkan:
Kebinasaan adalah menyerahkan diri kepada penawanan musuh.

5. Sibuk dengan harta dan meninggalkan jihad

Ini adalah tafsir yang dijelaskan oleh Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه.
Ketika seorang muslim menerobos barisan Romawi sendirian, orang-orang mengira bahwa ia sedang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.
Maka Abu Ayyub berkata:
"Kalian salah memahami ayat ini."

Beliau menjelaskan bahwa ayat tersebut turun ketika kaum Anshar mulai berpikir:
"Islam telah kuat.
 Andai kita tinggal mengurus harta-harta kita yang telah rusak."
Maka Allah menurunkan ayat ini.
Abu Ayyub berkata:
"Kebinasaan adalah menetap mengurus harta dan meninggalkan jihad."
Kaidah Umum dari Ayat
Karena kata:
"janganlah kalian menjatuhkan diri kalian"
datang dalam bentuk umum, maka ia mencakup setiap tindakan yang sengaja mengantarkan kepada kebinasaan.
Oleh karena itu:
Mengabaikan persiapan jihad termasuk haram.
Mengabaikan kekuatan umat termasuk haram.
Mengabaikan sarana mempertahankan agama termasuk haram.
Karena semua itu merupakan bentuk menjatuhkan diri dan umat kepada kebinasaan.


Hukum Menerjang Musuh Seorang Diri

Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang prajurit yang menyerang pasukan musuh sendirian.

 Al-Qasim bin Muhammad, Abdul Malik bin Al-Majisyun, Ibnu Khuwaiz Mandad Al-Maliki, dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani berpendapat:

Tidak mengapa apabila:

- dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah,
- ada harapan selamat,
- atau dapat memberikan kerugian besar kepada musuh,
- atau untuk membangkitkan keberanian kaum muslimin.

Karena hal seperti itu pernah terjadi pada Perang Uhud di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya.

Adapun bila tidak ada manfaat syar'i yang jelas dan hanya menuju kematian sia-sia, maka itu termasuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.


Makna "Berbuat Baiklah"

Firman Allah:
"Dan berbuat baiklah."

Ihsan adalah melakukan sesuatu yang bermanfaat dan tepat.

Tidak disebut ihsan:

1. melakukan sesuatu yang bermanfaat tetapi dengan cara yang menyakitkan tanpa hak;
2. atau memberikan kesenangan yang justru membahayakan;
3. atau melakukan sesuatu yang merugikan meskipun menyenangkan.

Karena itu ihsan adalah manfaat yang benar dan sesuai tempatnya.

Ihsan dalam Segala Keadaan
Allah tidak menyebut objek ihsan secara khusus.

Ini menunjukkan bahwa ihsan dituntut dalam seluruh keadaan.

Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi ﷺ:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan pada segala sesuatu."

Ihsan dalam Jihad dan Peperangan

Perintah ihsan setelah pembahasan perang menunjukkan bahwa bahkan dalam peperangan pun ihsan tetap harus ada.

Di antaranya:

1. tidak melampaui batas,
cukup sebatas yang diperlukan,
2. berbuat baik kepada tawanan,
3. tidak menyiksa musuh,
4. menjaga harta dan rumah penduduk yang ditaklukkan,
5. tidak melakukan penghancuran dan pembakaran tanpa kebutuhan syar'i.

Orang Arab berkata:

"Jika engkau telah berkuasa, maka bersikaplah lembut."

Demikian pula menjauhi sebab-sebab kebinasaan termasuk bentuk ihsan.

Penutup Ayat

Firman Allah:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."

Merupakan penutup yang sangat kuat untuk mendorong manusia berbuat ihsan.

Sebab tidak ada tujuan yang lebih agung bagi seorang hamba daripada memperoleh cinta Allah.

Karena kecintaan Allah kepada seorang hamba merupakan sebab seluruh kebaikan dan keberuntungan di dunia maupun di akhirat.

Yang dimaksud dengan:
"orang-orang yang berbuat baik"
adalah orang-orang beriman yang menghiasi seluruh amal mereka dengan ihsan, baik dalam ibadah, jihad, muamalah, maupun seluruh urusan kehidupan mereka.






Imam As-Sa'di rahimahullah Ta‘ala berkata dalam Tafsir Karimurrohman fi Tafsiril Al Mannaan: 


Allah Ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berinfak di jalan-Nya, yaitu mengeluarkan harta pada jalan-jalan yang mengantarkan kepada keridaan Allah. 

Hal itu mencakup seluruh bentuk kebaikan, 
seperti:
@ Bersedekah kepada orang miskin,
@ Membantu kerabat,
@ Memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungan,
Dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.

Namun yang paling agung dan paling utama yang termasuk dalam ayat ini adalah:
Infak untuk jihad di jalan Allah.

Karena infak dalam jihad merupakan jihad dengan harta, sebagaimana jihad dengan jiwa dan badan.

Di dalamnya terdapat maslahat yang sangat besar, antara lain:

- Membantu memperkuat kaum muslimin,
- Melemahkan kesyirikan dan para pendukungnya,
- Menegakkan agama Allah,
- Memuliakan dan meninggikan kalimat Allah.

Jihad di jalan Allah tidak akan tegak kecuali dengan adanya infak. 
Kedudukan infak bagi jihad bagaikan ruh bagi jasad; jihad tidak mungkin berdiri tanpa infak.

Karena itu, meninggalkan infak di jalan Allah mengakibatkan:

- Terbengkalainya jihad,
- Musuh-musuh memperoleh kekuatan,
- Musuh semakin berani dan rakus terhadap kaum muslimin.

Oleh sebab itu firman Allah:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Seakan-akan menjadi penjelasan sebab perintah infak tersebut.

Makna "Menjatuhkan Diri ke Dalam Kebinasaan"

Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan mencakup dua perkara besar:

Pertama
Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan Allah, padahal meninggalkannya menyebabkan atau mendekatkan kepada kebinasaan jasad ataupun ruh.

Kedua
Melakukan sesuatu yang menjadi sebab kehancuran jiwa atau agama.

Di bawah dua kaidah besar ini masuk banyak sekali perbuatan.

Contohnya:

1. Meninggalkan jihad di jalan Allah.
2. Tidak berinfak untuk jihad sehingga musuh menguasai kaum muslimin.
3. Membahayakan diri secara sengaja dalam peperangan tanpa pertimbangan syar'i.
4. Melakukan perjalanan yang sangat berbahaya tanpa kebutuhan yang benar.
5. Memasuki tempat yang penuh binatang buas atau ular.
6. Memanjat pohon atau bangunan yang sangat berbahaya.
7. Masuk ke tempat yang mengancam keselamatan jiwa.
Dan berbagai tindakan serupa.

Semua itu termasuk orang yang menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan.

Bentuk Kebinasaan yang Lebih Berbahaya

Termasuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah:

= Terus-menerus melakukan maksiat kepada Allah.
= Berputus asa dari taubat dan rahmat Allah.
= Meninggalkan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan Allah.

Karena meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut dapat membinasakan ruh dan agama seseorang.

Perintah Berbuat Ihsan

Karena infak di jalan Allah merupakan salah satu bentuk ihsan (berbuat baik), maka Allah memerintahkan ihsan secara umum:
"Dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."

Perintah ini mencakup seluruh jenis ihsan, karena Allah tidak membatasinya pada bentuk tertentu.

Maka di dalamnya termasuk:
Ihsan dengan harta
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya melalui sedekah, bantuan, dan infak.

Ihsan dengan kedudukan dan pengaruh
Seperti:
Memberikan syafaat yang baik,
Menolong orang melalui kedudukan yang dimiliki,
Membela hak-hak kaum muslimin.

Ihsan dengan dakwah dan ilmu
Seperti:
Amar ma'ruf,
Nahi munkar,
Mengajarkan ilmu yang bermanfaat,
Membimbing manusia kepada kebenaran.

Ihsan dengan membantu kebutuhan manusia
Seperti:
Menghilangkan kesusahan mereka,
Meringankan penderitaan mereka,
Menjenguk orang sakit,
Mengantar jenazah,
Menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat,
Membantu orang yang sedang bekerja,
Membantu orang yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Dan seluruh bentuk kebaikan lainnya yang diperintahkan Allah.

Ihsan dalam Ibadah kepada Allah
Termasuk ihsan yang paling tinggi adalah ihsan dalam beribadah kepada Allah.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
"Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Inilah hakikat maqam ihsan yang disebutkan dalam Hadis Jibril.

Balasan bagi Orang-Orang yang Berbuat Ihsan
Barang siapa memiliki sifat-sifat ihsan tersebut, maka ia termasuk orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka:

"Bagi orang-orang yang berbuat ihsan terdapat pahala terbaik (surga) dan tambahan."
(QS. Yunus: 26)

Allah akan selalu bersamanya dengan pertolongan, taufik, bimbingan, dan bantuan-Nya dalam seluruh urusannya.
Dia akan diberi petunjuk kepada jalan yang benar, dimudahkan dalam kebaikan, dan ditolong dalam berbagai keadaan.

Kesimpulan Tafsir As-Sa'di
Ayat ini mengandung empat pelajaran besar:
Wajib dan pentingnya berinfak di jalan Allah, terutama untuk menguatkan agama dan kaum muslimin.
Larangan melakukan segala sebab yang mengantarkan kepada kebinasaan, baik kebinasaan agama maupun dunia.
Larangan meninggalkan kewajiban dan terus-menerus dalam maksiat, karena itu termasuk bentuk kebinasaan yang sebenarnya.
Perintah berbuat ihsan secara menyeluruh, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Karena itulah Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."
Dan tidak ada kedudukan yang lebih agung bagi seorang hamba selain dicintai oleh Allah ﷻ.

HAJI DAN UMRAH


 

Haji dan Umrah: 

Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam

Pendahuluan

Haji dan umrah merupakan ibadah agung yang disyariatkan Allah Ta'ala kepada kaum muslimin.

Keduanya termasuk syiar Islam yang sangat besar dan memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama. 

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, sedangkan umrah menurut pendapat yang kuat hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu, sebagaimana kewajiban haji.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ﴾

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. 
Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam."
(QS. Ali 'Imran: 97)

Allah Ta'ala juga berfirman:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
(QS. Al-Baqarah: 196)

BAB I

Pengertian Haji dan Umrah

1. Pengertian Haji
Secara bahasa, haji berarti:

القصد
"Menyengaja menuju sesuatu."
Secara istilah syar'i:

قصد بيت الله الحرام لأداء أعمال مخصوصة في زمن مخصوص تعبدا لله تعالى

"Sengaja menuju Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah."

2. Pengertian Umrah

Secara bahasa:

الزيارة
"Kunjungan."

Secara syariat:

زيارة بيت الله الحرام لأداء الطواف والسعي والحلق أو التقصير
"Mengunjungi Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan mencukur atau memendekkan rambut."

BAB II

Hukum Haji dan Umrah

1. Hukum Haji

Para ulama berijma' bahwa haji wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara..."
"...menunaikan haji ke Baitullah."
(HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

أجمع المسلمون على وجوب الحج مرة في العمر على المستطيع

"Kaum muslimin telah bersepakat bahwa haji wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu."
(Al-Majmu', 7/42)

2. Hukum Umrah

Mayoritas ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umrah wajib sekali seumur hidup.

Dalilnya adalah firman Allah:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

Dan hadis dari Abu Razin Al-Uqaili:
"Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah dia."
(HR. Abu Dawud no. 1810, At-Tirmidzi no. 930; sahih)

BAB III

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat wajib meliputi:
1. Islam
Orang kafir tidak sah ibadahnya.
2. Berakal
Orang gila tidak terkena kewajiban.
3. Baligh
Anak kecil yang berhaji memperoleh pahala, namun belum menggugurkan kewajiban.
4. Merdeka
Menurut para fuqaha klasik.
5. Mampu (Istitha'ah)

Firman Allah:

﴿مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾

Mampu mencakup:
Kemampuan fisik.
Kemampuan finansial.
Keamanan perjalanan.
Tersedianya bekal dan kendaraan.
Bagi wanita disertai mahram menurut jumhur ulama.

BAB IV

Keutamaan Haji dan Umrah

1. Menghapus dosa
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat maksiat, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya."
(HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)

2. Haji mabrur balasannya surga
Beliau ﷺ bersabda:
"Haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Umrah menghapus dosa di antara dua umrah
"Umrah ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya."
(HR. Al-Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

4. Jamaah haji adalah tamu Allah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Orang yang berhaji, berumrah dan berjihad adalah tamu Allah."
(HR. Ibnu Majah no. 2893; hasan)

BAB V

Rukun Haji

Menurut jumhur ulama:

1. Ihram
Berniat memasuki ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah
Sabda Nabi ﷺ:
الحج عرفة
"Haji adalah Arafah."
(HR. At-Tirmidzi no. 889; sahih)
Waktu wukuf:

9 Dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah.

3. Thawaf Ifadhah
Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran.

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Sebanyak tujuh kali perjalanan.

BAB VI

Wajib-Wajib Haji :

Ihram dari miqat.
Bermalam di Muzdalifah.
Bermalam di Mina.
Melontar jumrah.
Mencukur atau memendekkan rambut.
Thawaf wada'.
Barang siapa meninggalkan salah satunya, maka wajib membayar dam (menyembelih kambing).

BAB VII

Macam-Macam Haji :

1. Haji Tamattu'
Melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Ini merupakan bentuk haji yang paling utama menurut banyak ulama.

