Terjemahan Tafsir Al-Qurthubi
Al-Baqarah ayat 203
Firman Allah Ta'ala:
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Barang siapa yang ingin segera berangkat dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya, maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”
Pembahasan pertama
Firman Allah: “Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”
Para ulama Kufah mengatakan bahwa tambahan alif dan ta pada kata ma‘dudāt menunjukkan bilangan yang sedikit. Adapun ulama Basrah mengatakan bahwa bentuk tersebut dapat menunjukkan jumlah sedikit maupun banyak. Dalilnya adalah firman Allah:
“Sedangkan mereka berada di tempat-tempat yang tinggi dalam keadaan aman.”
Tempat-tempat tinggi itu jumlahnya banyak.
Para ulama tidak berselisih bahwa yang dimaksud dengan “hari-hari yang telah ditentukan” dalam ayat ini adalah hari-hari di Mina, yaitu hari-hari Tasyriq. Ketiga nama tersebut berlaku untuk hari yang sama.
Hari-hari itu juga merupakan hari-hari melempar jumrah. Hari-hari tersebut adalah tiga hari yang pada salah satu di antaranya seorang jamaah haji diperbolehkan mempercepat kepulangannya, yaitu dua hari setelah hari Nahr.
Maka, pahamilah hal tersebut.
Al-Qurthubi berkata: Ats-Tsa‘labi—dalam sebagian riwayat disebutkan Ibrahim—mengatakan bahwa hari-hari yang telah ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan hari-hari yang diketahui adalah hari-hari penyembelihan.
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Makki dan al-Mahdawi, bahwa hari-hari yang telah ditentukan adalah sepuluh hari pertama.
Pendapat ini tidak benar berdasarkan ijmak yang telah kami sebutkan, sebagaimana dinukil oleh Abu Umar bin Abdul Barr dan ulama lainnya.
Ibnu ‘Athiyyah berkata:
“Hal ini mungkin disebabkan oleh kesalahan penyalinan dalam manuskrip. Atau mungkin yang dimaksud adalah sepuluh hari setelah hari Nahr, tetapi kemungkinan kedua ini sangat jauh.”
Pembahasan kedua
Allah Subhanahu wa Ta‘ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berzikir kepada-Nya pada hari-hari yang telah ditentukan, yaitu tiga hari setelah hari Nahr.
Hari Nahr tidak termasuk di dalamnya, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Sebab, telah disepakati bahwa seseorang tidak boleh berangkat pada hari keberangkatan pertama—yang merupakan hari kedua setelah hari Nahr—seandainya hari Nahr termasuk dalam “hari-hari yang telah ditentukan”. Karena jika demikian, seseorang yang ingin mempercepat keberangkatannya boleh berangkat pada hari tersebut, sebab ia telah melewati dua hari dari hari-hari yang ditentukan.
Ad-Daraquthni, at-Tirmidzi, dan ulama lainnya meriwayatkan dari Abdurrahman bin Ya‘mar ad-Daili bahwa sekelompok orang dari penduduk Najd datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Arafah. Mereka bertanya kepada beliau.
Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan:
“Haji adalah Arafah. Barang siapa datang pada malam Jam‘ sebelum terbit fajar, maka ia telah mendapatkan haji. Hari-hari di Mina adalah tiga hari. Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa menangguhkannya, maka tidak ada dosa baginya.”
Maksudnya, siapa yang mempercepat keberangkatannya dari kalangan jamaah haji setelah dua hari berada di Mina, maka masa tinggalnya di Mina menjadi tiga hari, termasuk hari Nahr.
Dengan demikian, seluruh lemparannya berjumlah empat puluh sembilan kerikil, dan gugurlah kewajiban melempar pada hari ketiga.
Adapun orang yang tidak meninggalkan Mina sampai akhir hari ketiga, maka ia tinggal di Mina selama empat hari, karena termasuk di dalamnya hari Nahr, dan ia menyempurnakan seluruh jumlah lemparannya, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Di antara dalil bahwa hari-hari Mina itu tiga hari—selain apa yang telah kami sebutkan—adalah perkataan al-‘Arji:
“Kita tidak bertemu kecuali selama tiga hari di Mina,
hingga keberangkatan memisahkan antara kita.”
Maka, hari-hari melempar adalah hari-hari yang dihitung, sedangkan hari-hari penyembelihan adalah hari-hari yang diketahui.
Nafi‘ meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa hari-hari yang dihitung dan hari-hari yang diketahui mencakup empat hari, yaitu hari Nahr dan tiga hari setelahnya.
Hari Nahr adalah hari yang diketahui tetapi tidak termasuk hari-hari yang dihitung. Dua hari setelahnya termasuk hari yang diketahui sekaligus dihitung. Sedangkan hari keempat termasuk hari yang dihitung tetapi bukan hari yang diketahui.
Ini adalah pendapat Malik dan ulama lainnya.
Hal tersebut demikian karena hari pertama—yakni hari Nahr—bukan termasuk hari-hari yang secara khusus berkaitan dengan Mina berdasarkan firman Allah:
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”
Hari Nahr juga bukan termasuk tiga hari yang ditentukan Nabi ﷺ melalui sabdanya:
“Hari-hari Mina adalah tiga hari.”
Oleh karena itu, hari Nahr termasuk hari yang diketahui, karena Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.”
Tidak ada perselisihan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah penyembelihan.
Penyembelihan dilakukan pada hari pertama—yaitu hari Iduladha—dan pada hari kedua serta ketiga. Adapun pada hari keempat, tidak ada penyembelihan berdasarkan kesepakatan para ulama kami.
Oleh sebab itu, hari keempat tidak termasuk dalam maksud firman Allah “hari-hari yang diketahui”, karena tidak dilakukan penyembelihan pada hari tersebut. Namun hari keempat termasuk hari untuk melempar jumrah. Maka ia menjadi hari yang dihitung, tetapi bukan hari yang diketahui, karena tidak dilakukan penyembelihan padanya.
Ibnu al-‘Arabi berkata:
“Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hari Nahr termasuk hari yang dihitung dari sisi melempar jumrah dan termasuk hari yang diketahui dari sisi penyembelihan. Akan tetapi, menurut ulama kami, hari Nahr tidak termasuk yang dimaksud dalam firman Allah: ‘Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.’”
Abu Hanifah dan asy-Syafi‘i berkata:
“Yang dimaksud dengan hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dimulai dari hari pertama Dzulhijjah dan berakhir pada hari Nahr.”
Keduanya tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka meriwayatkan pendapat tersebut dari Ibnu Abbas.
Ath-Thahawi meriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa hari-hari yang diketahui adalah hari-hari penyembelihan.
Abu Yusuf berkata:
“Pendapat tersebut diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan itulah pendapat yang saya pilih. Sebab Allah Ta‘ala berfirman:
‘Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.’”
