Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Baqarah Ayat 197
Firman Allah Ta'ala:
"Musim haji itu adalah beberapa bulan yang telah diketahui. Barang siapa menetapkan niat mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan selama haji..." (QS. Al-Baqarah: 197)
Para ahli bahasa Arab berbeda pendapat mengenai makna firman Allah:
"Haji itu (dilaksanakan pada) beberapa bulan yang telah diketahui."
Sebagian mereka mengatakan bahwa maknanya adalah:
"Haji adalah haji yang dilakukan pada bulan-bulan yang telah diketahui."
Menurut penafsiran ini, ihram haji pada bulan-bulan tersebut lebih sempurna daripada ihram di luar bulan-bulan itu, meskipun mereka tetap berpendapat bahwa ihram haji di luar bulan-bulan haji tetap sah.
Pendapat ini merupakan mazhab:
Imam Malik,
Abu Hanifah,
Imam Ahmad bin Hanbal,
Ishaq bin Rahuyah,
serta diikuti oleh Ibrahim an-Nakha'i, ats-Tsauri, dan al-Laits bin Sa'd.
Mereka berdalil dengan firman Allah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah penunjuk waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji." (QS. Al-Baqarah: 189)
Mereka juga beralasan bahwa haji adalah salah satu dari dua jenis ibadah nusuk (haji dan umrah).
Sebagaimana umrah boleh diniatkan sepanjang tahun, maka demikian pula haji.
Pendapat Imam asy-Syafi'i
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa ihram haji tidak sah kecuali pada bulan-bulan haji.
Apabila seseorang berihram sebelum bulan-bulan haji, maka ihram hajinya tidak sah.
Adapun apakah ihram tersebut berubah menjadi ihram umrah, terdapat dua pendapat dalam mazhab beliau.
Pendapat bahwa ihram haji hanya sah pada bulan-bulan haji juga diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Jabir bin Abdullah,
Atha',
Thawus,
Mujahid,
rahimahumullah.
Dalil mereka adalah firman Allah:
"Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui."
Makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan haji memang dibatasi pada bulan-bulan tertentu, sehingga tidak sah sebelum waktunya, sebagaimana shalat tidak sah sebelum masuk waktunya.
Atsar Ibnu Abbas
Imam asy-Syafi'i meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Tidak sepatutnya seseorang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji, berdasarkan firman Allah: 'Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.'"
Riwayat ini juga dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih.
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata:
"Termasuk sunnah adalah seseorang tidak berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadis ini dengan sanad yang sahih.
Ibnu Katsir kemudian menjelaskan bahwa ucapan sahabat:
"Termasuk sunnah..."
menurut mayoritas ulama mempunyai hukum marfu', terlebih lagi karena yang mengucapkannya adalah Ibnu Abbas yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an (Turjumanul Qur'an).
Riwayat Marfu'
Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi ﷺ:
"Tidak sepatutnya seseorang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."
Ibnu Katsir berkata:
Sanadnya tidak mengapa.
Namun riwayat yang mauquf dari Jabir bin Abdullah lebih sahih daripada yang marfu'.
Karena itu, pendapat sahabat diperkuat lagi dengan perkataan Ibnu Abbas:
"Termasuk sunnah seseorang tidak berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."
Wallahu a'lam.
Tentang firman Allah:
"Beberapa bulan yang telah diketahui."
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata:
"Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah."
Riwayat ini disambungkan sanadnya oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dengan sanad yang sahih.
Demikian pula al-Hakim meriwayatkannya dalam al-Mustadrak dan menilainya sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim.
Ibnu Katsir berkata:
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Umar bin al-Khaththab,
Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Mas'ud,
Abdullah bin az-Zubair,
Abdullah bin Abbas,
Atha',
Thawus,
Mujahid,
Ibrahim an-Nakha'i,
asy-Sya'bi,
al-Hasan al-Bashri,
Ibnu Sirin,
Makhul,
Qatadah,
adh-Dhahhak,
ar-Rabi' bin Anas,
Muqatil bin Hayyan,
dan merupakan mazhab Imam asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Abu Tsaur.
Ibnu Jarir memilih pendapat ini seraya menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab, bentuk jamak dapat digunakan untuk dua bulan dan sebagian bulan ketiga sebagai bentuk taghlib (ungkapan yang bersifat umum).
Sebagaimana orang Arab mengatakan:
"Aku mengunjunginya tahun ini."
Padahal mungkin kunjungan itu hanya terjadi pada sebagian tahun.
Demikian pula firman Allah:
"Barang siapa yang ingin cepat pulang dalam dua hari..." (QS. Al-Baqarah: 203)
Padahal kenyataannya ia hanya tinggal satu setengah hari.
Pendapat Imam Malik
Imam Malik, dan juga pendapat lama Imam asy-Syafi'i, berpendapat bahwa:
Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan seluruh bulan Dzulhijjah.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Nafi' berkata:
Aku mendengar Abdullah bin Umar menyebut bulan-bulan haji sebagai:
Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah seluruhnya.
Ibnu Juraij menambahkan bahwa pendapat yang sama juga dikemukakan oleh:
Ibnu Syihab az-Zuhri,
Atha',
Jabir bin Abdullah.
Sanad riwayat tersebut sahih.
Pendapat ini juga dinukil dari:
Thawus,
Mujahid,
Urwah bin az-Zubair,
ar-Rabi' bin Anas,
Qatadah.
Hadis yang Tidak Sahih
Terdapat sebuah hadis marfu' yang menyebutkan:
"Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah."
Namun Ibnu Katsir menegaskan bahwa hadis tersebut maudhu' (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Husain bin Mukhariq yang dituduh sebagai pemalsu hadis.
Karena itu hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah.
Faedah Pendapat Imam Malik
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud Imam Malik bukanlah bahwa ibadah haji masih sah dilakukan setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Yang dimaksud ialah bahwa hingga akhir bulan Dzulhijjah masih termasuk waktu yang dikhususkan bagi ibadah haji, sehingga menurut beliau melakukan umrah pada sisa hari-hari bulan Dzulhijjah hukumnya makruh.
Tidak Ada Umrah pada Bulan-Bulan Haji :
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad sahih dari Abdullah bin Mas'ud bahwa beliau berkata:
"Bulan-bulan haji tidak ada umrah di dalamnya."
Ibnu Jarir menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh para ulama yang berpendapat demikian adalah:
Bulan-bulan tersebut dikhususkan untuk ibadah haji, bukan berarti umrah tidak sah, tetapi mereka memandang bahwa umrah di luar bulan-bulan haji lebih utama.
Muhammad bin Sirin berkata:
"Tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu yang meragukan bahwa umrah di luar bulan-bulan haji lebih utama daripada umrah pada bulan-bulan haji."
Ibnu 'Aun berkata:
Aku bertanya kepada al-Qasim bin Muhammad tentang umrah pada bulan-bulan haji.