2. Haji Qiran
Menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram.

3. Haji Ifrad
Mengkhususkan ihram hanya untuk haji.

BAB VIII

Tata Cara Umrah

1. Ihram dari miqat
Mandi, memakai wewangian (bagi laki-laki), memakai pakaian ihram dan berniat.
Talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ

2. Masuk Masjidil Haram
Mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid.

3. Thawaf tujuh putaran
Dimulai dari Hajar Aswad.

4. Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (jika memungkinkan).

5. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Tujuh kali perjalanan.

6. Tahallul
Laki-laki: mencukur habis lebih utama.
Wanita: memotong rambut sepanjang ujung jari.
Dengan demikian umrah telah sempurna.

BAB IX

Tata Cara Haji Tamattu'

Hari ke-8 Dzulhijjah (Tarwiyah)
Ihram haji.
Menuju Mina.
Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di Mina.
Hari ke-9 Dzulhijjah
Berangkat menuju Arafah.
Wukuf hingga matahari terbenam.
Menuju Muzdalifah.
Shalat Maghrib dan Isya dijamak.
Hari ke-10 Dzulhijjah
Empat amalan utama:
Melontar Jumrah Aqabah.
Menyembelih hadyu.
Mencukur rambut.
Thawaf Ifadhah dan Sa'i.
Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)
Bermalam di Mina.
Melontar tiga jumrah setiap hari.
Penutup
Melaksanakan thawaf wada' sebelum meninggalkan Makkah.

BAB X

Larangan-Larangan Ihram

Bagi laki-laki:
Memakai pakaian berjahit.
Menutup kepala.
Untuk laki-laki dan wanita:
Memotong rambut.
Memotong kuku.
Memakai parfum.
Berburu hewan darat.
Menikah atau menikahkan.
Berhubungan suami istri.
Pendahuluan yang mengarah kepada hubungan tersebut.

BAB XI

Hikmah Haji dan Umrah

1. Merealisasikan tauhid
Talbiyah mengandung pengesaan Allah dan penolakan syirik.

2. Menumbuhkan persatuan umat
Seluruh kaum muslimin berkumpul tanpa membedakan ras dan kedudukan.

3. Mengingat hari kebangkitan
Pakaian ihram menyerupai kain kafan, mengingatkan manusia akan akhirat.

4. Meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ
Seluruh manasik merupakan warisan millah Ibrahim yang disempurnakan oleh Rasulullah ﷺ.

Penutup
Haji dan umrah adalah ibadah yang dibangun di atas tauhid, keikhlasan, dan ittiba' kepada Rasulullah ﷺ. Kesempurnaan ibadah tersebut tidak hanya terletak pada banyaknya amalan, tetapi pada kesesuaiannya dengan sunnah Nabi ﷺ.
Sebagaimana sabda beliau:
خذوا عني مناسككم
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
(HR. Muslim no. 1297)

Karena itu, seorang muslim hendaknya mempelajari fikih haji dan umrah sebelum berangkat, agar ibadahnya dilakukan dengan ilmu dan memperoleh haji yang mabrur, yang tidak ada balasan baginya selain surga Allah Ta'ala. 



Firman Allah Ta'ala pada QS. Al-Baqarah ayat 196.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Ta'ala:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang untuk menyelesaikannya), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat. 
Janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196)


Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hukum-hukum puasa dan kemudian mengiringinya dengan pembahasan tentang jihad, Dia mulai menerangkan hukum-hukum manasik haji.

Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan. 

Makna lahiriah susunan ayat menunjukkan kewajiban menyempurnakan seluruh amalan haji dan umrah setelah seseorang memulai keduanya.

Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya:
"Jika kamu terhalang (untuk menyempurnakannya)..."

Maksudnya, jika kalian dihalangi untuk sampai ke Baitullah sehingga tidak mampu menyelesaikan ibadah tersebut.

Karena itulah para ulama sepakat bahwa apabila seseorang telah memulai ihram haji atau umrah, maka ia wajib menyempurnakannya, baik menurut pendapat yang mewajibkan umrah maupun menurut pendapat yang hanya menganggapnya sunnah.

 Mengenai hukum asal umrah, para ulama memang berbeda pendapat. 

Dalil-dalil kedua pendapat itu telah kami jelaskan secara panjang lebar dalam kitab Al-Ahkam. 
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Pendapat para sahabat dan tabi'in tentang makna "sempurnakanlah haji dan umrah"
Syu'bah meriwayatkan dari 'Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Maksudnya ialah engkau mulai berihram dari tempat tinggal keluargamu."

Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Sa'id bin Jubair,
dan Thawus.

Sufyan Ats-Tsauri berkata mengenai ayat ini:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah seseorang keluar dari rumahnya dengan niat semata-mata untuk haji atau umrah, lalu berihram dari miqat. Jangan sampai ia keluar karena urusan dagang atau keperluan lain, kemudian ketika hampir sampai di Makkah baru berkata, 'Kalau begitu aku sekalian berhaji atau berumrah.' Memang hal itu sah, tetapi kesempurnaan yang dimaksud ayat ialah sejak awal perjalanan memang diniatkan khusus untuk ibadah tersebut."

Mak-hul berkata:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah memulai keduanya sejak dari miqat."

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa sampai kepadanya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Di antara kesempurnaan keduanya ialah mengerjakan masing-masing secara tersendiri dan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji. Allah berfirman, 'Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.'"

Hisyam meriwayatkan dari Ibnu 'Aun bahwa ia mendengar Al-Qasim bin Muhammad berkata:
"Umrah yang dilakukan pada bulan-bulan haji bukanlah umrah yang sempurna."
Lalu beliau ditanya:
"Bagaimana jika dilakukan pada bulan Muharram?"
Beliau menjawab:
"Para sahabat dahulu menganggap itulah umrah yang sempurna."

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Qatadah.

Bantahan Ibnu Katsir terhadap pendapat tersebut
Ibnu Katsir berkata:
Pendapat ini masih perlu ditinjau kembali, karena telah sahih bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan empat kali umrah, dan semuanya terjadi pada bulan Dzulqa'dah.

Yaitu:
Umrah Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah.
Umrah Qadha pada tahun ketujuh.
Umrah Ji'ranah pada tahun kedelapan.
Umrah yang digabungkan dengan Haji Wada' pada tahun kesepuluh, ketika beliau berihram untuk haji dan umrah sekaligus.
Beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan selain Dzulqa'dah setelah hijrah.

Adapun sabda beliau kepada Ummu Hani':
"Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji bersamaku."
Hal itu karena Ummu Hani' sebenarnya telah berniat berhaji bersama Rasulullah ﷺ, tetapi terhalang oleh suatu uzur sehingga beliau mendapatkan keutamaan tersebut sebagai penggantinya.

 Penjelasan lengkapnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari.
Sa'id bin Jubair bahkan menegaskan bahwa keutamaan tersebut merupakan kekhususan bagi Ummu Hani'. Wallahu a'lam.

Pendapat lain
As-Suddi berkata:
Makna firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
yaitu laksanakanlah haji dan umrah.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini:
"Barang siapa telah berihram untuk haji atau umrah, maka ia tidak boleh bertahallul sebelum menyempurnakannya."
Beliau menjelaskan bahwa kesempurnaan haji terjadi pada hari Nahr, yaitu setelah:
melempar Jumrah Aqabah,
thawaf di Ka'bah,
dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Setelah itu barulah ia halal dari ihramnya.

Qatadah meriwayatkan dari Zurarah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Inti haji adalah wukuf di Arafah, sedangkan inti umrah adalah thawaf."

Al-A'masy meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
Beliau berkata:
"Dalam qiraah Abdullah bin Mas'ud berbunyi:
'Dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah.'
Maksudnya, janganlah ibadah umrah dilakukan melewati Baitullah."

Ibrahim berkata:
"Aku menyampaikan bacaan itu kepada Sa'id bin Jubair."
Beliau menjawab:
"Demikian pula yang dikatakan Ibnu Abbas."

Qirā'ah yang dinukil dari para sahabat
Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah, bahwa beliau membaca:
"Dan dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah."

Demikian pula Ats-Tsauri meriwayatkan melalui Manshur, dari Ibrahim An-Nakha'i, dengan bacaan yang sama.

Adapun Asy-Sya'bi membaca:
"Dan sempurnakanlah haji, sedangkan umrah adalah karena Allah."
Beliau membacanya dengan merafa'kan kata al-'umrah, kemudian beliau berpendapat bahwa umrah tidak wajib. 
Akan tetapi, diriwayatkan pula dari beliau pendapat yang berbeda.

Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah

Telah datang banyak hadis melalui berbagai jalur, dari Anas bin Malik dan sejumlah sahabat lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran).

Dalam Shahih juga diriwayatkan bahwa beliau bersabda kepada para sahabat:
"Barang siapa membawa hewan hadyu, hendaklah ia berihram dengan haji dan umrah sekaligus."

Dalam hadis sahih lainnya beliau bersabda:
"Umrah telah masuk ke dalam haji hingga Hari Kiamat."

Hadis ini menjadi dalil bahwa syariat qiran dan tamattu' tetap berlaku sampai Hari Kiamat.

Sebab Turunnya Ayat
Imam Abu Muhammad Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebuah hadis yang cukup ganjil mengenai sebab turunnya ayat ini.

Beliau meriwayatkan dari Shafwan bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan memakai jubah dan tubuhnya dipenuhi wewangian za'faran.

Ia bertanya:
"Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dalam umrahku?"

Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
"Di manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?"

Orang itu menjawab,
"Aku di sini."

Beliau bersabda:
"Lepaskan pakaianmu, kemudian mandilah, bersihkan hidungmu dengan istinsyaq semampumu, lalu lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."

Ibnu Katsir berkata:
Hadis ini tergolong gharib, bahkan redaksinya cukup aneh.

Sedangkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim berasal dari Ya'la bin Umayyah, bukan dari Shafwan bin Umayyah.

Dalam hadis sahih tersebut disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ di Ji'ranah:
"Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram umrah sementara ia memakai jubah dan memakai minyak wangi?"

Rasulullah ﷺ diam sejenak hingga turun wahyu.

Kemudian beliau bersabda:
"Di mana orang yang bertanya tadi?"

Orang itu menjawab,
"Aku."

Beliau bersabda:
"Lepaskan jubahmu, bersihkan wewangian yang ada padamu, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."

Dalam riwayat sahih ini tidak disebutkan perintah mandi dan istinsyaq, juga tidak disebutkan turunnya ayat tersebut.

Firman Allah :
"Jika kamu terhalang (untuk menyelesaikan haji atau umrah), maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, yaitu ketika Perjanjian Hudaibiyah.

Pada saat itu orang-orang musyrik Quraisy menghalangi Rasulullah ﷺ beserta para sahabat memasuki Masjidil Haram.

Lalu Allah menurunkan Surah Al-Fath seluruhnya.

Allah memberikan keringanan kepada mereka agar:
menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa,
kemudian bertahallul dari ihram.

Jumlah hewan hadyu ketika itu mencapai tujuh puluh ekor unta.

Sesudah itu Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat:
mencukur kepala,
lalu bertahallul.

Namun pada awalnya para sahabat belum segera melakukannya karena berharap akan turun wahyu yang memerintahkan mereka tetap melanjutkan perjalanan.

Ketika Rasulullah ﷺ keluar dan mulai mencukur rambut beliau sendiri, para sahabat pun segera mengikuti beliau.

Sebagian mencukur habis rambutnya, sedangkan sebagian lain hanya memendekkannya.

Karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda:
"Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur habis rambutnya."

Para sahabat bertanya,
"Dan orang-orang yang memendekkannya wahai Rasulullah?"

Beliau mengulang doa itu lagi.

Mereka bertanya lagi.

Pada kali ketiga beliau bersabda:
"Dan juga orang-orang yang memendekkannya."

Pada saat itu mereka bersama-sama dalam penyembelihan hadyu.

Setiap tujuh orang berserikat pada seekor unta.

Jumlah seluruh kaum muslimin ketika itu sekitar 1.400 orang.

Mereka singgah di Hudaibiyah, yang menurut sebagian ulama berada di luar Tanah Haram, sedangkan menurut pendapat lain berada di pinggir kawasan Haram.
Wallahu a'lam.

Perselisihan Ulama tentang Makna "Terhalang" (الإحصار)

Setelah menjelaskan kisah Hudaibiyah, Ibnu Katsir menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama :

Yang dimaksud dengan ihshar hanyalah terhalang oleh musuh.

Orang yang sakit atau mengalami hambatan selain musuh tidak termasuk dalam ayat ini.

Ibnu Abbas berkata:
"Tidak ada ihshar kecuali karena musuh."

Beliau menambahkan:
"Adapun orang yang sakit, mengalami luka, atau tersesat jalan, maka tidak termasuk dalam ayat ini."

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Abdullah bin Umar,
Thawus,
Az-Zuhri,
Zaid bin Aslam.

Pendapat kedua : 

Makna ihshar lebih umum.

Ia mencakup:
musuh,
sakit,
patah tulang,
tersesat jalan,
maupun setiap penghalang yang menyebabkan seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya.

Beliau berdalil dengan hadis Hajjaj bin 'Amr Al-Anshari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa patah tulang atau menjadi pincang, maka ia boleh bertahallul dan wajib mengganti hajinya pada kesempatan lain."

Hadis ini dibenarkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan yang empat.