Al-Karkhi meriwayatkan dari Muhammad bin al-Hasan bahwa hari-hari yang diketahui adalah tiga hari penyembelihan, yaitu hari Iduladha dan dua hari setelahnya.
Al-Kiya ath-Thabari berkata:
“Berdasarkan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, tidak ada perbedaan antara hari-hari yang diketahui dan hari-hari yang dihitung. Sebab, hari-hari yang dihitung yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah hari-hari Tasyriq tanpa ada perselisihan.”
Tidak diragukan bahwa hari-hari yang dihitung tidak mencakup sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Sebab Allah Ta‘ala berfirman:
“Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”
Sedangkan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah tidak ada hukum yang berkaitan dengan dua hari tanpa hari ketiga.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan hari-hari yang dihitung adalah hari-hari Tasyriq.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Al-Qurthubi berkata:
Ibnu Zaid mengatakan bahwa hari-hari yang diketahui adalah sepuluh hari Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq.
Pendapat ini jauh dari kebenaran berdasarkan apa yang telah kami jelaskan, dan zahir ayat juga menolaknya.
Allah menjadikan zikir pada hari-hari yang dihitung dan hari-hari yang diketahui sebagai dua kategori yang berbeda. Hal ini menunjukkan kebalikan dari pendapat Ibnu Zaid. Karena itu, tidak ada manfaat memperpanjang pembahasan mengenai pendapat tersebut.
Pembahasan ketiga
Tidak ada perselisihan bahwa orang yang menjadi sasaran pembicaraan mengenai zikir ini adalah jamaah haji.
Mereka diperintahkan untuk bertakbir ketika melempar jumrah, juga ketika menyembelih hewan ternak yang Allah rezekikan kepada mereka pada hari-hari yang diketahui, dan ketika selesai melaksanakan salat, bukan dalam keadaan membaca talbiyah.
Lalu apakah orang yang bukan jamaah haji juga termasuk dalam perintah ini atau tidak?
Pendapat yang dianut oleh para fuqaha di berbagai negeri serta para sahabat dan tabi‘in yang masyhur adalah bahwa takbir tersebut berlaku untuk semua orang, khususnya pada waktu-waktu salat.
Maka seseorang bertakbir setelah selesai setiap salat, baik ia salat sendirian maupun berjamaah, dengan takbir yang dikeraskan pada hari-hari tersebut, sebagai bentuk mengikuti salaf—semoga Allah meridai mereka.
Dalam kitab al-Mukhtashar disebutkan:
“Kaum wanita tidak bertakbir setelah salat.”
Namun pendapat pertama lebih masyhur, karena wanita juga terkena hukum ihram sebagaimana laki-laki.
Inilah yang disebutkan dalam al-Mudawwanah.
Pembahasan keempat
Barang siapa lupa bertakbir setelah salat, hendaknya ia bertakbir apabila masih dalam waktu yang dekat. Namun apabila telah berlalu cukup lama, tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Demikian yang dikatakan Ibnu al-Jallab.
Malik berkata dalam al-Mukhtashar:
“Orang tersebut tetap bertakbir selama masih berada di tempat duduknya. Apabila ia telah berdiri dan meninggalkan tempat duduknya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.”
Dalam al-Mudawwanah, dari pendapat Malik disebutkan:
“Jika imam lupa bertakbir, lalu ia masih berada di dekat tempatnya, hendaknya ia duduk kembali dan bertakbir. Jika ia telah jauh, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Namun jika ia pergi tanpa bertakbir sementara para jamaah masih duduk, maka para jamaah bertakbir.”
Pembahasan kelima
Para ulama berbeda pendapat mengenai awal dan akhir waktu takbir.
Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas berpendapat:
“Takbir dimulai dari salat Subuh pada hari Arafah sampai salat Asar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.”
Ibnu Mas‘ud dan Abu Hanifah berpendapat:
“Takbir dimulai sejak pagi hari Arafah sampai salat Asar pada hari Nahr.”
Dua murid Abu Hanifah berbeda pendapat dengan beliau. Keduanya berpendapat seperti pendapat pertama, yaitu pendapat Umar, Ali, dan Ibnu Abbas—semoga Allah meridai mereka.
Dengan demikian, mereka sepakat mengenai awal waktunya, tetapi berbeda mengenai akhir waktunya.
Malik berkata:
“Takbir dimulai dari salat Zuhur pada hari Nahr sampai salat Subuh pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.”
Asy-Syafi‘i juga berpendapat demikian. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Zaid bin Tsabit berkata:
“Takbir dimulai dari salat Zuhur pada hari Nahr sampai akhir hari-hari Tasyriq.”
Ibnu al-‘Arabi berkata:
“Adapun orang yang mengatakan bahwa takbir dimulai pada hari Arafah dan berakhir setelah salat Asar pada hari Nahr, maka ia telah menyimpang dari makna lahiriah ayat.
Sebab Allah Ta‘ala berfirman:
‘Pada hari-hari yang telah ditentukan.’
Hari-hari tersebut berjumlah tiga. Sedangkan mereka mengatakan bahwa takbir dilakukan selama dua hari. Dengan demikian mereka meninggalkan makna lahiriah ayat tanpa dalil.”
Adapun orang yang mengatakan bahwa takbir dimulai pada hari Arafah dan berlanjut pada hari-hari Tasyriq, ia berdalil dengan firman Allah:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah...”
Menurut mereka, penyebutan Arafah termasuk dalam penyebutan hari-hari tersebut.
Hal ini dapat dibenarkan seandainya ayat atau dalil tersebut mengatakan bahwa takbir dimulai sejak Magrib hari Arafah, karena pada saat itulah waktu bertolak dari Arafah.
Adapun sebelum itu, makna lahiriah lafaz tidak menunjukkan demikian.
Bahkan konsekuensinya adalah takbir harus dimulai sejak hari Tarwiyah, ketika jamaah telah sampai di Mina.
Pembahasan keenam
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai lafaz takbir.
Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik adalah bahwa seseorang bertakbir tiga kali setelah setiap salat.
Hal ini diriwayatkan oleh Ziyad bin Ziyad dari Malik.
Dalam mazhab Malik juga terdapat sebuah riwayat bahwa setelah tiga takbir tersebut diucapkan:
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.”
Dalam al-Mukhtashar, dari Malik disebutkan lafaz:
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.”
Firman Allah Ta‘ala
“Barang siapa mempercepat keberangkatannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”
Dalam pembahasan ini terdapat dua puluh satu masalah.
Masalah pertama
Firman Allah:
“Barang siapa mempercepat keberangkatannya.”
Kata ta‘ajjul (mempercepat) dalam konteks ini tidak mungkin terjadi kecuali pada akhir siang.
Demikian pula keberangkatan pada hari ketiga.
Sebab waktu melempar jumrah pada hari-hari tersebut menurut pendapat mereka adalah setelah tergelincirnya matahari.