Beliau menjawab:
"Para ulama terdahulu memandang umrah pada bulan-bulan haji tidak seutama umrah di luar bulan-bulan tersebut."
Ibnu Katsir kemudian menyebutkan bahwa telah sahih riwayat dari Umar bin al-Khaththab dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma bahwa keduanya lebih menyukai pelaksanaan umrah di luar bulan-bulan haji dan memakruhkannya pada bulan-bulan haji.
Wallahu a'lam.
Firman Allah:
﴿فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ﴾
"Barang siapa menetapkan niat mengerjakan haji pada bulan-bulan itu..."
Maksudnya adalah barang siapa telah mewajibkan atas dirinya ibadah haji dengan berihram, maka ia wajib menyempurnakan ibadah hajinya.
Ayat ini menunjukkan bahwa apabila seseorang telah memasuki ihram haji, maka ia wajib melanjutkan dan menyempurnakannya.
Ibnu Jarir berkata:
Para ulama telah berijmak bahwa yang dimaksud dengan "faradha" dalam ayat ini adalah mewajibkan dan mengikatkan diri (dengan ihram).
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Barang siapa berihram untuk haji atau umrah."
Atha' berkata:
"Yang dimaksud 'faradha' adalah berihram."
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh:
Ibrahim an-Nakha'i,
adh-Dhahhak,
dan selain keduanya.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Umar bin Atha', dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Barang siapa telah bertalbiyah untuk haji, maka tidak sepantasnya ia menetap lagi di suatu negeri (menunda keberangkatannya)."
Riwayat serupa juga datang dari:
Ibnu Mas'ud,
Ibnu az-Zubair,
Mujahid,
Atha',
Ikrimah,
adh-Dhahhak,
Qatadah,
az-Zuhri,
Sufyan ats-Tsauri,
Muqatil bin Hayyan.
Sedangkan Thawus dan al-Qasim bin Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "faradha" adalah mengucapkan talbiyah.
Firman Allah:
﴿فَلَا رَفَثَ﴾
"Maka tidak boleh melakukan rafats."
Maksudnya, siapa yang berihram untuk haji atau umrah wajib menjauhi rafats.
Yang dimaksud rafats ialah jima' (hubungan suami istri).
Sebagaimana firman Allah:
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa melakukan rafats kepada istri-istri kalian." (QS. Al-Baqarah: 187)
Karena itu, selama ihram juga diharamkan segala pendahuluan menuju jima', seperti:
bercumbu,
berciuman,
menyentuh dengan syahwat,
dan perbuatan lain yang mengantarkan kepada hubungan suami istri.
Demikian pula membicarakan masalah hubungan suami istri di hadapan kaum wanita juga termasuk larangan.
Penafsiran Para Sahabat
Ibnu Umar berkata:
"Rafats adalah mendatangi istri dan membicarakan masalah itu antara laki-laki dan perempuan."
Ibnu Abbas pernah melantunkan syair ketika sedang ihram.
Abu al-'Aliyah berkata kepadanya:
"Apakah engkau mengucapkan rafats padahal sedang ihram?"
Ibnu Abbas menjawab:
"Rafats hanyalah perkataan seperti itu apabila diucapkan di hadapan kaum wanita."
Dalam riwayat lain beliau menjelaskan:
"Rafats adalah sindiran tentang hubungan suami istri; itulah istilah orang Arab, dan itu merupakan tingkatan rafats yang paling ringan."
Pendapat Para Ulama Salaf
Atha' bin Abi Rabah berkata:
"Rafats adalah jima' dan seluruh ucapan keji yang berkaitan dengannya."
Thawus berkata:
Yang termasuk rafats ialah seseorang berkata kepada istrinya:
"Apabila aku telah tahallul nanti, aku akan menggaulimu."
Abu al-'Aliyah juga berpendapat demikian.
Ibnu Abbas berkata lagi:
"Rafats meliputi hubungan badan, ciuman, sentuhan, isyarat dengan syahwat, serta ucapan-ucapan keji kepada wanita."
Pendapat yang sama dikemukakan oleh:
Ibnu Umar,
Sa'id bin Jubair,
Ikrimah,
Mujahid,
Ibrahim an-Nakha'i,
Abu al-'Aliyah,
Atha',
Makhul,
Atha' bin Yasar,
ath-Thabari,
az-Zuhri,
as-Suddi,
Malik bin Anas,
Muqatil bin Hayyan,
al-Hasan,
Qatadah,
adh-Dhahhak,
dan ulama lainnya.
Firman Allah:
﴿وَلَا فُسُوقَ﴾
"Dan tidak boleh berbuat fasik."
Miqsam meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
"Yang dimaksud adalah seluruh bentuk maksiat."
Pendapat yang sama dikemukakan oleh:
Atha',
Mujahid,
Thawus,
Ikrimah,
Sa'id bin Jubair,
Muhammad bin Ka'b,
al-Hasan,
Qatadah,
Ibrahim an-Nakha'i,
az-Zuhri,
Makhul,
ar-Rabi' bin Anas,
Atha' al-Khurasani,
Muqatil bin Hayyan,
dan banyak ulama lainnya.
Ibnu Umar berkata:
"Fusuq adalah semua bentuk kemaksiatan kepada Allah, baik berkaitan dengan berburu maupun selainnya."
Dalam riwayat lain beliau berkata:
"Fusuq adalah melakukan kemaksiatan di Tanah Haram."
Pendapat Lain tentang Makna Fusuq :
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud fusuq dalam ayat ini adalah mencaci dan memaki.
Pendapat ini diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Ibnu Umar,
Ibnu az-Zubair,
Mujahid,
as-Suddi,
Ibrahim an-Nakha'i,
al-Hasan al-Bashri.
Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:
"Mencaci seorang muslim adalah kefasikan (fusuq), dan memeranginya adalah kekufuran."
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan hadis ini melalui beberapa jalur dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Adapun Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berpendapat bahwa yang dimaksud fusuq adalah:
Menyembelih hewan untuk berhala.
Beliau berdalil dengan firman Allah:
"...atau suatu kefasikan, yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah." (QS. Al-An'am: 145)
Sementara adh-Dhahhak berpendapat:
Fusuq adalah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.
Pendapat yang Dipilih Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pendapat yang paling benar ialah bahwa fusuq mencakup seluruh bentuk kemaksiatan.
Sebab Allah memang melarang semua maksiat sepanjang waktu, namun larangan tersebut menjadi lebih kuat lagi ketika seseorang sedang ihram dan berada di Tanah Haram.
Beliau mencontohkan firman Allah:
"Janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan haram." (QS. At-Taubah: 36)
Padahal kezaliman tetap haram pada seluruh waktu, hanya saja pada bulan-bulan haram dosanya lebih berat.