Selain itu terdapat riwayat lain dengan lafaz:
"Barang siapa pincang, patah tulang, atau sakit..."

yang menunjukkan bahwa sakit juga termasuk sebab diperbolehkannya bertahallul.


Hadis Duba'ah binti Az-Zubair tentang Isytirath (Syarat dalam Ihram)

Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui Duba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib. 

Ia berkata:
"Wahai Rasulullah, aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sedang sakit."

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berhajilah, tetapi buatlah syarat ketika berihram dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
'Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku (apabila aku terhalang).'

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas.

Faedah Hadis
Berdasarkan hadis ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa disyariatkan mengucapkan syarat (isytirath) ketika ihram, terutama bagi orang yang:

@. sakit,
@. lanjut usia,
@. atau khawatir tidak mampu menyelesaikan manasik.

Imam Asy-Syafi'i pernah berkata bahwa apabila hadis ini sahih, maka beliau berpendapat dengan kandungannya.

Para imam ahli hadis seperti Al-Baihaqi dan para hafizh lainnya menegaskan bahwa hadis tersebut memang sahih.
Segala puji hanya bagi Allah.

Firman Allah:
"Maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."

Imam Malik meriwayatkan dari Ja'far Ash-Shadiq, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:
"Yang dimaksud hadyu yang paling mudah adalah seekor kambing."

Ibnu Abbas berkata:
"Hadyu berasal dari delapan jenis hewan ternak, yaitu:
= unta,
= sapi,
= kambing,
= dan domba."

Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas:
"Hadyu yang paling ringan adalah seekor kambing."

Pendapat ini juga dikemukakan oleh:
Atha',
Mujahid,
Thawus,
Abu Al-'Aliyah,
Muhammad bin Ali,
Abdurrahman bin Al-Qasim,
Asy-Sya'bi,
An-Nakha'i,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Adh-Dhahhak,
Muqatil bin Hayyan,
dan selain mereka.

Pendapat Jumhur Ulama
Inilah pendapat empat imam mazhab.

Artinya:
Seekor kambing sudah mencukupi sebagai hadyu bagi orang yang terhalang menyempurnakan hajinya.

Pendapat yang Mengharuskan Unta atau Sapi

Sebagian ulama, di antaranya Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berpendapat bahwa hadyu hanya berupa:
unta,
atau sapi.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kemungkinan dasar pendapat mereka adalah peristiwa Hudaibiyah, karena tidak dinukil bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat menyembelih kambing ketika itu, tetapi mereka menyembelih unta dan sapi.

Namun menurut Ibnu Katsir, dalil jumhur lebih kuat.

Sebab Allah berfirman:
"Apa yang mudah diperoleh dari hadyu."

Kata "ma taysara" mencakup seluruh hewan yang sah disebut hadyu.

Sedangkan hadyu dalam syariat mencakup seluruh bahimatul an'am, yaitu:
unta,
sapi,
kambing,
domba.

Ini pula yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas.

Selain itu terdapat hadis sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah menghadiahkan kambing sebagai hadyu.

Firman Allah
"Janganlah kamu mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kalimat ini berkaitan dengan keadaan normal ketika jamaah berhasil mencapai Tanah Haram.

Adapun ketika terhalang oleh musuh seperti pada peristiwa Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ justru:
menyembelih hadyu di luar Tanah Haram,
mencukur rambut,
kemudian bertahallul.

Karena itu ayat ini tidak berkaitan dengan keadaan terhalang, melainkan keadaan aman.

Dalam kondisi aman:
Seorang yang membawa hadyu tidak boleh mencukur rambut sebelum:
hadyu disembelih,
seluruh manasik selesai.

Dalilnya adalah hadis sahih dari Hafshah radhiyallahu 'anha.

Beliau bertanya:
"Wahai Rasulullah, mengapa para sahabat sudah bertahallul dari umrah, sedangkan engkau belum?"

Beliau menjawab:
"Aku telah mengikat rambutku dan telah mengalungkan hadyuku, maka aku tidak akan bertahallul sampai aku menyembelih hadyuku."

Firman Allah : 
"Barang siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan pada kepalanya, maka wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin 'Ujrah.

Beliau berkata:
Aku dibawa kepada Rasulullah ﷺ ketika kutu-kutu berjatuhan dari kepalaku hingga mengenai wajahku.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku tidak menyangka penyakitmu separah ini.

 Apakah engkau mempunyai seekor kambing?"

Aku menjawab:
"Tidak."

Beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan, lalu cukurlah kepalamu."

Ka'ab berkata:
"Ayat ini memang turun berkenaan denganku, tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin."

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah kutu-kutu kepalamu menyakitimu?"

Ka'ab menjawab:
"Ya."

Maka beliau memerintahkannya mencukur rambut.

Kemudian beliau memberi pilihan:
puasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing.

Ayyub (perawi hadis) berkata:
"Aku tidak ingat mana yang lebih dahulu disebutkan oleh Rasulullah ﷺ."

Hukum Fidyah :

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jumhur ulama, termasuk keempat imam mazhab, bersepakat bahwa orang yang harus membayar fidyah karena mencukur rambut ketika ihram diberi pilihan di antara tiga perkara:
= Berpuasa tiga hari.
= Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' (sekitar dua mud) makanan pokok.
= Menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin.

Mana saja yang dipilih sudah mencukupi kewajibannya.

Beliau menjelaskan sebuah faedah yang indah:

Dalam Al-Qur'an Allah menyebut pilihan mulai dari yang paling ringan:
"...puasa, atau sedekah, atau menyembelih hewan."

Sedangkan Rasulullah ﷺ ketika mengajarkan Ka'ab bin 'Ujrah justru memulai dari yang paling utama:
"Sembelihlah seekor kambing, atau beri makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."

Hal ini menunjukkan bahwa semuanya sah, namun menyembelih hewan adalah pilihan yang lebih utama jika mampu.


Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh 'Affan dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, yaitu Ja'far bin Iyas, dengan sanad tersebut.

Juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dengan sanad yang sama.

Demikian pula diriwayatkan oleh Syu'bah dari Dawud, dari Asy-Sya'bi, dari Ka'ab bin 'Ujrah, dengan makna yang serupa.

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah, kemudian beliau menyebutkan hadis yang semakna.

Sa'd bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah meriwayatkan dari Aban bin Shalih, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa ia mendengar Ka'ab bin 'Ujrah berkata:

"Lalu aku menyembelih seekor kambing."

Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.

Diriwayatkan pula dari hadis Umar bin Qais Sandal—yang merupakan perawi lemah—dari 'Atha', dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Nusuk (sembelihan) adalah seekor kambing, puasa adalah tiga hari, sedangkan memberi makan ialah satu faraq yang dibagikan kepada enam orang miskin."

Demikian pula pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Muhammad bin Ka'ab, 'Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, 'Atha', As-Suddi, dan Ar-Rabi' bin Anas.

Ibnu Abi Hatim berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, bahwa Malik bin Anas meriwayatkan kepada kami dari Abdul Karim bin Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah:
Bahwa ia pernah bersama Rasulullah ﷺ, lalu kepalanya dipenuhi kutu sehingga sangat mengganggunya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambut kepalanya, kemudian beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, masing-masing dua mud, atau sembelihlah seekor kambing. Mana saja yang engkau lakukan, maka itu sudah mencukupimu."

Demikian pula Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ibnu Abbas berkata:
"Apabila Allah menggunakan kata 'aw (atau), maka pilihan mana saja yang engkau ambil sudah mencukupi."

Ibnu Abi Hatim berkata:
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha', Thawus, Al-Hasan, Humaid Al-A'raj, Ibrahim An-Nakha'i, dan Adh-Dhahhak.

Ibnu Katsir berkata:
Inilah pendapat keempat imam mazhab dan mayoritas ulama, yaitu bahwa seseorang diberi pilihan dalam keadaan ini.

Apabila ia menghendaki, ia boleh:
berpuasa;
atau bersedekah sebanyak satu faraq, yaitu tiga sha', sehingga setiap orang miskin memperoleh setengah sha' (dua mud);
atau menyembelih seekor kambing lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Mana saja dari ketiga pilihan itu yang ia lakukan, maka kewajibannya telah gugur.

Ketika Al-Qur'an menjelaskan keringanan ini, susunan lafaznya dimulai dari amalan yang paling ringan menuju yang lebih berat:
"...maka wajib fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Sedangkan ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ka'ab bin 'Ujrah, beliau justru membimbingnya kepada amalan yang lebih utama terlebih dahulu, kemudian yang di bawahnya. Beliau bersabda:
"Sembelihlah seekor kambing, atau berilah makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."

Dengan demikian, semuanya baik dan sah pada tempatnya masing-masing.
Segala puji dan karunia hanyalah milik Allah.



Ibrahim berkata:
"Demikian pula aku mendengar Alqamah menyebutkannya."
Lalu Sa'id bin Jubair bertanya:
"Siapakah orang ini? Betapa cerdasnya dia!"
Aku menjawab:
"Dia adalah Ibrahim."
Sa'id berkata:
"Betapa cerdasnya dia. 
Dahulu ia pernah duduk belajar bersama kami."
Ibrahim berkata:
"Ketika aku menyampaikan ucapan Sa'id bahwa 'ia pernah duduk bersama kami', beliau tampak sangat gembira."
Ibnu Jarir juga meriwayatkan:
Dari Al-Hasan Al-Bashri mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Beliau berkata:
Apabila seorang yang sedang ihram mengalami gangguan pada kepalanya sehingga harus mencukur rambutnya, maka ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk fidyah berikut:
berpuasa sepuluh hari;
memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang memperoleh dua makkuk (satu makkuk kurma dan satu makkuk gandum);
atau menyembelih seekor kambing.
Qatadah juga meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ikrimah bahwa yang dimaksud sedekah adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Komentar Ibnu Katsir
Kedua pendapat tersebut—baik yang dinukil dari Sa'id bin Jubair, Alqamah, Al-Hasan, maupun Ikrimah—adalah pendapat yang ganjil dan perlu ditinjau kembali.
Sebab, Sunnah Nabi ﷺ yang sahih dalam hadis Ka'ab bin 'Ujrah telah menetapkan secara tegas bahwa fidyah itu adalah:
puasa tiga hari, bukan sepuluh hari;
memberi makan enam orang miskin, bukan sepuluh orang;
atau menyembelih seekor kambing.
Semua itu dilakukan dengan pilihan (takhyir), sebagaimana yang ditunjukkan oleh susunan ayat Al-Qur'an.
Adapun sistem berurutan (harus mulai dari satu pilihan kemudian pindah kepada yang lain jika tidak mampu), maka hal itu hanya dikenal dalam denda membunuh binatang buruan ketika ihram, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.

 Para fuqaha pun bersepakat mengenai hal tersebut.
Sedangkan dalam masalah fidyah karena mencukur rambut akibat gangguan, hukumnya berbeda.
Wallahu a'lam.

Tempat pelaksanaan fidyah
Husyaim meriwayatkan dari Laits, dari Thawus, bahwa beliau berkata:
"Setiap fidyah yang berupa penyembelihan atau pemberian makanan harus dilakukan di Makkah. 
Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja."

Pendapat yang sama diriwayatkan dari:
'Atha',
Mujahid,
Al-Hasan.
Dalam riwayat lain dari 'Atha' disebutkan:
"Setiap dam (sembelihan) dilakukan di Makkah, sedangkan makanan dan puasa boleh dilakukan di mana saja."

Kisah Al-Husain bin Ali
Husyaim meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id, dari Ya'qub bin Khalid, dari Abu Asma', bekas budak keluarga Ja'far, ia berkata:
Ketika Utsman bin Affan berhaji, bersama beliau ada Ali bin Abi Thalib dan Al-Husain bin Ali.

Dalam perjalanan, Utsman melanjutkan perjalanan terlebih dahulu.

Aku bersama Ibnu Ja'far melihat seseorang sedang tidur, sementara untanya berada di dekat kepalanya.

Aku memanggilnya:
"Wahai orang yang sedang tidur!"

Ternyata ia adalah Al-Husain bin Ali.

Kami kemudian membawanya hingga sampai di daerah As-Suqya.

Lalu Ali datang bersama Asma' binti Umais.

Kami merawat Al-Husain sekitar dua puluh malam.

Suatu hari Ali bertanya:
"Apa yang engkau rasakan?"

Al-Husain memberi isyarat ke arah kepalanya.

Maka Ali memerintahkan agar rambut kepalanya dicukur.

Kemudian beliau meminta seekor unta, lalu menyembelihnya.

Apabila unta itu disembelih sebagai fidyah karena mencukur rambut, maka riwayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan di luar Kota Makkah.

Namun apabila penyembelihan itu merupakan hadyu karena tahallul, maka perkaranya menjadi jelas (tidak berkaitan dengan pembahasan fidyah mencukur rambut).



Firman Allah Ta'ala:
﴿فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾

"Apabila kamu telah aman, maka barang siapa yang mengerjakan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka hendaklah ia menyembelih hadyu yang mudah diperoleh." (QS. Al-Baqarah: 196)

Maksudnya, apabila kalian telah berada dalam keadaan aman sehingga dapat melaksanakan seluruh manasik haji dengan sempurna, maka barang siapa di antara kalian melakukan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperolehnya.

Yang dimaksud tamattu' di sini mencakup dua bentuk:

Qiran, yaitu seseorang berihram sekaligus untuk umrah dan haji dalam satu ihram.

