Senin, 28 September 2026

TAFSIR SURAT AL BAQARAH 203



Tafsir Ibnu Katsir – QS. Al-Baqarah: 203


“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin bersegera (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (kepergiannya), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”
(QS. Al-Baqarah: 203)

Ibnu Abbas berkata: “Hari-hari yang terbilang” adalah hari-hari Tasyriq, sedangkan “hari-hari yang diketahui” adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Ikrimah berkata mengenai firman Allah:
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang terbilang”

Maksudnya adalah bertakbir pada hari-hari Tasyriq setelah salat-salat fardu, dengan mengucapkan:
“Allahu Akbar, Allahu Akbar.”

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki‘, telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Ali, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hari Arafah, hari Nahr, dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita, wahai kaum Muslimin. Hari-hari tersebut adalah hari untuk makan dan minum.” (1)

Imam Ahmad juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Khalid, dari Abu al-Malih, dari Nubaisyah al-Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim. (2)(3)

Telah disebutkan sebelumnya hadis Jubair bin Muth‘im:
“Seluruh Arafah adalah tempat wuquf, dan seluruh hari-hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan.”

Dan telah disebutkan pula sebelumnya hadis Abdurrahman bin Ya‘mar ad-Daili:
“Hari-hari Mina itu ada tiga. Barang siapa yang bersegera setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barang siapa yang menangguhkan, maka tidak ada dosa baginya.”

Ibnu Jarir berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya‘qub bin Ibrahim dan Khallad bin Aslam, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari ‘Amr bin Abi Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan berzikir.” (6)(7)

Dan telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Shalih, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, dari Sa‘id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling di Mina seraya menyerukan:
“Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya hari-hari tersebut adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah عز وجل.” (8)

Dan telah menceritakan kepada kami Ya‘qub, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Sufyan bin Husain, dari az-Zuhri. Ia berkata:
Rasulullah ﷺ mengutus Abdullah bin Hudzafah, lalu ia menyerukan pada hari-hari Tasyriq:
“Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah, kecuali bagi orang yang memiliki kewajiban puasa karena dam (sembelihan) haji.”

Tambahan ini merupakan tambahan yang baik, tetapi sanadnya mursal.

Demikian pula diriwayatkan oleh Husyaim, dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman, dari ‘Amr bin Dinar, bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Bisyr bin Suhaim. Ia kemudian menyerukan pada hari-hari Tasyriq:
“Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”
Husyaim juga meriwayatkan dari Ibnu Abi Laila, dari ‘Atha’, dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah ﷺ melarang puasa pada hari-hari Tasyriq. Beliau bersabda:
“Hari-hari tersebut adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”

Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari Hakim bin Hakim, dari Mas‘ud bin al-Hakim az-Zuraqi, dari ibunya, ia berkata:
“Seakan-akan aku masih melihat Ali berada di atas bagal putih milik Rasulullah ﷺ, hingga ia berhenti di kawasan kaum Anshar seraya berkata:
‘Wahai manusia, sesungguhnya hari-hari ini bukanlah hari-hari untuk berpuasa. Sesungguhnya hari-hari ini hanyalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir.’” (11)

Miqsam meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
“Hari-hari yang terbilang adalah hari-hari Tasyriq, yaitu empat hari: hari Nahr dan tiga hari setelahnya.”

Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu az-Zubair, Abu Musa, ‘Atha’, Mujahid, Ikrimah, Sa‘id bin Jubair, Abu Malik, Ibrahim an-Nakha‘i, Yahya bin Abi Katsir, al-Hasan, Qatadah, as-Suddi, az-Zuhri, ar-Rabi‘ bin Anas, adh-Dhahhak, Muqatil bin Hayyan, ‘Atha’ al-Khurasani, Malik bin Anas dan ulama lainnya.

Ali bin Abi Thalib berkata:
“Hari-hari tersebut ada tiga: hari Nahr dan dua hari setelahnya. Sembelihlah pada hari mana saja yang kalian kehendaki di antara hari-hari tersebut, tetapi yang paling utama adalah hari pertama.”

Pendapat pertama adalah pendapat yang masyhur, dan hal itu ditunjukkan oleh zhahir ayat yang mulia, yaitu firman Allah:
“Barang siapa yang ingin bersegera setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tidak ada dosa baginya.”

Ini menunjukkan adanya tiga hari setelah hari Nahr.

Yang berkaitan dengan firman Allah:
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang terbilang”
adalah menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

 Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah mazhab Imam Syafi‘i رحمه الله, yaitu bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai sejak hari Nahr sampai akhir hari-hari Tasyriq.

Yang juga berkaitan dengan ayat tersebut adalah zikir yang waktunya telah ditentukan setelah salat-salat, serta zikir mutlak dalam seluruh keadaan.

Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai waktu takbir tersebut. 
Pendapat yang paling masyhur dan yang menjadi praktik yang berlaku adalah bahwa waktunya dimulai sejak salat Subuh pada hari Arafah sampai salat Asar pada hari terakhir Tasyriq, yaitu akhir waktu nafar tsani (keberangkatan kedua dari Mina).

Dalam masalah ini terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, tetapi hadis tersebut tidak sahih secara marfu‘. Allah lebih mengetahui.

Telah diriwayatkan secara sahih bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertakbir di dalam kemahnya. Kemudian orang-orang yang berada di pasar ikut bertakbir mengikuti takbirnya, sehingga Mina bergemuruh dengan suara takbir.

Yang juga berkaitan dengan hal tersebut adalah takbir dan zikir kepada Allah ketika melempar jumrah, pada setiap hari dari hari-hari Tasyriq.

Telah datang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya:
“Sesungguhnya tawaf di Baitullah, sa‘i antara Shafa dan Marwah, dan melempar jumrah hanyalah dijadikan untuk menegakkan zikir kepada Allah عز وجل.” (17)

Ketika Allah Ta‘ala menyebutkan nafar pertama dan nafar kedua, yaitu berpisahnya manusia dari musim haji menuju berbagai daerah dan penjuru setelah mereka berkumpul di tempat-tempat syiar dan tempat-tempat wuquf, Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

Maksudnya adalah:
“Kalian akan dikumpulkan pada hari Kiamat.”

Sebagaimana firman Allah:
“Dan Dialah yang telah menyebarkan kalian di bumi, dan kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.”
(QS. Al-Mu’minun: 79)

Dengan demikian, penutup ayat ini mengingatkan manusia bahwa sebagaimana mereka berkumpul di tempat-tempat manasik setelah sebelumnya berasal dari berbagai penjuru, demikian pula seluruh manusia kelak akan dikumpulkan di hadapan Allah pada hari Kiamat untuk mempertanggungjawabkan amal mereka.










Terjemahan Tafsir Al-Qurthubi

Al-Baqarah ayat 203 



Firman Allah Ta'ala:

“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Barang siapa yang ingin segera berangkat dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya, maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

Pembahasan pertama

Firman Allah: “Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”

Para ulama Kufah mengatakan bahwa tambahan alif dan ta pada kata ma‘dudāt menunjukkan bilangan yang sedikit. Adapun ulama Basrah mengatakan bahwa bentuk tersebut dapat menunjukkan jumlah sedikit maupun banyak. Dalilnya adalah firman Allah:

“Sedangkan mereka berada di tempat-tempat yang tinggi dalam keadaan aman.”

Tempat-tempat tinggi itu jumlahnya banyak.

Para ulama tidak berselisih bahwa yang dimaksud dengan “hari-hari yang telah ditentukan” dalam ayat ini adalah hari-hari di Mina, yaitu hari-hari Tasyriq. Ketiga nama tersebut berlaku untuk hari yang sama.

Hari-hari itu juga merupakan hari-hari melempar jumrah. Hari-hari tersebut adalah tiga hari yang pada salah satu di antaranya seorang jamaah haji diperbolehkan mempercepat kepulangannya, yaitu dua hari setelah hari Nahr.

Maka, pahamilah hal tersebut.

Al-Qurthubi berkata: Ats-Tsa‘labi—dalam sebagian riwayat disebutkan Ibrahim—mengatakan bahwa hari-hari yang telah ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan hari-hari yang diketahui adalah hari-hari penyembelihan.

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Makki dan al-Mahdawi, bahwa hari-hari yang telah ditentukan adalah sepuluh hari pertama.

Pendapat ini tidak benar berdasarkan ijmak yang telah kami sebutkan, sebagaimana dinukil oleh Abu Umar bin Abdul Barr dan ulama lainnya.

Ibnu ‘Athiyyah berkata:

“Hal ini mungkin disebabkan oleh kesalahan penyalinan dalam manuskrip. Atau mungkin yang dimaksud adalah sepuluh hari setelah hari Nahr, tetapi kemungkinan kedua ini sangat jauh.”


Pembahasan kedua

Allah Subhanahu wa Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berzikir kepada-Nya pada hari-hari yang telah ditentukan, yaitu tiga hari setelah hari Nahr.

Hari Nahr tidak termasuk di dalamnya, berdasarkan kesepakatan para ulama.

Sebab, telah disepakati bahwa seseorang tidak boleh berangkat pada hari keberangkatan pertama—yang merupakan hari kedua setelah hari Nahr—seandainya hari Nahr termasuk dalam “hari-hari yang telah ditentukan”. Karena jika demikian, seseorang yang ingin mempercepat keberangkatannya boleh berangkat pada hari tersebut, sebab ia telah melewati dua hari dari hari-hari yang ditentukan.

Ad-Daraquthni, at-Tirmidzi, dan ulama lainnya meriwayatkan dari Abdurrahman bin Ya‘mar ad-Daili bahwa sekelompok orang dari penduduk Najd datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Arafah. Mereka bertanya kepada beliau.

Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan:

“Haji adalah Arafah. Barang siapa datang pada malam Jam‘ sebelum terbit fajar, maka ia telah mendapatkan haji. Hari-hari di Mina adalah tiga hari. Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa menangguhkannya, maka tidak ada dosa baginya.”

Maksudnya, siapa yang mempercepat keberangkatannya dari kalangan jamaah haji setelah dua hari berada di Mina, maka masa tinggalnya di Mina menjadi tiga hari, termasuk hari Nahr.

Dengan demikian, seluruh lemparannya berjumlah empat puluh sembilan kerikil, dan gugurlah kewajiban melempar pada hari ketiga.

Adapun orang yang tidak meninggalkan Mina sampai akhir hari ketiga, maka ia tinggal di Mina selama empat hari, karena termasuk di dalamnya hari Nahr, dan ia menyempurnakan seluruh jumlah lemparannya, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Di antara dalil bahwa hari-hari Mina itu tiga hari—selain apa yang telah kami sebutkan—adalah perkataan al-‘Arji:

“Kita tidak bertemu kecuali selama tiga hari di Mina,
hingga keberangkatan memisahkan antara kita.”

Maka, hari-hari melempar adalah hari-hari yang dihitung, sedangkan hari-hari penyembelihan adalah hari-hari yang diketahui.

Nafi‘ meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa hari-hari yang dihitung dan hari-hari yang diketahui mencakup empat hari, yaitu hari Nahr dan tiga hari setelahnya.

Hari Nahr adalah hari yang diketahui tetapi tidak termasuk hari-hari yang dihitung. Dua hari setelahnya termasuk hari yang diketahui sekaligus dihitung. Sedangkan hari keempat termasuk hari yang dihitung tetapi bukan hari yang diketahui.

Ini adalah pendapat Malik dan ulama lainnya.

Hal tersebut demikian karena hari pertama—yakni hari Nahr—bukan termasuk hari-hari yang secara khusus berkaitan dengan Mina berdasarkan firman Allah:

“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”

Hari Nahr juga bukan termasuk tiga hari yang ditentukan Nabi ﷺ melalui sabdanya:

“Hari-hari Mina adalah tiga hari.”

Oleh karena itu, hari Nahr termasuk hari yang diketahui, karena Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.”

Tidak ada perselisihan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah penyembelihan.

Penyembelihan dilakukan pada hari pertama—yaitu hari Iduladha—dan pada hari kedua serta ketiga. Adapun pada hari keempat, tidak ada penyembelihan berdasarkan kesepakatan para ulama kami.

Oleh sebab itu, hari keempat tidak termasuk dalam maksud firman Allah “hari-hari yang diketahui”, karena tidak dilakukan penyembelihan pada hari tersebut. Namun hari keempat termasuk hari untuk melempar jumrah. Maka ia menjadi hari yang dihitung, tetapi bukan hari yang diketahui, karena tidak dilakukan penyembelihan padanya.

Ibnu al-‘Arabi berkata:

“Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hari Nahr termasuk hari yang dihitung dari sisi melempar jumrah dan termasuk hari yang diketahui dari sisi penyembelihan. Akan tetapi, menurut ulama kami, hari Nahr tidak termasuk yang dimaksud dalam firman Allah: ‘Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.’”

Abu Hanifah dan asy-Syafi‘i berkata:

“Yang dimaksud dengan hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dimulai dari hari pertama Dzulhijjah dan berakhir pada hari Nahr.”

Keduanya tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka meriwayatkan pendapat tersebut dari Ibnu Abbas.

Ath-Thahawi meriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa hari-hari yang diketahui adalah hari-hari penyembelihan.

Abu Yusuf berkata:

“Pendapat tersebut diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan itulah pendapat yang saya pilih. Sebab Allah Ta‘ala berfirman:

‘Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.’”

Al-Karkhi meriwayatkan dari Muhammad bin al-Hasan bahwa hari-hari yang diketahui adalah tiga hari penyembelihan, yaitu hari Iduladha dan dua hari setelahnya.

Al-Kiya ath-Thabari berkata:

“Berdasarkan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, tidak ada perbedaan antara hari-hari yang diketahui dan hari-hari yang dihitung. Sebab, hari-hari yang dihitung yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah hari-hari Tasyriq tanpa ada perselisihan.”

Tidak diragukan bahwa hari-hari yang dihitung tidak mencakup sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sebab Allah Ta‘ala berfirman:

“Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”

Sedangkan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah tidak ada hukum yang berkaitan dengan dua hari tanpa hari ketiga.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan hari-hari yang dihitung adalah hari-hari Tasyriq.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Al-Qurthubi berkata:

Ibnu Zaid mengatakan bahwa hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq.

Pendapat ini jauh dari kebenaran berdasarkan apa yang telah kami jelaskan, dan zahir ayat juga menolaknya.

Allah menjadikan zikir pada hari-hari yang dihitung dan hari-hari yang diketahui sebagai dua kategori yang berbeda. Hal ini menunjukkan kebalikan dari pendapat Ibnu Zaid. Karena itu, tidak ada manfaat memperpanjang pembahasan mengenai pendapat tersebut.


Pembahasan ketiga

Tidak ada perselisihan bahwa orang yang menjadi sasaran pembicaraan mengenai zikir ini adalah jamaah haji.

Mereka diperintahkan untuk bertakbir ketika melempar jumrah, juga ketika menyembelih hewan ternak yang Allah rezekikan kepada mereka pada hari-hari yang diketahui, dan ketika selesai melaksanakan salat, bukan dalam keadaan membaca talbiyah.

Lalu apakah orang yang bukan jamaah haji juga termasuk dalam perintah ini atau tidak?

Pendapat yang dianut oleh para fuqaha di berbagai negeri serta para sahabat dan tabi‘in yang masyhur adalah bahwa takbir tersebut berlaku untuk semua orang, khususnya pada waktu-waktu salat.

Maka seseorang bertakbir setelah selesai setiap salat, baik ia salat sendirian maupun berjamaah, dengan takbir yang dikeraskan pada hari-hari tersebut, sebagai bentuk mengikuti salaf—semoga Allah meridai mereka.

Dalam kitab al-Mukhtashar disebutkan:

“Kaum wanita tidak bertakbir setelah salat.”

Namun pendapat pertama lebih masyhur, karena wanita juga terkena hukum ihram sebagaimana laki-laki.

Inilah yang disebutkan dalam al-Mudawwanah.


Pembahasan keempat

Barang siapa lupa bertakbir setelah salat, hendaknya ia bertakbir apabila masih dalam waktu yang dekat. Namun apabila telah berlalu cukup lama, tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Demikian yang dikatakan Ibnu al-Jallab.

Malik berkata dalam al-Mukhtashar:

“Orang tersebut tetap bertakbir selama masih berada di tempat duduknya. Apabila ia telah berdiri dan meninggalkan tempat duduknya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.”

Dalam al-Mudawwanah, dari pendapat Malik disebutkan:

“Jika imam lupa bertakbir, lalu ia masih berada di dekat tempatnya, hendaknya ia duduk kembali dan bertakbir. Jika ia telah jauh, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Namun jika ia pergi tanpa bertakbir sementara para jamaah masih duduk, maka para jamaah bertakbir.”


Pembahasan kelima

Para ulama berbeda pendapat mengenai awal dan akhir waktu takbir.

Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas berpendapat:

“Takbir dimulai dari salat Subuh pada hari Arafah sampai salat Asar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.”

Ibnu Mas‘ud dan Abu Hanifah berpendapat:

“Takbir dimulai sejak pagi hari Arafah sampai salat Asar pada hari Nahr.”

Dua murid Abu Hanifah berbeda pendapat dengan beliau. Keduanya berpendapat seperti pendapat pertama, yaitu pendapat Umar, Ali, dan Ibnu Abbas—semoga Allah meridai mereka.