Begitu pula firman Allah:
"Barang siapa bermaksud melakukan penyimpangan dengan kezaliman di dalam Masjidil Haram, niscaya Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih." (QS. Al-Hajj: 25)
Ibnu Jarir memilih pendapat bahwa yang dimaksud fusuq adalah melanggar larangan-larangan ihram, seperti:
berburu,
mencukur rambut,
memotong kuku,
dan larangan ihram lainnya.
Namun Ibnu Katsir menegaskan bahwa pendapat yang mencakup seluruh bentuk maksiat lebih kuat.
Hadis tentang Keutamaan Haji Mabrur :
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
"Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah ini, lalu ia tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali (bersih) dari dosa-dosanya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya."
Firman Allah:
﴿وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ﴾
"Dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji."
Ibnu Katsir menyebutkan dua penafsiran utama mengenai ayat ini.
Pendapat Pertama
Yang dimaksud ialah tidak ada lagi perdebatan mengenai waktu dan tata cara manasik haji, karena Allah telah menjelaskan semuanya dengan sangat sempurna.
Mujahid berkata:
Allah telah menjelaskan bulan-bulan haji sehingga tidak ada lagi perselisihan mengenainya.
Dalam riwayat lain beliau berkata:
Tidak ada lagi praktik penundaan bulan (an-nasî') sebagaimana dilakukan orang-orang musyrik. Urusan haji telah jelas.
As-Suddi juga berpendapat demikian.
Ibnu Abbas berkata:
Yang dimaksud adalah perdebatan mengenai pelaksanaan ibadah haji.
Imam Malik menjelaskan bahwa dahulu orang-orang Quraisy berwukuf di Muzdalifah, sedangkan bangsa Arab lainnya berwukuf di Arafah.
Mereka saling berdebat:
"Cara kami lebih benar."
Dan kelompok lainnya juga berkata:
"Cara kami yang paling benar."
Maka Allah menghapus perselisihan itu dengan menjelaskan manasik haji melalui Nabi Muhammad ﷺ.
Abdurrahman bin Zaid juga menjelaskan bahwa setiap kelompok dahulu mengaku bahwa tempat wuquf merekalah yang mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, lalu Allah mengakhiri seluruh perselisihan tersebut.
Pendapat Kedua
Makna jidal adalah:
bertengkar, berdebat, bermusuhan, dan saling memancing kemarahan.
Abdullah bin Mas'ud berkata:
Jidal ialah engkau berdebat dengan temanmu sampai membuatnya marah.
Ibnu Abbas berkata:
Jidal adalah saling berbantah-bantahan dan saling menyalahkan hingga membuat saudaramu marah.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Abu al-'Aliyah,
Atha',
Mujahid,
Sa'id bin Jubair,
Ikrimah,
Jabir bin Zaid,
Makhul,
Amr bin Dinar,
as-Suddi,
adh-Dhahhak,
ar-Rabi' bin Anas,
Ibrahim an-Nakha'i,
al-Hasan,
Qatadah,
az-Zuhri,
Muqatil bin Hayyan,
dan ulama lainnya.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
Jidal adalah saling berbantah, saling mencela, dan saling bertikai hingga membuat saudaramu marah.
Allah melarang semua itu ketika berhaji.
Ibnu Umar juga berkata:
Jidal adalah saling mencaci, bertengkar, dan bermusuhan.
Kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu Saat Ihram :
Imam Ahmad meriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ untuk menunaikan haji.
Ketika sampai di daerah al-'Arj, Rasulullah ﷺ singgah untuk beristirahat.
Aisyah duduk di samping Rasulullah ﷺ, sedangkan aku duduk di samping ayahku, Abu Bakar.
Unta tunggangan Abu Bakar berada bersama seorang pelayannya.
Abu Bakar menunggu pelayannya datang, tetapi ketika ia tiba, untanya tidak bersamanya.
Abu Bakar bertanya:
"Di mana untamu?"
Pelayan itu menjawab:
"Semalam aku kehilangannya."
Maka Abu Bakar berkata:
"Hanya seekor unta saja, tetapi engkau bisa menghilangkannya?"
Lalu beliau memukul pelayannya.
Sementara itu Rasulullah ﷺ hanya tersenyum seraya bersabda:
"Lihatlah orang yang sedang ihram ini, apa yang sedang ia lakukan!"
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ tersebut merupakan teguran yang lembut, yang menunjukkan bahwa menahan amarah dan meninggalkan kekerasan lebih utama bagi orang yang sedang ihram.
Firman Allah:
﴿وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ﴾
"Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya."
Setelah Allah melarang berbagai ucapan dan perbuatan yang buruk, Allah mendorong hamba-Nya untuk memperbanyak amal saleh.
Allah mengabarkan bahwa seluruh amal kebaikan diketahui oleh-Nya, dan Dia akan memberikan balasan yang paling sempurna pada Hari Kiamat.
Firman Allah:
﴿وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى﴾
"Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa."
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Abbas berkata:
Dahulu ada sebagian orang berangkat haji tanpa membawa bekal.
Mereka berkata:
"Kami pergi berhaji ke Baitullah. Allah pasti akan memberi kami makan."
Lalu mereka meminta-minta kepada orang lain.
Maka Allah menurunkan firman-Nya:
"Berbekallah."
Yakni, bawalah bekal yang mencukupi sehingga kalian tidak perlu meminta-minta kepada manusia.
Riwayat ini juga datang dari Ikrimah.
Dalam riwayat Shahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan:
Penduduk Yaman dahulu berhaji tanpa membawa bekal.
Mereka berkata:
"Kami adalah orang-orang yang bertawakal."
Namun ketika bekalnya habis, mereka meminta-minta kepada manusia.
Karena itu Allah menurunkan firman-Nya:
"Berbekallah, karena sebaik-baik bekal adalah takwa."
Dengan demikian, tawakal yang benar tidak berarti meninggalkan sebab-sebab yang diperintahkan syariat, tetapi tetap berusaha sambil menggantungkan hati hanya kepada Allah.
Bekal Dunia dan Bekal Akhirat
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setelah Allah memerintahkan membawa bekal untuk perjalanan dunia menuju tanah suci, Allah juga mengarahkan manusia kepada bekal perjalanan menuju akhirat, yaitu takwa.
Beliau mengaitkannya dengan firman Allah:
"Dan pakaian takwa itulah yang paling baik." (QS. Al-A'raf: 26)
Sebagaimana Allah menyebut pakaian lahiriah, Allah juga mengingatkan manusia kepada pakaian batin, yaitu:
ketakwaan,
ketaatan,
kekhusyukan,
dan amal saleh.
Inilah bekal yang paling bermanfaat di sisi Allah.
Atha' al-Khurasani berkata:
"Yang dimaksud sebaik-baik bekal adalah bekal untuk akhirat, yaitu takwa."
Sebuah Hadis
Ath-Thabarani meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Barang siapa membawa bekal di dunia, maka bekal itu akan bermanfaat baginya di akhirat."
Namun para ulama menilai hadis ini tidak sekuat hadis-hadis sahih sebelumnya.