Tamattu' khusus, yaitu seseorang berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.

Inilah bentuk tamattu' yang biasa dikenal dalam istilah para fuqaha.

Adapun tamattu' dalam pengertian umum, maka ia mencakup kedua bentuk tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.

Sebab, sebagian perawi meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melakukan haji  tamattu'."

Sedangkan perawi lain mengatakan:
"Beliau melakukan haji qiran."

Padahal tidak ada perselisihan bahwa Nabi ﷺ membawa hadyu dari Madinah, sehingga riwayat-riwayat tersebut dapat dipadukan dengan memahami bahwa istilah tamattu' terkadang digunakan dalam makna umum yang mencakup qiran.


Firman Allah:

﴿فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾

Maksudnya:

Hendaklah ia menyembelih hadyu sesuai kemampuan.

Hadyu yang paling sedikit adalah seekor kambing.

Bahkan boleh pula menyembelih seekor sapi, karena Rasulullah ﷺ pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau.

Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah:
Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi untuk istri-istri beliau, sementara mereka sedang melaksanakan haji tamattu'.

Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.

Dalil disyariatkannya Haji Tamattu'

Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang disyariatkannya haji tamattu'.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain:
"Ayat tentang tamattu' diturunkan dalam Kitab Allah. Kami melaksanakannya bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu tidak pernah turun ayat yang menghapusnya, dan Rasulullah ﷺ juga tidak pernah melarangnya hingga beliau wafat. 
Kemudian ada seseorang yang berbicara berdasarkan pendapatnya sendiri sesuka hati."

Imam Al-Bukhari berkata:
"Dikatakan bahwa orang yang dimaksud adalah Umar."

Sikap Umar bin Al-Khaththab terhadap Tamattu'
Apa yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari tersebut memang telah dijelaskan secara tegas dalam beberapa riwayat bahwa Umar bin Al-Khaththab pernah melarang masyarakat melakukan tamattu'.

Beliau berkata:
"Apabila kita berpegang kepada Kitab Allah, maka Allah memerintahkan agar menyempurnakan haji dan umrah."

Beliau berdalil dengan firman Allah:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

Akan tetapi, menurut Ibnu Katsir, hakikatnya Umar tidak mengharamkan tamattu'.

Beliau hanya tidak menyukainya sebagai kebijakan agar kaum muslimin lebih sering datang ke Baitullah pada waktu yang berbeda-beda, 
yaitu:
terkadang untuk umrah,
dan pada kesempatan lain untuk haji,
sehingga Baitullah tetap ramai dikunjungi sepanjang tahun.

Hal itu sendiri telah dijelaskan oleh Umar رضي الله عنه.

Pelajaran penting
Dari pembahasan ini dapat diambil beberapa faidah:

Tamattu' dan qiran sama-sama disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.

Minimal hadyu adalah seekor kambing.

Boleh menyembelih sapi sebagai hadyu.

Larangan Umar bukanlah pengharaman syariat, tetapi merupakan ijtihad beliau dalam rangka kemaslahatan kaum muslimin.

Hukum yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ tidak dapat dihapus hanya dengan pendapat seseorang, sekalipun ia seorang sahabat yang mulia.



Firman Allah Ta'ala:

﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾

"Barang siapa tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."

Maksud ayat ini adalah: 
barang siapa tidak mampu mendapatkan atau membeli hewan hadyu, maka sebagai gantinya ia wajib berpuasa tiga hari ketika berada dalam ibadah haji, yakni pada hari-hari pelaksanaan manasik.

Waktu yang paling utama melaksanakan puasa tiga hari

Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan tiga hari puasa tersebut adalah sebelum Hari Arafah, yaitu pada hari-hari pertama bulan Dzulhijjah.

Pendapat ini dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.

Sementara Ibnu Abbas dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang boleh mulai berpuasa sejak ia berihram, karena Allah berfirman:
"tiga hari dalam masa haji."

Artinya, sejak seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji dengan ihram, ia sudah berada "dalam haji", sehingga puasa itu sah dilakukan.

Ada pula ulama yang membolehkan memulai puasa tersebut sejak awal bulan Syawal, 
di antaranya:
Thawus,
Mujahid,
dan beberapa ulama lainnya.

Mereka beralasan bahwa sejak bulan Syawal telah dimulai bulan-bulan haji sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Bolehkah berpuasa pada Hari Arafah?

Asy-Sya'bi berpendapat bahwa orang yang tidak memperoleh hadyu boleh berpuasa:
dua hari sebelum Arafah,
dan Hari Arafah sebagai hari ketiga.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Mujahid,
Sa'id bin Jubair,
As-Suddi,
'Atha',
Thawus,
Al-Hakam,
Al-Hasan,
Hammad,
Ibrahim An-Nakha'i,
Abu Ja'far Al-Baqir,
Ar-Rabi' bin Anas,
Muqatil bin Hayyan.

Riwayat dari Ibnu Abbas
Al-'Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Apabila seseorang tidak memperoleh hadyu, maka ia wajib berpuasa tiga hari sebelum Hari Arafah. 
Jika Hari Arafah menjadi hari ketiga puasanya, maka ia telah menyempurnakan puasa yang diwajibkan ketika haji. 
Setelah kembali kepada keluarganya, ia berpuasa tujuh hari lagi."

Riwayat dari Ibnu Umar
Abu Ishaq meriwayatkan dari Wabarah, dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:
"Ia berpuasa satu hari sebelum Hari Tarwiyah (7 Dzulhijjah), kemudian Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), dan Hari Arafah (9 Dzulhijjah)."

Demikian pula diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad Al-Baqir), dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Apabila belum sempat berpuasa sebelum Hari Raya
Apabila seseorang belum sempat melaksanakan tiga hari puasa tersebut, atau baru mengerjakan sebagian darinya sebelum Hari Raya Idul Adha, apakah ia boleh menyempurnakannya pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)?

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua:

Pendapat pertama: 

Boleh
Ini merupakan pendapat lama (qaul qadim) Imam Asy-Syafi'i.

Dalilnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari:
"Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hewan hadyu."

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik melalui Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah, dan melalui Salim, dari Ibnu Umar.

Mereka memahami bahwa keumuman firman Allah:
"tiga hari dalam masa haji"
mencakup juga hari-hari Tasyrik, karena hari-hari tersebut masih termasuk rangkaian ibadah haji.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Ali bin Abi Thalib,
Ubaid bin Umair Al-Laitsi,
Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
dan 'Urwah bin Az-Zubair.

Pendapat kedua: 

Tidak boleh
Ini merupakan pendapat baru (qaul jadid) Imam Asy-Syafi'i, dan menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Syafi'iyyah.

Dalil mereka adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nubaisyah Al-Hudzali, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah."
(HR. Muslim)

Karena itu, menurut pendapat ini, hari-hari Tasyrik bukan waktu yang disyariatkan untuk berpuasa, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya.

Komentar Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menukil kedua pendapat tersebut secara objektif beserta dalil masing-masing, menunjukkan bahwa masalah ini termasuk persoalan ijtihadiyyah di kalangan para ulama.

 Perbedaan mereka berporos pada cara memahami keumuman ayat Al-Qur'an dan penggabungannya dengan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang larangan berpuasa pada hari-hari Tasyrik.


Firman Allah Ta'ala:

﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾

"Dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."

Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah ini menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama: 

Boleh berpuasa tujuh hari dalam perjalanan pulang
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:
"Apabila kalian telah kembali"
adalah ketika telah berangkat meninggalkan Makkah dalam perjalanan pulang, sehingga seseorang boleh mulai berpuasa tujuh hari itu sebelum sampai ke kampung halamannya.

Oleh karena itu Mujahid berkata:
"Ini merupakan suatu keringanan. 
Apabila ia menghendaki, ia boleh berpuasa tujuh hari itu di tengah perjalanan."

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.

Pendapat kedua: 

Setelah kembali ke negeri dan keluarga

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud adalah setelah seseorang benar-benar kembali ke kampung halamannya dan bertemu keluarganya.

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Salim, bahwa ia mendengar Ibnu Umar menafsirkan ayat:

﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾

dengan berkata:
"Yakni apabila ia telah kembali kepada keluarganya."

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Sa'id bin Jubair,
Abu Al-'Aliyah,
Mujahid,
'Atha',
'Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Az-Zuhri,
Ar-Rabi' bin Anas.

Bahkan Ibnu Jarir Ath-Thabari menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa yang dimaksud adalah kembali ke negeri atau keluarga.

Hadis Ibnu Umar tentang Haji Tamattu'

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa beliau berkata:
Rasulullah ﷺ melaksanakan haji tamattu' pada Haji Wada'.

 Beliau membawa hewan hadyu dari Dzul Hulaifah.

 Pertama kali beliau berihram untuk umrah, kemudian berihram untuk haji.

Kaum Muslimin pun ikut bertamattu' bersama beliau.

Di antara mereka ada yang membawa hadyu, dan ada pula yang tidak.

Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau bersabda:
"Barang siapa di antara kalian membawa hadyu, maka ia tidak boleh bertahallul sedikit pun dari ihramnya hingga selesai hajinya. 
Adapun yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia thawaf di Ka'bah, melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya dan bertahallul.
 Setelah itu hendaklah ia berihram kembali untuk haji. Barang siapa tidak mendapatkan hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya."

Az-Zuhri berkata:
"'Urwah juga menceritakan kepadaku dari Aisyah dengan riwayat yang semakna dengan riwayat Salim dari ayahnya."

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.


Firman Allah:

﴿تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾

"Itulah sepuluh hari yang sempurna."

Para ulama memberikan beberapa penafsiran.

Pendapat pertama
Kata "sempurna" di sini hanyalah sebagai penegasan.

Hal ini sebagaimana kebiasaan bahasa Arab yang mengatakan:
"Aku melihat dengan kedua mataku."

"Aku mendengar dengan kedua telingaku."

"Aku menulis dengan tanganku."

Padahal semua itu sudah dipahami tanpa perlu penegasan, namun digunakan untuk menguatkan makna.

Demikian pula firman Allah:
"Tidak ada seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya."

Dan firman-Nya:
"Engkau tidak pernah menulisnya dengan tangan kananmu."

Serta firman-Nya:
"Kami menjanjikan kepada Musa tiga puluh malam, lalu Kami sempurnakan dengan sepuluh malam, sehingga genaplah empat puluh malam."

Semua ini menunjukkan fungsi penegasan dalam bahasa Arab.

Pendapat kedua
Makna "sempurna" adalah perintah agar puasa tersebut benar-benar disempurnakan, tidak dikurangi sedikit pun.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari.

Pendapat ketiga
Maknanya adalah:
"Sepuluh hari puasa itu telah mencukupi sebagai pengganti hewan hadyu."

Husyaim meriwayatkan dari 'Abbad bin Rasyid, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau berkata:
"Maksudnya: sepuluh hari puasa itu menjadi pengganti hadyu."

Ringkasan Ibnu Katsir
Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa:

Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.

Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan puasa:
tiga hari ketika haji,
tujuh hari setelah kembali.

Jumlah keseluruhannya adalah sepuluh hari yang sempurna sebagai pengganti hadyu.

Waktu terbaik untuk tiga hari puasa adalah sebelum Hari Arafah.

Mengenai puasa pada hari-hari Tasyrik terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Tujuh hari sisanya menurut jumhur dilakukan setelah kembali ke negeri atau keluarga.


Firman Allah Ta'ala:

﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

"Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk yang tinggal di sekitar Masjidil Haram."

Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata:
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna firman Allah:
"bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."

Padahal mereka telah bersepakat bahwa penduduk Tanah Haram termasuk dalam golongan yang dimaksud oleh ayat ini, yaitu mereka tidak dikenai kewajiban hadyu tamattu', karena hukum tamattu' yang mewajibkan hadyu hanya berlaku bagi orang yang datang dari luar wilayah tersebut.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan siapa yang disebut "penduduk Masjidil Haram".

Pendapat pertama: 

Yang dimaksud hanyalah penduduk Tanah Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah penduduk Tanah Haram (Makkah dan wilayah haram di sekitarnya) saja.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa keduanya berkata:
"Mereka adalah penduduk Tanah Haram."

Demikian pula diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mubarak dari Sufyan Ats-Tsauri, kemudian beliau menambahkan:
"Mayoritas ulama berpendapat demikian."

Qatadah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada penduduk Makkah:
"Wahai penduduk Makkah, tidak ada tamattu' bagi kalian. Tamattu' itu dihalalkan bagi penduduk daerah-daerah yang jauh (Ahlul Afaq), sedangkan bagi kalian tidak."

Maksudnya, penduduk Makkah tidak termasuk orang yang diwajibkan hadyu tamattu', karena mereka memang tinggal di sekitar Masjidil Haram.

Thawus juga berkata:
"Tamattu' itu untuk manusia yang datang dari luar Makkah, bukan bagi penduduk Makkah."

Beliau berdalil dengan ayat:

﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Pendapat kedua: 

Semua yang tinggal di dalam miqat

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud bukan hanya penduduk Makkah, tetapi juga seluruh orang yang tinggal di dalam batas miqat, sehingga mereka diperlakukan seperti penduduk Makkah.

Dari 'Atha' diriwayatkan:
"Barang siapa yang rumahnya berada di dalam batas miqat, maka ia seperti penduduk Makkah; ia tidak bertamattu'."

Demikian pula Makhul berkata:
"Yang dimaksud adalah orang-orang yang tinggal di dalam miqat."