Dengan demikian, mereka sepakat mengenai awal waktunya, tetapi berbeda mengenai akhir waktunya.

Malik berkata:

“Takbir dimulai dari salat Zuhur pada hari Nahr sampai salat Subuh pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.”

Asy-Syafi‘i juga berpendapat demikian. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Zaid bin Tsabit berkata:

“Takbir dimulai dari salat Zuhur pada hari Nahr sampai akhir hari-hari Tasyriq.”

Ibnu al-‘Arabi berkata:

“Adapun orang yang mengatakan bahwa takbir dimulai pada hari Arafah dan berakhir setelah salat Asar pada hari Nahr, maka ia telah menyimpang dari makna lahiriah ayat.

Sebab Allah Ta‘ala berfirman:

‘Pada hari-hari yang telah ditentukan.’

Hari-hari tersebut berjumlah tiga. Sedangkan mereka mengatakan bahwa takbir dilakukan selama dua hari. Dengan demikian mereka meninggalkan makna lahiriah ayat tanpa dalil.”

Adapun orang yang mengatakan bahwa takbir dimulai pada hari Arafah dan berlanjut pada hari-hari Tasyriq, ia berdalil dengan firman Allah:

“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah...”

Menurut mereka, penyebutan Arafah termasuk dalam penyebutan hari-hari tersebut.

Hal ini dapat dibenarkan seandainya ayat atau dalil tersebut mengatakan bahwa takbir dimulai sejak Magrib hari Arafah, karena pada saat itulah waktu bertolak dari Arafah.

Adapun sebelum itu, makna lahiriah lafaz tidak menunjukkan demikian.

Bahkan konsekuensinya adalah takbir harus dimulai sejak hari Tarwiyah, ketika jamaah telah sampai di Mina.


Pembahasan keenam

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai lafaz takbir.

Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik adalah bahwa seseorang bertakbir tiga kali setelah setiap salat.

Hal ini diriwayatkan oleh Ziyad bin Ziyad dari Malik.

Dalam mazhab Malik juga terdapat sebuah riwayat bahwa setelah tiga takbir tersebut diucapkan:

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.”

Dalam al-Mukhtashar, dari Malik disebutkan lafaz:

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.”


Firman Allah Ta‘ala

“Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”

Dalam pembahasan ini terdapat dua puluh satu masalah.

Masalah pertama

Firman Allah:

“Barang siapa mempercepat keberangkatannya.”

Kata ta‘ajjul (mempercepat) dalam konteks ini tidak mungkin terjadi kecuali pada akhir siang.

Demikian pula keberangkatan pada hari ketiga.

Sebab waktu melempar jumrah pada hari-hari tersebut menurut pendapat mereka adalah setelah tergelincirnya matahari.

Para ulama sepakat bahwa pada hari Nahr tidak dilakukan lemparan selain Jumrah al-‘Aqabah. Sebab Rasulullah ﷺ pada hari Nahr tidak melempar selain Jumrah al-‘Aqabah.

Waktu melemparnya menurut pendapat yang disebutkan adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.

Demikian pula mereka sepakat bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq adalah setelah tergelincir matahari hingga matahari terbenam.

Namun mereka berbeda pendapat mengenai orang yang melempar Jumrah al-‘Aqabah sebelum terbit fajar, atau setelah terbit fajar tetapi sebelum terbit matahari.

Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq berkata:

“Diperbolehkan melemparnya setelah terbit fajar sebelum terbit matahari.”

Malik berkata:

“Tidak sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada seseorang untuk melempar sebelum terbit fajar. Karena itu, tidak boleh melemparnya sebelum fajar. Jika seseorang melemparnya sebelum fajar, ia harus mengulanginya.”

Abu Hanifah dan para sahabatnya juga mengatakan:

“Tidak sah melemparnya sebelum fajar.”

Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishaq.

Namun sebagian ulama memberikan keringanan untuk melempar sebelum terbit fajar.

Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar bahwa beliau biasa melempar pada malam hari dan berkata:

“Kami dahulu melakukan hal seperti ini pada zaman Rasulullah ﷺ.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari ‘Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, dan ‘Ikrimah bin Khalid.

Asy-Syafi‘i berpendapat demikian apabila lemparan dilakukan setelah pertengahan malam.

Sebagian ulama lainnya berkata:

“Tidak boleh melempar sampai matahari terbit.”

Pendapat ini dikatakan oleh Mujahid, an-Nakha‘i, dan ats-Tsauri.

Abu Tsaur berkata:

“Jika seseorang melempar sebelum terbit matahari, maka apabila para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut, lemparannya tidak mencukupi. Namun jika para ulama sepakat atau terdapat sunnah yang membolehkannya, maka lemparannya mencukupi.”

Abu Umar berkata:

“Adapun pendapat ats-Tsauri dan orang-orang yang mengikutinya, dalil mereka adalah bahwa Rasulullah ﷺ melempar jumrah setelah matahari terbit, dan beliau bersabda:

‘Ambillah dariku tata cara manasik kalian.’

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Sunnahnya adalah seseorang tidak melempar kecuali setelah matahari terbit. Lemparan sebelum terbit fajar tidak mencukupi. Jika seseorang melakukannya, ia harus mengulanginya, karena orang yang melakukannya telah menyelisihi apa yang disyariatkan Rasulullah ﷺ kepada umatnya.

Adapun orang yang melempar setelah terbit fajar tetapi sebelum matahari terbit, maka ia tidak perlu mengulanginya, karena saya tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan bahwa lemparan tersebut tidak sah.”


Masalah kedua

Ma‘mar meriwayatkan:

“Hisyam bin ‘Urwah memberitahuku dari ayahnya, ia berkata:

Rasulullah ﷺ memerintahkan Ummu Salamah agar berada di Makkah pada pagi hari Nahr. Hari itu merupakan hari giliran beliau.”

Abu Umar berkata:

“Para ulama berbeda riwayat dari Hisyam mengenai hadis ini.

Sebagian meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya secara mursal, sebagaimana diriwayatkan oleh Ma‘mar.

Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Ummu Salamah melakukan hal tersebut secara musnad.

Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah, juga secara musnad.

Semua perawi tersebut adalah orang-orang yang terpercaya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Ummu Salamah melempar Jumrah al-‘Aqabah di Mina sebelum fajar, karena Rasulullah ﷺ memerintahkannya agar telah berada di Makkah pada pagi hari Nahr.

Hal itu tidak mungkin terjadi kecuali beliau telah melempar jumrah di Mina pada malam hari sebelum fajar.

Allah lebih mengetahui.

Abu Dawud juga meriwayatkannya. Ia berkata:

“Harun bin Abdullah meriwayatkan kepada kami. Ia berkata: Ibnu Abi Fudaik meriwayatkan kepada kami dari adh-Dhahhak bin Utsman, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa ia berkata:

Rasulullah ﷺ mengutus Ummu Salamah pada malam Nahr. Ia melempar jumrah sebelum fajar, kemudian berangkat dan melakukan tawaf ifadhah. Hari itu adalah hari giliran Rasulullah ﷺ berada bersamanya.”

Apabila hadis ini telah sahih, maka melempar jumrah pada malam hari diperbolehkan bagi orang yang melakukannya.

Adapun waktu yang paling utama adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.

Abu Umar berkata:

“Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk melempar Jumrah al-‘Aqabah adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.

Mereka juga sepakat bahwa jika seseorang melemparnya sebelum matahari terbenam pada hari Nahr, maka lemparannya telah mencukupi dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Kecuali Malik, yang mengatakan:

‘Saya menganjurkan kepada orang yang menunda lemparan Jumrah al-‘Aqabah hingga sore hari agar menyembelih dam yang dibawa dari daerah halal.’”

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang tidak melemparnya sampai matahari terbenam, kemudian ia melempar pada malam hari atau pada hari berikutnya.

Malik berkata:

“Dia wajib membayar dam.”

Dalilnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ telah menentukan waktu untuk melempar jumrah, yaitu hari Nahr.

Barang siapa melempar setelah matahari terbenam, berarti ia melempar setelah waktu yang telah ditentukan berakhir. Barang siapa melakukan suatu amalan haji setelah waktunya berakhir, maka ia wajib membayar dam.

Asy-Syafi‘i berkata:

“Tidak ada dam atasnya.”

Ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf, Muhammad, dan Abu Tsaur.

Dalil mereka adalah hadis bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ:

“Wahai Rasulullah, aku melempar setelah hari menjadi sore.”

Beliau menjawab:

“Tidak mengapa.”

Malik berkata:

“Barang siapa lupa melempar jumrah hingga malam tiba, hendaknya ia melempar kapan saja ketika ia mengingatnya, baik malam maupun siang, sebagaimana seseorang melaksanakan salat kapan saja ia mengingatnya.

Ia hanya melempar apa yang telah terlewat darinya.

Jika yang terlewat hanya satu jumrah, maka ia melempar jumrah tersebut, kemudian ia melempar jumrah-jumrah setelahnya.

Sebab urutan dalam melempar jumrah adalah wajib. Tidak boleh seseorang memulai melempar jumrah berikutnya sebelum menyempurnakan lemparan jumrah sebelumnya, sebagaimana rakaat-rakaat dalam salat.”

Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik.

Namun dikatakan pula:

“Urutan tidak menjadi syarat sahnya lemparan. Jika seluruh lemparan dilakukan masih dalam waktu pelaksanaan, maka sudah mencukupi.”


Masalah ketiga

Apabila hari-hari melempar telah berakhir, maka tidak ada lagi lemparan.

Jika seseorang baru mengingatnya setelah keluar dari Mina, baik ketika masih berada di Makkah maupun setelah meninggalkan Makkah, maka ia wajib membayar hadyu.

Hukumnya sama, baik ia meninggalkan seluruh lemparan jumrah, meninggalkan satu jumrah, ataupun meninggalkan satu kerikil dari suatu jumrah hingga hari-hari Mina berakhir.

Dalam seluruh keadaan tersebut ia wajib membayar dam.

Abu Hanifah berkata:

“Jika seseorang meninggalkan seluruh jumrah, ia wajib membayar dam.

Jika ia meninggalkan satu jumrah, maka untuk setiap kerikil yang ditinggalkannya dari jumrah tersebut ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak setengah sha‘, sampai jumlahnya mencapai nilai satu dam. Setelah mencapai jumlah tersebut, ia boleh memberikan makanan sesuai yang ia kehendaki.

Namun jika yang ditinggalkan adalah Jumrah al-‘Aqabah, maka ia wajib membayar dam.”

Al-Auza‘i berkata:

“Jika ia meninggalkan satu kerikil, hendaknya ia bersedekah.”

Ats-Tsauri berkata:

“Untuk satu, dua, atau tiga kerikil, ia memberikan makanan. Jika ia meninggalkan empat kerikil atau lebih, maka ia wajib membayar dam.”

Al-Laits berkata:

“Untuk satu kerikil dikenakan dam.”

Ini merupakan salah satu dari dua pendapat asy-Syafi‘i.

Adapun pendapat lainnya—yang merupakan pendapat masyhur—adalah bahwa untuk satu kerikil diberikan satu mud makanan, untuk dua kerikil dua mud, sedangkan untuk tiga kerikil dikenakan satu dam.


Masalah keempat

Menurut seluruh ulama, tidak ada kesempatan untuk mengganti lemparan jumrah yang terlewat pada hari-hari Tasyriq setelah matahari terbenam pada hari terakhirnya.

Hari tersebut adalah hari keempat sejak hari Nahr dan hari ketiga dari hari-hari Tasyriq.

Namun sebagai gantinya, seseorang dikenakan dam atau pemberian makanan, sesuai dengan rincian yang telah kami sebutkan.


Masalah kelima

Tidak diperbolehkan bermalam di Makkah atau di tempat lainnya sebagai pengganti bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.

Menurut seluruh ulama, hal itu tidak diperbolehkan kecuali bagi para penggembala dan orang-orang yang bertugas menyediakan air minum bagi jamaah dari keluarga Abbas.

Malik berkata:

“Barang siapa meninggalkan bermalam satu malam dari malam-malam Mina, selain para penggembala dan orang-orang yang bertugas menyediakan air, maka ia wajib membayar dam.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Abbas meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya menyediakan air minum. Nabi ﷺ memberikan izin kepadanya.

Ibnu Abdil Barr berkata:

“Abbas bertanggung jawab mengurusi penyediaan air dan melaksanakan berbagai urusannya. Ia memberikan minuman kepada jamaah haji selama musim haji.

Karena itulah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepadanya untuk tidak bermalam di Mina.

Demikian pula para penggembala unta diberi keringanan karena kebutuhan mereka menggembalakan unta dan keharusan mereka membawa unta menuju padang-padang rumput yang jauh dari Mina.”

Mina disebut Mina karena di tempat itu darah-darah ditumpahkan, yaitu darah hewan kurban.

Ibnu Abbas berkata:

“Mina dinamakan demikian karena Jibril berkata kepada Adam ‘alaihis salam: ‘Bercita-citalah.’

Adam berkata: ‘Aku menginginkan surga.’

Maka tempat itu dinamakan Mina.”

Ibnu Abbas juga berkata:

“Adapun Muzdalifah disebut Jam‘ karena di sana Hawa dan Adam ‘alaihimassalam berkumpul.

Jam‘ juga merupakan nama lain dari Muzdalifah, yaitu al-Masy‘ar al-Haram, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”


Masalah keenam

Para fuqaha sepakat bahwa bermalam di Mina bagi jamaah haji, selain orang-orang yang mendapatkan keringanan, merupakan bagian dari syiar dan manasik haji.

Secara qiyas, setiap orang yang meninggalkan salah satu manasik tersebut wajib membayar dam, sebagaimana hukum berbagai manasik haji lainnya.

Dalam al-Muwaththa’, Malik meriwayatkan dari Nafi‘, dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata:

“Janganlah seorang pun dari jamaah haji bermalam pada malam-malam Mina di belakang ‘Aqabah.”

‘Aqabah yang dimaksud oleh Umar adalah ‘Aqabah yang berada di dekat jumrah yang dilempar manusia pada hari Nahr, yaitu bagian yang mengarah ke Makkah.

Ibnu Nafi‘ meriwayatkan dari Malik dalam al-Mabsuth:

“Malik berkata:

Barang siapa bermalam di belakang ‘Aqabah tersebut pada malam-malam Mina, maka ia wajib membayar fidyah.

Hal itu karena ia bermalam bukan di Mina pada malam-malam Mina, padahal bermalam tersebut merupakan bagian yang disyariatkan dalam haji. Maka ia wajib membayar dam karena meninggalkannya, sebagaimana kewajiban dam karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah.”

Menurut Malik, yang dimaksud dengan fidyah di sini adalah hadyu.

Malik berkata:

“Hadyu tersebut adalah hewan yang dibawa dari daerah halal menuju Tanah Haram.”



Ketujuh

Imam Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm, dari ayahnya, bahwa Abu al-Baddah bin ‘Ashim bin ‘Adi mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina. Mereka melempar jumrah pada hari Nahr (hari penyembelihan), kemudian melempar pada hari berikutnya, dan pada hari setelahnya mereka melempar untuk dua hari sekaligus, kemudian mereka melempar pada hari Nafar.

Abu Umar berkata: Malik tidak berpendapat berdasarkan konsekuensi lahiriah hadis ini. Ia berkata, “Mereka melempar pada hari Nahr”—yang dimaksud adalah Jumrah Aqabah—“kemudian pada hari berikutnya mereka tidak melempar. Apabila telah tiba hari setelahnya, yaitu hari kedua dari hari-hari Tasyriq, dan hari tersebut merupakan hari ketika orang yang ingin mempercepat kepulangan, atau orang yang memang diperbolehkan mempercepatnya, melakukan Nafar, maka mereka melempar dua hari sekaligus pada hari tersebut: untuk hari itu dan untuk hari sebelumnya. Sebab, mereka sedang mengqadha sesuatu yang telah menjadi kewajiban atas mereka. Dan menurutnya, seseorang tidak mengqadha suatu kewajiban kecuali setelah kewajiban tersebut telah berlaku atasnya.”

Inilah maksud penjelasan yang diberikan Malik mengenai hadis ini dalam kitab Al-Muwaththa’-nya.

Ulama selain Malik berpendapat bahwa tidak mengapa melakukan seluruhnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Malik. Sebab, seluruh hari tersebut merupakan hari-hari untuk melempar jumrah.

Adapun Malik tidak membolehkan para penggembala mendahulukan lemparan karena orang-orang selain penggembala tidak diperbolehkan melempar sesuatu dari jumrah pada hari-hari Tasyriq sebelum matahari tergelincir. Jika seseorang melempar sebelum matahari tergelincir, ia harus mengulang lemparannya. Mereka tidak diperbolehkan mendahulukannya. Adapun para penggembala diberi keringanan untuk melakukannya pada hari kedua hingga hari ketiga.

Ibnu Abdil Barr berkata: Pendapat Malik dalam masalah ini terdapat dalam riwayat Ibnu Juraij. Ia berkata:

“Muhammad bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Abu al-Baddah bin ‘Ashim bin ‘Adi mengabarkan kepadanya bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala agar mereka bergantian. Mereka melempar pada hari Nahr, kemudian meninggalkan satu hari satu malam, lalu melempar pada hari berikutnya.”

Para ulama kami berkata: Lemparan jumrah yang ketiga gugur bagi orang yang melakukan Nafar lebih awal.