Riwayat Muqatil bin Hayyan
Ketika ayat:
"Berbekallah."
diturunkan, seorang muslim yang fakir bertanya:
"Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki bekal."
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Bawalah bekal yang dapat menjaga kehormatanmu dari meminta-minta kepada manusia. Dan sebaik-baik bekal adalah takwa."
Firman Allah:
﴿وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ﴾
"Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Maksudnya:
Takutlah kepada azab, hukuman, dan pembalasan-Ku dengan melaksanakan perintah-Ku serta menjauhi larangan-Ku, wahai orang-orang yang memiliki akal yang sehat dan pemahaman yang benar.
Penutup Ibnu Katsir
Dengan ayat ini Allah menggabungkan dua macam bekal:
Bekal untuk perjalanan dunia, yaitu membawa perbekalan yang cukup agar tidak bergantung kepada manusia.
Bekal untuk perjalanan menuju akhirat, yaitu ketakwaan kepada Allah, yang merupakan bekal terbaik, paling mulia, dan paling bermanfaat.
Demikianlah berakhir tafsir Imam Ibnu Katsir terhadap firman Allah Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 197, yang menjelaskan adab-adab haji, larangan-larangan bagi orang yang berihram, pentingnya menjaga lisan dan perbuatan, serta dorongan untuk mempersiapkan bekal lahir dan batin, dengan takwa sebagai bekal yang paling utama.
Tafsir As-Sa'di QS. Al-Baqarah ayat 197:
Tafsir As-Sa'di
Firman Allah Ta'ala:
"Haji itu (dilaksanakan pada) bulan-bulan yang telah diketahui."
Allah Ta'ala mengabarkan bahwa ibadah haji dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui oleh orang-orang yang diajak berbicara (kaum Muslimin), yaitu bulan-bulan yang sudah masyhur sehingga tidak memerlukan penjelasan khusus. Berbeda dengan puasa yang membutuhkan penetapan bulan Ramadhan secara khusus, demikian pula shalat yang dijelaskan waktu-waktunya oleh Allah.
Adapun haji, maka ia merupakan syariat Nabi Ibrahim 'alaihis salam yang terus berlangsung di tengah keturunannya dan telah dikenal luas di kalangan mereka.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "bulan-bulan yang telah diketahui" adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Pada bulan-bulan inilah biasanya seseorang memulai ihram untuk haji.
Firman-Nya:
"Barang siapa menetapkan niat mengerjakan haji pada bulan-bulan itu..."
Maksudnya, barang siapa berihram untuk haji, karena seseorang yang telah memulai ihram, maka ibadah haji menjadi wajib untuk disempurnakan, meskipun pada asalnya ia berniat melaksanakan haji sunnah.
Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berdalil dengan ayat ini bahwa tidak sah berihram haji sebelum masuk bulan-bulan haji.
Saya (As-Sa'di) berkata: Seandainya dikatakan bahwa ayat ini juga mengandung dalil bagi pendapat jumhur ulama yang menyatakan ihram haji sebelum bulan-bulan haji tetap sah, niscaya pendapat itu juga cukup kuat.
Sebab firman Allah:
"Barang siapa menetapkan haji pada bulan-bulan itu..."
menunjukkan bahwa penetapan ihram terkadang terjadi pada bulan-bulan tersebut dan terkadang tidak. Jika tidak demikian, tentu Allah tidak akan mengaitkannya dengan bulan-bulan itu.
Firman Allah:
"Maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji."
Artinya, kalian wajib mengagungkan ibadah haji, khususnya ketika sedang berihram pada bulan-bulan haji, serta menjaganya dari segala sesuatu yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaannya.
Rafats adalah hubungan suami istri beserta seluruh pendahuluannya, baik berupa perbuatan maupun ucapan, terlebih lagi apabila dilakukan di hadapan para wanita.
Fusuq adalah seluruh bentuk kemaksiatan, termasuk seluruh larangan ihram.
Jidal adalah saling membantah, berdebat, bertengkar, dan bermusuhan, karena semua itu menimbulkan keburukan dan melahirkan permusuhan.
Tujuan utama ibadah haji adalah menghadirkan kerendahan diri dan ketundukan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai amal ketaatan semampunya, serta menjauhkan diri dari segala bentuk dosa.
Dengan demikian, hajinya menjadi haji yang mabrur, sedangkan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.
Meskipun larangan-larangan tersebut berlaku di setiap waktu dan tempat, namun ketika berhaji larangannya menjadi lebih kuat dan lebih ditekankan.
Firman Allah:
"Dan kebaikan apa saja yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya."
Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan sempurna dalam mendekatkan diri kepada Allah hanya dengan meninggalkan kemaksiatan, hingga ia juga melaksanakan berbagai perintah Allah.
Karena itu Allah berfirman:
"Dan kebaikan apa saja yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya."
Penggunaan kata "min" (apa saja) menunjukkan makna umum, sehingga seluruh bentuk kebaikan, ibadah, amal saleh, dan pendekatan diri kepada Allah termasuk di dalamnya.
Allah Maha Mengetahui seluruh amal tersebut.
Ayat ini mengandung dorongan yang sangat kuat untuk memperbanyak amal kebaikan, terutama di tempat-tempat yang mulia dan tanah suci, sehingga seorang hamba hendaknya memanfaatkan kesempatan itu sebanyak mungkin dengan memperbanyak shalat, puasa, sedekah, thawaf, serta berbagai bentuk kebaikan, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Firman Allah:
"Dan berbekallah kalian."
Allah kemudian memerintahkan agar seseorang membawa bekal dalam perjalanan yang penuh berkah ini.
Membawa bekal akan menjadikan seseorang tidak bergantung kepada manusia, tidak meminta-minta kepada mereka, dan tidak mengharapkan harta mereka.
Banyaknya bekal juga memberi manfaat bagi para musafir, memungkinkan mereka membantu sesama, serta menjadi tambahan amal pendekatan diri kepada Allah Rabb semesta alam.
Bekal yang dimaksud di sini adalah bekal untuk menjaga kekuatan tubuh berupa makanan dan perlengkapan perjalanan.
Firman Allah:
"Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa."
Adapun bekal yang hakiki, yang manfaatnya terus-menerus bagi pemiliknya di dunia maupun di akhirat, adalah bekal takwa.
Takwa merupakan bekal menuju negeri yang kekal (akhirat). Dengan bekal itulah seseorang akan sampai kepada kenikmatan yang paling sempurna dan kebahagiaan abadi yang tidak akan pernah berakhir.
Sebaliknya, orang yang tidak memiliki bekal takwa laksana musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Ia akan mudah tertimpa berbagai keburukan dan terhalang mencapai negeri orang-orang yang bertakwa.
Ayat ini merupakan pujian yang agung terhadap takwa.
Firman Allah:
"Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Yakni, wahai orang-orang yang memiliki akal yang lurus dan matang, bertakwalah kepada Rabb kalian.