Para ulama sepakat bahwa pada hari Nahr tidak dilakukan lemparan selain Jumrah al-‘Aqabah. Sebab Rasulullah ﷺ pada hari Nahr tidak melempar selain Jumrah al-‘Aqabah.
Waktu melemparnya menurut pendapat yang disebutkan adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.
Demikian pula mereka sepakat bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq adalah setelah tergelincir matahari hingga matahari terbenam.
Namun mereka berbeda pendapat mengenai orang yang melempar Jumrah al-‘Aqabah sebelum terbit fajar, atau setelah terbit fajar tetapi sebelum terbit matahari.
Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq berkata:
“Diperbolehkan melemparnya setelah terbit fajar sebelum terbit matahari.”
Malik berkata:
“Tidak sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada seseorang untuk melempar sebelum terbit fajar. Karena itu, tidak boleh melemparnya sebelum fajar. Jika seseorang melemparnya sebelum fajar, ia harus mengulanginya.”
Abu Hanifah dan para sahabatnya juga mengatakan:
“Tidak sah melemparnya sebelum fajar.”
Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishaq.
Namun sebagian ulama memberikan keringanan untuk melempar sebelum terbit fajar.
Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar bahwa beliau biasa melempar pada malam hari dan berkata:
“Kami dahulu melakukan hal seperti ini pada zaman Rasulullah ﷺ.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari ‘Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, dan ‘Ikrimah bin Khalid.
Asy-Syafi‘i berpendapat demikian apabila lemparan dilakukan setelah pertengahan malam.
Sebagian ulama lainnya berkata:
“Tidak boleh melempar sampai matahari terbit.”
Pendapat ini dikatakan oleh Mujahid, an-Nakha‘i, dan ats-Tsauri.
Abu Tsaur berkata:
“Jika seseorang melempar sebelum terbit matahari, maka apabila para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut, lemparannya tidak mencukupi. Namun jika para ulama sepakat atau terdapat sunnah yang membolehkannya, maka lemparannya mencukupi.”
Abu Umar berkata:
“Adapun pendapat ats-Tsauri dan orang-orang yang mengikutinya, dalil mereka adalah bahwa Rasulullah ﷺ melempar jumrah setelah matahari terbit, dan beliau bersabda:
‘Ambillah dariku tata cara manasik kalian.’
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Sunnahnya adalah seseorang tidak melempar kecuali setelah matahari terbit. Lemparan sebelum terbit fajar tidak mencukupi. Jika seseorang melakukannya, ia harus mengulanginya, karena orang yang melakukannya telah menyelisihi apa yang disyariatkan Rasulullah ﷺ kepada umatnya.
Adapun orang yang melempar setelah terbit fajar tetapi sebelum matahari terbit, maka ia tidak perlu mengulanginya, karena saya tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan bahwa lemparan tersebut tidak sah.”
Masalah kedua
Ma‘mar meriwayatkan:
“Hisyam bin ‘Urwah memberitahuku dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullah ﷺ memerintahkan Ummu Salamah agar berada di Makkah pada pagi hari Nahr. Hari itu merupakan hari giliran beliau.”
Abu Umar berkata:
“Para ulama berbeda riwayat dari Hisyam mengenai hadis ini.
Sebagian meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya secara mursal, sebagaimana diriwayatkan oleh Ma‘mar.
Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Ummu Salamah melakukan hal tersebut secara musnad.
Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah, juga secara musnad.
Semua perawi tersebut adalah orang-orang yang terpercaya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Ummu Salamah melempar Jumrah al-‘Aqabah di Mina sebelum fajar, karena Rasulullah ﷺ memerintahkannya agar telah berada di Makkah pada pagi hari Nahr.
Hal itu tidak mungkin terjadi kecuali beliau telah melempar jumrah di Mina pada malam hari sebelum fajar.
Allah lebih mengetahui.
Abu Dawud juga meriwayatkannya. Ia berkata:
“Harun bin Abdullah meriwayatkan kepada kami. Ia berkata: Ibnu Abi Fudaik meriwayatkan kepada kami dari adh-Dhahhak bin Utsman, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa ia berkata:
Rasulullah ﷺ mengutus Ummu Salamah pada malam Nahr. Ia melempar jumrah sebelum fajar, kemudian berangkat dan melakukan tawaf ifadhah. Hari itu adalah hari giliran Rasulullah ﷺ berada bersamanya.”
Apabila hadis ini telah sahih, maka melempar jumrah pada malam hari diperbolehkan bagi orang yang melakukannya.
Adapun waktu yang paling utama adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.
Abu Umar berkata:
“Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk melempar Jumrah al-‘Aqabah adalah dari terbit matahari sampai tergelincirnya matahari.
Mereka juga sepakat bahwa jika seseorang melemparnya sebelum matahari terbenam pada hari Nahr, maka lemparannya telah mencukupi dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Kecuali Malik, yang mengatakan:
‘Saya menganjurkan kepada orang yang menunda lemparan Jumrah al-‘Aqabah hingga sore hari agar menyembelih dam yang dibawa dari daerah halal.’”
Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang tidak melemparnya sampai matahari terbenam, kemudian ia melempar pada malam hari atau pada hari berikutnya.
Malik berkata:
“Dia wajib membayar dam.”
Dalilnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ telah menentukan waktu untuk melempar jumrah, yaitu hari Nahr.
Barang siapa melempar setelah matahari terbenam, berarti ia melempar setelah waktu yang telah ditentukan berakhir. Barang siapa melakukan suatu amalan haji setelah waktunya berakhir, maka ia wajib membayar dam.
Asy-Syafi‘i berkata:
“Tidak ada dam atasnya.”
Ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf, Muhammad, dan Abu Tsaur.
Dalil mereka adalah hadis bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, aku melempar setelah hari menjadi sore.”
Beliau menjawab:
“Tidak mengapa.”
Malik berkata:
“Barang siapa lupa melempar jumrah hingga malam tiba, hendaknya ia melempar kapan saja ketika ia mengingatnya, baik malam maupun siang, sebagaimana seseorang melaksanakan salat kapan saja ia mengingatnya.
Ia hanya melempar apa yang telah terlewat darinya.
Jika yang terlewat hanya satu jumrah, maka ia melempar jumrah tersebut, kemudian ia melempar jumrah-jumrah setelahnya.
Sebab urutan dalam melempar jumrah adalah wajib. Tidak boleh seseorang memulai melempar jumrah berikutnya sebelum menyempurnakan lemparan jumrah sebelumnya, sebagaimana rakaat-rakaat dalam salat.”
Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik.
Namun dikatakan pula:
“Urutan tidak menjadi syarat sahnya lemparan. Jika seluruh lemparan dilakukan masih dalam waktu pelaksanaan, maka sudah mencukupi.”