Ibnu Abi Zamanin berkata: “Ia melempar jumrah tersebut pada hari Nafar pertama ketika hendak mempercepat kepulangannya.”

Ibnu al-Mawaz berkata: Orang yang melakukan Nafar lebih awal melempar selama dua hari dengan dua puluh satu kerikil; setiap jumrah dengan tujuh kerikil. Dengan demikian, seluruh lemparannya berjumlah empat puluh sembilan kerikil, karena ia telah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dengan tujuh kerikil.

Ibnu al-Mundzir berkata: Lemparan pada hari ketiga gugur darinya.

Kedelapan

Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Sa‘id, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, bahwa ia mendengar ‘Atha’ menyebutkan bahwa ia memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar pada malam hari. Ia berkata bahwa hal tersebut berlaku pada masa terdahulu.

Al-Baji berkata:

“Perkataan ‘pada masa terdahulu’ menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah masa Nabi ﷺ, karena itulah masa pertama dari syariat ini. Berdasarkan hal tersebut, riwayat ini merupakan hadis mursal. Namun, mungkin yang dimaksud adalah masa awal yang dialami oleh ‘Atha’, sehingga riwayat tersebut menjadi hadis mauquf yang memiliki sanad sampai kepada Nabi ﷺ.”

Allah lebih mengetahui.

Saya berkata: Hadis tersebut juga memiliki sanad yang bersambung melalui riwayat ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi ﷺ. Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan selainnya. Kami telah menyebutkannya dalam kitab Al-Muqtabas fi Syarh Muwaththa’ Malik bin Anas.

Adapun pelemparan pada malam hari dibolehkan bagi mereka karena hal itu lebih ringan bagi mereka dan lebih menjaga kepentingan mereka dalam menggembalakan unta. Sebab, malam hari adalah waktu ketika unta tidak merumput dan tidak menyebar. Oleh karena itu, mereka dapat melakukan pelemparan pada waktu tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang terlewat melakukan pelemparan hingga matahari terbenam.

‘Atha’ berkata: “Tidak ada pelemparan pada malam hari kecuali bagi para penggembala unta. Adapun para pedagang, maka tidak demikian.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata:

“Barang siapa terlewat melakukan pelemparan hingga matahari terbenam, maka janganlah ia melempar sampai matahari terbit pada keesokan harinya.”

Pendapat ini diikuti oleh Ahmad dan Ishaq.

Malik berkata: “Apabila seseorang meninggalkan pelemparan pada siang hari, hendaknya ia melempar pada malam harinya.” Menurut riwayat Ibnu al-Qasim, ia juga wajib membayar dam. Namun, dalam Al-Muwaththa’, Malik tidak menyebutkan bahwa ia wajib membayar dam.

Asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, Ya‘qub, dan Muhammad berkata: “Apabila seseorang lupa melakukan pelemparan hingga malam tiba, ia tetap melempar dan tidak ada dam atasnya.”

Al-Hasan al-Bashri memberikan keringanan untuk melakukan pelemparan jumrah pada malam hari.

Abu Hanifah berkata: “Ia tetap melempar dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, apabila ia tidak mengingatnya pada malam hari hingga datang keesokan harinya, maka ia wajib melemparnya dan wajib membayar dam.”

Ats-Tsauri berkata: “Apabila seseorang menunda pelemparan hingga malam hari, baik karena lupa maupun sengaja, maka ia wajib menyembelih dam.”

Saya berkata: Adapun orang yang termasuk para penggembala unta atau para petugas penyedia air yang melakukan pelemparan pada malam hari, maka tidak ada dam yang wajib atasnya berdasarkan hadis tersebut. Adapun jika ia bukan termasuk mereka, maka secara qiyas seharusnya dikenakan dam, terutama apabila ia melakukannya dengan sengaja.

Allah lebih mengetahui.

Kesembilan

Telah tetap dalam hadis bahwa Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dalam keadaan beliau berada di atas kendaraan tunggangan.

Malik dan ulama lainnya menganjurkan agar orang yang melempar Jumrah Aqabah melakukannya dalam keadaan berkendaraan.

Namun, Ibnu Umar, Ibnu az-Zubair, dan Salim pernah melemparnya dalam keadaan berjalan kaki.

Pada setiap hari dari tiga hari tersebut, seseorang melempar dua puluh satu kerikil. Ia bertakbir setiap kali melempar satu kerikil. Ketika melempar, wajahnya menghadap Ka‘bah.

Ia hendaknya melakukan lemparan secara berurutan sesuai urutan jumrah, menggabungkannya dalam urutan tersebut dan tidak membolak-baliknya.

Ia memulai dengan jumrah pertama, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil. Kerikil tersebut harus dilempar, bukan sekadar diletakkan.

Demikianlah pendapat Malik, asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu. Adapun jika seseorang sekadar menjatuhkan atau meletakkan kerikil tersebut, menurut para ulama ra’yu hal itu tetap dianggap sah.

Ibnu al-Qasim berkata: “Hal tersebut tidak sah dalam kedua bentuk tersebut.”

Pendapat inilah yang benar, karena Nabi ﷺ melakukan pelemparan. Beliau tidak melempar dua kerikil atau lebih sekaligus dalam satu kali lemparan. Jika seseorang melakukannya, maka lemparan tersebut hanya dihitung sebagai satu kerikil.

Setelah selesai melempar jumrah pertama, ia maju ke depan jumrah tersebut, kemudian berdiri cukup lama untuk berdoa dengan doa apa saja yang mudah baginya.

Kemudian ia melempar jumrah kedua, yaitu jumrah wustha (tengah). Setelah itu ia berbelok ke sebelah kiri menuju bagian lembah, lalu memperlama berdiri di sana untuk berdoa.

Kemudian ia melempar jumrah ketiga, yaitu di tempat Jumrah Aqabah, juga dengan tujuh kerikil. Ia melemparnya dari bagian bawahnya dan tidak berdiri untuk berdoa di sana.

Jika ia melemparnya dari bagian atasnya, maka lemparannya tetap sah.

Dalam seluruh proses tersebut, ia bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.

Sunnah zikir ketika melempar jumrah adalah bertakbir, bukan bentuk zikir lainnya.

Ia melakukan pelemparan dengan berjalan kaki, berbeda dengan Jumrah Aqabah pada hari Nahr.

Semua tata cara ini berdasarkan tuntunan Nabi ﷺ.

An-Nasa’i dan ad-Daraquthni meriwayatkan secara marfu‘ dari az-Zuhri bahwa Rasulullah ﷺ apabila melempar jumrah yang berada dekat masjid—yakni Masjid Mina—beliau melemparnya dengan tujuh kerikil. Beliau bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.

Kemudian beliau maju ke depan jumrah tersebut dan berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya dan berdoa. Beliau memperlama berdiri tersebut.

Kemudian beliau mendatangi jumrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil. Beliau bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.

Kemudian beliau turun ke sebelah kiri, ke bagian yang berada di sisi lembah. Beliau berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya, kemudian berdoa.

Kemudian beliau mendatangi jumrah yang berada di dekat Aqabah. Beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kali melempar satu kerikil, kemudian pergi dan tidak berdiri untuk berdoa di tempat tersebut.

Az-Zuhri berkata:

“Aku mendengar Salim bin Abdullah meriwayatkan hadis ini dari ayahnya, dari Nabi ﷺ.”

Ia berkata: “Ibnu Umar juga melakukan hal tersebut.”

Demikian lafaz riwayat ad-Daraquthni.

Kesepuluh

Hukum kerikil untuk melempar jumrah adalah bahwa kerikil tersebut harus suci dan bukan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar.

Jika seseorang melempar dengan kerikil yang telah digunakan sebelumnya, menurut Malik lemparannya tidak sah.

Namun, Ibnu al-Qasim meriwayatkan pendapat dari Malik bahwa jika hal tersebut hanya terjadi pada satu kerikil, maka lemparannya tetap sah.

Peristiwa semacam itu pernah terjadi kepada Ibnu al-Qasim, lalu ia memberikan fatwa dengan pendapat tersebut.

Kesebelas

Para ulama menganjurkan agar kerikil diambil dari Muzdalifah, bukan dari kerikil yang terdapat di masjid.

Apabila seseorang mengambil kerikil lebih banyak daripada yang dibutuhkannya, kemudian setelah selesai melempar masih tersisa kerikil di tangannya, hendaknya ia menguburkannya dan tidak membuangnya sembarangan.

Demikianlah yang dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya.

Kedua belas

Menurut mayoritas ulama, kerikil tersebut tidak perlu dicuci. Hal ini berbeda dengan pendapat Thawus.

Diriwayatkan pula bahwa apabila seseorang tidak mencuci kerikil yang terkena najis, atau ia melempar menggunakan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar, maka ia telah melakukan sesuatu yang kurang baik, tetapi lemparannya tetap sah.

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Dimakruhkan melempar menggunakan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar. Namun, jika ia menggunakannya, lemparannya tetap sah. Sebab, aku tidak mengetahui seorang pun yang mewajibkan orang yang melakukan hal tersebut untuk mengulangi lemparannya.

Kami juga tidak mengetahui dalam satu pun hadis yang datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau mencuci kerikil atau memerintahkan agar kerikil tersebut dicuci.

Kami telah meriwayatkan dari Thawus bahwa ia biasa mencuci kerikil tersebut.”

Ketiga belas

Tidak sah melakukan pelemparan jumrah dengan tanah liat yang telah mengeras (al-madar) dan tidak pula dengan sesuatu selain batu.

Ini merupakan pendapat asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq.

Para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan: “Boleh melempar menggunakan tanah liat yang telah kering. Demikian pula, apa saja dari benda-benda yang berasal dari tanah yang digunakan untuk melempar jumrah, maka hal itu dianggap sah.”

Ats-Tsauri berkata: “Barang siapa melempar dengan pecahan tembikar atau tanah keras, ia tidak perlu mengulangi lemparannya.”

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Pelemparan tidak sah kecuali dengan kerikil, karena Nabi ﷺ bersabda, ‘Hendaklah kalian menggunakan kerikil seperti kerikil untuk melempar.’”

Dan dengan kerikil itulah Rasulullah ﷺ melakukan pelemparan.

Keempat belas

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran kerikil.

Asy-Syafi‘i berkata: “Ukurannya hendaknya lebih kecil daripada ujung jari, baik dari segi panjang maupun lebarnya.”

Abu Tsaur dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan: “Ukurannya seperti kerikil yang digunakan untuk khadzf (melempar dengan jari).”

Kami meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia biasa melempar jumrah dengan kerikil yang ukurannya seperti kotoran kambing.

Adapun perkataan Malik, “Yang lebih besar daripada itu lebih aku sukai,” maka tidak ada alasan yang kuat untuk memilih ukuran tersebut. Sebab, Nabi ﷺ telah menetapkan pelemparan dengan kerikil seperti kerikil khadzf.

Namun, boleh juga melempar dengan sesuatu yang secara bahasa masih disebut sebagai “kerikil”.

Mengikuti sunnah adalah lebih utama.

Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu al-Mundzir.

Saya berkata: Inilah pendapat yang benar, yang tidak semestinya diselisihi oleh orang yang mendapatkan petunjuk dan mengikuti tuntunan.

An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:

“Pada pagi hari Jumrah Aqabah, ketika Rasulullah ﷺ berada di atas kendaraannya, beliau bersabda kepadaku, ‘Ambilkan untukku beberapa kerikil.’

Aku pun mengambilkan untuk beliau beberapa kerikil, yaitu kerikil yang digunakan untuk khadzf. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, beliau bersabda:

‘Dengan kerikil seperti ini. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah sikap berlebih-lebihan dalam agama.’”

Sabda beliau, “Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama,” menunjukkan dimakruhkannya melempar jumrah dengan kerikil yang berukuran besar, karena hal tersebut termasuk sikap berlebih-lebihan dalam agama.

Allah lebih mengetahui.

Kelima belas

Barang siapa masih menyimpan sebuah kerikil di tangannya dan tidak mengetahui dari jumrah mana kerikil tersebut, maka ia menjadikannya sebagai bagian dari jumrah pertama. Setelah itu ia melempar jumrah tengah dan jumrah terakhir.

Namun, apabila telah berlangsung dalam waktu yang lama, maka ia mengulangi seluruh pelemparannya dari awal.

Keenam belas

Malik, asy-Syafi‘i, Abdul Malik, Abu Tsaur, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan mengenai orang yang mendahulukan satu jumrah atas jumrah yang lain:

“Lemparannya tidak sah kecuali ia mengulanginya secara berurutan.”

Al-Hasan, ‘Atha’, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tetap sah.

Sebagian ulama berhujah dengan sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa mendahulukan suatu manasik sebelum manasik yang lain, maka tidak mengapa.”

Beliau juga bersabda:

“Hal ini tidak lebih daripada seseorang yang memiliki beberapa shalat atau puasa yang harus ia qadha, lalu ia mengqadha sebagian sebelum sebagian yang lain.”

Pendapat pertama lebih berhati-hati.

Allah lebih mengetahui.

Ketujuh belas

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang sakit yang tidak mampu melempar dan mengenai pelemparan yang dilakukan untuk menggantikannya.

Malik berkata:

“Orang lain boleh melemparkan untuk orang sakit dan anak kecil yang tidak mampu melakukan pelemparan.”

Orang sakit tersebut hendaknya memperhatikan waktu ketika orang yang mewakilinya melakukan pelemparan, lalu ia bertakbir tujuh kali untuk setiap jumrah. Menurut Malik, ia juga wajib membayar hadyu.

Apabila orang sakit tersebut sembuh selama masih berada dalam hari-hari pelemparan, maka ia harus melakukan pelemparan sendiri. Namun, menurut Malik, meskipun demikian ia tetap wajib membayar dam.

Al-Hasan, asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan:

“Orang lain boleh melakukan pelemparan untuk orang sakit.”

Mereka tidak menyebutkan adanya kewajiban hadyu.

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai anak kecil yang tidak mampu melakukan pelemparan, bahwa ia boleh dilemparkan untuknya.

Ibnu Umar juga melakukan hal tersebut.

Kedelapan belas

Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata:

“Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kerikil-kerikil ini yang digunakan untuk melempar setiap tahun, kami mengira jumlahnya semakin berkurang.’

Beliau menjawab:

‘Sesungguhnya kerikil yang diterima (sebagai bagian dari ibadah) diangkat. Jika bukan karena itu, niscaya kalian akan melihatnya seperti gunung-gunung.’”

Kesembilan belas

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Para ulama sepakat bahwa orang yang ingin meninggalkan Mina untuk pulang ke negerinya, keluar dari wilayah Tanah Haram, dan tidak menetap di Makkah, apabila ia melakukan Nafar Awal, boleh meninggalkan Mina setelah matahari tergelincir, asalkan ia telah melakukan pelemparan pada hari yang mengikuti hari Nahr sebelum malam tiba.”

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

“Barang siapa yang ingin mempercepat keberangkatan dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”

Maka, orang yang ingin melakukan Nafar hendaknya berangkat selama masih ada bagian dari siang hari.

Kami juga meriwayatkan dari an-Nakha‘i dan al-Hasan bahwa keduanya berkata:

“Barang siapa telah memasuki waktu Ashar sementara ia masih berada di Mina pada hari kedua dari hari-hari Tasyriq, maka hendaknya ia tidak melakukan Nafar hingga hari berikutnya.”

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Mungkin saja keduanya mengatakan hal tersebut sebagai bentuk anjuran, bukan sebagai kewajiban.”

Adapun pendapat pertama, itulah yang kami pegang, karena sesuai dengan lahiriah Al-Qur’an dan sunnah.

Kedua puluh

Para ulama berbeda pendapat mengenai penduduk Makkah: apakah mereka boleh melakukan Nafar Awal atau tidak.

Kami meriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:

“Siapa saja dari seluruh manusia yang ingin melakukan Nafar Awal, silakan melakukannya, kecuali keluarga Khuzaimah. Mereka tidak boleh melakukan Nafar kecuali pada Nafar Akhir.”

Ahmad bin Hanbal berkata:

“Aku tidak menyukai orang yang melakukan Nafar Awal kemudian tinggal di Makkah.”

Ia juga berkata:

“Penduduk Makkah memiliki keringanan yang lebih ringan.”

Ahmad dan Ishaq memahami perkataan Umar bin al-Khaththab, “kecuali keluarga Khuzaimah,” dengan makna bahwa mereka adalah penduduk Tanah Haram.

Malik berkata mengenai penduduk Makkah:

“Barang siapa memiliki uzur, maka ia boleh melakukan Nafar dalam dua hari. Namun, jika ia hanya ingin meringankan dirinya sendiri dari kewajiban haji yang sedang ia jalani, maka tidak boleh.”

Dengan demikian, Malik memandang bahwa Nafar Awal lebih ditujukan kepada orang yang tempat tinggalnya jauh.

Sebagian ulama berkata:

“Ayat tersebut bersifat umum dan memberikan keringanan kepada seluruh manusia, baik penduduk Makkah maupun selain mereka. Baik orang yang meninggalkan Mina bermaksud tinggal di Makkah maupun bermaksud pulang ke negerinya.”

‘Atha’ berkata:

“Itu berlaku untuk semua orang.”

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Pendapat ini menyerupai mazhab asy-Syafi‘i. Dan inilah pendapat yang kami pegang.”