Sebab bertakwa merupakan perintah terbesar yang ditunjukkan oleh akal yang sehat.
Adapun meninggalkan ketakwaan merupakan bukti kebodohan dan rusaknya cara berpikir.
Faedah utama dari tafsir As-Sa'di pada ayat ini:
Waktu haji telah ditentukan oleh syariat, yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
Ihram menjadikan ibadah haji wajib disempurnakan meskipun asalnya sunnah.
Haji harus dijaga dari rafats, kefasikan, dan pertengkaran.
Haji mabrur terwujud dengan memperbanyak ketaatan dan menjauhi maksiat.
Allah mengetahui seluruh amal kebaikan, sekecil apa pun.
Disunnahkan membawa bekal yang cukup agar tidak bergantung kepada manusia.
Bekal terbaik dalam kehidupan adalah takwa kepada Allah.
Orang yang benar-benar berakal adalah orang yang menjadikan takwa sebagai bekal hidupnya.
Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir karya Ibnu 'Asyur
Surah Al-Baqarah ayat 197
Firman Allah Ta'ala:
"Musim haji itu adalah beberapa bulan yang telah diketahui. Barang siapa menetapkan niatnya untuk berhaji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji." (QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat ini merupakan permulaan pembahasan baru yang bertujuan menjelaskan secara rinci manasik haji.
Menurut pendapat yang lebih kuat di sisi Ibnu 'Asyur, ayat ini turun setelah turunnya firman Allah:
"Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran: 97)
Ayat dalam Surah Ali 'Imran tersebut menetapkan kewajiban haji secara global, sedangkan ayat ini menjelaskan rincian pelaksanaan dan hukum-hukumnya.
Menunda penjelasan suatu hukum hingga waktu dibutuhkan merupakan hal yang sering terjadi dalam syariat. Oleh karena itu, tampak bahwa ayat ini turun pada tahun kesembilan Hijriah, sebagai persiapan bagi kaum Muslimin yang berhaji bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.
Adapun antara turunnya ayat ini dengan ayat sebelumnya:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)
terdapat jarak sekitar tiga tahun. Karena itu, menurut Ibnu 'Asyur, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ayat ini ditempatkan setelah ayat sebelumnya dalam susunan Surah Al-Baqarah, agar pembahasan tentang haji dan umrah menjadi berurutan.
Ayat ini berisi wasiat Allah mengenai kewajiban-kewajiban haji, sunnah-sunnahnya, serta adab-adab yang harus dijaga ketika menunaikannya. Allah hanya menyebutkan perkara-perkara yang memang penting untuk diperhatikan dalam ibadah yang agung ini.
Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Allah terhadap ibadah haji. Allah menjelaskan rincian hukum-hukumnya sekaligus meluruskan berbagai penyimpangan yang dahulu dilakukan masyarakat jahiliah dalam pelaksanaan haji.
Makna "Beberapa bulan yang telah diketahui"
Allah menyifati bulan-bulan haji dengan kata "ma'lūmāt" (telah diketahui) karena bangsa Arab telah mengenalnya sejak dahulu. Pengetahuan itu diwarisi dari syariat Nabi Ibrahim 'alaihissalam.
Menurut Ibnu 'Asyur, masyarakat Arab telah mengetahui waktu-waktu haji secara turun-temurun. Mereka menjadikan masa haji berlangsung mulai bulan Syawal hingga berakhirnya bulan Muharam, karena mereka menganggap masa aman perjalanan pergi dan pulang jamaah haji termasuk bagian dari bulan-bulan suci.
Mereka mengharamkan peperangan sejak sebelum pelaksanaan haji, lalu meneruskan kehormatan itu hingga sisa bulan Dzulhijjah dan seluruh bulan Muharam, agar para jamaah dapat kembali ke negeri masing-masing dengan aman.
Adapun bulan Rajab, menurut beliau, dimuliakan secara khusus oleh kabilah Mudhar karena dianggap sebagai bulan pelaksanaan umrah.
Makna firman Allah: "Haji itu beberapa bulan"
Maksud kalimat:
"Al-hajju asyhurun ma'lūmāt"
adalah:
"Pelaksanaan ibadah haji berlangsung pada bulan-bulan tertentu."
Hal ini dipahami dari lanjutan ayat:
"Barang siapa menetapkan niat haji pada bulan-bulan itu..."
Seakan-akan Allah berfirman:
"Masa pelaksanaan haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui."
Ungkapan seperti ini lazim dalam bahasa Arab.
Hikmah penyebutan bulan-bulan haji
Ibnu 'Asyur menyebutkan beberapa kemungkinan hikmahnya.
Pertama, sebagai pengantar terhadap larangan rafats, kefasikan, dan perdebatan. Allah mengingatkan bahwa masa meninggalkan hal-hal tersebut hanya berlangsung beberapa bulan saja, sehingga terasa lebih ringan bagi manusia.
Beliau mengaitkannya dengan riwayat dalam Al-Muwaththa' bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata kepada Urwah bin Az-Zubair:
"Wahai anak saudariku, itu hanyalah sepuluh malam. Jika ada sesuatu yang meragukanmu, tinggalkanlah."
Yakni tentang memakan daging hasil buruan ketika ihram.
Kedua, ayat ini menetapkan kembali ketentuan waktu haji yang memang telah dikenal sejak masa jahiliah dan berasal dari syariat Nabi Ibrahim, sebagaimana firman Allah tentang jumlah bulan dalam setahun.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tujuan ayat ini semata-mata menjelaskan waktu haji, Ibnu 'Asyur menyatakan bahwa beliau kurang merasa mantap dengan penjelasan tersebut.
Bulan-bulan haji yang dimaksud dalam ayat
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bulan-bulan haji" adalah:
Syawal
Dzulqa'dah
Dzulhijjah
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai berapa bagian dari bulan Dzulhijjah yang termasuk dalam "bulan-bulan haji".
Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Seluruh bulan Dzulhijjah termasuk bulan haji.
Ini merupakan pendapat:
Abdullah bin Mas'ud,
Abdullah bin Umar,
Az-Zuhri,
Urwah bin Az-Zubair,
dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
Sepuluh hari pertama Dzulhijjah saja.
Ini adalah pendapat:
Abdullah bin Abbas,
As-Suddi,
Imam Abu Hanifah,
dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
Sembilan hari pertama Dzulhijjah, yaitu hingga hari Arafah.
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i.
Tiga belas hari pertama Dzulhijjah, yaitu sampai akhir hari-hari Tasyriq.
Ini adalah pendapat yang dinukil sebagai mazhab Imam Malik oleh Ibnul Hajib.
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa penggunaan kata "asyhur" (bulan-bulan) meskipun menurut sebagian pendapat hanya mencakup dua bulan dan sebagian dari bulan ketiga, merupakan gaya bahasa Arab yang lazim.
Orang Arab kadang menggunakan bentuk jamak meskipun jumlah sebenarnya belum genap tiga, atau mereka menganggap seseorang yang telah memasuki sebagian suatu bulan seolah-olah telah memasuki keseluruhannya.