Masalah ketiga
Apabila hari-hari melempar telah berakhir, maka tidak ada lagi lemparan.
Jika seseorang baru mengingatnya setelah keluar dari Mina, baik ketika masih berada di Makkah maupun setelah meninggalkan Makkah, maka ia wajib membayar hadyu.
Hukumnya sama, baik ia meninggalkan seluruh lemparan jumrah, meninggalkan satu jumrah, ataupun meninggalkan satu kerikil dari suatu jumrah hingga hari-hari Mina berakhir.
Dalam seluruh keadaan tersebut ia wajib membayar dam.
Abu Hanifah berkata:
“Jika seseorang meninggalkan seluruh jumrah, ia wajib membayar dam.
Jika ia meninggalkan satu jumrah, maka untuk setiap kerikil yang ditinggalkannya dari jumrah tersebut ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak setengah sha‘, sampai jumlahnya mencapai nilai satu dam. Setelah mencapai jumlah tersebut, ia boleh memberikan makanan sesuai yang ia kehendaki.
Namun jika yang ditinggalkan adalah Jumrah al-‘Aqabah, maka ia wajib membayar dam.”
Al-Auza‘i berkata:
“Jika ia meninggalkan satu kerikil, hendaknya ia bersedekah.”
Ats-Tsauri berkata:
“Untuk satu, dua, atau tiga kerikil, ia memberikan makanan. Jika ia meninggalkan empat kerikil atau lebih, maka ia wajib membayar dam.”
Al-Laits berkata:
“Untuk satu kerikil dikenakan dam.”
Ini merupakan salah satu dari dua pendapat asy-Syafi‘i.
Adapun pendapat lainnya—yang merupakan pendapat masyhur—adalah bahwa untuk satu kerikil diberikan satu mud makanan, untuk dua kerikil dua mud, sedangkan untuk tiga kerikil dikenakan satu dam.
Masalah keempat
Menurut seluruh ulama, tidak ada kesempatan untuk mengganti lemparan jumrah yang terlewat pada hari-hari Tasyriq setelah matahari terbenam pada hari terakhirnya.
Hari tersebut adalah hari keempat sejak hari Nahr dan hari ketiga dari hari-hari Tasyriq.
Namun sebagai gantinya, seseorang dikenakan dam atau pemberian makanan, sesuai dengan rincian yang telah kami sebutkan.
Masalah kelima
Tidak diperbolehkan bermalam di Makkah atau di tempat lainnya sebagai pengganti bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.
Menurut seluruh ulama, hal itu tidak diperbolehkan kecuali bagi para penggembala dan orang-orang yang bertugas menyediakan air minum bagi jamaah dari keluarga Abbas.
Malik berkata:
“Barang siapa meninggalkan bermalam satu malam dari malam-malam Mina, selain para penggembala dan orang-orang yang bertugas menyediakan air, maka ia wajib membayar dam.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Abbas meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya menyediakan air minum. Nabi ﷺ memberikan izin kepadanya.
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Abbas bertanggung jawab mengurusi penyediaan air dan melaksanakan berbagai urusannya. Ia memberikan minuman kepada jamaah haji selama musim haji.
Karena itulah Nabi ﷺ memberikan keringanan kepadanya untuk tidak bermalam di Mina.
Demikian pula para penggembala unta diberi keringanan karena kebutuhan mereka menggembalakan unta dan keharusan mereka membawa unta menuju padang-padang rumput yang jauh dari Mina.”
Mina disebut Mina karena di tempat itu darah-darah ditumpahkan, yaitu darah hewan kurban.
Ibnu Abbas berkata:
“Mina dinamakan demikian karena Jibril berkata kepada Adam ‘alaihis salam: ‘Bercita-citalah.’
Adam berkata: ‘Aku menginginkan surga.’
Maka tempat itu dinamakan Mina.”
Ibnu Abbas juga berkata:
“Adapun Muzdalifah disebut Jam‘ karena di sana Hawa dan Adam ‘alaihimassalam berkumpul.
Jam‘ juga merupakan nama lain dari Muzdalifah, yaitu al-Masy‘ar al-Haram, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”
Masalah keenam
Para fuqaha sepakat bahwa bermalam di Mina bagi jamaah haji, selain orang-orang yang mendapatkan keringanan, merupakan bagian dari syiar dan manasik haji.
Secara qiyas, setiap orang yang meninggalkan salah satu manasik tersebut wajib membayar dam, sebagaimana hukum berbagai manasik haji lainnya.
Dalam al-Muwaththa’, Malik meriwayatkan dari Nafi‘, dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata:
“Janganlah seorang pun dari jamaah haji bermalam pada malam-malam Mina di belakang ‘Aqabah.”
‘Aqabah yang dimaksud oleh Umar adalah ‘Aqabah yang berada di dekat jumrah yang dilempar manusia pada hari Nahr, yaitu bagian yang mengarah ke Makkah.
Ibnu Nafi‘ meriwayatkan dari Malik dalam al-Mabsuth:
“Malik berkata:
Barang siapa bermalam di belakang ‘Aqabah tersebut pada malam-malam Mina, maka ia wajib membayar fidyah.
Hal itu karena ia bermalam bukan di Mina pada malam-malam Mina, padahal bermalam tersebut merupakan bagian yang disyariatkan dalam haji. Maka ia wajib membayar dam karena meninggalkannya, sebagaimana kewajiban dam karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah.”
Menurut Malik, yang dimaksud dengan fidyah di sini adalah hadyu.
Malik berkata:
“Hadyu tersebut adalah hewan yang dibawa dari daerah halal menuju Tanah Haram.”
Ketujuh
Imam Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm, dari ayahnya, bahwa Abu al-Baddah bin ‘Ashim bin ‘Adi mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina. Mereka melempar jumrah pada hari Nahr (hari penyembelihan), kemudian melempar pada hari berikutnya, dan pada hari setelahnya mereka melempar untuk dua hari sekaligus, kemudian mereka melempar pada hari Nafar.
Abu Umar berkata: Malik tidak berpendapat berdasarkan konsekuensi lahiriah hadis ini. Ia berkata, “Mereka melempar pada hari Nahr”—yang dimaksud adalah Jumrah Aqabah—“kemudian pada hari berikutnya mereka tidak melempar. Apabila telah tiba hari setelahnya, yaitu hari kedua dari hari-hari Tasyriq, dan hari tersebut merupakan hari ketika orang yang ingin mempercepat kepulangan, atau orang yang memang diperbolehkan mempercepatnya, melakukan Nafar, maka mereka melempar dua hari sekaligus pada hari tersebut: untuk hari itu dan untuk hari sebelumnya. Sebab, mereka sedang mengqadha sesuatu yang telah menjadi kewajiban atas mereka. Dan menurutnya, seseorang tidak mengqadha suatu kewajiban kecuali setelah kewajiban tersebut telah berlaku atasnya.”