Ibnu Abbas, al-Hasan, ‘Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan an-Nakha‘i berkata:

“Barang siapa meninggalkan Mina pada hari kedua dari hari-hari yang telah ditentukan, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa menunda hingga hari ketiga, maka tidak ada dosa baginya.”

Jadi, makna ayat tersebut adalah bahwa kedua pilihan itu sama-sama diperbolehkan.

Pengungkapan dengan pembagian seperti ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian dan penegasan. Sebab, dahulu di kalangan bangsa Arab terdapat orang yang mencela orang yang tergesa-gesa pulang, dan ada pula yang mencela orang yang menunda kepulangannya.

Maka ayat tersebut turun untuk menghilangkan dosa dari kedua pilihan tersebut.

Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, dan Ibrahim an-Nakha‘i juga berkata:

“Makna ayat tersebut adalah: barang siapa bersegera, maka telah diampuni; dan barang siapa menunda, maka juga telah diampuni.”

Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah ini, kemudian tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasikan, niscaya ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ketika ibunya melahirkannya.”

Dengan demikian, firman Allah, “maka tidak ada dosa baginya,” merupakan penafian dosa secara umum dan pembebasan secara mutlak.

Mujahid juga berkata:

“Makna ayat tersebut adalah: barang siapa bersegera atau menunda, maka tidak ada dosa baginya hingga tahun berikutnya.”

Dalam pendapat ini terdapat sebuah atsar yang disandarkan kepada Nabi ﷺ.

Abu al-‘Aliyah berkata mengenai ayat tersebut:

“Tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa sepanjang sisa umurnya.”

Maksudnya, orang yang berhaji benar-benar telah diampuni; seluruh dosanya telah hilang apabila setelah itu ia bertakwa kepada Allah dalam sisa umurnya.

Abu Shalih dan ulama lainnya berkata:

“Makna ayat tersebut adalah: tidak ada dosa bagi orang yang menjaga diri dari membunuh binatang buruan dan dari perkara-perkara yang wajib ia hindari dalam keadaan ihram dan selama berada di Tanah Haram.”

Ia juga berkata:

“Tidak ada dosa bagi orang yang bertakwa dalam hajinya, lalu menunaikannya dengan sempurna hingga hajinya menjadi haji yang mabrur.”

Kedua puluh satu

Kata “man” dalam firman Allah, “Maka barang siapa yang bersegera...” berkedudukan sebagai mubtada, sedangkan khabarnya adalah “maka tidak ada dosa baginya.”

Dalam selain bacaan Al-Qur’an, diperbolehkan menggunakan bentuk jamak: “maka tidak ada dosa atas mereka,” karena makna kata man adalah sekelompok orang.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

“Dan di antara mereka ada orang-orang yang mendengarkan kepadamu.”

Demikian pula firman-Nya:

“Dan barang siapa yang menunda, maka tidak ada dosa baginya.”

Adapun huruf lam dalam firman-Nya, “bagi orang yang bertakwa,” berkaitan dengan kata “ampunan”.

Perkiraannya adalah:

“Pengampunan itu bagi orang yang bertakwa.”

Ini berdasarkan tafsir Ibnu Mas‘ud dan Ali.

Qatadah berkata:

“Telah disampaikan kepada kami bahwa Ibnu Mas‘ud berkata: ‘Sesungguhnya ampunan itu diberikan kepada orang yang bertakwa setelah ia selesai dari haji, yaitu bertakwa dari seluruh kemaksiatan.’”

Al-Akhfasy berkata:

“Perkiraan maknanya adalah: ‘Hal tersebut adalah bagi orang yang bertakwa.’”

Sebagian ulama berkata:

“Yang dimaksud dengan ‘orang yang bertakwa’ adalah orang yang menjaga diri dari membunuh binatang buruan ketika ihram dan di Tanah Haram.”

Ada pula yang mengatakan bahwa perkiraannya adalah:

“Kebolehan itu bagi orang yang bertakwa.”

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Ada pula yang mengatakan:

“Keselamatan itu bagi orang yang bertakwa.”

Ada pula yang mengatakan bahwa frasa tersebut berkaitan dengan perintah mengingat Allah yang terdapat dalam firman-Nya:

“Dan ingatlah...”

Maksudnya: “Mengingat Allah itu bagi orang yang bertakwa.”

Salim bin Abdullah membaca:

“فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ”

dengan menyambungkan alif pada kata itsm sebagai bentuk peringanan dalam pengucapan. Bangsa Arab terkadang menggunakan bentuk pengucapan seperti itu.

Seorang penyair berkata:

“Jika aku tidak berperang, maka pakaikanlah kepadaku sebuah cadar.”

Kemudian Allah Ta‘ala memerintahkan ketakwaan dan mengingatkan tentang hari manusia dikumpulkan dan berdiri di hadapan-Nya.






Tafsir As-Sa‘di



Allah Ta‘ala memerintahkan untuk mengingat-Nya pada hari-hari yang telah ditentukan, yaitu tiga hari Tasyriq setelah hari Idul Adha. Hari-hari tersebut memiliki keutamaan dan kemuliaan karena pada hari-hari itu berbagai manasik haji lainnya dilaksanakan. Selain itu, pada hari-hari tersebut manusia menjadi tamu-tamu Allah. Oleh karena itu, diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut.

Maka, zikir pada hari-hari itu memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya. Karena itu, Nabi ﷺ bersabda:

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”

Termasuk zikir kepada Allah pada hari-hari tersebut adalah zikir ketika melempar jumrah, ketika menyembelih hewan, serta zikir yang dilakukan secara khusus setelah shalat-shalat fardu.

Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa dianjurkan pula melakukan takbir mutlak pada hari-hari tersebut sebagaimana takbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini tidaklah jauh dari kebenaran.

Firman Allah: “Barang siapa yang bersegera dalam dua hari”

Maksudnya adalah: ia keluar dari Mina dan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua.

“Maka tidak ada dosa baginya”

Dan barang siapa yang menunda, yaitu dengan bermalam di Mina pada malam ketiga dan melakukan pelemparan pada keesokan harinya, maka tidak ada dosa baginya.

Ini merupakan bentuk keringanan dari Allah Ta‘ala kepada para hamba-Nya, yaitu dengan membolehkan kedua pilihan tersebut.

Namun, sudah diketahui bahwa apabila kedua perkara sama-sama diperbolehkan, maka menunda lebih utama, karena orang yang menunda berarti melakukan ibadah lebih banyak.

Ketika peniadaan dosa tersebut disebutkan, bisa saja dipahami bahwa tidak adanya dosa berlaku terhadap perkara yang disebutkan maupun perkara-perkara lainnya. Padahal, yang dimaksud adalah bahwa peniadaan dosa tersebut hanya berkaitan dengan orang yang bersegera dan orang yang menunda.

Karena itu, Allah membatasinya dengan firman-Nya:

“Bagi orang yang bertakwa”

Yakni, orang yang bertakwa kepada Allah dalam seluruh urusan dan keadaan yang berkaitan dengan hajinya.

Barang siapa bertakwa kepada Allah dalam segala sesuatu, maka ia memperoleh peniadaan dosa dalam segala sesuatu.

Sedangkan barang siapa bertakwa kepada Allah hanya dalam sebagian perkara dan tidak bertakwa dalam perkara lainnya, maka balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.

“Dan bertakwalah kepada Allah”

Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya.

“Dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.”

Maksudnya, Allah akan memberikan balasan kepada kalian berdasarkan amal-amal kalian.

Barang siapa bertakwa kepada-Nya, ia akan mendapatkan balasan ketakwaannya di sisi-Nya. Dan barang siapa tidak bertakwa kepada-Nya, maka Dia akan menghukumnya dengan hukuman yang paling berat.

Oleh karena itu, pengetahuan tentang adanya balasan merupakan salah satu pendorong terbesar untuk bertakwa kepada Allah.

Karena itulah Allah Ta‘ala mendorong manusia agar memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.





Selasa, 22 September 2026

TAFSIR SURAT AL BAQARAH 202


Tafsir Al-Qurthubi — QS. Al-Baqarah Ayat 202

Firman Allah Ta‘ala:

«“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan. Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”
(QS. Al-Baqarah: 202)»

Dalam ayat ini terdapat tiga pembahasan:

Pertama

Firman Allah Ta‘ala:

«“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan.”»

Ini kembali kepada kelompok yang kedua, yaitu kelompok Islam. Maksudnya, mereka memperoleh pahala haji atau pahala doa, karena sesungguhnya doa seorang mukmin merupakan ibadah.

Ada pula yang mengatakan bahwa kata “mereka itulah” kembali kepada kedua kelompok tersebut. Maka, orang mukmin mendapatkan pahala atas amal dan doanya, sedangkan orang kafir mendapatkan hukuman karena kesyirikannya dan karena pandangannya yang pendek, yang hanya tertuju kepada kehidupan dunia.

Hal ini seperti firman Allah Ta‘ala:

«“Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al-An‘am: 132).»

Kedua

Firman Allah Ta‘ala:

«“Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”»

Kata سريع (cepat) berasal dari سَرُعَ يَسْرُعُ, sebagaimana عَظُمَ يَعْظُمُ. Bentuk masdarnya adalah سَرْعًا dan سُرْعَةً, sehingga dikatakan سريع, yakni cepat.

Adapun الحساب (perhitungan) merupakan bentuk masdar seperti المحاسبة (perhitungan atau pemeriksaan). Kata الحساب juga terkadang digunakan untuk menyebut sesuatu yang dihitung.

Al-hisab berarti menghitung. Dikatakan:

حَسَبَ يَحْسُبُ حِسَابًا وَحِسَابَةً وَحُسْبَانًا وَحِسْبَانًا وَحَسْبًا

yang semuanya bermakna menghitung.

Ibnu al-A‘rabi melantunkan syair:

«“Wahai Jumal, aku memberimu minum tanpa perhitungan,
pemberian minum seorang raja yang indah pengurusannya.
Engkau telah membunuhku dengan kelembutan, daya tarik, dan pesonamu.”»

Adapun hasab (الحسب) adalah sesuatu yang dihitung sebagai kebanggaan seseorang. Dikatakan pula:

«“Hasab seseorang adalah agamanya.”»

Dan dikatakan pula bahwa hasab adalah hartanya.

Di antaranya adalah hadis:

«“Hasab adalah harta, sedangkan kemuliaan adalah ketakwaan.”»

Hadis ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub dan dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Hadis tersebut juga terdapat dalam kitab asy-Syihab.

Seseorang disebut حَسِيبٌ (hasib). Dikatakan pula:

حَسُبَ حَسَابَةً

dengan dhammah pada huruf س, sebagaimana dikatakan:

خَطُبَ خَطَابَةً.

Makna “Allah Mahacepat perhitungan-Nya”

Makna ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala Mahacepat dalam melakukan perhitungan. Dia tidak membutuhkan proses menghitung, mengikat satu per satu, ataupun menggunakan pemikiran sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang menghitung.

Karena itu Allah berfirman — dan firman-Nya adalah benar:

«“Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”»

Allah juga berfirman:

«“Allahumma munazzilal-kitābi sarī‘al-hisāb...”»

«“Ya Allah, Yang menurunkan Kitab, Yang Mahacepat perhitungan-Nya...”»

Allah Azza wa Jalla mengetahui apa yang menjadi hak para hamba dan apa yang menjadi kewajiban mereka. Oleh karena itu, Dia tidak membutuhkan proses mengingat dan merenungkan kembali.

Sebab, manfaat dari perhitungan adalah mengetahui hakikat sesuatu yang diperhitungkan. Sedangkan Allah telah mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban orang yang diperhitungkan.

Ada yang mengatakan bahwa makna “Mahacepat perhitungan-Nya” adalah:

«Allah Mahacepat dalam memberikan balasan kepada para hamba berdasarkan amal-amal mereka.»

Ada pula yang mengatakan bahwa maknanya:

«Tidak ada satu urusan yang menyibukkan Allah dari urusan yang lain.»

Dengan demikian, Allah dapat melakukan perhitungan terhadap mereka dalam satu keadaan sekaligus.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

«“Tidaklah penciptaan dan pembangkitan kamu sekalian melainkan seperti satu jiwa saja.”»

Al-Hasan berkata:

«“Perhitungan-Nya lebih cepat daripada kedipan mata.”»

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

«“Sesungguhnya Allah melakukan perhitungan dalam kadar waktu memerah seekor kambing.”»

Ada pula yang mengatakan bahwa maknanya adalah:

«Apabila Allah menghitung satu orang, maka Dia telah menghitung seluruh makhluk.»

Pernah ditanyakan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

«“Bagaimana Allah menghitung para hamba dalam satu hari?”»

Beliau menjawab:

«“Sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada mereka dalam satu hari.”»

Makna “hisab” pada hari kiamat

Makna hisab adalah:

«Allah memperlihatkan kepada para hamba kadar balasan atas amal-amal mereka dan mengingatkan mereka terhadap apa yang telah mereka lupakan.»

Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:

«“Pada hari ketika Allah membangkitkan mereka semuanya, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah telah menghitungnya, sementara mereka telah melupakannya.”»

Ada pula yang mengatakan bahwa makna ayat:

«“Mahacepat perhitungan-Nya”»

adalah:

«Hari perhitungan itu datang dengan cepat.»

Dengan demikian, tujuan ayat ini adalah memberikan peringatan tentang datangnya hari kiamat.

Al-Qurthubi berkata:

«“Menurut saya, semua makna tersebut mungkin.”»

Karena itu, seorang hamba hendaknya berusaha meringankan hisab bagi dirinya dengan amal-amal saleh.

Sesungguhnya hisab di akhirat akan menjadi ringan bagi orang yang telah menghisab dirinya sendiri di dunia.

---

Ketiga

Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah Ta‘ala:

«“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan.”»

Maksudnya adalah:

«Seseorang mengambil harta untuk digunakan berhaji atas nama orang lain, maka dia memperoleh pahala.»

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini bahwa ada seorang laki-laki berkata:

«“Wahai Rasulullah, ayahku telah meninggal dan dia belum berhaji. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?”»

Maka Nabi ﷺ bersabda:

«“Bagaimana menurutmu, jika ayahmu mempunyai utang lalu engkau melunasinya, apakah hal itu dianggap melunasi utangnya?”»

Ia menjawab:

«“Ya.”»

Beliau ﷺ bersabda:

«“Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”»

Laki-laki itu kemudian bertanya:

«“Apakah aku mendapatkan pahala?”»

Maka Allah Ta‘ala menurunkan:

«“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan.”»

Maksudnya, orang yang berhaji atas nama orang yang telah meninggal, pahala itu dibagi antara dirinya dan orang yang telah meninggal tersebut.

Abu Abdillah Muhammad bin Khuwaiz Mindad berkata dalam kitabnya tentang hukum-hukum:

«“Perkataan Ibnu Abbas ini sejalan dengan pendapat Imam Malik.”»

Sebab, kesimpulan mazhab Malik adalah bahwa orang yang dihajikan atas namanya memperoleh pahala dari biaya yang dikeluarkan, sedangkan pahala pelaksanaan hajinya adalah untuk orang yang melaksanakan haji.

Seakan-akan orang yang melaksanakan haji memperoleh pahala atas tubuh dan amal perbuatannya, sedangkan orang yang dihajikan memperoleh pahala dari hartanya dan pengeluarannya.

Karena itu kami mengatakan bahwa dalam hal ini tidak berbeda hukumnya antara seseorang yang telah menunaikan haji wajib untuk dirinya sendiri dan seseorang yang belum menunaikannya, karena amal-amal agama yang dapat dilakukan dengan perwakilan tidak berbeda hukum orang yang diwakili di dalamnya, apakah dia telah menunaikannya untuk dirinya sendiri atau belum.

Hal ini dapat dipahami dengan mempertimbangkan amal-amal agama maupun urusan dunia.

Tidakkah engkau melihat bahwa seseorang yang mempunyai kewajiban zakat atau kafarat atau kewajiban lainnya boleh menunaikannya atas nama orang lain, meskipun dia sendiri belum menunaikannya untuk dirinya?

Demikian pula seseorang yang tidak memperhatikan kemaslahatan dirinya sendiri dalam urusan dunia tetap sah apabila dia mewakili orang lain dalam urusan yang semisalnya. Maka urusan orang lain dapat menjadi sempurna meskipun urusannya sendiri belum sempurna.

Demikian pula seseorang dapat menikahkan orang lain, meskipun dia sendiri belum menikah.

---

Selesailah bagian kedua dari Tafsir al-Qurthubi.

Insya Allah Ta‘ala akan dilanjutkan dengan bagian ketiga, yang diawali dengan firman Allah Ta‘ala:

«“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan...”»

hingga akhir ayat.

Bagian ketiga

Lanjutan Tafsir Surah Al-Baqarah

Bismillāhir-Rahmānir-Rahīm.

---

Catatan kaki

(1) Lihat jilid 7, halaman 87.

(2) Demikian yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash-Shihah, dan demikian pula riwayat yang terdapat dalam naskah-naskah asli. Dalam kitab Lisan al-‘Arab disebutkan: bentuk yang benar dalam pembacaan syair tersebut adalah “يا جمل أسقيت”, yakni: “Wahai Jamal, aku telah memberimu minum,” tanpa perhitungan dan tanpa ukuran.