Pendapat ketiga: 

Berdasarkan jarak safar
Dari Az-Zuhri diriwayatkan bahwa beliau berkata:
"Barang siapa rumahnya berjarak perjalanan satu hari atau sekitar itu dari Makkah, maka ia dapat bertamattu'."

Dalam riwayat lain disebutkan:
"Satu atau dua hari perjalanan."

Pendapat yang dipilih Ibnu Jarir
Ibnu Jarir memilih pendapat Imam Asy-Syafi'i, yaitu:
Yang dimaksud "penduduk Masjidil Haram" adalah:
penduduk Tanah Haram,
dan orang-orang yang tinggal pada jarak yang tidak membolehkan qashar shalat.

Sebab orang yang tinggal sedekat itu masih dianggap sebagai penduduk setempat, bukan musafir.
Wallahu a'lam.

Penutup ayat

Firman Allah:

﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾

"Bertakwalah kepada Allah."

Maksudnya:
Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena kedua ibadah tersebut merupakan syiar Islam yang agung.

Firman Allah:

﴿وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾

"Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Yakni, ketahuilah bahwa Allah akan memberikan hukuman yang sangat berat kepada siapa saja yang menyelisihi perintah-Nya, melanggar syariat-Nya, dan melakukan apa yang telah dilarang-Nya.

Karena itu, hendaknya setiap Muslim berhati-hati dalam menjalankan manasik haji dan umrah, mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran agar ibadahnya diterima di sisi Allah.






 Tafsir Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di terhadap QS. Al-Baqarah ayat 196:

Tafsir QS. Al-Baqarah: 196
Dari firman Allah Ta'ala:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."

dapat diambil beberapa pelajaran penting:

Pertama, 
ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah, serta bahwa keduanya merupakan ibadah yang difardukan.

Kedua, 
wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan seluruh rukun dan kewajibannya sebagaimana telah dijelaskan melalui perbuatan dan sabda Nabi ﷺ:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."

Ketiga, 
ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.

Keempat, 
haji dan umrah yang telah mulai dikerjakan, meskipun semula hukumnya sunnah (nafilah), wajib disempurnakan dan tidak boleh dibatalkan begitu saja.

Kelima, 
ayat ini juga memerintahkan agar kedua ibadah tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya, penuh kesempurnaan dan ihsan. 
Ini merupakan tuntutan yang lebih tinggi daripada sekadar melaksanakan kewajiban minimal.

Keenam, 
terdapat perintah untuk mengikhlaskan haji dan umrah semata-mata karena Allah.

Ketujuh, 
orang yang telah berihram tidak boleh keluar dari ihram dengan alasan apa pun hingga menyelesaikan manasiknya, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu terhalang (iḥṣār).

Karena itu Allah berfirman:
"Jika kalian terhalang..."

Maksudnya, jika kalian tidak dapat mencapai Baitullah untuk menyempurnakan haji atau umrah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang menghalangi perjalanan.

Maka Allah berfirman:
"...maka sembelihlah hewan kurban yang mudah didapat."

Yaitu menyembelih hewan hadyu yang mudah diperoleh, berupa:
Sepertujuh unta,
Sepertujuh sapi,
atau seekor kambing.

Setelah itu orang yang terhalang menyembelih hadyunya, mencukur rambutnya, lalu bertahallul dari ihramnya. 
Inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat ketika dihalangi kaum musyrikin pada peristiwa Hudaibiyah.

Apabila tidak mampu mendapatkan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa sepuluh hari, sebagaimana ketentuan bagi orang yang bertamattu', kemudian ia bertahallul.

Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya."

Ini menunjukkan bahwa mencukur rambut merupakan salah satu larangan ihram, baik dengan cara mencukur maupun menghilangkannya dengan cara lain, karena maknanya sama.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga rambut anggota badan lainnya, sebab hikmah larangan ini adalah agar orang yang berihram tetap dalam keadaan sederhana, kusut, dan jauh dari kemewahan dengan tidak menghilangkan rambutnya. 
Hikmah itu berlaku pada seluruh rambut tubuh.

Banyak ulama juga mengqiyaskan larangan memotong rambut dengan memotong kuku, karena keduanya sama-sama termasuk bentuk berhias dan mencari kenyamanan.

Larangan tersebut terus berlaku hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, yaitu pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Yang paling utama adalah mencukur rambut setelah penyembelihan hadyu, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini.

Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melaksanakan haji tamattu' dan membawa hadyu sejak awal tidak boleh bertahallul setelah umrahnya hingga Hari Nahr. 
Setelah thawaf dan sa'i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji tanpa bertahallul, karena membawa hadyu.

Allah melarang bertahallul lebih awal karena di dalamnya terdapat bentuk ketundukan, kerendahan diri, tawadhu', dan penghambaan kepada Allah, yang semuanya merupakan kemaslahatan besar bagi seorang hamba.

Namun apabila seseorang mengalami gangguan, seperti sakit yang menyebabkan perlu mencukur rambut, atau terdapat luka, penyakit kulit, kutu, dan semisalnya, maka diperbolehkan mencukur rambutnya.

Akan tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
berpuasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing yang sah sebagai hewan kurban.

Ia bebas memilih salah satunya, meskipun yang paling utama adalah:
menyembelih hewan,
kemudian bersedekah,
lalu berpuasa.

Demikian pula semua larangan ihram yang memiliki sebab serupa, seperti:
memotong kuku,
menutup kepala,
memakai pakaian berjahit,
memakai wewangian.

Semua itu boleh dilakukan ketika ada kebutuhan atau darurat, namun tetap wajib membayar fidyah tersebut, karena semuanya termasuk bentuk mencari kenyamanan selama ihram.

Kemudian Allah berfirman:
"Apabila kalian telah aman..."

Yakni telah mampu menuju Baitullah tanpa adanya penghalang seperti musuh dan selainnya.

Lalu Allah berfirman:
"Barang siapa bertamattu' dengan umrah menuju haji..."

Yakni ia melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian menikmati masa bebas dari ihram sebelum memulai ihram haji.

Maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh, yaitu hewan yang memenuhi syarat sebagai kurban.

Hadyu ini merupakan dam nusuk, sebagai bentuk syukur karena memperoleh dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta karena Allah memberinya kesempatan menikmati masa halal di antara keduanya.

Demikian pula hukum qiran, karena juga menggabungkan dua ibadah dalam satu perjalanan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berhaji ifrad tidak wajib menyembelih hadyu.

Selain itu, ayat ini menunjukkan bolehnya bahkan utamanya haji tamattu', serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.

Selanjutnya Allah berfirman:
"Barang siapa tidak mendapatkan hadyu..."

Yakni tidak mendapatkan hewan kurban atau tidak mampu membeli harganya.

Maka ia wajib:
"...berpuasa tiga hari dalam masa haji..."

Waktu mulai bolehnya puasa ini adalah sejak berihram untuk umrah.

Adapun batas akhirnya ialah tiga hari setelah Hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina.

Namun waktu yang paling utama adalah berpuasa pada:
tanggal 7 Dzulhijjah,
tanggal 8 Dzulhijjah,
dan tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah).

Kemudian Allah berfirman:
"...dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."

Artinya setelah selesai melaksanakan seluruh amalan haji.

Puasa tujuh hari itu boleh dilakukan di Makkah, di perjalanan pulang, ataupun setelah tiba di kampung halamannya.

Firman Allah:
"Itulah bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."

Yakni kewajiban hadyu bagi orang yang bertamattu' hanya berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, kira-kira sejauh jarak safar atau lebih.

Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram tidak wajib hadyu, karena sebab yang mewajibkannya tidak ada.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:
"Bertakwalah kepada Allah."

Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan ihram yang disebutkan dalam ayat ini.

Dan firman-Nya:
"Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Yakni terhadap orang yang bermaksiat kepada-Nya.
Ancaman ini menjadi pendorong terbesar untuk bertakwa. 

Orang yang takut kepada siksa Allah akan menjauhi segala sesuatu yang mendatangkan hukuman-Nya. 

Sebaliknya, orang yang mengharap pahala Allah akan beramal untuk meraihnya.

Adapun orang yang tidak takut terhadap siksa Allah dan tidak mengharap pahala-Nya, maka ia akan mudah menerjang perkara-perkara yang haram dan berani meninggalkan kewajiban.







Firman Allah Ta'ala pada QS. Al-Baqarah ayat 196.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Ta'ala:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang untuk menyelesaikannya), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat. 
Janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196)


Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hukum-hukum puasa dan kemudian mengiringinya dengan pembahasan tentang jihad, Dia mulai menerangkan hukum-hukum manasik haji.

Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan. 

Makna lahiriah susunan ayat menunjukkan kewajiban menyempurnakan seluruh amalan haji dan umrah setelah seseorang memulai keduanya.

Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya:
"Jika kamu terhalang (untuk menyempurnakannya)..."

Maksudnya, jika kalian dihalangi untuk sampai ke Baitullah sehingga tidak mampu menyelesaikan ibadah tersebut.

Karena itulah para ulama sepakat bahwa apabila seseorang telah memulai ihram haji atau umrah, maka ia wajib menyempurnakannya, baik menurut pendapat yang mewajibkan umrah maupun menurut pendapat yang hanya menganggapnya sunnah.

 Mengenai hukum asal umrah, para ulama memang berbeda pendapat. 

Dalil-dalil kedua pendapat itu telah kami jelaskan secara panjang lebar dalam kitab Al-Ahkam. 
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Pendapat para sahabat dan tabi'in tentang makna "sempurnakanlah haji dan umrah"
Syu'bah meriwayatkan dari 'Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Maksudnya ialah engkau mulai berihram dari tempat tinggal keluargamu."

Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Sa'id bin Jubair,
dan Thawus.

Sufyan Ats-Tsauri berkata mengenai ayat ini:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah seseorang keluar dari rumahnya dengan niat semata-mata untuk haji atau umrah, lalu berihram dari miqat. Jangan sampai ia keluar karena urusan dagang atau keperluan lain, kemudian ketika hampir sampai di Makkah baru berkata, 'Kalau begitu aku sekalian berhaji atau berumrah.' Memang hal itu sah, tetapi kesempurnaan yang dimaksud ayat ialah sejak awal perjalanan memang diniatkan khusus untuk ibadah tersebut."

Mak-hul berkata:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah memulai keduanya sejak dari miqat."

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa sampai kepadanya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Di antara kesempurnaan keduanya ialah mengerjakan masing-masing secara tersendiri dan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji. Allah berfirman, 'Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.'"

Hisyam meriwayatkan dari Ibnu 'Aun bahwa ia mendengar Al-Qasim bin Muhammad berkata:
"Umrah yang dilakukan pada bulan-bulan haji bukanlah umrah yang sempurna."
Lalu beliau ditanya:
"Bagaimana jika dilakukan pada bulan Muharram?"
Beliau menjawab:
"Para sahabat dahulu menganggap itulah umrah yang sempurna."

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Qatadah.

Bantahan Ibnu Katsir terhadap pendapat tersebut
Ibnu Katsir berkata:
Pendapat ini masih perlu ditinjau kembali, karena telah sahih bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan empat kali umrah, dan semuanya terjadi pada bulan Dzulqa'dah.

Yaitu:
Umrah Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah.
Umrah Qadha pada tahun ketujuh.
Umrah Ji'ranah pada tahun kedelapan.
Umrah yang digabungkan dengan Haji Wada' pada tahun kesepuluh, ketika beliau berihram untuk haji dan umrah sekaligus.
Beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan selain Dzulqa'dah setelah hijrah.

Adapun sabda beliau kepada Ummu Hani':
"Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji bersamaku."
Hal itu karena Ummu Hani' sebenarnya telah berniat berhaji bersama Rasulullah ﷺ, tetapi terhalang oleh suatu uzur sehingga beliau mendapatkan keutamaan tersebut sebagai penggantinya.

 Penjelasan lengkapnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari.
Sa'id bin Jubair bahkan menegaskan bahwa keutamaan tersebut merupakan kekhususan bagi Ummu Hani'. Wallahu a'lam.

Pendapat lain
As-Suddi berkata:
Makna firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
yaitu laksanakanlah haji dan umrah.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini:
"Barang siapa telah berihram untuk haji atau umrah, maka ia tidak boleh bertahallul sebelum menyempurnakannya."
Beliau menjelaskan bahwa kesempurnaan haji terjadi pada hari Nahr, yaitu setelah:
melempar Jumrah Aqabah,
thawaf di Ka'bah,
dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Setelah itu barulah ia halal dari ihramnya.

Qatadah meriwayatkan dari Zurarah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Inti haji adalah wukuf di Arafah, sedangkan inti umrah adalah thawaf."

Al-A'masy meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
Beliau berkata:
"Dalam qiraah Abdullah bin Mas'ud berbunyi:
'Dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah.'
Maksudnya, janganlah ibadah umrah dilakukan melewati Baitullah."

Ibrahim berkata:
"Aku menyampaikan bacaan itu kepada Sa'id bin Jubair."
Beliau menjawab:
"Demikian pula yang dikatakan Ibnu Abbas."

Qirā'ah yang dinukil dari para sahabat
Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah, bahwa beliau membaca:
"Dan dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah."

Demikian pula Ats-Tsauri meriwayatkan melalui Manshur, dari Ibrahim An-Nakha'i, dengan bacaan yang sama.