Inilah maksud penjelasan yang diberikan Malik mengenai hadis ini dalam kitab Al-Muwaththa’-nya.
Ulama selain Malik berpendapat bahwa tidak mengapa melakukan seluruhnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Malik. Sebab, seluruh hari tersebut merupakan hari-hari untuk melempar jumrah.
Adapun Malik tidak membolehkan para penggembala mendahulukan lemparan karena orang-orang selain penggembala tidak diperbolehkan melempar sesuatu dari jumrah pada hari-hari Tasyriq sebelum matahari tergelincir. Jika seseorang melempar sebelum matahari tergelincir, ia harus mengulang lemparannya. Mereka tidak diperbolehkan mendahulukannya. Adapun para penggembala diberi keringanan untuk melakukannya pada hari kedua hingga hari ketiga.
Ibnu Abdil Barr berkata: Pendapat Malik dalam masalah ini terdapat dalam riwayat Ibnu Juraij. Ia berkata:
“Muhammad bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Abu al-Baddah bin ‘Ashim bin ‘Adi mengabarkan kepadanya bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala agar mereka bergantian. Mereka melempar pada hari Nahr, kemudian meninggalkan satu hari satu malam, lalu melempar pada hari berikutnya.”
Para ulama kami berkata: Lemparan jumrah yang ketiga gugur bagi orang yang melakukan Nafar lebih awal.
Ibnu Abi Zamanin berkata: “Ia melempar jumrah tersebut pada hari Nafar pertama ketika hendak mempercepat kepulangannya.”
Ibnu al-Mawaz berkata: Orang yang melakukan Nafar lebih awal melempar selama dua hari dengan dua puluh satu kerikil; setiap jumrah dengan tujuh kerikil. Dengan demikian, seluruh lemparannya berjumlah empat puluh sembilan kerikil, karena ia telah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dengan tujuh kerikil.
Ibnu al-Mundzir berkata: Lemparan pada hari ketiga gugur darinya.
Kedelapan
Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Sa‘id, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, bahwa ia mendengar ‘Atha’ menyebutkan bahwa ia memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar pada malam hari. Ia berkata bahwa hal tersebut berlaku pada masa terdahulu.
Al-Baji berkata:
“Perkataan ‘pada masa terdahulu’ menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah masa Nabi ﷺ, karena itulah masa pertama dari syariat ini. Berdasarkan hal tersebut, riwayat ini merupakan hadis mursal. Namun, mungkin yang dimaksud adalah masa awal yang dialami oleh ‘Atha’, sehingga riwayat tersebut menjadi hadis mauquf yang memiliki sanad sampai kepada Nabi ﷺ.”
Allah lebih mengetahui.
Saya berkata: Hadis tersebut juga memiliki sanad yang bersambung melalui riwayat ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi ﷺ. Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan selainnya. Kami telah menyebutkannya dalam kitab Al-Muqtabas fi Syarh Muwaththa’ Malik bin Anas.
Adapun pelemparan pada malam hari dibolehkan bagi mereka karena hal itu lebih ringan bagi mereka dan lebih menjaga kepentingan mereka dalam menggembalakan unta. Sebab, malam hari adalah waktu ketika unta tidak merumput dan tidak menyebar. Oleh karena itu, mereka dapat melakukan pelemparan pada waktu tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang terlewat melakukan pelemparan hingga matahari terbenam.
‘Atha’ berkata: “Tidak ada pelemparan pada malam hari kecuali bagi para penggembala unta. Adapun para pedagang, maka tidak demikian.”
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata:
“Barang siapa terlewat melakukan pelemparan hingga matahari terbenam, maka janganlah ia melempar sampai matahari terbit pada keesokan harinya.”
Pendapat ini diikuti oleh Ahmad dan Ishaq.
Malik berkata: “Apabila seseorang meninggalkan pelemparan pada siang hari, hendaknya ia melempar pada malam harinya.” Menurut riwayat Ibnu al-Qasim, ia juga wajib membayar dam. Namun, dalam Al-Muwaththa’, Malik tidak menyebutkan bahwa ia wajib membayar dam.
Asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, Ya‘qub, dan Muhammad berkata: “Apabila seseorang lupa melakukan pelemparan hingga malam tiba, ia tetap melempar dan tidak ada dam atasnya.”
Al-Hasan al-Bashri memberikan keringanan untuk melakukan pelemparan jumrah pada malam hari.
Abu Hanifah berkata: “Ia tetap melempar dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, apabila ia tidak mengingatnya pada malam hari hingga datang keesokan harinya, maka ia wajib melemparnya dan wajib membayar dam.”
Ats-Tsauri berkata: “Apabila seseorang menunda pelemparan hingga malam hari, baik karena lupa maupun sengaja, maka ia wajib menyembelih dam.”
Saya berkata: Adapun orang yang termasuk para penggembala unta atau para petugas penyedia air yang melakukan pelemparan pada malam hari, maka tidak ada dam yang wajib atasnya berdasarkan hadis tersebut. Adapun jika ia bukan termasuk mereka, maka secara qiyas seharusnya dikenakan dam, terutama apabila ia melakukannya dengan sengaja.
Allah lebih mengetahui.
Kesembilan
Telah tetap dalam hadis bahwa Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dalam keadaan beliau berada di atas kendaraan tunggangan.
Malik dan ulama lainnya menganjurkan agar orang yang melempar Jumrah Aqabah melakukannya dalam keadaan berkendaraan.
Namun, Ibnu Umar, Ibnu az-Zubair, dan Salim pernah melemparnya dalam keadaan berjalan kaki.
Pada setiap hari dari tiga hari tersebut, seseorang melempar dua puluh satu kerikil. Ia bertakbir setiap kali melempar satu kerikil. Ketika melempar, wajahnya menghadap Ka‘bah.
Ia hendaknya melakukan lemparan secara berurutan sesuai urutan jumrah, menggabungkannya dalam urutan tersebut dan tidak membolak-baliknya.
Ia memulai dengan jumrah pertama, lalu melemparnya dengan tujuh kerikil. Kerikil tersebut harus dilempar, bukan sekadar diletakkan.
Demikianlah pendapat Malik, asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu. Adapun jika seseorang sekadar menjatuhkan atau meletakkan kerikil tersebut, menurut para ulama ra’yu hal itu tetap dianggap sah.
Ibnu al-Qasim berkata: “Hal tersebut tidak sah dalam kedua bentuk tersebut.”
Pendapat inilah yang benar, karena Nabi ﷺ melakukan pelemparan. Beliau tidak melempar dua kerikil atau lebih sekaligus dalam satu kali lemparan. Jika seseorang melakukannya, maka lemparan tersebut hanya dihitung sebagai satu kerikil.
Setelah selesai melempar jumrah pertama, ia maju ke depan jumrah tersebut, kemudian berdiri cukup lama untuk berdoa dengan doa apa saja yang mudah baginya.