(3) Dalam naskah-naskah asli tertulis “الرياسة”. Bentuk yang dikoreksi diambil dari Ash-Shihah dan Lisan al-‘Arab. Bentuk riwayatnya dengan kasrah berarti mengurus sesuatu dengan memperbaiki dan memeliharanya. Adapun الخلابة dengan kasrah berarti seorang wanita memikat hati seorang laki-laki dengan perkataan yang paling lembut dan paling manis.








Tafsir al-Basith — al-Wahidi (w. 468 H)

QS. Al-Baqarah: 202

Firman Allah Ta‘ala:

“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan. Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”
(QS. Al-Baqarah: 202)

Firman Allah Ta‘ala:

﴿أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا﴾
“Mereka itulah orang-orang yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka usahakan.”

Ibnu Abbas berkata:

Maksudnya adalah pahala atas apa yang telah mereka kerjakan.

Abu Ishaq berkata:

Maksudnya adalah doa mereka dikabulkan, karena usaha mereka yang disebutkan dalam ayat ini adalah doa.

Ada pula yang mengatakan bahwa maknanya:

Mereka memperoleh bagian dari usaha mereka karena mereka berhak mendapatkan pahala atas usaha tersebut.

Hal ini berbeda dengan orang yang amalnya batal, sehingga dia tidak memperoleh bagian apa pun darinya.


Firman Allah: “Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya”

Firman Allah:

﴿وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ﴾
“Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”

Kata سريع (cepat) merupakan bentuk fa‘il dari kata السُّرْعَة (kecepatan).

Ibnu as-Sikkit berkata:

Dikatakan: سَرَعَ يَسْرُعُ سَرَعًا وَسُرْعَةً, sehingga dikatakan فهو سريع, “maka dia cepat.”

Adapun الحساب (al-hisab) merupakan masdar seperti المحاسبة (al-muhasabah). Terkadang sesuatu yang telah dihitung juga disebut hisab.

Makna hisab secara bahasa adalah menghitung.

Dikatakan:

حَسَبَ يَحْسُبُ حِسَابًا وَحِسَابَةً وَحِسْبَةً وَحَسْبًا

apabila maksudnya adalah menghitung.

Hal ini disebutkan oleh al-Laits dan Ibnu as-Sikkit.

Keduanya juga membawakan syair an-Nabighah:

“Dan perhitungan itu telah diselesaikan dalam jumlah tersebut.”

Dan syair lainnya:

“Wahai Jumal, aku telah memberimu minum tanpa perhitungan.”

Adapun الحَسَب (hasab) adalah sesuatu yang diperhitungkan. Di antaranya adalah ungkapan:

حَسَبُ الرَّجُلِ
“Hasab seseorang,”

yaitu segala sesuatu yang diperhitungkan sebagai jasa-jasa dan kebanggaan-kebanggaannya.

Adapun الاحتساب (ihtisab) berarti menganggap atau memperhitungkan sesuatu sebagai sesuatu yang bernilai.


Penjelasan az-Zajjaj tentang makna “hisab”

Az-Zajjaj berkata:

“Hisab dalam bahasa diambil dari perkataan mereka: حَسْبُكَ كَذَا, yang berarti: ‘Cukuplah bagimu hal itu.’”

Maka perhitungan dalam transaksi disebut hisab, karena dengannya diketahui sesuatu yang mencukupi kebutuhan, tidak ada tambahan dari kadar yang seharusnya dan tidak pula ada kekurangan.


Tafsir ayat

Adapun dalam penafsiran ayat ini, Ibnu Abbas memahami kata hisab di sini sebagai hisab yang disebutkan berkaitan dengan orang-orang yang dimaksud dalam ayat ini.

Ibnu Abbas berkata:

Maksudnya adalah mereka tidak menjalani hisab yang berat.

Mereka hanya berdiri di hadapan Allah, kemudian diberikan kitab catatan amal mereka dengan tangan kanan mereka. Di dalam kitab tersebut terdapat dosa-dosa mereka.

Lalu dikatakan kepada mereka:

“Inilah dosa-dosa kalian. Aku telah mengampuninya untuk kalian.”

Kemudian mereka diberikan catatan kebaikan mereka, lalu dikatakan kepada mereka:

“Inilah kebaikan-kebaikan kalian. Aku telah melipatgandakannya untuk kalian.”


Pendapat Abu Ishaq

Abu Ishaq berkata:

Maknanya adalah bahwa Allah telah mengetahui apa yang menjadi hak orang yang diperhitungkan dan apa yang menjadi kewajibannya sebelum dia dihentikan untuk menjalani hisabnya.

Karena itu Allah disebut:

“Mahacepat perhitungan-Nya.”

Sebab tujuan dari hisab adalah mengetahui hakikat sesuatu yang diperhitungkan, sedangkan Allah telah mengetahuinya.

Berdasarkan penjelasan Abu Ishaq tersebut, tafsirnya adalah:

Allah mengetahui apa yang menjadi hak orang-orang yang diperhitungkan dan apa yang menjadi kewajiban mereka.


Pendapat Ibnu al-Anbari

Ibnu al-Anbari berkata:

Maknanya adalah Allah Mahacepat dalam memberikan balasan kepada para hamba berdasarkan amal-amal mereka.

Meskipun Allah telah memberi mereka tenggang waktu selama suatu masa dari kehidupan dunia, waktu pemberian balasan menurut Allah adalah dekat.

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta‘ala:

“Dan milik Allah-lah segala yang gaib di langit dan di bumi. Dan tidaklah urusan Kiamat itu melainkan seperti sekejap mata atau lebih cepat lagi. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
(QS. An-Nahl: 77)

Allah menyebut pemberian balasan sebagai hisab, karena balasan yang diberikan kepada seorang hamba merupakan kecukupan atau kesepadanan terhadap perbuatannya.

Atau karena hamba tersebut mendapatkan balasan pada saat hisab.

Sesungguhnya dia dihisab agar mendapatkan balasan.

Dengan demikian, Allah menyebutkan hisab, sedangkan yang dimaksud adalah balasan.


Pendapat lain: cepat dalam menerima dan mengabulkan doa

Ada pula yang mengatakan bahwa tafsir ayat tersebut adalah:

Allah Mahacepat dalam menerima doa para hamba-Nya dan mengabulkannya.

Hal itu karena Allah Ta‘ala dimintai pada waktu yang sama dengan berbagai macam permintaan, baik mengenai urusan dunia maupun urusan akhirat.

Lalu Allah memberikan balasan kepada setiap hamba sesuai dengan kadar haknya.

Seandainya perkara seperti itu terjadi pada salah seorang makhluk, tentu proses menghitungnya akan berlangsung lama dan perhitungannya akan terus berlanjut.

Namun Allah Ta‘ala memberitahukan bahwa Dia:

“Mahacepat perhitungan-Nya.”

Maksudnya, Dia memiliki cakupan pengetahuan dan penguasaan yang sempurna terhadap seluruh permintaan orang-orang yang berdoa.

Allah tidak membutuhkan:

  • menghitung dengan melipat atau menggerakkan jari-jari tangan,
  • menyimpan seluruh persoalan di dalam dada,
  • melihat,
  • ataupun berpikir.

Kemudian tafsir ini kembali kepada makna cepat dalam menerima dan mengabulkan doa, karena Allah mengetahui permintaan setiap orang secara terperinci sehingga Dia dapat mengabulkan apa yang diminta.

Inilah makna doa yang diriwayatkan:

“Wahai Zat yang tidak disibukkan oleh satu pendengaran dari pendengaran yang lain.”

Artinya, banyaknya suara dan banyaknya permohonan tidak menghalangi Allah untuk mendengar semuanya.


Riwayat tentang cepatnya hisab

Di samping berbagai penafsiran yang telah kami sebutkan, terdapat pula riwayat:

“Sesungguhnya Allah melakukan hisab dalam kadar waktu memerah seekor kambing.”


Catatan kaki

(1) Barangkali ini berasal dari riwayat ‘Atha’ yang telah dibicarakan sebelumnya dalam bagian kajian.

(2) Lihat Ma‘ani al-Qur’an karya az-Zajjaj, jilid 1, halaman 275.

(3) Dalam manuskrip م tertulis: ينزل.

(4) Lihat Tafsir ath-Thabari, jilid 2, halaman 302. Ath-Thabari meriwayatkannya dari Qatadah dan Ibnu Zaid. Lihat pula Tafsir ats-Tsa‘labi, jilid 2, halaman 601, dan At-Tafsir al-Kabir, jilid 5, halaman 205.

Kedua pendapat yang disebutkan oleh penulis tersebut dibangun berdasarkan pemahaman bahwa kata “mereka itulah” (أُولَئِكَ) kembali kepada kelompok kedua, yaitu orang-orang mukmin.

Ini merupakan pilihan ath-Thabari dalam tafsirnya, jilid 2, halaman 301. Dalilnya adalah bahwa ketika berbicara tentang kelompok pertama Allah berfirman:

“Dan dia tidak memperoleh bagian apa pun di akhirat.”
(QS. Al-Baqarah: 200)

Allah menyebutkan balasan mereka, kemudian menyebut kelompok kedua, dan inilah balasan bagi mereka.

Lihat At-Tafsir al-Kabir, jilid 5, halaman 205, dan Ad-Durr al-Mashun, jilid 2, halaman 343.

Ada pula yang mengatakan bahwa kata “mereka itulah” kembali kepada kedua kelompok, sebagaimana firman Allah:

“Dan bagi masing-masing mereka ada derajat-derajat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al-Ahqaf: 19).

(5) Dinukil dalam Tahdzib al-Lughah, jilid 2, halaman 89, dan Tafsir al-Qurthubi, jilid 2, halaman 410. Dinukil dari al-Wahidi tanpa menyebut sumbernya oleh ar-Razi dalam tafsirnya, jilid 5, halaman 206.

(6) Bagian awal syairnya adalah:

“Maka sempurnalah seratus, dan di dalamnya terdapat merpatinya.”

Lihat Diwan an-Nabighah, halaman 25, dan Lisan al-‘Arab, jilid 2, halaman 865, pada pembahasan kata حسب.

(7) Syair rajaz tersebut diriwayatkan dengan bentuk:

“Wahai Jumal, aku telah memberimu minum tanpa perhitungan,
pemberian minum seorang raja yang baik pengurusannya,
engkau telah membunuhku dengan kelembutan dan pesona.”

Syair rajaz ini milik Manzhur bin Martsad al-Asadi, dalam Lisan al-‘Arab, jilid 2, halaman 865, pada pembahasan حسب.

Disebutkan bahwa al-Jauhari meriwayatkannya dengan lafaz:

يا جُمْل أَسْقَاكِ

“Wahai Jumal, semoga aku memberimu minum.”

Namun bentuk yang benar menurut pembacaannya adalah:

يا جُمْل أُسْقِيت

“Wahai Jumal, aku telah memberimu minum.”

Lihat pula At-Tanbih wal-Idhah, jilid 1, halaman 62; Taj al-‘Arus, jilid 1, halaman 419; dan Al-Mu‘jam al-Mufashshal, jilid 9, halaman 51.

Adapun الرِّبابة (ar-ribabah) berarti mengurus sesuatu dengan memperbaiki dan memeliharanya.

Sedangkan الخِلابة (al-khilabah) berarti seorang perempuan memikat hati seorang laki-laki dengan perkataan yang paling lembut dan paling manis.

(8) Lihat pembahasan akar kata حسب dalam Tahdzib al-Lughah, jilid 2, halaman 809–812; Al-Mufradat, halaman 123–125; dan Lisan al-‘Arab, jilid 1, halaman 863–868.

(9) Dinukil dari az-Zajjaj dalam Tahdzib al-Lughah, jilid 2, halaman 810, pada pembahasan حسب.

(10) Dalam manuskrip م tertulis: قال.

(11) Dalam manuskrip م tertulis: إنه يريد.

(12) Disebutkan dalam Ghara’ib an-Naisaburi, jilid 2, halaman 280–281; Al-Wasith, jilid 1, halaman 308; dan At-Tafsir al-Kabir, jilid 5, halaman 206.

(13) Lihat Ma‘ani al-Qur’an karya az-Zajjaj, jilid 1, halaman 275.

(14) Az-Zahir karya Ibnu al-Anbari, jilid 1, halaman 97–98. Lihat pula Al-Wasith karya al-Wahidi, jilid 1, halaman 308; dan Al-Bahr al-Muhith, jilid 2, halaman 106.

(15) Dalam manuskrip ش tertulis: لأنه.

(16) Lafaz ini tidak terdapat dalam manuskrip أ dan م.

(17) Saya tidak menemukan sumber riwayatnya.

(18) Mengenai pendapat-pendapat sebelumnya, lihat Tafsir ath-Thabari, jilid 2, halaman 302; Tafsir ats-Tsa‘labi, jilid 2, halaman 609; Tafsir as-Sam‘ani, jilid 2, halaman 243; Tafsir al-Baghawi, jilid 1, halaman 233; Al-Muharrar al-Wajiz, jilid 2, halaman 181; Zad al-Masir, jilid 1, halaman 216; Tafsir ar-Razi, jilid 5, halaman 207; Al-Bahr al-Muhith, jilid 2, halaman 106; dan Tafsir al-Qurthubi, jilid 2, halaman 412.

Al-Qurthubi berkata:

“Semua pendapat tersebut mungkin. Maka seorang hamba hendaknya berusaha meringankan hisab bagi dirinya dengan amal-amal saleh. Sesungguhnya hisab di akhirat menjadi ringan bagi orang yang telah menghisab dirinya sendiri di dunia.”

(19) Riwayat ini disebutkan oleh ats-Tsa‘labi dalam tafsirnya, jilid 2, halaman 609. Az-Zaila‘i juga menyebutkannya dalam Atsar al-Kasyaf, jilid 1, halaman 128, dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits al-Kasyaf, jilid 1, halaman 249. Keduanya tidak memberikan komentar terhadap riwayat tersebut.

Al-Munawi berkata dalam Al-Fath as-Samawi, jilid 1, halaman 248:

Al-Wali al-‘Iraqi berkata: “Saya tidak menemukan riwayat tersebut.”

Sedangkan ulama lainnya mengatakan:

“Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dari Ibnu Abbas.”








AMAL MANUSIA: ANTARA IKHTIAR HAMBA DAN TAKDIR ILAHI

Kajian Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang Perbuatan Manusia dan Penyimpangan Kelompok-Kelompok dalam Masalah Takdir

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti sunnah beliau hingga hari Kiamat.

Masalah perbuatan manusia (أفعال العباد) dan hubungannya dengan takdir Allah merupakan salah satu pembahasan penting dalam ilmu akidah. Sejak masa-masa awal Islam, persoalan ini telah menimbulkan perdebatan. Sebagian kelompok berlebihan dalam menetapkan kekuasaan Allah sehingga meniadakan kehendak dan pilihan manusia. Sebaliknya, kelompok lain berlebihan dalam menetapkan kehendak manusia sehingga mengurangi atau bahkan menafikan kehendak dan takdir Allah.

Pertanyaan yang sering muncul adalah:

Apakah seorang manusia melakukan amal dengan kehendak dan pilihannya sendiri, ataukah seluruh amalnya telah ditentukan oleh takdir Allah?

Jawaban yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah bahwa:

Perbuatan manusia benar-benar dilakukan oleh manusia dengan kehendak, pilihan, dan kemampuannya. Namun, kehendak, kemampuan, dan perbuatannya tersebut berada di bawah kehendak, kekuasaan, penciptaan, dan takdir Allah Ta'ala.

Dengan demikian, Ahlus Sunnah berada di tengah antara dua kelompok ekstrem: Jabariyyah yang meniadakan ikhtiar manusia dan Qadariyyah yang berlebihan dalam menetapkan kebebasan manusia.


BAB I

PENGERTIAN AMAL, IKHTIAR, DAN TAKDIR

A. Pengertian Amal

Amal secara bahasa berarti perbuatan atau pekerjaan. Dalam istilah syariat, amal mencakup segala sesuatu yang dilakukan manusia, baik berupa:

  1. Amal hati.

  2. Amal lisan.

  3. Amal anggota badan.

Amal hati meliputi iman, cinta kepada Allah, takut kepada Allah, berharap kepada-Nya, tawakal, ikhlas, dan sebagainya.

Amal lisan meliputi membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, berkata benar, dan amar ma'ruf nahi mungkar.

Sedangkan amal anggota badan meliputi shalat, puasa, zakat, haji, bekerja, membantu orang lain, dan berbagai perbuatan lainnya.

Sebagian amal merupakan ketaatan dan sebagian lainnya merupakan kemaksiatan.


B. Pengertian Takdir

Secara umum, takdir (القدر) adalah ketetapan Allah terhadap segala sesuatu berdasarkan ilmu-Nya yang sempurna dan hikmah-Nya yang agung.

Iman kepada takdir merupakan salah satu rukun iman.

Nabi ﷺ bersabda dalam hadis Jibril:

وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

“Dan engkau beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk.”

Takdir Allah mencakup seluruh makhluk dan seluruh kejadian, termasuk perbuatan manusia.

Allah Ta'ala berfirman:

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Ash-Shaffat: 96)

Namun, kenyataan bahwa Allah menciptakan perbuatan manusia tidak berarti manusia tidak memiliki kehendak dan pilihan.