Buah dari perbedaan pendapat ini
Perbedaan tersebut mempunyai dampak dalam hukum.
Misalnya seseorang mengakhirkan Thawaf Ifadhah (Thawaf Ziarah) hingga setelah tanggal 10 Dzulhijjah.
Menurut ulama yang menganggap seluruh Dzulhijjah masih termasuk masa haji, thawaf tersebut masih dilakukan dalam waktu haji sehingga tidak wajib membayar dam.
Sedangkan menurut ulama yang membatasi waktu haji hanya sampai tanggal tertentu, pelaksanaan thawaf setelah batas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Hukum berihram sebelum bulan-bulan haji :
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai orang yang telah berniat dan berihram haji sebelum masuk bulan-bulan haji.
Pendapat pertama
Mujahid, Atha', Al-Auza'i, Imam Asy-Syafi'i, dan Abu Tsaur berpendapat:
Ihram tersebut tidak sah sebagai haji, melainkan berubah menjadi umrah.
Mereka mengqiyaskan hal ini dengan orang yang mengerjakan salat sebelum masuk waktunya; salat tersebut tidak sah.
Menurut mereka, orang tersebut wajib mengulangi ihram haji dari miqat ketika telah masuk bulan-bulan haji.
Dalil mereka adalah firman Allah:
"Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui."
Pendapat kedua
Imam Ahmad berpendapat:
Ihram sebelum bulan haji tetap sah, tetapi hukumnya makruh.
Pendapat ketiga
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Ibrahim An-Nakha'i berpendapat:
Boleh berihram untuk haji kapan saja sepanjang tahun.
Adapun untuk umrah, Imam Malik memakruhkan pelaksanaannya pada sisa bulan Dzulhijjah karena Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dahulu melarang hal tersebut bahkan memberikan hukuman kepada pelakunya.
Dalil Imam Malik berasal dari sunnah Nabi ﷺ dan praktik para sahabat.
Sedangkan Ibrahim An-Nakha'i berdalil dengan firman Allah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah penentu waktu bagi manusia dan bagi haji." (QS. Al-Baqarah: 189)
Karena ayat tersebut menyebut seluruh bulan sabit sebagai penentu waktu.
Tanggapan Ibnu 'Asyur
Ibnu 'Asyur menilai istidlal (pengambilan dalil) terakhir ini lemah.
Menurut beliau, ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh bulan adalah waktu pelaksanaan haji, tetapi hanya menjelaskan bahwa bulan-bulan qamariyah merupakan sistem penanggalan syariat.
Adapun waktu masing-masing ibadah dijelaskan oleh dalil-dalil lain dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Karena ayat "Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui" mengandung beberapa kemungkinan makna, menurut Ibnu 'Asyur ayat ini tidak dapat dijadikan dalil yang tegas untuk menentukan sah atau tidaknya ihram sebelum bulan-bulan haji.
Makna firman Allah:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ "
Barang siapa menetapkan niat haji pada bulan-bulan itu..."
Kalimat ini merupakan penjelasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, yaitu menerangkan bahwa pelaksanaan haji terjadi pada bulan-bulan tersebut sekaligus menjelaskan hukum-hukum terpentingnya.
Kata "faradha" di sini berarti menetapkan niat dengan sungguh-sungguh dan bertekad melaksanakan haji, yaitu dengan memasuki ihram.
Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, niat haji harus disertai salah satu syiar haji, seperti mengucapkan talbiyah atau melakukan amalan yang menjadi tanda ihram, misalnya membawa hewan hadyu.
Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, seseorang telah masuk dalam ihram hanya dengan niat, meskipun belum mengucapkan talbiyah ataupun melakukan amalan lainnya.
Ibnu 'Asyur menilai pendapat Imam Asy-Syafi'i lebih kuat, karena pada asalnya niat dalam ibadah tidak disyaratkan harus disertai perbuatan tertentu, kecuali ada dalil yang menetapkannya.
Namun demikian, beliau menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah memulai ihram setelah mandi, ketika telah berada di atas kendaraan, sambil mengucapkan talbiyah.
Tafsir Firman Allah:
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Maka tidak boleh ada rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji."
Kalimat ini merupakan jawaban dari syarat pada firman Allah:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
Yakni, siapa yang telah memasuki ihram haji, maka ia wajib menjauhi tiga perkara tersebut.
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa Allah menggunakan bentuk peniadaan (nafyu) dengan ungkapan:
"Tidak ada rafats, tidak ada kefasikan, dan tidak ada perdebatan."
Bukan dengan redaksi:
"Jangan melakukan rafats..."
Hal ini merupakan gaya bahasa yang lebih kuat dalam memberikan larangan.
Seolah-olah Allah menggambarkan seorang yang berhaji sebagai orang yang telah benar-benar meninggalkan semua perbuatan itu, sehingga jenis-jenis maksiat tersebut seakan-akan tidak ada sama sekali dalam ibadah hajinya.
Beliau menjelaskan bahwa gaya bahasa seperti ini banyak ditemukan dalam Al-Qur'an, misalnya firman Allah:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah mereka menunggu..." (QS. Al-Baqarah: 228)
yang secara bentuk merupakan berita, namun maknanya adalah perintah.
Perbedaan qira'at :
Mayoritas qari membaca:
لا رفثَ ولا فسوقَ ولا جدالَ
dengan fathah pada tiga kata tersebut, sehingga "لا" berfungsi sebagai nafi li al-jins, yaitu meniadakan seluruh jenis rafats, kefasikan, dan perdebatan.
Sedangkan Ibnu Katsir dan Abu 'Amr membaca:
لا رفثٌ ولا فسوقٌ
dengan raf' (dhammah) pada dua kata pertama.
Maknanya tetap sama, yaitu larangan yang sangat kuat, hanya berbeda dari sisi kaidah nahwu dan uslub bahasa Arab.
Makna "Rafats"
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa secara bahasa rafats berarti:
ucapan kotor,
kata-kata cabul,
atau pembicaraan yang mengarah kepada syahwat.
Namun yang dimaksud dalam ayat ini adalah jima' (hubungan suami istri).
Beliau berpendapat bahwa Allah memilih kata rafats—bukan langsung menyebut jima'—karena lafaz ini mencakup dua makna sekaligus:
makna asalnya berupa ucapan cabul,
dan makna kiasannya berupa hubungan suami istri.
Orang Arab pada masa jahiliah pun telah mengetahui larangan melakukan hal tersebut ketika berhaji.
Hukum jima' ketika ihram :
Ayat ini menunjukkan bahwa melakukan hubungan suami istri ketika ihram adalah haram.
As-Sunnah kemudian menjelaskan secara lebih rinci bahwa hubungan suami istri sejak ihram hingga tahallul dengan thawaf ifadhah merupakan larangan yang berat.