Kemudian ia melempar jumrah kedua, yaitu jumrah wustha (tengah). Setelah itu ia berbelok ke sebelah kiri menuju bagian lembah, lalu memperlama berdiri di sana untuk berdoa.
Kemudian ia melempar jumrah ketiga, yaitu di tempat Jumrah Aqabah, juga dengan tujuh kerikil. Ia melemparnya dari bagian bawahnya dan tidak berdiri untuk berdoa di sana.
Jika ia melemparnya dari bagian atasnya, maka lemparannya tetap sah.
Dalam seluruh proses tersebut, ia bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.
Sunnah zikir ketika melempar jumrah adalah bertakbir, bukan bentuk zikir lainnya.
Ia melakukan pelemparan dengan berjalan kaki, berbeda dengan Jumrah Aqabah pada hari Nahr.
Semua tata cara ini berdasarkan tuntunan Nabi ﷺ.
An-Nasa’i dan ad-Daraquthni meriwayatkan secara marfu‘ dari az-Zuhri bahwa Rasulullah ﷺ apabila melempar jumrah yang berada dekat masjid—yakni Masjid Mina—beliau melemparnya dengan tujuh kerikil. Beliau bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.
Kemudian beliau maju ke depan jumrah tersebut dan berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya dan berdoa. Beliau memperlama berdiri tersebut.
Kemudian beliau mendatangi jumrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil. Beliau bertakbir setiap kali melempar satu kerikil.
Kemudian beliau turun ke sebelah kiri, ke bagian yang berada di sisi lembah. Beliau berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya, kemudian berdoa.
Kemudian beliau mendatangi jumrah yang berada di dekat Aqabah. Beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kali melempar satu kerikil, kemudian pergi dan tidak berdiri untuk berdoa di tempat tersebut.
Az-Zuhri berkata:
“Aku mendengar Salim bin Abdullah meriwayatkan hadis ini dari ayahnya, dari Nabi ﷺ.”
Ia berkata: “Ibnu Umar juga melakukan hal tersebut.”
Demikian lafaz riwayat ad-Daraquthni.
Kesepuluh
Hukum kerikil untuk melempar jumrah adalah bahwa kerikil tersebut harus suci dan bukan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar.
Jika seseorang melempar dengan kerikil yang telah digunakan sebelumnya, menurut Malik lemparannya tidak sah.
Namun, Ibnu al-Qasim meriwayatkan pendapat dari Malik bahwa jika hal tersebut hanya terjadi pada satu kerikil, maka lemparannya tetap sah.
Peristiwa semacam itu pernah terjadi kepada Ibnu al-Qasim, lalu ia memberikan fatwa dengan pendapat tersebut.
Kesebelas
Para ulama menganjurkan agar kerikil diambil dari Muzdalifah, bukan dari kerikil yang terdapat di masjid.
Apabila seseorang mengambil kerikil lebih banyak daripada yang dibutuhkannya, kemudian setelah selesai melempar masih tersisa kerikil di tangannya, hendaknya ia menguburkannya dan tidak membuangnya sembarangan.
Demikianlah yang dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya.
Kedua belas
Menurut mayoritas ulama, kerikil tersebut tidak perlu dicuci. Hal ini berbeda dengan pendapat Thawus.
Diriwayatkan pula bahwa apabila seseorang tidak mencuci kerikil yang terkena najis, atau ia melempar menggunakan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar, maka ia telah melakukan sesuatu yang kurang baik, tetapi lemparannya tetap sah.
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Dimakruhkan melempar menggunakan kerikil yang sebelumnya telah digunakan untuk melempar. Namun, jika ia menggunakannya, lemparannya tetap sah. Sebab, aku tidak mengetahui seorang pun yang mewajibkan orang yang melakukan hal tersebut untuk mengulangi lemparannya.
Kami juga tidak mengetahui dalam satu pun hadis yang datang dari Nabi ﷺ bahwa beliau mencuci kerikil atau memerintahkan agar kerikil tersebut dicuci.
Kami telah meriwayatkan dari Thawus bahwa ia biasa mencuci kerikil tersebut.”
Ketiga belas
Tidak sah melakukan pelemparan jumrah dengan tanah liat yang telah mengeras (al-madar) dan tidak pula dengan sesuatu selain batu.
Ini merupakan pendapat asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq.
Para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan: “Boleh melempar menggunakan tanah liat yang telah kering. Demikian pula, apa saja dari benda-benda yang berasal dari tanah yang digunakan untuk melempar jumrah, maka hal itu dianggap sah.”
Ats-Tsauri berkata: “Barang siapa melempar dengan pecahan tembikar atau tanah keras, ia tidak perlu mengulangi lemparannya.”
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Pelemparan tidak sah kecuali dengan kerikil, karena Nabi ﷺ bersabda, ‘Hendaklah kalian menggunakan kerikil seperti kerikil untuk melempar.’”
Dan dengan kerikil itulah Rasulullah ﷺ melakukan pelemparan.
Keempat belas
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran kerikil.
Asy-Syafi‘i berkata: “Ukurannya hendaknya lebih kecil daripada ujung jari, baik dari segi panjang maupun lebarnya.”
Abu Tsaur dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan: “Ukurannya seperti kerikil yang digunakan untuk khadzf (melempar dengan jari).”
Kami meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia biasa melempar jumrah dengan kerikil yang ukurannya seperti kotoran kambing.
Adapun perkataan Malik, “Yang lebih besar daripada itu lebih aku sukai,” maka tidak ada alasan yang kuat untuk memilih ukuran tersebut. Sebab, Nabi ﷺ telah menetapkan pelemparan dengan kerikil seperti kerikil khadzf.
Namun, boleh juga melempar dengan sesuatu yang secara bahasa masih disebut sebagai “kerikil”.
Mengikuti sunnah adalah lebih utama.
Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu al-Mundzir.
Saya berkata: Inilah pendapat yang benar, yang tidak semestinya diselisihi oleh orang yang mendapatkan petunjuk dan mengikuti tuntunan.
An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Pada pagi hari Jumrah Aqabah, ketika Rasulullah ﷺ berada di atas kendaraannya, beliau bersabda kepadaku, ‘Ambilkan untukku beberapa kerikil.’
Aku pun mengambilkan untuk beliau beberapa kerikil, yaitu kerikil yang digunakan untuk khadzf. Ketika aku meletakkannya di tangan beliau, beliau bersabda:
‘Dengan kerikil seperti ini. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah sikap berlebih-lebihan dalam agama.’”
Sabda beliau, “Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama,” menunjukkan dimakruhkannya melempar jumrah dengan kerikil yang berukuran besar, karena hal tersebut termasuk sikap berlebih-lebihan dalam agama.
Allah lebih mengetahui.