BAB II

EMPAT TINGKATAN IMAN KEPADA TAKDIR

Ahlus Sunnah wal Jamaah menjelaskan bahwa iman kepada takdir mencakup empat tingkatan.

1. Ilmu Allah (العلم)

Allah mengetahui segala sesuatu.

Allah mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang sedang terjadi, dan apa yang akan terjadi.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ilmu Allah meliputi seluruh perbuatan manusia sebelum manusia melakukannya.

Allah telah mengetahui siapa yang akan taat dan siapa yang akan bermaksiat. Namun, ilmu Allah tentang sesuatu bukan berarti Allah memaksa manusia untuk melakukannya.


2. Penulisan Takdir (الكتابة)

Allah telah menulis segala sesuatu yang akan terjadi.

Nabi ﷺ bersabda:

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah telah menulis takdir seluruh makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.”

(HR. Muslim)

Segala sesuatu telah tercatat dalam ilmu dan ketetapan Allah.


3. Kehendak Allah (المشيئة)

Tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam semesta kecuali dengan kehendak Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb seluruh alam.”

(QS. At-Takwir: 29)

Ayat ini menetapkan dua kehendak:

  1. Kehendak manusia.

  2. Kehendak Allah.

Manusia memiliki kehendak, tetapi kehendaknya berada di bawah kehendak Allah.


4. Penciptaan Allah (الخلق)

Allah adalah Pencipta segala sesuatu.

Allah menciptakan:

  • manusia,

  • kemampuan manusia,

  • kehendak manusia,

  • serta perbuatan manusia.

Allah Ta'ala berfirman:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ

“Allah adalah Pencipta segala sesuatu.”

(QS. Az-Zumar: 62)

Dengan demikian, perbuatan manusia termasuk dalam ciptaan Allah.

Namun, manusia tetap menjadi pelaku perbuatannya secara hakiki.


BAB III

MANUSIA MEMILIKI KEHENDAK DAN PILIHAN

Salah satu prinsip penting dalam akidah Ahlus Sunnah adalah bahwa manusia memiliki kehendak (مشيئة) dan kemampuan (قدرة).

Manusia mengetahui perbedaan antara perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan perbuatan yang terjadi tanpa kehendaknya.

Misalnya:

Seseorang makan karena ia memilih untuk makan.

Seseorang berjalan karena ia ingin berjalan.

Seseorang berbicara karena ia memilih untuk berbicara.

Berbeda dengan:

  • jantung yang berdetak,

  • seseorang yang gemetar karena sakit,

  • seseorang yang jatuh karena terpeleset.

Perbuatan pertama dilakukan dengan kehendak dan pilihan. Sedangkan yang kedua terjadi tanpa kehendak manusia.

Al-Qur'an menetapkan adanya kehendak manusia.

Allah Ta'ala berfirman:

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ

“Bagi siapa di antara kamu yang menghendaki untuk menempuh jalan yang lurus.”

(QS. At-Takwir: 28)

Allah juga berfirman:

فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلًا

“Maka barang siapa menghendaki, niscaya dia mengambil jalan menuju Rabbnya.”

(QS. Al-Insan: 29)

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia mempunyai kehendak.

Namun Allah melanjutkan:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ

“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.”

Dengan demikian, kehendak manusia tidak berdiri sendiri dan tidak keluar dari kekuasaan Allah.


BAB IV

KEDUDUKAN PERBUATAN MANUSIA MENURUT AHLUS SUNNAH

Ahlus Sunnah wal Jamaah menetapkan dua perkara sekaligus:

Pertama:

Manusia benar-benar melakukan perbuatannya.

Kedua:

Allah menciptakan manusia dan menciptakan perbuatannya.

Tidak ada pertentangan antara keduanya.

Manusia disebut sebagai pelaku karena perbuatan itu dilakukan dengan:

  • kehendaknya,

  • pilihannya,

  • kemampuannya,

  • dan usahanya.

Sedangkan Allah disebut sebagai Pencipta perbuatan karena Allah menciptakan:

  • manusia,

  • kekuatan manusia,

  • kehendak manusia,

  • sebab-sebab terjadinya perbuatan,

  • dan terjadinya perbuatan itu sendiri.

Allah Ta'ala berfirman:

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ ۝ وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Bagi siapa di antara kamu yang menghendaki untuk menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb seluruh alam.”

(QS. At-Takwir: 28–29)

Ayat ini merupakan salah satu dalil yang sangat jelas dalam masalah ini.

Manusia memiliki kehendak, tetapi kehendaknya berada di bawah kehendak Allah.


BAB V

KELOMPOK-KELompok YANG MENYIMPANG

Dalam persoalan perbuatan manusia dan takdir, muncul beberapa kelompok yang menyimpang.


A. JABARIYYAH

1. Pengertian Jabariyyah

Jabariyyah berasal dari kata الجبر, yang berarti paksaan.

Mereka berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kehendak dan pilihan yang sebenarnya.

Menurut mereka, manusia dipaksa dalam seluruh perbuatannya.

Mereka menganggap manusia seperti:

bulu yang diterbangkan angin.

Manusia tidak mempunyai pilihan dalam melakukan ketaatan maupun kemaksiatan.


2. Kesalahan Jabariyyah

Pendapat Jabariyyah bertentangan dengan:

a. Al-Qur'an

Allah berfirman:

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

“Maka barang siapa menghendaki, hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki, hendaklah dia kafir.”

(QS. Al-Kahfi: 29)

Ayat ini menunjukkan adanya kehendak manusia.


b. Kenyataan manusia

Setiap orang mengetahui perbedaan antara:

  • berjalan dengan kemauan sendiri,

  • dan jatuh karena didorong.

Orang yang sengaja memukul seseorang tidak sama dengan orang yang tangannya bergerak tanpa sengaja.


c. Konsekuensi syariat

Jika manusia benar-benar dipaksa, maka tidak ada makna:

  • pahala,

  • dosa,

  • perintah,

  • larangan,

  • surga,

  • dan neraka.

Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas sesuatu yang dipaksakan kepadanya?

Karena itu, pendapat Jabariyyah bertentangan dengan keadilan dan hikmah Allah.


B. QADARIYYAH

1. Pengertian Qadariyyah

Qadariyyah merupakan kelompok yang berlebihan dalam menetapkan kebebasan manusia.

Mereka mengatakan bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri.

Menurut kelompok ekstrem ini, perbuatan manusia tidak diciptakan oleh Allah.


2. Kesalahan Qadariyyah

Pendapat ini bertentangan dengan firman Allah:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ

“Allah adalah Pencipta segala sesuatu.”

(QS. Az-Zumar: 62)

Allah juga berfirman:

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

“Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu kerjakan.”

(QS. Ash-Shaffat: 96)

Jika manusia menciptakan perbuatannya secara independen, maka berarti ada pencipta selain Allah.

Padahal Allah adalah satu-satunya Pencipta.


BAB VI

KELOMPOK MU'TAZILAH DAN MASALAH PERBUATAN MANUSIA

Mu'tazilah dalam masalah ini memiliki kedekatan dengan Qadariyyah.

Mereka sangat menekankan kebebasan manusia.

Salah satu alasan mereka adalah keinginan untuk menjaga konsep keadilan Allah.

Mereka beranggapan bahwa jika Allah menciptakan perbuatan manusia, kemudian menghukum manusia karena perbuatan tersebut, maka hal itu dianggap bertentangan dengan keadilan.

Namun pemahaman ini keliru.

Kesalahan mereka adalah menganggap bahwa:

Jika Allah menciptakan suatu perbuatan, maka manusia tidak mempunyai peran dalam perbuatan tersebut.

Padahal Ahlus Sunnah menetapkan bahwa Allah menciptakan perbuatan tersebut, sedangkan manusia benar-benar melakukannya dengan kehendak dan kemampuannya.

Dengan demikian, manusia layak mendapatkan pahala atau hukuman.


BAB VII

ASY'ARIYYAH DAN TEORI KASB

Sebagian pembahasan tentang perbuatan manusia juga muncul dalam pemikiran Asy'ariyyah.

Mereka menggunakan konsep yang dikenal dengan istilah:

الكسب (al-kasb)

Secara umum, mereka berusaha menetapkan bahwa Allah adalah Pencipta perbuatan, sedangkan manusia memiliki hubungan dengan perbuatan melalui konsep “kasb” atau “usaha”.

Namun, dalam rincian penjelasan tentang kemampuan manusia dan pengaruhnya terhadap perbuatan, terdapat pembahasan yang diperselisihkan dan dikritik oleh sebagian ulama Ahlus Sunnah.

Ahlus Sunnah menetapkan secara jelas bahwa:

Manusia benar-benar memiliki kehendak dan kemampuan yang dengannya ia melakukan perbuatan.

Kemampuan manusia tersebut adalah kemampuan yang diciptakan oleh Allah.

Karena itu, tidak perlu meniadakan pengaruh kehendak dan kemampuan manusia.


BAB VIII

MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH

Ahlus Sunnah wal Jamaah berada di tengah antara Jabariyyah dan Qadariyyah.

Mereka mengatakan:

العبد فاعل حقيقة، والله خالق فعله حقيقة

“Hamba benar-benar melakukan perbuatannya secara hakiki, sedangkan Allah benar-benar menciptakan perbuatannya.”

Inilah jalan pertengahan.

Jabariyyah berkata:

Manusia tidak memiliki kehendak dan kemampuan.

Ahlus Sunnah membantahnya.

Qadariyyah berkata:

Manusia menciptakan perbuatannya sendiri.

Ahlus Sunnah juga membantahnya.

Ahlus Sunnah berkata:

Manusia mempunyai kehendak dan kemampuan, tetapi keduanya adalah ciptaan Allah dan berada di bawah kehendak Allah.


BAB IX

DALIL-DALIL AL-QUR'AN TENTANG IKHTIAR MANUSIA

1. Manusia memiliki kehendak

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآبًا

“Maka barang siapa menghendaki, hendaklah dia mengambil jalan kembali kepada Rabbnya.”

(QS. An-Naba': 39)


2. Manusia mendapatkan balasan atas usahanya

Allah berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

(QS. An-Najm: 39)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki usaha.


3. Manusia bertanggung jawab atas perbuatannya

Allah Ta'ala berfirman:

كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Setiap orang tergadai dengan apa yang telah dikerjakannya.”

(QS. Ath-Thur: 21)


4. Manusia diperintahkan dan dilarang

Allah berfirman:

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Jika manusia tidak mempunyai kemampuan dan pilihan sama sekali, maka perintah tersebut tidak mempunyai makna.


BAB X

DALIL-DALIL TENTANG KEHENDAK DAN KEKUASAAN ALLAH

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.”

(QS. Al-Hajj: 18)

Allah juga berfirman:

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan takdir.”

(QS. Al-Qamar: 49)

Dan Allah berfirman:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ

“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.”

(QS. Al-Insan: 30)

Semua ayat ini menunjukkan bahwa manusia tidak berada di luar kekuasaan Allah.


BAB XI

BOLEHKAH BERDALIH DENGAN TAKDIR UNTUK MELAKUKAN MAKSIAT?

Ini merupakan persoalan penting.

Sebagian orang melakukan kemaksiatan, kemudian berkata:

“Saya melakukan ini karena sudah ditakdirkan Allah.”

Ini adalah dalih yang salah.

Allah memang telah mengetahui dan menakdirkan segala sesuatu. Namun manusia tidak mengetahui takdir Allah sebelum sesuatu terjadi.

Ketika seseorang akan melakukan dosa, ia sebenarnya memiliki pilihan:

  • melakukan dosa,

  • atau meninggalkannya.

Ia tidak mengetahui apa yang ditulis Allah untuknya.

Karena itu, tidak boleh seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan kemaksiatan dengan alasan takdir.

Allah berfirman:

سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا

“Orang-orang musyrik akan berkata: ‘Jika Allah menghendaki, tentu kami dan nenek moyang kami tidak akan mempersekutukan-Nya.’”

(QS. Al-An'am: 148)

Allah menyebut perkataan tersebut dan membantah argumentasi mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa berdalih dengan takdir untuk membenarkan kesyirikan dan kemaksiatan adalah jalan yang batil.


BAB XII

KAPAN TAKDIR BOLEH DISEBUT?

Para ulama menjelaskan bahwa takdir dapat disebut dalam konteks tertentu, terutama ketika seseorang mengalami musibah.

Misalnya seseorang mengalami:

  • kehilangan harta,

  • sakit,

  • kegagalan setelah melakukan usaha,

  • kematian orang yang dicintai.

Ia diperintahkan bersabar dan mengatakan:

قَدَّرَ اللَّهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ

“Allah telah menakdirkan, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia lakukan.”

Namun, seseorang tidak boleh melakukan dosa kemudian berkata:

“Ini sudah takdir saya.”

Sebaliknya, ia harus:

  1. Mengakui kesalahannya.

  2. Bertaubat.

  3. Memohon ampun kepada Allah.

  4. Berusaha memperbaiki diri.


BAB XIII

HUBUNGAN ANTARA TAKDIR DAN USAHA

Beriman kepada takdir bukan berarti meninggalkan usaha.

Justru Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk berusaha.

Nabi ﷺ bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَلَا تَعْجَزْ

“Bersemangatlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau lemah.”

(HR. Muslim)

Hadis ini mengandung tiga prinsip:

1. Berusaha

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ

Berusahalah terhadap sesuatu yang bermanfaat.

2. Bertawakal

وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

Mintalah pertolongan kepada Allah.

3. Tidak menyerah

وَلَا تَعْجَزْ

Jangan menjadi lemah dan menyerah.

Inilah keseimbangan antara ikhtiar dan tawakal.


BAB XIV

CONTOH DALAM KEHIDUPAN

1. Mencari rezeki

Rezeki telah ditakdirkan oleh Allah.

Namun manusia tetap diperintahkan bekerja.

Seseorang tidak boleh berkata:

“Kalau rezeki saya sudah ditentukan, saya tidak perlu bekerja.”

Ini bertentangan dengan sunnatullah.

Allah menjadikan usaha sebagai salah satu sebab memperoleh rezeki.


2. Berobat ketika sakit

Kesembuhan berasal dari Allah.

Namun seseorang tetap dianjurkan mencari pengobatan.

Berobat merupakan usaha mengambil sebab.

Kesembuhan adalah hasil yang Allah tentukan.


3. Belajar

Ilmu merupakan pemberian Allah.

Namun seseorang harus:

  • belajar,

  • membaca,

  • menghafal,

  • bertanya,

  • dan bersungguh-sungguh.

Tidak mungkin seseorang hanya duduk tanpa belajar kemudian berkata:

“Kalau Allah menakdirkan saya pandai, saya pasti pandai.”


4. Melakukan ketaatan

Hidayah berasal dari Allah.

Namun manusia diperintahkan untuk mencari hidayah.

Ia harus:

  • mendatangi majelis ilmu,

  • membaca Al-Qur'an,

  • berdoa,

  • meninggalkan dosa,

  • dan bergaul dengan orang-orang saleh.


BAB XV

HIKMAH BERIMAN KEPADA TAKDIR

1. Melahirkan ketenangan

Seorang mukmin mengetahui bahwa segala sesuatu terjadi dengan ilmu dan hikmah Allah.

Ketika mendapatkan musibah, ia tidak berlebihan dalam kesedihan.

Allah berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam sebuah kitab sebelum Kami mewujudkannya.”

(QS. Al-Hadid: 22)


2. Mendorong seseorang untuk berusaha

Orang yang benar-benar memahami takdir tidak akan malas.

Ia mengetahui bahwa Allah telah menjadikan sebab-sebab untuk mencapai tujuan.

Karena itu ia berusaha.


3. Menumbuhkan tawakal

Seorang mukmin melakukan sebab, tetapi hatinya bergantung kepada Allah.

Ia tidak menggantungkan keberhasilannya kepada:

  • kekuatannya,

  • kecerdasannya,

  • hartanya,

  • atau kedudukannya.

Ia menyadari bahwa semua itu berada di tangan Allah.


4. Menghilangkan kesombongan

Ketika seseorang berhasil, ia tidak sombong.

Ia menyadari bahwa:

  • kemampuan adalah pemberian Allah,

  • kesempatan adalah pemberian Allah,

  • kekuatan adalah pemberian Allah,

  • dan keberhasilan terjadi dengan izin Allah.


5. Menumbuhkan kesabaran

Ketika mengalami musibah, seorang mukmin bersabar.

Ia mengetahui bahwa takdir Allah mengandung hikmah, meskipun terkadang manusia belum mengetahui hikmah tersebut.


BAB XVI

KESALAHPAHAMAN YANG SERING TERJADI

Kesalahpahaman Pertama:

“Kalau semuanya sudah ditakdirkan, mengapa kita harus berusaha?”

Jawabannya:

Karena usaha juga termasuk takdir Allah.

Allah menakdirkan hasil melalui sebab-sebab.

Seseorang yang ingin kenyang harus makan.

Orang yang ingin lulus harus belajar.

Orang yang ingin memperoleh panen harus menanam.


Kesalahpahaman Kedua:

“Kalau Allah sudah mengetahui perbuatan kita, berarti kita dipaksa?”

Tidak.

Pengetahuan tidak berarti paksaan.

Contohnya, seorang guru yang mengenal muridnya mungkin mengetahui bahwa seorang murid malas dan kemungkinan besar akan gagal.

Pengetahuan guru tersebut tidak menyebabkan murid itu gagal.