Pendapat Imam Malik :
Menurut Imam Malik, apabila seseorang melakukan hubungan suami istri ketika ihram, sekalipun karena lupa, maka hajinya rusak.
Jika hal itu terjadi sebelum wukuf di Arafah, ia harus mengulang hajinya.
Jika terjadi setelah wukuf, ia tetap menyelesaikan hajinya kemudian wajib mengqadhanya pada tahun berikutnya.
Alasannya karena kenikmatan syahwat bertentangan dengan tujuan haji, yaitu melepaskan diri dari kesenangan dunia dan memusatkan hati untuk beribadah kepada Allah.
Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Dawud Azh-Zhahiri :
Dalam salah satu pendapat Imam Asy-Syafi'i, serta menurut Dawud Azh-Zhahiri, haji tidak batal, tetapi wajib membayar dam.
Pembicaraan yang mengarah kepada syahwat
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa menggoda wanita, membicarakan hubungan suami istri, atau hal-hal yang membangkitkan syahwat juga termasuk sesuatu yang patut dijauhi ketika ihram.
Walaupun tidak sampai jima', semua itu dapat mengganggu kekhusyukan hati yang seharusnya dipenuhi dengan zikir dan ibadah selama berhaji.
Syair yang berisi kisah cinta ;
Beliau menjelaskan bahwa membaca atau mengutip syair lama yang mengandung kisah cinta tidak termasuk rafats, selama tidak dimaksudkan untuk membangkitkan syahwat.
Beliau menyebutkan riwayat bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah melantunkan sebuah bait syair ketika sedang ihram.
Seseorang bertanya:
"Apakah engkau melakukan rafats padahal sedang ihram?"
Ibnu Abbas menjawab:
"Sesungguhnya rafats itu adalah yang dilakukan di sisi para wanita."
Maksud beliau ialah bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah hubungan suami istri, bukan sekadar menyebut kata-kata yang terdapat dalam syair lama.
Makna "Fusuq" ;
Fusuq berarti keluar dari ketaatan kepada Allah, yaitu seluruh bentuk maksiat.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah menyembelih hewan untuk berhala sebagaimana tradisi jahiliah.
Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik.
Namun Ibnu 'Asyur lebih memilih bahwa lafaz fusuq bersifat umum, mencakup seluruh bentuk dosa dan kemaksiatan.
Beliau kemudian mengemukakan sebuah pembahasan menarik.
Karena fusuq disebutkan berdampingan dengan rafats—yang dapat merusak haji—muncul pertanyaan:
Apakah maksiat juga membatalkan haji?
Beliau mengatakan bahwa para ulama hampir tidak membahas persoalan ini secara tegas.
Yang beliau temukan hanyalah pendapat Ibnu Hazm, yang menyatakan bahwa menurut mazhab Zhahiri, semua kemaksiatan membatalkan haji.
Adapun Ibnu 'Asyur sendiri cenderung berpendapat:
dosa-dosa kecil tidak membatalkan haji,
sedangkan dosa besar yang dilakukan dengan sengaja sangat mungkin merusak kesempurnaan bahkan hakikat haji.
Beliau berkata bahwa jika hubungan suami istri—padahal pada asalnya halal—dapat merusak haji ketika ihram, maka dosa-dosa besar tentu lebih layak dianggap sebagai sesuatu yang sangat merusak tujuan ibadah haji.
Namun beliau menutup pembahasannya dengan kalimat:
"Wallāhu a'lam."
Tafsir Firman Allah:
وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji."
Makna Jidāl
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa jidāl adalah mashdar dari kata جادل yang berarti:
berdebat,
berbantah-bantahan,
atau berselisih dengan keras.
Beliau telah menjelaskan makna bahasa kata ini secara panjang lebar ketika menafsirkan firman Allah:
"Dan janganlah engkau membela orang-orang yang mengkhianati diri mereka." (QS. An-Nisa': 107).
Adapun pada ayat haji ini, para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dimaksud.
Pendapat pertama
Yang dimaksud ialah:
saling mencaci,
bertengkar,
bermusuhan,
dan segala bentuk pertengkaran yang menimbulkan kemarahan.
Ini adalah makna yang paling umum.
Pendapat kedua
Yang dimaksud adalah perdebatan orang-orang Arab pada masa jahiliah mengenai tempat wukuf.
Sebagian kabilah berwukuf di Arafah.
Sedangkan kaum Quraisy merasa diri lebih mulia sehingga mereka hanya berwukuf di Muzdalifah (Jam').
Mereka saling berdebat tentang siapa yang lebih benar.
Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik.
Perdebatan ilmiah tidak termasuk larangan
Ibnu 'Asyur menegaskan bahwa para ulama sepakat:
mempelajari ilmu,
berdiskusi,
bermunazharah,
membahas dalil,
semuanya bukan termasuk jidāl yang dilarang dalam ayat ini.
Karena tujuan perdebatan ilmiah adalah mencari kebenaran, bukan memenangkan hawa nafsu.
Kisah Az-Zamakhsyari :
Ibnu 'Asyur menceritakan sebuah kisah yang beliau dengar dari gurunya, Al-'Allamah Al-Wazir.
Ketika Az-Zamakhsyari selesai menyusun kitab Al-Kasysyaf, beliau meletakkannya di Ka'bah pada musim haji agar para ulama yang datang dari berbagai negeri dapat membacanya.
Beliau berkata:
"Barang siapa ingin mendebatku mengenai isi kitab ini, silakan."
Diceritakan bahwa ada seorang ulama yang menyanggah beliau dengan berkata:
"Bagaimana engkau mengajak orang berdebat, padahal Allah berfirman:
'Tidak ada jidāl dalam haji'?"
Ibnu 'Asyur berkata:
Apabila kisah ini benar, kemungkinan besar Az-Zamakhsyari tidak menjawabnya karena beliau melihat bahwa orang tersebut tidak mampu membedakan antara:
perdebatan ilmiah yang bertujuan mencari kebenaran,
dengan
pertengkaran yang dilarang ketika berhaji.
Jidal yang dibolehkan :
Para ulama juga sepakat bahwa:
mengingkari kemungkaran,
menegakkan hukum Allah,
membela agama,
tidak termasuk jidāl yang dilarang.
Karena semua itu merupakan kewajiban syariat.
Dengan demikian, yang dilarang adalah:
perdebatan yang melahirkan kemarahan,
pertengkaran,
saling mencela,
saling menghina,
atau segala bentuk perselisihan yang menghilangkan kekhusyukan dan kemuliaan ibadah haji.
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa karena bentuk-bentuk jidāl sangat beragam, maka ayat ini datang secara global (mujmal).
Adapun rincian mana yang berdosa dan mana yang memengaruhi kesempurnaan haji, dikembalikan kepada dalil-dalil lain dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tafsir Firman Allah
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, Allah mengetahuinya."
Setelah melarang tiga perkara besar tersebut, Allah mengiringinya dengan dorongan untuk melakukan kebajikan.