Kelima belas
Barang siapa masih menyimpan sebuah kerikil di tangannya dan tidak mengetahui dari jumrah mana kerikil tersebut, maka ia menjadikannya sebagai bagian dari jumrah pertama. Setelah itu ia melempar jumrah tengah dan jumrah terakhir.
Namun, apabila telah berlangsung dalam waktu yang lama, maka ia mengulangi seluruh pelemparannya dari awal.
Keenam belas
Malik, asy-Syafi‘i, Abdul Malik, Abu Tsaur, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan mengenai orang yang mendahulukan satu jumrah atas jumrah yang lain:
“Lemparannya tidak sah kecuali ia mengulanginya secara berurutan.”
Al-Hasan, ‘Atha’, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tetap sah.
Sebagian ulama berhujah dengan sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa mendahulukan suatu manasik sebelum manasik yang lain, maka tidak mengapa.”
Beliau juga bersabda:
“Hal ini tidak lebih daripada seseorang yang memiliki beberapa shalat atau puasa yang harus ia qadha, lalu ia mengqadha sebagian sebelum sebagian yang lain.”
Pendapat pertama lebih berhati-hati.
Allah lebih mengetahui.
Ketujuh belas
Para ulama berbeda pendapat mengenai orang sakit yang tidak mampu melempar dan mengenai pelemparan yang dilakukan untuk menggantikannya.
Malik berkata:
“Orang lain boleh melemparkan untuk orang sakit dan anak kecil yang tidak mampu melakukan pelemparan.”
Orang sakit tersebut hendaknya memperhatikan waktu ketika orang yang mewakilinya melakukan pelemparan, lalu ia bertakbir tujuh kali untuk setiap jumrah. Menurut Malik, ia juga wajib membayar hadyu.
Apabila orang sakit tersebut sembuh selama masih berada dalam hari-hari pelemparan, maka ia harus melakukan pelemparan sendiri. Namun, menurut Malik, meskipun demikian ia tetap wajib membayar dam.
Al-Hasan, asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, dan para ulama yang berpendapat berdasarkan ra’yu mengatakan:
“Orang lain boleh melakukan pelemparan untuk orang sakit.”
Mereka tidak menyebutkan adanya kewajiban hadyu.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai anak kecil yang tidak mampu melakukan pelemparan, bahwa ia boleh dilemparkan untuknya.
Ibnu Umar juga melakukan hal tersebut.
Kedelapan belas
Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata:
“Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kerikil-kerikil ini yang digunakan untuk melempar setiap tahun, kami mengira jumlahnya semakin berkurang.’
Beliau menjawab:
‘Sesungguhnya kerikil yang diterima (sebagai bagian dari ibadah) diangkat. Jika bukan karena itu, niscaya kalian akan melihatnya seperti gunung-gunung.’”
Kesembilan belas
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Para ulama sepakat bahwa orang yang ingin meninggalkan Mina untuk pulang ke negerinya, keluar dari wilayah Tanah Haram, dan tidak menetap di Makkah, apabila ia melakukan Nafar Awal, boleh meninggalkan Mina setelah matahari tergelincir, asalkan ia telah melakukan pelemparan pada hari yang mengikuti hari Nahr sebelum malam tiba.”
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
“Barang siapa yang ingin mempercepat keberangkatan dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya.”
Maka, orang yang ingin melakukan Nafar hendaknya berangkat selama masih ada bagian dari siang hari.
Kami juga meriwayatkan dari an-Nakha‘i dan al-Hasan bahwa keduanya berkata:
“Barang siapa telah memasuki waktu Ashar sementara ia masih berada di Mina pada hari kedua dari hari-hari Tasyriq, maka hendaknya ia tidak melakukan Nafar hingga hari berikutnya.”
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Mungkin saja keduanya mengatakan hal tersebut sebagai bentuk anjuran, bukan sebagai kewajiban.”
Adapun pendapat pertama, itulah yang kami pegang, karena sesuai dengan lahiriah Al-Qur’an dan sunnah.
Kedua puluh
Para ulama berbeda pendapat mengenai penduduk Makkah: apakah mereka boleh melakukan Nafar Awal atau tidak.
Kami meriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
“Siapa saja dari seluruh manusia yang ingin melakukan Nafar Awal, silakan melakukannya, kecuali keluarga Khuzaimah. Mereka tidak boleh melakukan Nafar kecuali pada Nafar Akhir.”
Ahmad bin Hanbal berkata:
“Aku tidak menyukai orang yang melakukan Nafar Awal kemudian tinggal di Makkah.”
Ia juga berkata:
“Penduduk Makkah memiliki keringanan yang lebih ringan.”
Ahmad dan Ishaq memahami perkataan Umar bin al-Khaththab, “kecuali keluarga Khuzaimah,” dengan makna bahwa mereka adalah penduduk Tanah Haram.
Malik berkata mengenai penduduk Makkah:
“Barang siapa memiliki uzur, maka ia boleh melakukan Nafar dalam dua hari. Namun, jika ia hanya ingin meringankan dirinya sendiri dari kewajiban haji yang sedang ia jalani, maka tidak boleh.”
Dengan demikian, Malik memandang bahwa Nafar Awal lebih ditujukan kepada orang yang tempat tinggalnya jauh.
Sebagian ulama berkata:
“Ayat tersebut bersifat umum dan memberikan keringanan kepada seluruh manusia, baik penduduk Makkah maupun selain mereka. Baik orang yang meninggalkan Mina bermaksud tinggal di Makkah maupun bermaksud pulang ke negerinya.”
‘Atha’ berkata:
“Itu berlaku untuk semua orang.”
Ibnu al-Mundzir berkata:
“Pendapat ini menyerupai mazhab asy-Syafi‘i. Dan inilah pendapat yang kami pegang.”
Ibnu Abbas, al-Hasan, ‘Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan an-Nakha‘i berkata:
“Barang siapa meninggalkan Mina pada hari kedua dari hari-hari yang telah ditentukan, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa menunda hingga hari ketiga, maka tidak ada dosa baginya.”
Jadi, makna ayat tersebut adalah bahwa kedua pilihan itu sama-sama diperbolehkan.
Pengungkapan dengan pembagian seperti ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian dan penegasan. Sebab, dahulu di kalangan bangsa Arab terdapat orang yang mencela orang yang tergesa-gesa pulang, dan ada pula yang mencela orang yang menunda kepulangannya.
Maka ayat tersebut turun untuk menghilangkan dosa dari kedua pilihan tersebut.
Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, dan Ibrahim an-Nakha‘i juga berkata:
“Makna ayat tersebut adalah: barang siapa bersegera, maka telah diampuni; dan barang siapa menunda, maka juga telah diampuni.”
Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah ini, kemudian tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasikan, niscaya ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ketika ibunya melahirkannya.”