Demikian pula, ilmu Allah tidak memaksa manusia untuk melakukan perbuatan.

Namun tentu saja ilmu Allah jauh lebih sempurna dan tidak dapat dibandingkan dengan ilmu makhluk.


Kesalahpahaman Ketiga:

“Kalau Allah menciptakan perbuatan manusia, mengapa manusia dihukum?”

Karena manusia melakukan perbuatan tersebut dengan:

  • kehendaknya,

  • pilihannya,

  • dan kemampuannya.

Allah telah memberikan manusia kemampuan untuk membedakan antara:

  • kebaikan dan keburukan,

  • jalan kebenaran dan kesesatan.

Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab.

Allah berfirman:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“Para rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan agar manusia tidak mempunyai alasan terhadap Allah setelah diutusnya para rasul.”

(QS. An-Nisa': 165)


BAB XVII

KESIMPULAN AKIDAH AHLUS SUNNAH

Setelah membahas berbagai dalil dan pendapat kelompok-kelompok dalam masalah takdir dan perbuatan manusia, dapat disimpulkan:

1. Allah telah mengetahui segala sesuatu.

Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari ilmu Allah.

2. Allah telah menulis seluruh takdir.

Segala sesuatu terjadi sesuai ilmu dan ketetapan Allah.

3. Tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa kehendak Allah.

Kehendak manusia berada di bawah kehendak Allah.

4. Allah adalah Pencipta segala sesuatu.

Termasuk manusia, kemampuan manusia, dan perbuatan manusia.

5. Manusia memiliki kehendak dan kemampuan.

Manusia benar-benar melakukan perbuatannya secara hakiki.

6. Manusia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Karena ia melakukan perbuatannya dengan kehendak dan pilihannya.

7. Jabariyyah menyimpang karena meniadakan kehendak dan kemampuan manusia.

Mereka menjadikan manusia seperti makhluk yang dipaksa.

8. Qadariyyah ekstrem menyimpang karena menjadikan manusia seolah-olah menciptakan perbuatannya sendiri di luar penciptaan Allah.

9. Ahlus Sunnah berada di tengah.

Mereka menetapkan:

Manusia benar-benar berbuat, tetapi Allah adalah Pencipta manusia dan perbuatannya.


PENUTUP

Masalah takdir merupakan masalah yang membutuhkan pemahaman berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah serta penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.

Seorang muslim tidak boleh terjatuh kepada dua sikap ekstrem.

Ia tidak boleh menjadi Jabariyyah yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki pilihan.

Dan ia tidak boleh menjadi Qadariyyah yang mengatakan bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri secara independen dari kehendak Allah.

Jalan yang benar adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Manusia wajib:

  • beriman kepada takdir,

  • berusaha melakukan kebaikan,

  • menjauhi kemaksiatan,

  • mengambil sebab,

  • bertawakal kepada Allah,

  • bersyukur ketika mendapatkan nikmat,

  • dan bersabar ketika mendapatkan musibah.

Seorang mukmin beramal dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak bersandar kepada amalnya. Ia memohon pertolongan kepada Allah dan menyadari bahwa tidak ada kekuatan dan kemampuan kecuali dengan pertolongan Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ ۝ وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Bagi siapa di antara kamu yang menghendaki untuk menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki, Rabb seluruh alam.”

(QS. At-Takwir: 28–29)

Semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman yang benar tentang agama-Nya, menetapkan hati kita di atas akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, serta memberikan taufik kepada kita untuk melakukan amal-amal yang diridhai-Nya.

والله أعلم بالصواب


DAFTAR PUSTAKA SINGKAT

  1. Al-Qur'an al-Karim.

  2. Shahih Muslim.

  3. Al-Aqidah ath-Thahawiyyah.

  4. Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyyah.

  5. Al-Wasithiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

  6. Majmu' al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

  7. Kitab at-Tauhid dan kitab-kitab akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah.

  8. Syarh Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah, karya al-Lalika'i.







CEPATNYA PERHITUNGAN ALLAH TERHADAP HAMBA

Kajian Akidah dan Tadabbur Firman Allah: 

إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ




Pendahuluan

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Dia-lah Yang menciptakan langit dan bumi, Yang mengetahui segala yang tampak dan yang tersembunyi, Yang mengetahui apa yang telah terjadi, sedang terjadi, dan apa yang akan terjadi. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari Kiamat.

Di antara perkara besar yang wajib diimani oleh setiap Muslim adalah adanya hari perhitungan (Yaumul Hisab). Pada hari itu seluruh manusia akan berdiri di hadapan Allah ﷻ. Semua amal akan diperlihatkan, ditimbang, dan setiap manusia akan menerima balasan yang sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya.

Allah ﷻ berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”»

Kalimat yang singkat ini mengandung makna akidah yang sangat agung. Allah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menghitung seluruh amal makhluk-Nya. Banyaknya manusia sejak Nabi Adam عليه السلام hingga manusia terakhir tidak menjadikan perhitungan Allah menjadi sulit. Banyaknya amal, dosa, perkataan, rahasia, dan perbuatan manusia tidak menjadikan Allah bingung atau lalai.

Allah menghitung seluruh makhluk dengan ilmu-Nya yang sempurna, kekuasaan-Nya yang mutlak, dan keadilan-Nya yang sempurna.

---

I. MAKNA الْحِسَابُ DALAM AL-QUR'AN

Secara bahasa, الحساب (al-hisāb) berarti perhitungan, penghitungan, atau perhitungan terhadap sesuatu.

Dalam konteks hari Kiamat, hisab berarti:

«Perhitungan Allah terhadap hamba mengenai seluruh amal yang telah mereka lakukan di dunia, kemudian Allah memberikan balasan sesuai dengan amal tersebut.»

Allah ﷻ berfirman:

«إِنْ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ ۝ ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ

“Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka.”

(QS. Al-Ghāsyiyah: 25–26)»

Seluruh manusia akan kembali kepada Allah. Tidak ada seorang pun yang dapat melarikan diri dari pengadilan Allah.

Orang kaya dan miskin, raja dan rakyat, pejabat dan rakyat biasa, ulama dan orang awam, laki-laki dan perempuan, semuanya akan berdiri di hadapan Allah.

Allah ﷻ berfirman:

«وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا

“Dan mereka akan dihadapkan kepada Rabbmu dengan berbaris.”

(QS. Al-Kahfi: 48)»

Pada hari itu tidak ada kekuasaan dunia yang dapat menyelamatkan seseorang. Tidak ada jabatan, harta, keluarga, atau kedudukan yang dapat menghindarkan manusia dari perhitungan Allah.

---

II. FIRMAN ALLAH: إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Ungkapan إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an.

Di antaranya Allah ﷻ berfirman:

«وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”

(QS. Al-Baqarah: 202)»

Allah juga berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan.”

(QS. Āli ‘Imrān: 19)»

Dan Allah berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

(QS. Āli ‘Imrān: 199)»

Demikian pula Allah ﷻ berfirman:

«وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Dan Allah Mahacepat perhitungan.”

(QS. An-Nūr: 39)»

Pengulangan sifat ini dalam Al-Qur'an menunjukkan pentingnya seorang hamba untuk menyadari bahwa hari perhitungan pasti terjadi dan Allah tidak mengalami kesulitan sedikit pun dalam menghisab seluruh makhluk.

---

III. APA MAKNA ALLAH “MAHACEPAT PERHITUNGAN-NYA”?

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa makna سريع الحساب mengandung beberapa pengertian.

1. Allah tidak memerlukan waktu untuk menghitung

Makhluk membutuhkan waktu untuk melakukan perhitungan.

Seorang manusia apabila harus menghitung harta ribuan orang tentu membutuhkan waktu yang panjang. Apabila harus memeriksa amal miliaran manusia, manusia tidak akan mampu melakukannya.

Tetapi Allah berbeda dengan makhluk.

Allah tidak terbatas oleh waktu.

Allah mengetahui segala sesuatu tanpa perlu berpikir. Allah tidak membutuhkan alat, catatan tambahan, komputer, atau bantuan siapa pun.

Allah ﷻ berfirman:

«وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Dan Rabbmu tidak pernah lupa.”

(QS. Maryam: 64)»

Allah mengetahui seluruh kehidupan seorang manusia, sejak ia berada dalam kandungan hingga meninggal dunia.

Allah mengetahui:

- setiap perkataannya,
- setiap perbuatannya,
- setiap niatnya,
- setiap langkahnya,
- setiap pandangannya,
- setiap kebaikannya,
- setiap dosanya,
- bahkan apa yang tersembunyi di dalam dadanya.

Allah ﷻ berfirman:

«وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ

“Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh jiwanya.”

(QS. Qāf: 16)»

Jika seluruh amal telah diketahui secara sempurna oleh Allah, maka perhitungan terhadapnya tidak menjadi sesuatu yang sulit bagi-Nya.

---

IV. BANYAKNYA MAKHLUK TIDAK MENYULITKAN ALLAH

Sejak Nabi Adam عليه السلام hingga hari Kiamat, berapa banyak manusia yang hidup?

Jumlahnya tidak terhitung.

Setiap manusia memiliki:

- umur yang berbeda,
- amal yang berbeda,
- dosa yang berbeda,
- perkataan yang berbeda,
- niat yang berbeda.

Namun semua itu berada dalam ilmu Allah.

Allah ﷻ berfirman:

«وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ

“Tidak ada seekor binatang pun di bumi dan tidak pula seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya adalah umat-umat seperti kalian.”

(QS. Al-An‘ām: 38)»

Allah mengetahui seluruh makhluk-Nya.

Allah berfirman:

«أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

“Apakah Dia yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus lagi Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Mulk: 14)»

Pencipta seluruh makhluk tentu mengetahui seluruh ciptaan-Nya.

Oleh karena itu, banyaknya manusia tidak menyebabkan Allah kesulitan dalam menghisab mereka.

---

V. ALLAH MENGETAHUI AMAL SEBELUM HARI PERHITUNGAN

Cepatnya perhitungan Allah juga berkaitan dengan sempurnanya ilmu Allah.

Allah tidak perlu mencari-cari informasi tentang hamba-Nya pada hari Kiamat.

Seluruh amal telah diketahui.

Bahkan amal-amal tersebut telah dicatat.

Allah ﷻ berfirman:

«وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ ۝ كِرَامًا كَاتِبِينَ ۝ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia dan mencatat. Mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

(QS. Al-Infiṭār: 10–12)»

Setiap manusia memiliki malaikat pencatat amal.

Allah ﷻ berfirman:

«إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ ۝ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Ketika dua malaikat mencatat amalnya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri. Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada pengawas yang selalu siap mencatat.”

(QS. Qāf: 17–18)»

Perhatikanlah.

Tidak ada perkataan yang dianggap terlalu kecil untuk diperhatikan.

Seseorang mungkin melupakan perkataan yang ia ucapkan sepuluh tahun yang lalu. Ia mungkin telah melupakan dosa yang dilakukan ketika muda.

Tetapi Allah tidak lupa.

Allah tidak pernah kehilangan catatan.

Allah tidak pernah salah menghitung.

---

VI. KITAB AMAL: CATATAN YANG TIDAK MENINGGALKAN SESUATU

Pada hari Kiamat, manusia akan melihat kitab amalnya.

Allah ﷻ berfirman:

«وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا

“Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat orang-orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya. Mereka berkata: ‘Celaka kami! Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar, melainkan semuanya dicatatnya.’”

(QS. Al-Kahfi: 49)»

Inilah kitab amal.

Tidak ada dosa yang hilang begitu saja.

Tidak ada kezaliman yang terlupakan.

Tidak ada kebaikan yang sia-sia.

Segala sesuatu tercatat.

«لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا»

“Tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar, melainkan semuanya dihitung.”

Ini merupakan salah satu sebab mengapa Allah Mahacepat perhitungan-Nya.

Sebab seluruh amal telah:

1. diketahui oleh Allah,
2. diawasi,
3. dicatat,
4. dijaga,
5. dan akan ditampakkan pada hari Kiamat.

---

VII. ALLAH TIDAK PERNAH LUPA

Salah satu kelemahan manusia adalah lupa.

Seorang hakim manusia membutuhkan:

- saksi,
- bukti,
- dokumen,
- rekaman,
- pemeriksaan.

Hal itu karena manusia tidak mengetahui perkara yang tidak disaksikannya.

Adapun Allah ﷻ, maka Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Allah berfirman:

«لَا يَضِلُّ رَبِّي وَلَا يَنْسَى

“Rabbku tidak akan salah dan tidak pula lupa.”

(QS. Ṭāhā: 52)»

Allah tidak lupa terhadap:

- amal yang dilakukan secara terang-terangan,
- amal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
- dosa yang diketahui manusia,
- dosa yang tidak diketahui manusia,
- air mata yang diteteskan ketika sendirian,
- sedekah yang diberikan secara rahasia,
- kezaliman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Semua itu diketahui Allah.

---

VIII. HISAB ALLAH BERLANGSUNG DENGAN KEADILAN SEMPURNA

Cepat bukan berarti terburu-buru.

Ini merupakan perkara penting.

Allah Mahacepat perhitungan-Nya, tetapi perhitungan Allah tetap sempurna dan penuh keadilan.

Manusia kadang-kadang apabila ingin cepat, ia menjadi tergesa-gesa.

Akibatnya terjadi:

- kesalahan,
- kekeliruan,
- ketidakadilan.

Tetapi Allah tidak demikian.

Allah Mahacepat sekaligus Mahaadil.

Allah ﷻ berfirman:

«وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

“Dan Rabbmu tidak menzalimi seorang pun.”

(QS. Al-Kahfi: 49)»

Allah juga berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ

“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walaupun sebesar zarrah.”

(QS. An-Nisā’: 40)»

Tidak ada seorang pun yang akan dizalimi.

Tidak ada dosa seseorang yang dibebankan kepada orang lain tanpa alasan yang benar.

Tidak ada pahala yang dikurangi.

Tidak ada amal kebaikan yang dilupakan.

Allah berfirman:

«فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ۝ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihatnya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihatnya.”

(QS. Az-Zalzalah: 7–8)»

---

IX. KECILNYA AMAL TIDAK BERARTI TIDAK DIHITUNG

Sering kali manusia meremehkan dosa karena dianggap kecil.

Ia berkata:

«“Ini hanya perkataan.”»

Atau:

«“Ini hanya candaan.”»

Atau:

«“Ini dosa kecil.”»

Padahal manusia tidak mengetahui bagaimana kedudukan perbuatannya di sisi Allah.

Allah ﷻ berfirman:

«وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

“Kalian menganggapnya sebagai sesuatu yang ringan, padahal di sisi Allah perkara itu besar.”

(QS. An-Nūr: 15)»

Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh meremehkan dosa.

Nabi ﷺ bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ

“Hati-hatilah kalian dari dosa-dosa yang dianggap remeh.”»

Sebab dosa-dosa kecil apabila terus dilakukan dapat terkumpul.

Demikian pula amal kebaikan.

Jangan meremehkan:

- senyuman kepada saudara,
- memberi salam,
- menyingkirkan gangguan dari jalan,
- mengucapkan dzikir,
- memberi sedekah walaupun sedikit,
- membantu orang lain.

Semuanya berada dalam perhitungan Allah.

---

X. PERHITUNGAN ALLAH MELIPUTI AMAL LAHIR DAN BATIN

Manusia biasanya hanya mampu menilai perkara yang tampak.

Seorang manusia dapat melihat seseorang:

- shalat,
- bersedekah,
- berdakwah,
- berpuasa.

Tetapi manusia tidak mengetahui apa yang berada dalam hati.

Allah mengetahui semuanya.

Allah ﷻ berfirman:

«يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

“Dia mengetahui pandangan mata yang berkhianat dan apa yang disembunyikan oleh dada.”

(QS. Ghāfir: 19)»

Ini menunjukkan bahwa hisab Allah tidak hanya terhadap perbuatan fisik.

Tetapi juga berkaitan dengan:

- niat,
- keikhlasan,
- riya',
- kesombongan,
- kedengkian,
- kecintaan,
- ketakutan kepada Allah.

Seseorang mungkin melakukan amal yang besar secara lahiriah, tetapi apabila niatnya rusak, maka amalnya dapat menjadi sia-sia.

Allah ﷻ berfirman:

«وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu seperti debu yang berterbangan.”

(QS. Al-Furqān: 23)»

Karena itu, seorang hamba tidak cukup hanya memperhatikan bentuk amal.

Ia harus memperhatikan:

«Untuk siapa aku melakukan amal ini?»

---

XI. ALLAH MENGHISAB SELURUH MAKHLUK TANPA TERTUKAR

Bayangkan manusia sejak Nabi Adam عليه السلام hingga hari Kiamat.

Masing-masing memiliki catatan amal yang berbeda.

Tidak ada yang tertukar.

Allah tidak akan salah memberikan:

- pahala seseorang kepada orang lain,
- dosa seseorang kepada orang lain,
- catatan seseorang kepada orang lain.

Allah Maha Mengetahui setiap individu.

Allah mengetahui nama, kehidupan, amal, dan keadaan setiap hamba.

Allah ﷻ berfirman:

«وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا

“Dan setiap mereka akan datang kepada-Nya pada hari Kiamat seorang diri.”

(QS. Maryam: 95)»

Setiap orang datang sendiri.

Tidak membawa:

- kekuasaan,
- pengawal,
- jabatan,
- kedudukan.