Seakan-akan Allah berfirman:
"Jangan lakukan apa yang Aku larang, dan lakukanlah segala bentuk kebaikan."
Ungkapan:
"Allah mengetahuinya"
menurut Ibnu 'Asyur bukan sekadar bermakna bahwa Allah mengetahui amal manusia.
Namun ini adalah kinayah yang menunjukkan konsekuensi dari ilmu Allah, yaitu:
Allah akan mengingatnya,
mencatatnya,
dan memberikan balasan yang sempurna atas setiap amal tersebut.
Dengan demikian, makna ayatnya adalah:
"Tidak ada satu pun amal kebaikan yang akan sia-sia di sisi Allah."
Kalimat ini sekaligus menjadi motivasi agar seorang yang berhaji memperbanyak amal saleh selama perjalanan hajinya, bukan hanya meninggalkan larangan-larangan.
Tafsir Firman Allah
﴿وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ﴾
"Berbekallah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Setelah Allah mendorong kaum muslimin untuk memperbanyak amal kebaikan melalui firman-Nya:
"Apa saja kebaikan yang kalian lakukan, Allah mengetahuinya,"
Allah melanjutkannya dengan perintah:
"Berbekallah."
Menurut Ibnu 'Asyur, perintah ini merupakan kelanjutan dari anjuran memperbanyak amal saleh.
Makna "Berbekal" :
Kata التزود (at-tazawwud) berarti:
mempersiapkan bekal perjalanan.
Kata ini berasal dari زاد (bekal makanan yang dibawa musafir).
Secara bahasa, maknanya ialah seseorang menyiapkan sesuatu untuk menyertainya dalam perjalanan.
Makna kiasan
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa perintah ini juga merupakan isti'arah (metafora).
Sebagaimana seorang musafir mempersiapkan bekal untuk perjalanan jauh, demikian pula seorang mukmin hendaknya mempersiapkan amal saleh sebagai bekal menuju akhirat.
Hal ini dibangun di atas kebiasaan Al-Qur'an dan bahasa Arab yang sering mengibaratkan kematian sebagai perjalanan menuju kampung akhirat.
Beliau kemudian mengutip bait syair Al-A'sya yang terinspirasi dari ayat ini:
"Apabila engkau tidak berangkat membawa bekal takwa,
lalu engkau bertemu setelah mati dengan orang yang telah membawa bekal,
niscaya engkau akan menyesal karena tidak seperti dirinya,
dan karena engkau dahulu tidak mempersiapkan apa yang telah ia persiapkan."
Syair ini menggambarkan bahwa bekal hakiki bukanlah harta, tetapi amal saleh dan ketakwaan.
"Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa"
Menurut Ibnu 'Asyur, kalimat ini merupakan tadz-yīl (penutup yang menguatkan makna sebelumnya).
Maksudnya:
walaupun bekal makanan diperlukan dalam perjalanan haji, namun bekal yang paling mulia dan paling bermanfaat adalah takwa.
Karena bekal dunia hanya berguna sampai perjalanan selesai.
Sedangkan bekal takwa akan menyertai seorang hamba hingga hari ia bertemu Allah.
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya lebih bersungguh-sungguh mengumpulkan bekal takwa daripada bekal dunia.
Makna kedua dari ayat :
Ibnu 'Asyur kemudian menyebutkan kemungkinan makna lain.
Menurut beliau, perintah:
"Berbekallah."
bisa dipahami dalam makna hakikinya sekaligus makna majazinya.
Artinya, Allah benar-benar memerintahkan jamaah haji agar membawa bekal makanan ketika bepergian.
Sekaligus memerintahkan mereka membawa bekal ketakwaan.
Dengan demikian satu lafaz mengandung dua makna yang sama-sama benar.
Sebab turunnya ayat :
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa ayat ini mengisyaratkan keadaan sebagian penduduk Yaman.
Mereka berangkat berhaji tanpa membawa bekal.
Mereka berkata:
"Kami bertawakal kepada Allah."
Namun pada kenyataannya mereka meminta-minta kepada orang lain selama perjalanan.
Akibatnya mereka menjadi beban bagi kaum muslimin.
Karena itu Allah memerintahkan agar mereka membawa bekal secukupnya.
Hal ini bukan bertentangan dengan tawakal.
Justru mempersiapkan sebab-sebab yang dibenarkan syariat merupakan bagian dari tawakal yang benar.
Membawa bekal termasuk ketakwaan
Ibnu 'Asyur memberikan faedah yang sangat indah.
Beliau mengatakan bahwa apabila ayat dipahami dalam makna hakiki, maka firman Allah:
"Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa."
mengandung isyarat bahwa:
membawa bekal ketika safar juga termasuk bagian dari ketakwaan.
Mengapa?
Karena dengan membawa bekal seseorang:
menjaga kehormatan dirinya,
tidak meminta-minta,
tidak membebani orang lain,
tidak merendahkan martabatnya.
Semua itu merupakan akhlak yang dicintai Allah.
Firman Allah:
﴿وَاتَّقُونِ﴾
"Dan bertakwalah kepada-Ku."
Menurut Ibnu 'Asyur, kalimat ini merupakan penegasan kembali terhadap firman sebelumnya:
"Sebaik-baik bekal adalah takwa."
Allah mengulang perintah bertakwa agar perhatian manusia benar-benar tertuju kepada tujuan utama seluruh ibadah haji, yaitu mencapai ketakwaan.
Mengapa Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang berakal."
Allah menutup ayat dengan panggilan:
يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
yakni:
"Wahai orang-orang yang memiliki akal yang bersih."
Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa kata lubb berarti inti sesuatu.
Disebut demikian karena akal merupakan bagian paling murni dari diri manusia.
Allah mengkhususkan panggilan ini kepada orang-orang yang berakal karena:
hanya orang yang menggunakan akalnya dengan benar yang akan memahami bahwa takwa merupakan bekal terbaik bagi kehidupan dunia maupun akhirat.
Orang yang berakal tidak hanya sibuk menyiapkan kebutuhan dunia, tetapi juga mempersiapkan perjalanan yang jauh menuju akhirat.
Penutup Ibnu 'Asyur
Ayat ini mengajarkan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi perjalanan ruhani menuju keridaan Allah.
Karena itu seorang haji diperintahkan untuk:
meninggalkan syahwat (rafats),
meninggalkan seluruh kemaksiatan (fusuq),
meninggalkan pertengkaran (jidal),
memperbanyak amal saleh,
mempersiapkan bekal lahir,
dan yang paling utama, mempersiapkan bekal takwa, karena itulah bekal yang akan menyelamatkan seorang hamba ketika menghadap Allah سبحانه وتعالى.
Dengan demikian, rangkaian ayat ini merupakan bimbingan yang sangat lengkap mengenai adab, tujuan, dan hakikat ibadah haji, yang puncaknya adalah terbentuknya pribadi yang bertakwa.