Dengan demikian, firman Allah, “maka tidak ada dosa baginya,” merupakan penafian dosa secara umum dan pembebasan secara mutlak.
Mujahid juga berkata:
“Makna ayat tersebut adalah: barang siapa bersegera atau menunda, maka tidak ada dosa baginya hingga tahun berikutnya.”
Dalam pendapat ini terdapat sebuah atsar yang disandarkan kepada Nabi ﷺ.
Abu al-‘Aliyah berkata mengenai ayat tersebut:
“Tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa sepanjang sisa umurnya.”
Maksudnya, orang yang berhaji benar-benar telah diampuni; seluruh dosanya telah hilang apabila setelah itu ia bertakwa kepada Allah dalam sisa umurnya.
Abu Shalih dan ulama lainnya berkata:
“Makna ayat tersebut adalah: tidak ada dosa bagi orang yang menjaga diri dari membunuh binatang buruan dan dari perkara-perkara yang wajib ia hindari dalam keadaan ihram dan selama berada di Tanah Haram.”
Ia juga berkata:
“Tidak ada dosa bagi orang yang bertakwa dalam hajinya, lalu menunaikannya dengan sempurna hingga hajinya menjadi haji yang mabrur.”
Kedua puluh satu
Kata “man” dalam firman Allah, “Maka barang siapa yang bersegera...” berkedudukan sebagai mubtada, sedangkan khabarnya adalah “maka tidak ada dosa baginya.”
Dalam selain bacaan Al-Qur’an, diperbolehkan menggunakan bentuk jamak: “maka tidak ada dosa atas mereka,” karena makna kata man adalah sekelompok orang.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Dan di antara mereka ada orang-orang yang mendengarkan kepadamu.”
Demikian pula firman-Nya:
“Dan barang siapa yang menunda, maka tidak ada dosa baginya.”
Adapun huruf lam dalam firman-Nya, “bagi orang yang bertakwa,” berkaitan dengan kata “ampunan”.
Perkiraannya adalah:
“Pengampunan itu bagi orang yang bertakwa.”
Ini berdasarkan tafsir Ibnu Mas‘ud dan Ali.
Qatadah berkata:
“Telah disampaikan kepada kami bahwa Ibnu Mas‘ud berkata: ‘Sesungguhnya ampunan itu diberikan kepada orang yang bertakwa setelah ia selesai dari haji, yaitu bertakwa dari seluruh kemaksiatan.’”
Al-Akhfasy berkata:
“Perkiraan maknanya adalah: ‘Hal tersebut adalah bagi orang yang bertakwa.’”
Sebagian ulama berkata:
“Yang dimaksud dengan ‘orang yang bertakwa’ adalah orang yang menjaga diri dari membunuh binatang buruan ketika ihram dan di Tanah Haram.”
Ada pula yang mengatakan bahwa perkiraannya adalah:
“Kebolehan itu bagi orang yang bertakwa.”
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Ada pula yang mengatakan:
“Keselamatan itu bagi orang yang bertakwa.”
Ada pula yang mengatakan bahwa frasa tersebut berkaitan dengan perintah mengingat Allah yang terdapat dalam firman-Nya:
“Dan ingatlah...”
Maksudnya: “Mengingat Allah itu bagi orang yang bertakwa.”
Salim bin Abdullah membaca:
“فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ”
dengan menyambungkan alif pada kata itsm sebagai bentuk peringanan dalam pengucapan. Bangsa Arab terkadang menggunakan bentuk pengucapan seperti itu.
Seorang penyair berkata:
“Jika aku tidak berperang, maka pakaikanlah kepadaku sebuah cadar.”
Kemudian Allah Ta‘ala memerintahkan ketakwaan dan mengingatkan tentang hari manusia dikumpulkan dan berdiri di hadapan-Nya.
Tafsir As-Sa‘di
Allah Ta‘ala memerintahkan untuk mengingat-Nya pada hari-hari yang telah ditentukan, yaitu tiga hari Tasyriq setelah hari Idul Adha. Hari-hari tersebut memiliki keutamaan dan kemuliaan karena pada hari-hari itu berbagai manasik haji lainnya dilaksanakan. Selain itu, pada hari-hari tersebut manusia menjadi tamu-tamu Allah. Oleh karena itu, diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut.
Maka, zikir pada hari-hari itu memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya. Karena itu, Nabi ﷺ bersabda:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah.”
Termasuk zikir kepada Allah pada hari-hari tersebut adalah zikir ketika melempar jumrah, ketika menyembelih hewan, serta zikir yang dilakukan secara khusus setelah shalat-shalat fardu.
Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa dianjurkan pula melakukan takbir mutlak pada hari-hari tersebut sebagaimana takbir pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini tidaklah jauh dari kebenaran.
Firman Allah: “Barang siapa yang bersegera dalam dua hari”
Maksudnya adalah: ia keluar dari Mina dan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua.
“Maka tidak ada dosa baginya”
Dan barang siapa yang menunda, yaitu dengan bermalam di Mina pada malam ketiga dan melakukan pelemparan pada keesokan harinya, maka tidak ada dosa baginya.
Ini merupakan bentuk keringanan dari Allah Ta‘ala kepada para hamba-Nya, yaitu dengan membolehkan kedua pilihan tersebut.
Namun, sudah diketahui bahwa apabila kedua perkara sama-sama diperbolehkan, maka menunda lebih utama, karena orang yang menunda berarti melakukan ibadah lebih banyak.
Ketika peniadaan dosa tersebut disebutkan, bisa saja dipahami bahwa tidak adanya dosa berlaku terhadap perkara yang disebutkan maupun perkara-perkara lainnya. Padahal, yang dimaksud adalah bahwa peniadaan dosa tersebut hanya berkaitan dengan orang yang bersegera dan orang yang menunda.
Karena itu, Allah membatasinya dengan firman-Nya:
“Bagi orang yang bertakwa”
Yakni, orang yang bertakwa kepada Allah dalam seluruh urusan dan keadaan yang berkaitan dengan hajinya.
Barang siapa bertakwa kepada Allah dalam segala sesuatu, maka ia memperoleh peniadaan dosa dalam segala sesuatu.
Sedangkan barang siapa bertakwa kepada Allah hanya dalam sebagian perkara dan tidak bertakwa dalam perkara lainnya, maka balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.
“Dan bertakwalah kepada Allah”
Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya.
“Dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.”
Maksudnya, Allah akan memberikan balasan kepada kalian berdasarkan amal-amal kalian.
Barang siapa bertakwa kepada-Nya, ia akan mendapatkan balasan ketakwaannya di sisi-Nya. Dan barang siapa tidak bertakwa kepada-Nya, maka Dia akan menghukumnya dengan hukuman yang paling berat.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang adanya balasan merupakan salah satu pendorong terbesar untuk bertakwa kepada Allah.
Karena itulah Allah Ta‘ala mendorong manusia agar memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.