Setiap manusia akan menghadapi hasil amalnya sendiri.

---

XII. CEPATNYA HISAB ALLAH MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ILMU-NYA

Allah ﷻ memiliki sifat ilmu yang sempurna.

Ilmu Allah tidak:

- terbatas,
- bertambah karena belajar,
- berkurang,
- dilupakan.

Allah tidak membutuhkan guru.

Allah tidak membutuhkan penelitian.

Allah tidak membutuhkan pengalaman untuk mengetahui sesuatu.

Allah mengetahui segala sesuatu dengan ilmu-Nya yang sempurna.

Allah berfirman:

«وَأَحْصَىٰ كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا

“Dan Dia menghitung segala sesuatu dengan perhitungan yang teliti.”

(QS. Al-Jinn: 28)»

Jika seluruh sesuatu berada dalam ilmu Allah, maka tidak mengherankan apabila Allah Mahacepat dalam perhitungan.

---

XIII. ALLAH TIDAK MEMBUTUHKAN PEMBANTU DALAM HISAB

Raja-raja di dunia membutuhkan banyak pegawai.

Semakin besar kerajaan, semakin banyak pegawai yang dibutuhkan.

Tetapi Allah Rabbul ‘Ālamīn tidak membutuhkan bantuan.

Allah ﷻ berfirman:

«وَمَا كَانَ لَهُ مِنْ شَرِيكٍ فِي الْمُلْكِ

“Dan Dia tidak mempunyai sekutu dalam kekuasaan.”

(QS. Al-Isrā’: 111)»

Malaikat mencatat amal bukan karena Allah tidak mengetahui.

Tetapi pencatatan malaikat terjadi berdasarkan hikmah Allah.

Allah mengetahui amal sebelum malaikat mencatatnya.

Malaikat tidak menambah ilmu Allah.

Sebab Allah telah mengetahui segala sesuatu.

---

XIV. MANUSIA DAPAT MELUPAKAN AMALNYA, TETAPI ALLAH TIDAK

Ada orang yang telah hidup selama enam puluh atau tujuh puluh tahun.

Betapa banyak perkataan yang telah ia ucapkan?

Betapa banyak langkah yang telah ia lakukan?

Betapa banyak dosa dan kebaikan yang telah dikerjakannya?

Ia sendiri tidak dapat menghitungnya.

Ia telah melupakan sebagian besar kehidupannya.

Tetapi Allah tidak lupa.

Allah ﷻ berfirman tentang kitab amal:

«أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ

“Allah telah menghitungnya, sedangkan mereka telah melupakannya.”

(QS. Al-Mujādilah: 6)»

Ini adalah ayat yang sangat menakutkan.

«أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ»

“Allah telah menghitungnya, sedangkan mereka melupakannya.”

Seorang manusia mungkin berkata:

«“Saya sudah lupa.”»

Tetapi lupa bukan alasan.

Karena Allah tidak lupa.

---

XV. HISAB ALLAH TERHADAP ORANG BERIMAN

Di antara rahmat Allah kepada orang beriman adalah bahwa Allah dapat memberikan kemudahan dalam hisabnya.

Allah Maha Pengampun.

Allah Maha Penyayang.

Namun seorang Mukmin tetap harus takut kepada hari hisab.

Sebab Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ عُذِّبَ

“Barang siapa diperiksa secara mendetail dalam hisab, maka dia akan binasa.”»

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang yang diperiksa secara mendetail akan mendapatkan azab.

Hadis ini menunjukkan perbedaan antara:

1. عرض الحساب, yaitu diperlihatkan amalnya.
2. مناقشة الحساب, yaitu pemeriksaan yang sangat rinci dan mendetail.

Oleh sebab itu, seorang Mukmin memohon kepada Allah agar mendapatkan:

«حسابًا يسيرًا

“Hisab yang mudah.”»

Allah ﷻ berfirman:

«فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ ۝ فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا

“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperhitungkan dengan perhitungan yang mudah.”

(QS. Al-Insyiqāq: 7–8)»

Ini merupakan harapan besar bagi orang beriman.

Bukan berarti ia tidak memiliki dosa.

Tetapi Allah dapat mengampuni dan memudahkan perhitungannya.

---

XVI. CEPATNYA HISAB ALLAH BUKAN BERARTI HARI KIAMAT SEBENTAR

Perlu dibedakan antara:

1. Cepatnya proses Allah dalam menghitung

Dengan:

2. Lamanya hari Kiamat bagi manusia

Allah ﷻ berfirman:

«تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Para malaikat dan Jibril naik kepada-Nya dalam suatu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.”

(QS. Al-Ma‘ārij: 4)»

Hari Kiamat merupakan hari yang sangat dahsyat.

Tetapi lamanya hari Kiamat tidak berarti Allah lambat dalam melakukan perhitungan.

Allah mampu menghisab seluruh makhluk dengan sangat cepat.

Perkara yang sulit bagi manusia sangat mudah bagi Allah.

---

XVII. JANGAN MERASA AMAN HANYA KARENA AZAB BELUM DATANG

Sebagian manusia melakukan dosa kemudian melihat bahwa tidak ada hukuman yang langsung datang.

Lalu ia mengira:

«“Allah tidak memperhitungkan perbuatanku.”»

Ini adalah kesalahan.

Allah memberikan penangguhan kepada manusia.

Tetapi penangguhan bukan berarti kelalaian.

Allah ﷻ berfirman:

«وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ

“Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim.”

(QS. Ibrāhīm: 42)»

Allah mengetahui semuanya.

Apabila Allah menunda hukuman seseorang, maka hal itu terjadi karena hikmah-Nya.

Tetapi ketika waktu perhitungan datang, tidak ada yang dapat melarikan diri.

---

XVIII. CEPATNYA HISAB SEHARUSNYA MENJADIKAN KITA MUHASABAH

Apabila seorang Muslim benar-benar meyakini:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ»

maka ia akan melakukan muhasabah, yaitu mengoreksi dirinya.

Allah ﷻ berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkannya untuk hari esok.”

(QS. Al-Ḥasyr: 18)»

Seorang Mukmin hendaknya bertanya kepada dirinya:

- Apa yang telah aku persiapkan untuk kematian?
- Bagaimana shalatku?
- Bagaimana hubunganku dengan Allah?
- Apakah hartaku halal?
- Apakah lisanku menjaga orang lain?
- Apakah aku pernah menzalimi seseorang?
- Apakah amal-amalku dilakukan dengan ikhlas?
- Apakah aku telah bertaubat dari dosa-dosaku?

Muhasabah di dunia lebih ringan daripada hisab pada hari Kiamat.

---

XIX. HISAB YANG CEPAT MERUPAKAN PERINGATAN BAGI ORANG YANG MENUNDA TAUBAT

Salah satu kesalahan terbesar manusia adalah menunda taubat.

Ia berkata:

«“Nanti saja ketika sudah tua.”»

Padahal tidak ada jaminan bahwa seseorang akan mencapai usia tua.

Kematian dapat datang:

- ketika muda,
- ketika sehat,
- ketika tidur,
- ketika bekerja,
- ketika bepergian.

Apabila kematian datang, maka kesempatan beramal telah berakhir.

Allah ﷻ berfirman:

«حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ۝ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ

“Hingga apabila kematian datang kepada salah seorang dari mereka, dia berkata: ‘Wahai Rabbku, kembalikanlah aku, agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’”

(QS. Al-Mu’minūn: 99–100)»

Tetapi ketika ajal datang, kesempatan telah berakhir.

Oleh karena itu, orang yang berakal tidak menunggu hari tua untuk bertaubat.

---

XX. HUBUNGAN ANTARA سَرِيعُ الْحِسَابِ DAN SIFAT-SIFAT ALLAH

Sifat Allah سريع الحساب berkaitan dengan banyak sifat kesempurnaan Allah.

1. Ilmu Allah

Allah mengetahui segala sesuatu.

«وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ»

“Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

---

2. Kekuasaan Allah

Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

«وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»

“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

---

3. Keadilan Allah

Allah tidak menzalimi seorang pun.

«وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا»

“Dan Rabbmu tidak menzalimi seorang pun.”

---

4. Hikmah Allah

Seluruh keputusan Allah berdasarkan hikmah.

Allah tidak memberikan pahala atau hukuman secara sia-sia.

---

5. Kekayaan Allah

Allah tidak membutuhkan makhluk-Nya.

Allah tidak mendapatkan manfaat dari ketaatan manusia.

Demikian pula, dosa manusia tidak mengurangi kekuasaan Allah.

---

XXI. PERUMPAMAAN YANG HARUS DIHINDARI

Dalam memahami sifat Allah, seorang Muslim harus berhati-hati.

Tidak boleh membayangkan cara Allah menghitung seperti manusia menghitung.

Kita tidak boleh mengatakan:

«“Allah menghitung seperti komputer.”»

Atau:

«“Allah menghitung seperti manusia, tetapi lebih cepat.”»

Ini bukan cara yang tepat.

Sebab Allah ﷻ berfirman:

«لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.”

(QS. Asy-Syūrā: 11)»

Kita beriman bahwa:

«Allah Mahacepat perhitungan-Nya.»

Tetapi kita tidak mengetahui bagaimana hakikat dan kaifiyatnya.

Kita menetapkan apa yang Allah tetapkan bagi diri-Nya tanpa:

- menyerupakan Allah dengan makhluk,
- menolak sifat Allah,
- mengubah maknanya,
- menentukan bagaimana hakikat sifat tersebut.

---

XXII. BUKTI KEADILAN ALLAH DALAM HISAB

Pada hari Kiamat tidak ada seorang pun yang dapat mengatakan bahwa dirinya dizalimi.

Allah ﷻ berfirman:

«الْيَوْمَ تُجْزَىٰ كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Pada hari ini setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Tidak ada kezaliman pada hari ini. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan.”

(QS. Ghāfir: 17)»

Ayat ini sangat penting.

Perhatikan hubungan antara:

«لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ

“Tidak ada kezaliman pada hari ini.”»

Dengan:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan.”»

Allah:

- cepat dalam hisab,
- tetapi tidak tergesa-gesa,
- teliti,
- sempurna,
- dan Mahaadil.

Setiap jiwa akan mendapatkan balasan:

«بِمَا كَسَبَتْ»

“Berdasarkan apa yang telah dikerjakannya.”

---

XXIII. PELAJARAN DARI AYAT إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Dari ayat yang agung ini terdapat banyak pelajaran.

1. Wajib mengimani hari akhir

Seorang Muslim wajib meyakini bahwa manusia akan kembali kepada Allah.

---

2. Seluruh amal akan diperhitungkan

Tidak ada amal yang sia-sia.

---

3. Jangan meremehkan dosa

Dosa kecil dapat dicatat dan diperhitungkan.

---

4. Jangan meremehkan kebaikan

Kebaikan sekecil apa pun dapat menjadi sebab keselamatan.

---

5. Allah mengetahui perkara yang tersembunyi

Manusia mungkin dapat menipu manusia lain.

Tetapi tidak dapat menipu Allah.

---

6. Segeralah bertaubat

Jangan menunggu datangnya kematian.

---

7. Lakukan muhasabah

Hitunglah diri sebelum diri dihitung.

---

8. Berusahalah mendapatkan hisab yang mudah

Dengan iman, amal saleh, keikhlasan, dan taubat.

---

XXIV. BAGAIMANA AGAR MENDAPATKAN HISAB YANG MUDAH?

Seorang Muslim hendaknya melakukan beberapa perkara berikut:

Pertama: Memperbaiki tauhid

Tauhid adalah dasar keselamatan.

Seseorang harus beribadah hanya kepada Allah.

Allah ﷻ berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”

(QS. An-Nisā’: 48)»

---

Kedua: Memperbanyak taubat

Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk selalu bertaubat.

Taubat dilakukan dengan:

1. meninggalkan dosa,
2. menyesali dosa,
3. bertekad tidak mengulanginya,
4. apabila berkaitan dengan hak manusia, maka mengembalikan hak tersebut atau meminta maaf.

---

Ketiga: Menjaga shalat

Shalat merupakan amal yang sangat besar.

Seorang Muslim harus memperhatikan shalatnya.

Bukan hanya melaksanakannya, tetapi berusaha memperbaiki:

- waktu,
- kekhusyukan,
- tata cara,
- dan keikhlasannya.

---

Keempat: Menjaga hak manusia

Banyak orang memperhatikan ibadah kepada Allah tetapi lalai terhadap hak manusia.

Padahal kezaliman terhadap manusia sangat berbahaya.

Seseorang harus berhati-hati terhadap:

- mengambil harta orang lain,
- menipu,
- memfitnah,
- menggunjing,
- memukul,
- menghina,
- merusak kehormatan orang lain.

---

Kelima: Memperbanyak amal saleh yang tersembunyi

Amal rahasia sangat penting dalam menjaga keikhlasan.

Seorang Muslim dapat:

- bersedekah secara sembunyi-sembunyi,
- menangis karena takut kepada Allah,
- berdoa ketika sendirian,
- melakukan shalat malam,
- membantu orang tanpa diketahui.

---

Keenam: Memperbanyak istighfar

Allah Maha Pengampun.

Seorang hamba tidak boleh putus asa dari rahmat Allah.

Allah ﷻ berfirman:

«وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Barang siapa melakukan kejahatan atau menzalimi dirinya sendiri, kemudian dia memohon ampun kepada Allah, niscaya dia akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. An-Nisā’: 110)»

---

XXV. MUHASABAH SEBELUM HISAB

Di antara nasihat yang sangat penting bagi seorang Muslim adalah:

«حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا»

“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab.”

Maknanya, hendaknya manusia mengoreksi dirinya ketika masih berada di dunia.

Setiap malam seorang Muslim dapat bertanya:

- Apa yang telah aku lakukan hari ini?
- Apakah aku telah melaksanakan kewajiban?
- Apakah aku menyakiti seseorang?
- Apakah lisanku menjaga orang lain?
- Apakah aku melakukan dosa?
- Apakah aku telah bertaubat?

Apabila menemukan kesalahan, segera bertaubat.

Apabila memiliki hak orang lain, segera diselesaikan.

Apabila melakukan dosa, jangan menunggu hingga esok hari.

Karena kita tidak mengetahui apakah masih akan hidup esok hari.

---

XXVI. RENUNGAN: SELURUH KEHIDUPAN AKAN DIPERLIHATKAN

Bayangkan suatu hari seseorang menerima kitab yang berisi seluruh kehidupannya.

Semua perkataan.

Semua perbuatan.

Semua dosa.

Semua kebaikan.

Tidak ada yang hilang.

Tidak ada yang terlupakan.

Allah ﷻ berfirman:

«يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ

“Pada hari ketika segala rahasia diuji dan ditampakkan.”

(QS. Aṭ-Ṭāriq: 9)»

Di dunia, manusia dapat menyembunyikan banyak perkara.

Tetapi pada hari Kiamat:

«rahasia akan terbuka.»

Di dunia seseorang mungkin terlihat baik di hadapan manusia.

Tetapi Allah mengetahui isi hatinya.

Di dunia seseorang mungkin menyembunyikan dosa.

Tetapi Allah mengetahuinya.

Oleh karena itu, keselamatan sejati bukanlah sekadar terlihat baik di hadapan manusia.

Keselamatan sejati adalah menjadi baik di hadapan Allah.

---

PENUTUP

Firman Allah ﷻ:

«إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.”»

merupakan ayat yang mengandung peringatan sekaligus harapan.

Ia merupakan peringatan bagi orang yang:

- meremehkan dosa,
- menunda taubat,
- berbuat zalim,
- menganggap Allah tidak mengetahui perbuatannya.

Dan ia merupakan harapan bagi orang beriman yang:

- beramal saleh,
- menjaga tauhid,
- memperbanyak taubat,
- memperbaiki diri,
- dan mengharapkan rahmat Allah.

Allah tidak pernah lupa.

Allah tidak pernah salah.

Allah tidak pernah zalim.

Seluruh amal akan diperhitungkan dengan sempurna.

Oleh sebab itu, selama masih hidup, marilah kita memperbaiki diri.

Jangan menunggu kematian.

Jangan menunggu sakit.

Jangan menunggu usia tua.

Jangan menunda taubat.

Karena ketika seorang hamba telah meninggalkan dunia, maka amalnya telah selesai.

Dan setelah itu ia akan menghadapi:

«الْحِسَابَ»

Perhitungan.

Maka beruntunglah orang yang ketika di dunia telah melakukan muhasabah, memperbaiki amalnya, menjaga hak Allah dan hak manusia, serta kembali kepada Allah dengan taubat yang benar.

Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita حسابًا يسيرًا, yaitu perhitungan yang mudah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, memperbaiki akhir kehidupan kita, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang menerima kitab amal dari sebelah kanan.

اللَّهُمَّ حَاسِبْنَا حِسَابًا يَسِيرًا، وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاسْتُرْ عُيُوبَنَا، وَثَقِّلْ مَوَازِينَنَا بِالْحَسَنَاتِ، وَنَجِّنَا مِنْ خِزْيِ يَوْمِ الْحِسَابِ.

Ya Allah, hisablah kami dengan hisab yang mudah. Ampunilah dosa-dosa kami, tutuplah aib-aib kami, beratkanlah timbangan kami dengan kebaikan, dan selamatkanlah kami dari kehinaan pada hari perhitungan.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.