Adapun Asy-Sya'bi membaca:
"Dan sempurnakanlah haji, sedangkan umrah adalah karena Allah."
Beliau membacanya dengan merafa'kan kata al-'umrah, kemudian beliau berpendapat bahwa umrah tidak wajib. 
Akan tetapi, diriwayatkan pula dari beliau pendapat yang berbeda.

Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah

Telah datang banyak hadis melalui berbagai jalur, dari Anas bin Malik dan sejumlah sahabat lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran).

Dalam Shahih juga diriwayatkan bahwa beliau bersabda kepada para sahabat:
"Barang siapa membawa hewan hadyu, hendaklah ia berihram dengan haji dan umrah sekaligus."

Dalam hadis sahih lainnya beliau bersabda:
"Umrah telah masuk ke dalam haji hingga Hari Kiamat."

Hadis ini menjadi dalil bahwa syariat qiran dan tamattu' tetap berlaku sampai Hari Kiamat.

Sebab Turunnya Ayat
Imam Abu Muhammad Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebuah hadis yang cukup ganjil mengenai sebab turunnya ayat ini.

Beliau meriwayatkan dari Shafwan bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan memakai jubah dan tubuhnya dipenuhi wewangian za'faran.

Ia bertanya:
"Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dalam umrahku?"

Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
"Di manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?"

Orang itu menjawab,
"Aku di sini."

Beliau bersabda:
"Lepaskan pakaianmu, kemudian mandilah, bersihkan hidungmu dengan istinsyaq semampumu, lalu lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."

Ibnu Katsir berkata:
Hadis ini tergolong gharib, bahkan redaksinya cukup aneh.

Sedangkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim berasal dari Ya'la bin Umayyah, bukan dari Shafwan bin Umayyah.

Dalam hadis sahih tersebut disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ di Ji'ranah:
"Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram umrah sementara ia memakai jubah dan memakai minyak wangi?"

Rasulullah ﷺ diam sejenak hingga turun wahyu.

Kemudian beliau bersabda:
"Di mana orang yang bertanya tadi?"

Orang itu menjawab,
"Aku."

Beliau bersabda:
"Lepaskan jubahmu, bersihkan wewangian yang ada padamu, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."

Dalam riwayat sahih ini tidak disebutkan perintah mandi dan istinsyaq, juga tidak disebutkan turunnya ayat tersebut.

Firman Allah :
"Jika kamu terhalang (untuk menyelesaikan haji atau umrah), maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, yaitu ketika Perjanjian Hudaibiyah.

Pada saat itu orang-orang musyrik Quraisy menghalangi Rasulullah ﷺ beserta para sahabat memasuki Masjidil Haram.

Lalu Allah menurunkan Surah Al-Fath seluruhnya.

Allah memberikan keringanan kepada mereka agar:
menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa,
kemudian bertahallul dari ihram.

Jumlah hewan hadyu ketika itu mencapai tujuh puluh ekor unta.

Sesudah itu Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat:
mencukur kepala,
lalu bertahallul.

Namun pada awalnya para sahabat belum segera melakukannya karena berharap akan turun wahyu yang memerintahkan mereka tetap melanjutkan perjalanan.

Ketika Rasulullah ﷺ keluar dan mulai mencukur rambut beliau sendiri, para sahabat pun segera mengikuti beliau.

Sebagian mencukur habis rambutnya, sedangkan sebagian lain hanya memendekkannya.

Karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda:
"Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur habis rambutnya."

Para sahabat bertanya,
"Dan orang-orang yang memendekkannya wahai Rasulullah?"

Beliau mengulang doa itu lagi.

Mereka bertanya lagi.

Pada kali ketiga beliau bersabda:
"Dan juga orang-orang yang memendekkannya."

Pada saat itu mereka bersama-sama dalam penyembelihan hadyu.

Setiap tujuh orang berserikat pada seekor unta.

Jumlah seluruh kaum muslimin ketika itu sekitar 1.400 orang.

Mereka singgah di Hudaibiyah, yang menurut sebagian ulama berada di luar Tanah Haram, sedangkan menurut pendapat lain berada di pinggir kawasan Haram.
Wallahu a'lam.

Perselisihan Ulama tentang Makna "Terhalang" (الإحصار)

Setelah menjelaskan kisah Hudaibiyah, Ibnu Katsir menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama :

Yang dimaksud dengan ihshar hanyalah terhalang oleh musuh.

Orang yang sakit atau mengalami hambatan selain musuh tidak termasuk dalam ayat ini.

Ibnu Abbas berkata:
"Tidak ada ihshar kecuali karena musuh."

Beliau menambahkan:
"Adapun orang yang sakit, mengalami luka, atau tersesat jalan, maka tidak termasuk dalam ayat ini."

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Abdullah bin Umar,
Thawus,
Az-Zuhri,
Zaid bin Aslam.

Pendapat kedua : 

Makna ihshar lebih umum.

Ia mencakup:
musuh,
sakit,
patah tulang,
tersesat jalan,
maupun setiap penghalang yang menyebabkan seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya.

Beliau berdalil dengan hadis Hajjaj bin 'Amr Al-Anshari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa patah tulang atau menjadi pincang, maka ia boleh bertahallul dan wajib mengganti hajinya pada kesempatan lain."

Hadis ini dibenarkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan yang empat.

Selain itu terdapat riwayat lain dengan lafaz:
"Barang siapa pincang, patah tulang, atau sakit..."

yang menunjukkan bahwa sakit juga termasuk sebab diperbolehkannya bertahallul.


Hadis Duba'ah binti Az-Zubair tentang Isytirath (Syarat dalam Ihram)

Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui Duba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib. 

Ia berkata:
"Wahai Rasulullah, aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sedang sakit."

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berhajilah, tetapi buatlah syarat ketika berihram dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
'Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku (apabila aku terhalang).'

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas.

Faedah Hadis
Berdasarkan hadis ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa disyariatkan mengucapkan syarat (isytirath) ketika ihram, terutama bagi orang yang:

@. sakit,
@. lanjut usia,
@. atau khawatir tidak mampu menyelesaikan manasik.

Imam Asy-Syafi'i pernah berkata bahwa apabila hadis ini sahih, maka beliau berpendapat dengan kandungannya.

Para imam ahli hadis seperti Al-Baihaqi dan para hafizh lainnya menegaskan bahwa hadis tersebut memang sahih.
Segala puji hanya bagi Allah.

Firman Allah:
"Maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."

Imam Malik meriwayatkan dari Ja'far Ash-Shadiq, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:
"Yang dimaksud hadyu yang paling mudah adalah seekor kambing."

Ibnu Abbas berkata:
"Hadyu berasal dari delapan jenis hewan ternak, yaitu:
= unta,
= sapi,
= kambing,
= dan domba."

Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas:
"Hadyu yang paling ringan adalah seekor kambing."

Pendapat ini juga dikemukakan oleh:
Atha',
Mujahid,
Thawus,
Abu Al-'Aliyah,
Muhammad bin Ali,
Abdurrahman bin Al-Qasim,
Asy-Sya'bi,
An-Nakha'i,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Adh-Dhahhak,
Muqatil bin Hayyan,
dan selain mereka.

Pendapat Jumhur Ulama
Inilah pendapat empat imam mazhab.

Artinya:
Seekor kambing sudah mencukupi sebagai hadyu bagi orang yang terhalang menyempurnakan hajinya.

Pendapat yang Mengharuskan Unta atau Sapi

Sebagian ulama, di antaranya Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berpendapat bahwa hadyu hanya berupa:
unta,
atau sapi.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kemungkinan dasar pendapat mereka adalah peristiwa Hudaibiyah, karena tidak dinukil bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat menyembelih kambing ketika itu, tetapi mereka menyembelih unta dan sapi.

Namun menurut Ibnu Katsir, dalil jumhur lebih kuat.

Sebab Allah berfirman:
"Apa yang mudah diperoleh dari hadyu."

Kata "ma taysara" mencakup seluruh hewan yang sah disebut hadyu.

Sedangkan hadyu dalam syariat mencakup seluruh bahimatul an'am, yaitu:
unta,
sapi,
kambing,
domba.

Ini pula yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas.

Selain itu terdapat hadis sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah menghadiahkan kambing sebagai hadyu.

Firman Allah
"Janganlah kamu mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kalimat ini berkaitan dengan keadaan normal ketika jamaah berhasil mencapai Tanah Haram.

Adapun ketika terhalang oleh musuh seperti pada peristiwa Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ justru:
menyembelih hadyu di luar Tanah Haram,
mencukur rambut,
kemudian bertahallul.

Karena itu ayat ini tidak berkaitan dengan keadaan terhalang, melainkan keadaan aman.

Dalam kondisi aman:
Seorang yang membawa hadyu tidak boleh mencukur rambut sebelum:
hadyu disembelih,
seluruh manasik selesai.

Dalilnya adalah hadis sahih dari Hafshah radhiyallahu 'anha.

Beliau bertanya:
"Wahai Rasulullah, mengapa para sahabat sudah bertahallul dari umrah, sedangkan engkau belum?"

Beliau menjawab:
"Aku telah mengikat rambutku dan telah mengalungkan hadyuku, maka aku tidak akan bertahallul sampai aku menyembelih hadyuku."

Firman Allah : 
"Barang siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan pada kepalanya, maka wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin 'Ujrah.

Beliau berkata:
Aku dibawa kepada Rasulullah ﷺ ketika kutu-kutu berjatuhan dari kepalaku hingga mengenai wajahku.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku tidak menyangka penyakitmu separah ini.

 Apakah engkau mempunyai seekor kambing?"

Aku menjawab:
"Tidak."

Beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan, lalu cukurlah kepalamu."

Ka'ab berkata:
"Ayat ini memang turun berkenaan denganku, tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin."

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah kutu-kutu kepalamu menyakitimu?"

Ka'ab menjawab:
"Ya."

Maka beliau memerintahkannya mencukur rambut.

Kemudian beliau memberi pilihan:
puasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing.

Ayyub (perawi hadis) berkata:
"Aku tidak ingat mana yang lebih dahulu disebutkan oleh Rasulullah ﷺ."

Hukum Fidyah :

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jumhur ulama, termasuk keempat imam mazhab, bersepakat bahwa orang yang harus membayar fidyah karena mencukur rambut ketika ihram diberi pilihan di antara tiga perkara:
= Berpuasa tiga hari.
= Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' (sekitar dua mud) makanan pokok.
= Menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin.

Mana saja yang dipilih sudah mencukupi kewajibannya.

Beliau menjelaskan sebuah faedah yang indah:

Dalam Al-Qur'an Allah menyebut pilihan mulai dari yang paling ringan:
"...puasa, atau sedekah, atau menyembelih hewan."

Sedangkan Rasulullah ﷺ ketika mengajarkan Ka'ab bin 'Ujrah justru memulai dari yang paling utama:
"Sembelihlah seekor kambing, atau beri makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."

Hal ini menunjukkan bahwa semuanya sah, namun menyembelih hewan adalah pilihan yang lebih utama jika mampu.


Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh 'Affan dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, yaitu Ja'far bin Iyas, dengan sanad tersebut.

Juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dengan sanad yang sama.

Demikian pula diriwayatkan oleh Syu'bah dari Dawud, dari Asy-Sya'bi, dari Ka'ab bin 'Ujrah, dengan makna yang serupa.

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah, kemudian beliau menyebutkan hadis yang semakna.

Sa'd bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah meriwayatkan dari Aban bin Shalih, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa ia mendengar Ka'ab bin 'Ujrah berkata:

"Lalu aku menyembelih seekor kambing."

Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.

Diriwayatkan pula dari hadis Umar bin Qais Sandal—yang merupakan perawi lemah—dari 'Atha', dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Nusuk (sembelihan) adalah seekor kambing, puasa adalah tiga hari, sedangkan memberi makan ialah satu faraq yang dibagikan kepada enam orang miskin."

Demikian pula pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Muhammad bin Ka'ab, 'Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, 'Atha', As-Suddi, dan Ar-Rabi' bin Anas.

Ibnu Abi Hatim berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, bahwa Malik bin Anas meriwayatkan kepada kami dari Abdul Karim bin Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah:
Bahwa ia pernah bersama Rasulullah ﷺ, lalu kepalanya dipenuhi kutu sehingga sangat mengganggunya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambut kepalanya, kemudian beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, masing-masing dua mud, atau sembelihlah seekor kambing. Mana saja yang engkau lakukan, maka itu sudah mencukupimu."

Demikian pula Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ibnu Abbas berkata:
"Apabila Allah menggunakan kata 'aw (atau), maka pilihan mana saja yang engkau ambil sudah mencukupi."

Ibnu Abi Hatim berkata:
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha', Thawus, Al-Hasan, Humaid Al-A'raj, Ibrahim An-Nakha'i, dan Adh-Dhahhak.

Ibnu Katsir berkata:
Inilah pendapat keempat imam mazhab dan mayoritas ulama, yaitu bahwa seseorang diberi pilihan dalam keadaan ini.

Apabila ia menghendaki, ia boleh:
berpuasa;
atau bersedekah sebanyak satu faraq, yaitu tiga sha', sehingga setiap orang miskin memperoleh setengah sha' (dua mud);
atau menyembelih seekor kambing lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Mana saja dari ketiga pilihan itu yang ia lakukan, maka kewajibannya telah gugur.

Ketika Al-Qur'an menjelaskan keringanan ini, susunan lafaznya dimulai dari amalan yang paling ringan menuju yang lebih berat:
"...maka wajib fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Sedangkan ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ka'ab bin 'Ujrah, beliau justru membimbingnya kepada amalan yang lebih utama terlebih dahulu, kemudian yang di bawahnya. Beliau bersabda:
"Sembelihlah seekor kambing, atau berilah makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."

Dengan demikian, semuanya baik dan sah pada tempatnya masing-masing.
Segala puji dan karunia hanyalah milik Allah.







Ibrahim berkata:
"Demikian pula aku mendengar Alqamah menyebutkannya."
Lalu Sa'id bin Jubair bertanya:
"Siapakah orang ini? Betapa cerdasnya dia!"
Aku menjawab:
"Dia adalah Ibrahim."
Sa'id berkata:
"Betapa cerdasnya dia. 
Dahulu ia pernah duduk belajar bersama kami."
Ibrahim berkata:
"Ketika aku menyampaikan ucapan Sa'id bahwa 'ia pernah duduk bersama kami', beliau tampak sangat gembira."
Ibnu Jarir juga meriwayatkan:
Dari Al-Hasan Al-Bashri mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Beliau berkata:
Apabila seorang yang sedang ihram mengalami gangguan pada kepalanya sehingga harus mencukur rambutnya, maka ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk fidyah berikut:
berpuasa sepuluh hari;
memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang memperoleh dua makkuk (satu makkuk kurma dan satu makkuk gandum);
atau menyembelih seekor kambing.
Qatadah juga meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ikrimah bahwa yang dimaksud sedekah adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Komentar Ibnu Katsir
Kedua pendapat tersebut—baik yang dinukil dari Sa'id bin Jubair, Alqamah, Al-Hasan, maupun Ikrimah—adalah pendapat yang ganjil dan perlu ditinjau kembali.
Sebab, Sunnah Nabi ﷺ yang sahih dalam hadis Ka'ab bin 'Ujrah telah menetapkan secara tegas bahwa fidyah itu adalah:
puasa tiga hari, bukan sepuluh hari;
memberi makan enam orang miskin, bukan sepuluh orang;
atau menyembelih seekor kambing.
Semua itu dilakukan dengan pilihan (takhyir), sebagaimana yang ditunjukkan oleh susunan ayat Al-Qur'an.
Adapun sistem berurutan (harus mulai dari satu pilihan kemudian pindah kepada yang lain jika tidak mampu), maka hal itu hanya dikenal dalam denda membunuh binatang buruan ketika ihram, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.

 Para fuqaha pun bersepakat mengenai hal tersebut.
Sedangkan dalam masalah fidyah karena mencukur rambut akibat gangguan, hukumnya berbeda.
Wallahu a'lam.

Tempat pelaksanaan fidyah
Husyaim meriwayatkan dari Laits, dari Thawus, bahwa beliau berkata:
"Setiap fidyah yang berupa penyembelihan atau pemberian makanan harus dilakukan di Makkah. 
Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja."

Pendapat yang sama diriwayatkan dari:
'Atha',
Mujahid,
Al-Hasan.
Dalam riwayat lain dari 'Atha' disebutkan:
"Setiap dam (sembelihan) dilakukan di Makkah, sedangkan makanan dan puasa boleh dilakukan di mana saja."

Kisah Al-Husain bin Ali
Husyaim meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id, dari Ya'qub bin Khalid, dari Abu Asma', bekas budak keluarga Ja'far, ia berkata:
Ketika Utsman bin Affan berhaji, bersama beliau ada Ali bin Abi Thalib dan Al-Husain bin Ali.

Dalam perjalanan, Utsman melanjutkan perjalanan terlebih dahulu.

Aku bersama Ibnu Ja'far melihat seseorang sedang tidur, sementara untanya berada di dekat kepalanya.

Aku memanggilnya:
"Wahai orang yang sedang tidur!"

Ternyata ia adalah Al-Husain bin Ali.

Kami kemudian membawanya hingga sampai di daerah As-Suqya.

Lalu Ali datang bersama Asma' binti Umais.

Kami merawat Al-Husain sekitar dua puluh malam.

Suatu hari Ali bertanya:
"Apa yang engkau rasakan?"

Al-Husain memberi isyarat ke arah kepalanya.

Maka Ali memerintahkan agar rambut kepalanya dicukur.

Kemudian beliau meminta seekor unta, lalu menyembelihnya.

Apabila unta itu disembelih sebagai fidyah karena mencukur rambut, maka riwayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan di luar Kota Makkah.

Namun apabila penyembelihan itu merupakan hadyu karena tahallul, maka perkaranya menjadi jelas (tidak berkaitan dengan pembahasan fidyah mencukur rambut).



Firman Allah Ta'ala:
﴿فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾

"Apabila kamu telah aman, maka barang siapa yang mengerjakan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka hendaklah ia menyembelih hadyu yang mudah diperoleh." (QS. Al-Baqarah: 196)

Maksudnya, apabila kalian telah berada dalam keadaan aman sehingga dapat melaksanakan seluruh manasik haji dengan sempurna, maka barang siapa di antara kalian melakukan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperolehnya.

Yang dimaksud tamattu' di sini mencakup dua bentuk:

Qiran, yaitu seseorang berihram sekaligus untuk umrah dan haji dalam satu ihram.

Tamattu' khusus, yaitu seseorang berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.

Inilah bentuk tamattu' yang biasa dikenal dalam istilah para fuqaha.

Adapun tamattu' dalam pengertian umum, maka ia mencakup kedua bentuk tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.

Sebab, sebagian perawi meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melakukan haji  tamattu'."

Sedangkan perawi lain mengatakan:
"Beliau melakukan haji qiran."

Padahal tidak ada perselisihan bahwa Nabi ﷺ membawa hadyu dari Madinah, sehingga riwayat-riwayat tersebut dapat dipadukan dengan memahami bahwa istilah tamattu' terkadang digunakan dalam makna umum yang mencakup qiran.


Firman Allah:

﴿فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾

Maksudnya:

Hendaklah ia menyembelih hadyu sesuai kemampuan.

Hadyu yang paling sedikit adalah seekor kambing.

Bahkan boleh pula menyembelih seekor sapi, karena Rasulullah ﷺ pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau.

Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah:
Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi untuk istri-istri beliau, sementara mereka sedang melaksanakan haji tamattu'.

Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.

Dalil disyariatkannya Haji Tamattu'

Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang disyariatkannya haji tamattu'.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain:
"Ayat tentang tamattu' diturunkan dalam Kitab Allah. Kami melaksanakannya bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu tidak pernah turun ayat yang menghapusnya, dan Rasulullah ﷺ juga tidak pernah melarangnya hingga beliau wafat. 
Kemudian ada seseorang yang berbicara berdasarkan pendapatnya sendiri sesuka hati."

Imam Al-Bukhari berkata:
"Dikatakan bahwa orang yang dimaksud adalah Umar."

Sikap Umar bin Al-Khaththab terhadap Tamattu'
Apa yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari tersebut memang telah dijelaskan secara tegas dalam beberapa riwayat bahwa Umar bin Al-Khaththab pernah melarang masyarakat melakukan tamattu'.

Beliau berkata:
"Apabila kita berpegang kepada Kitab Allah, maka Allah memerintahkan agar menyempurnakan haji dan umrah."

Beliau berdalil dengan firman Allah:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

Akan tetapi, menurut Ibnu Katsir, hakikatnya Umar tidak mengharamkan tamattu'.

Beliau hanya tidak menyukainya sebagai kebijakan agar kaum muslimin lebih sering datang ke Baitullah pada waktu yang berbeda-beda, 
yaitu:
terkadang untuk umrah,
dan pada kesempatan lain untuk haji,
sehingga Baitullah tetap ramai dikunjungi sepanjang tahun.

Hal itu sendiri telah dijelaskan oleh Umar رضي الله عنه.

Pelajaran penting
Dari pembahasan ini dapat diambil beberapa faidah:

Tamattu' dan qiran sama-sama disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.

Minimal hadyu adalah seekor kambing.

Boleh menyembelih sapi sebagai hadyu.

Larangan Umar bukanlah pengharaman syariat, tetapi merupakan ijtihad beliau dalam rangka kemaslahatan kaum muslimin.

Hukum yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ tidak dapat dihapus hanya dengan pendapat seseorang, sekalipun ia seorang sahabat yang mulia.



Firman Allah Ta'ala:

﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾

"Barang siapa tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."

Maksud ayat ini adalah: 
barang siapa tidak mampu mendapatkan atau membeli hewan hadyu, maka sebagai gantinya ia wajib berpuasa tiga hari ketika berada dalam ibadah haji, yakni pada hari-hari pelaksanaan manasik.

Waktu yang paling utama melaksanakan puasa tiga hari

Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan tiga hari puasa tersebut adalah sebelum Hari Arafah, yaitu pada hari-hari pertama bulan Dzulhijjah.

Pendapat ini dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.

Sementara Ibnu Abbas dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang boleh mulai berpuasa sejak ia berihram, karena Allah berfirman:
"tiga hari dalam masa haji."

Artinya, sejak seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji dengan ihram, ia sudah berada "dalam haji", sehingga puasa itu sah dilakukan.

Ada pula ulama yang membolehkan memulai puasa tersebut sejak awal bulan Syawal, 
di antaranya:
Thawus,
Mujahid,
dan beberapa ulama lainnya.

Mereka beralasan bahwa sejak bulan Syawal telah dimulai bulan-bulan haji sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Bolehkah berpuasa pada Hari Arafah?

Asy-Sya'bi berpendapat bahwa orang yang tidak memperoleh hadyu boleh berpuasa:
dua hari sebelum Arafah,
dan Hari Arafah sebagai hari ketiga.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Mujahid,
Sa'id bin Jubair,
As-Suddi,
'Atha',
Thawus,
Al-Hakam,
Al-Hasan,
Hammad,
Ibrahim An-Nakha'i,
Abu Ja'far Al-Baqir,
Ar-Rabi' bin Anas,
Muqatil bin Hayyan.

Riwayat dari Ibnu Abbas
Al-'Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Apabila seseorang tidak memperoleh hadyu, maka ia wajib berpuasa tiga hari sebelum Hari Arafah. 
Jika Hari Arafah menjadi hari ketiga puasanya, maka ia telah menyempurnakan puasa yang diwajibkan ketika haji. 
Setelah kembali kepada keluarganya, ia berpuasa tujuh hari lagi."

Riwayat dari Ibnu Umar
Abu Ishaq meriwayatkan dari Wabarah, dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:
"Ia berpuasa satu hari sebelum Hari Tarwiyah (7 Dzulhijjah), kemudian Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), dan Hari Arafah (9 Dzulhijjah)."

Demikian pula diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad Al-Baqir), dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Apabila belum sempat berpuasa sebelum Hari Raya
Apabila seseorang belum sempat melaksanakan tiga hari puasa tersebut, atau baru mengerjakan sebagian darinya sebelum Hari Raya Idul Adha, apakah ia boleh menyempurnakannya pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)?

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua:

Pendapat pertama: 

Boleh
Ini merupakan pendapat lama (qaul qadim) Imam Asy-Syafi'i.

Dalilnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari:
"Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hewan hadyu."

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik melalui Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah, dan melalui Salim, dari Ibnu Umar.

Mereka memahami bahwa keumuman firman Allah:
"tiga hari dalam masa haji"
mencakup juga hari-hari Tasyrik, karena hari-hari tersebut masih termasuk rangkaian ibadah haji.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Ali bin Abi Thalib,
Ubaid bin Umair Al-Laitsi,
Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
dan 'Urwah bin Az-Zubair.

Pendapat kedua: 

Tidak boleh
Ini merupakan pendapat baru (qaul jadid) Imam Asy-Syafi'i, dan menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Syafi'iyyah.

Dalil mereka adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nubaisyah Al-Hudzali, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah."
(HR. Muslim)

Karena itu, menurut pendapat ini, hari-hari Tasyrik bukan waktu yang disyariatkan untuk berpuasa, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya.

Komentar Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menukil kedua pendapat tersebut secara objektif beserta dalil masing-masing, menunjukkan bahwa masalah ini termasuk persoalan ijtihadiyyah di kalangan para ulama.

 Perbedaan mereka berporos pada cara memahami keumuman ayat Al-Qur'an dan penggabungannya dengan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang larangan berpuasa pada hari-hari Tasyrik.


Firman Allah Ta'ala:

﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾

"Dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."

Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah ini menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama: 

Boleh berpuasa tujuh hari dalam perjalanan pulang
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:
"Apabila kalian telah kembali"
adalah ketika telah berangkat meninggalkan Makkah dalam perjalanan pulang, sehingga seseorang boleh mulai berpuasa tujuh hari itu sebelum sampai ke kampung halamannya.

Oleh karena itu Mujahid berkata:
"Ini merupakan suatu keringanan. 
Apabila ia menghendaki, ia boleh berpuasa tujuh hari itu di tengah perjalanan."

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.

Pendapat kedua: 

Setelah kembali ke negeri dan keluarga

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud adalah setelah seseorang benar-benar kembali ke kampung halamannya dan bertemu keluarganya.

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Salim, bahwa ia mendengar Ibnu Umar menafsirkan ayat:

﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾

dengan berkata:
"Yakni apabila ia telah kembali kepada keluarganya."

Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Sa'id bin Jubair,
Abu Al-'Aliyah,
Mujahid,
'Atha',
'Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Az-Zuhri,
Ar-Rabi' bin Anas.

Bahkan Ibnu Jarir Ath-Thabari menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa yang dimaksud adalah kembali ke negeri atau keluarga.

Hadis Ibnu Umar tentang Haji Tamattu'

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa beliau berkata:
Rasulullah ﷺ melaksanakan haji tamattu' pada Haji Wada'.

 Beliau membawa hewan hadyu dari Dzul Hulaifah.

 Pertama kali beliau berihram untuk umrah, kemudian berihram untuk haji.

Kaum Muslimin pun ikut bertamattu' bersama beliau.

Di antara mereka ada yang membawa hadyu, dan ada pula yang tidak.

Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau bersabda:
"Barang siapa di antara kalian membawa hadyu, maka ia tidak boleh bertahallul sedikit pun dari ihramnya hingga selesai hajinya. 
Adapun yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia thawaf di Ka'bah, melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya dan bertahallul.
 Setelah itu hendaklah ia berihram kembali untuk haji. Barang siapa tidak mendapatkan hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya."

Az-Zuhri berkata:
"'Urwah juga menceritakan kepadaku dari Aisyah dengan riwayat yang semakna dengan riwayat Salim dari ayahnya."

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.


Firman Allah:

﴿تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾

"Itulah sepuluh hari yang sempurna."

Para ulama memberikan beberapa penafsiran.

Pendapat pertama
Kata "sempurna" di sini hanyalah sebagai penegasan.

Hal ini sebagaimana kebiasaan bahasa Arab yang mengatakan:
"Aku melihat dengan kedua mataku."

"Aku mendengar dengan kedua telingaku."

"Aku menulis dengan tanganku."

Padahal semua itu sudah dipahami tanpa perlu penegasan, namun digunakan untuk menguatkan makna.

Demikian pula firman Allah:
"Tidak ada seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya."

Dan firman-Nya:
"Engkau tidak pernah menulisnya dengan tangan kananmu."

Serta firman-Nya:
"Kami menjanjikan kepada Musa tiga puluh malam, lalu Kami sempurnakan dengan sepuluh malam, sehingga genaplah empat puluh malam."

Semua ini menunjukkan fungsi penegasan dalam bahasa Arab.

Pendapat kedua
Makna "sempurna" adalah perintah agar puasa tersebut benar-benar disempurnakan, tidak dikurangi sedikit pun.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari.

Pendapat ketiga
Maknanya adalah:
"Sepuluh hari puasa itu telah mencukupi sebagai pengganti hewan hadyu."

Husyaim meriwayatkan dari 'Abbad bin Rasyid, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau berkata:
"Maksudnya: sepuluh hari puasa itu menjadi pengganti hadyu."

Ringkasan Ibnu Katsir
Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa:

Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.

Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan puasa:
tiga hari ketika haji,
tujuh hari setelah kembali.

Jumlah keseluruhannya adalah sepuluh hari yang sempurna sebagai pengganti hadyu.

Waktu terbaik untuk tiga hari puasa adalah sebelum Hari Arafah.

Mengenai puasa pada hari-hari Tasyrik terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Tujuh hari sisanya menurut jumhur dilakukan setelah kembali ke negeri atau keluarga.


Firman Allah Ta'ala:

﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

"Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk yang tinggal di sekitar Masjidil Haram."

Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata:
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna firman Allah:
"bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."

Padahal mereka telah bersepakat bahwa penduduk Tanah Haram termasuk dalam golongan yang dimaksud oleh ayat ini, yaitu mereka tidak dikenai kewajiban hadyu tamattu', karena hukum tamattu' yang mewajibkan hadyu hanya berlaku bagi orang yang datang dari luar wilayah tersebut.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan siapa yang disebut "penduduk Masjidil Haram".

Pendapat pertama: 

Yang dimaksud hanyalah penduduk Tanah Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah penduduk Tanah Haram (Makkah dan wilayah haram di sekitarnya) saja.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa keduanya berkata:
"Mereka adalah penduduk Tanah Haram."

Demikian pula diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mubarak dari Sufyan Ats-Tsauri, kemudian beliau menambahkan:
"Mayoritas ulama berpendapat demikian."

Qatadah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada penduduk Makkah:
"Wahai penduduk Makkah, tidak ada tamattu' bagi kalian. Tamattu' itu dihalalkan bagi penduduk daerah-daerah yang jauh (Ahlul Afaq), sedangkan bagi kalian tidak."

Maksudnya, penduduk Makkah tidak termasuk orang yang diwajibkan hadyu tamattu', karena mereka memang tinggal di sekitar Masjidil Haram.

Thawus juga berkata:
"Tamattu' itu untuk manusia yang datang dari luar Makkah, bukan bagi penduduk Makkah."

Beliau berdalil dengan ayat:

﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Pendapat kedua: 

Semua yang tinggal di dalam miqat

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud bukan hanya penduduk Makkah, tetapi juga seluruh orang yang tinggal di dalam batas miqat, sehingga mereka diperlakukan seperti penduduk Makkah.

Dari 'Atha' diriwayatkan:
"Barang siapa yang rumahnya berada di dalam batas miqat, maka ia seperti penduduk Makkah; ia tidak bertamattu'."

Demikian pula Makhul berkata:
"Yang dimaksud adalah orang-orang yang tinggal di dalam miqat."

Pendapat ketiga: 

Berdasarkan jarak safar
Dari Az-Zuhri diriwayatkan bahwa beliau berkata:
"Barang siapa rumahnya berjarak perjalanan satu hari atau sekitar itu dari Makkah, maka ia dapat bertamattu'."

Dalam riwayat lain disebutkan:
"Satu atau dua hari perjalanan."

Pendapat yang dipilih Ibnu Jarir
Ibnu Jarir memilih pendapat Imam Asy-Syafi'i, yaitu:
Yang dimaksud "penduduk Masjidil Haram" adalah:
penduduk Tanah Haram,
dan orang-orang yang tinggal pada jarak yang tidak membolehkan qashar shalat.

Sebab orang yang tinggal sedekat itu masih dianggap sebagai penduduk setempat, bukan musafir.
Wallahu a'lam.

Penutup ayat

Firman Allah:

﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾

"Bertakwalah kepada Allah."

Maksudnya:
Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena kedua ibadah tersebut merupakan syiar Islam yang agung.

Firman Allah:

﴿وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾

"Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Yakni, ketahuilah bahwa Allah akan memberikan hukuman yang sangat berat kepada siapa saja yang menyelisihi perintah-Nya, melanggar syariat-Nya, dan melakukan apa yang telah dilarang-Nya.

Karena itu, hendaknya setiap Muslim berhati-hati dalam menjalankan manasik haji dan umrah, mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran agar ibadahnya diterima di sisi Allah.






 Tafsir Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di terhadap QS. Al-Baqarah ayat 196:

Tafsir QS. Al-Baqarah: 196
Dari firman Allah Ta'ala:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."

dapat diambil beberapa pelajaran penting:

Pertama, 
ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah, serta bahwa keduanya merupakan ibadah yang difardukan.

Kedua, 
wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan seluruh rukun dan kewajibannya sebagaimana telah dijelaskan melalui perbuatan dan sabda Nabi ﷺ:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."

Ketiga, 
ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.

Keempat, 
haji dan umrah yang telah mulai dikerjakan, meskipun semula hukumnya sunnah (nafilah), wajib disempurnakan dan tidak boleh dibatalkan begitu saja.

Kelima, 
ayat ini juga memerintahkan agar kedua ibadah tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya, penuh kesempurnaan dan ihsan. 
Ini merupakan tuntutan yang lebih tinggi daripada sekadar melaksanakan kewajiban minimal.

Keenam, 
terdapat perintah untuk mengikhlaskan haji dan umrah semata-mata karena Allah.

Ketujuh, 
orang yang telah berihram tidak boleh keluar dari ihram dengan alasan apa pun hingga menyelesaikan manasiknya, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu terhalang (iḥṣār).

Karena itu Allah berfirman:
"Jika kalian terhalang..."

Maksudnya, jika kalian tidak dapat mencapai Baitullah untuk menyempurnakan haji atau umrah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang menghalangi perjalanan.

Maka Allah berfirman:
"...maka sembelihlah hewan kurban yang mudah didapat."

Yaitu menyembelih hewan hadyu yang mudah diperoleh, berupa:
Sepertujuh unta,
Sepertujuh sapi,
atau seekor kambing.

Setelah itu orang yang terhalang menyembelih hadyunya, mencukur rambutnya, lalu bertahallul dari ihramnya. 
Inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat ketika dihalangi kaum musyrikin pada peristiwa Hudaibiyah.

Apabila tidak mampu mendapatkan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa sepuluh hari, sebagaimana ketentuan bagi orang yang bertamattu', kemudian ia bertahallul.

Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya."

Ini menunjukkan bahwa mencukur rambut merupakan salah satu larangan ihram, baik dengan cara mencukur maupun menghilangkannya dengan cara lain, karena maknanya sama.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga rambut anggota badan lainnya, sebab hikmah larangan ini adalah agar orang yang berihram tetap dalam keadaan sederhana, kusut, dan jauh dari kemewahan dengan tidak menghilangkan rambutnya. 
Hikmah itu berlaku pada seluruh rambut tubuh.

Banyak ulama juga mengqiyaskan larangan memotong rambut dengan memotong kuku, karena keduanya sama-sama termasuk bentuk berhias dan mencari kenyamanan.

Larangan tersebut terus berlaku hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, yaitu pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Yang paling utama adalah mencukur rambut setelah penyembelihan hadyu, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini.

Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melaksanakan haji tamattu' dan membawa hadyu sejak awal tidak boleh bertahallul setelah umrahnya hingga Hari Nahr. 
Setelah thawaf dan sa'i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji tanpa bertahallul, karena membawa hadyu.

Allah melarang bertahallul lebih awal karena di dalamnya terdapat bentuk ketundukan, kerendahan diri, tawadhu', dan penghambaan kepada Allah, yang semuanya merupakan kemaslahatan besar bagi seorang hamba.

Namun apabila seseorang mengalami gangguan, seperti sakit yang menyebabkan perlu mencukur rambut, atau terdapat luka, penyakit kulit, kutu, dan semisalnya, maka diperbolehkan mencukur rambutnya.

Akan tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
berpuasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing yang sah sebagai hewan kurban.

Ia bebas memilih salah satunya, meskipun yang paling utama adalah:
menyembelih hewan,
kemudian bersedekah,
lalu berpuasa.

Demikian pula semua larangan ihram yang memiliki sebab serupa, seperti:
memotong kuku,
menutup kepala,
memakai pakaian berjahit,
memakai wewangian.

Semua itu boleh dilakukan ketika ada kebutuhan atau darurat, namun tetap wajib membayar fidyah tersebut, karena semuanya termasuk bentuk mencari kenyamanan selama ihram.

Kemudian Allah berfirman:
"Apabila kalian telah aman..."

Yakni telah mampu menuju Baitullah tanpa adanya penghalang seperti musuh dan selainnya.

Lalu Allah berfirman:
"Barang siapa bertamattu' dengan umrah menuju haji..."

Yakni ia melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian menikmati masa bebas dari ihram sebelum memulai ihram haji.

Maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh, yaitu hewan yang memenuhi syarat sebagai kurban.

Hadyu ini merupakan dam nusuk, sebagai bentuk syukur karena memperoleh dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta karena Allah memberinya kesempatan menikmati masa halal di antara keduanya.

Demikian pula hukum qiran, karena juga menggabungkan dua ibadah dalam satu perjalanan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berhaji ifrad tidak wajib menyembelih hadyu.

Selain itu, ayat ini menunjukkan bolehnya bahkan utamanya haji tamattu', serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.

Selanjutnya Allah berfirman:
"Barang siapa tidak mendapatkan hadyu..."

Yakni tidak mendapatkan hewan kurban atau tidak mampu membeli harganya.

Maka ia wajib:
"...berpuasa tiga hari dalam masa haji..."

Waktu mulai bolehnya puasa ini adalah sejak berihram untuk umrah.

Adapun batas akhirnya ialah tiga hari setelah Hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina.

Namun waktu yang paling utama adalah berpuasa pada:
tanggal 7 Dzulhijjah,
tanggal 8 Dzulhijjah,
dan tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah).

Kemudian Allah berfirman:
"...dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."

Artinya setelah selesai melaksanakan seluruh amalan haji.

Puasa tujuh hari itu boleh dilakukan di Makkah, di perjalanan pulang, ataupun setelah tiba di kampung halamannya.

Firman Allah:
"Itulah bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."

Yakni kewajiban hadyu bagi orang yang bertamattu' hanya berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, kira-kira sejauh jarak safar atau lebih.

Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram tidak wajib hadyu, karena sebab yang mewajibkannya tidak ada.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:
"Bertakwalah kepada Allah."

Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan ihram yang disebutkan dalam ayat ini.

Dan firman-Nya:
"Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Yakni terhadap orang yang bermaksiat kepada-Nya.
Ancaman ini menjadi pendorong terbesar untuk bertakwa. 

Orang yang takut kepada siksa Allah akan menjauhi segala sesuatu yang mendatangkan hukuman-Nya. 

Sebaliknya, orang yang mengharap pahala Allah akan beramal untuk meraihnya.

Adapun orang yang tidak takut terhadap siksa Allah dan tidak mengharap pahala-Nya, maka ia akan mudah menerjang perkara-perkara yang haram dan berani meninggalkan kewajiban.