TAFSIR QS. AL-BAQARAH: 191
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata;
“Dan karena jihad itu mengandung penghilangan nyawa dan pembunuhan manusia, maka Allah Ta‘ala menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan berupa kekafiran kepada Allah, menyekutukan-Nya, dan menghalangi dari jalan-Nya itu jauh lebih besar, lebih berat, dan lebih dahsyat dosanya daripada pembunuhan.
Oleh karena itu Dia berfirman:
‘Fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan.’
Abu Malik berkata:
‘Maksudnya: apa yang kalian lakukan itu lebih besar daripada pembunuhan.’
Dan Abu al-‘Aliyah, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, ‘Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, ad-Dahhak, dan ar-Rabi‘ bin Anas menafsirkan firman Allah:
‘Fitnah lebih besar daripada pembunuhan’ dengan mengatakan:
‘Syirik itu lebih besar daripada pembunuhan.’
Dan firman-Nya:
‘Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram…’
Sebagaimana dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim:
“Sesungguhnya negeri ini (Makkah) Allah telah mengharamkannya sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Maka ia tetap haram dengan kehormatan dari Allah sampai hari Kiamat.
Tidak halal bagiku kecuali sesaat di siang hari, dan itu adalah saatku ini.
Maka setelah itu ia kembali haram sampai hari Kiamat. Tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh dipotong rumputnya.
Jika ada seseorang berdalil dengan pertempuran Rasulullah ﷺ (di Makkah), maka katakanlah: Sesungguhnya Allah memberi izin kepada Rasul-Nya, dan tidak memberi izin kepada kalian.”
Yang dimaksud adalah peperangan Nabi ﷺ terhadap penduduk Makkah pada hari penaklukan Makkah.
Beliau menaklukkannya dengan kekuatan, dan terbunuhlah beberapa orang dari mereka di daerah al-Khandamah.
Ada juga yang berkata: penaklukan itu terjadi dengan perdamaian, berdasarkan sabdanya:
“Siapa yang menutup pintu rumahnya maka ia aman;
siapa yang masuk masjid maka ia aman;
dan siapa yang masuk rumah Abu Sufyan maka ia aman.”
Al-Qurthubi menukil bahwa larangan berperang di Masjidil Haram telah dinasakh (dihapus).
Qatadah berkata:
ayat itu dihapus oleh firman Allah:
“Apabila telah berlalu bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui mereka.” (At-Taubah: 5)
Muqatil bin Hayyan juga berkata demikian.
Namun pendapat ini masih perlu diteliti.
Firman-Nya:
“Sampai mereka memerangi kalian di dalamnya; jika mereka memerangi kalian maka bunuhlah mereka…”
Artinya:
jangan kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memulai peperangan di sana.
Jika mereka menyerang kalian, maka kalian boleh memerangi dan membunuh mereka sebagai bentuk pembelaan diri.
Seperti baiat Nabi ﷺ kepada para sahabat di bawah pohon (Hudaibiyah) ketika kabilah Quraisy dan sekutunya hendak menyerang.
Namun Allah menahan peperangan itu.
Maka Allah berfirman:
“Dialah yang menahan tangan mereka dari kalian dan tangan kalian dari mereka di perut Makkah…” (Al-Fath: 24)
Dan juga:
“Kalau bukan karena ada laki-laki dan perempuan mukmin yang tidak kalian ketahui… niscaya Kami akan mengazab orang-orang kafir itu…” (Al-Fath: 25)
Firman-Nya:
“Jika mereka berhenti, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Yakni:
jika mereka berhenti dari memerangi di Tanah Haram, masuk Islam dan bertobat, maka Allah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun mereka telah membunuh kaum Muslimin di tanah haram.
Kemudian Allah memerintahkan memerangi orang kafir:
“Sampai tidak ada lagi fitnah…”
Yaitu:
sampai tidak ada lagi syirik.
Ini adalah tafsir Ibnu Abbas, Abu al-‘Aliyah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, ar-Rabi‘, Muqatil bin Hayyan, as-Suddi, dan Zaid bin Aslam.
“Dan agama hanya milik Allah.”
Yakni:
sampai agama Allah menjadi yang paling tinggi dan menang atas seluruh agama.
Sebagaimana dalam hadis sahih:
ketika Nabi ﷺ ditanya tentang orang yang berperang karena keberanian, fanatisme, atau riya’, beliau bersabda:
“Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.”
Dan dalam hadis sahih:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’.
Jika mereka mengucapkannya, maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya.”
Firman-Nya:
“Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim.”
Artinya:
jika mereka berhenti dari syirik dan memerangi kaum mukminin, maka hentikanlah memerangi mereka.
Barang siapa masih memerangi setelah itu, dialah orang zalim.
Makna “kezaliman” di sini adalah syirik, sebagaimana kata Ikrimah dan Qatadah.
Dan al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata saat fitnah Ibnu Zubair:
Dua orang berkata kepadanya: “Mengapa engkau tidak ikut berperang?”
Ia menjawab: “Allah telah mengharamkan darah saudaraku.”
Ketika mereka berdalil dengan ayat “Perangilah mereka sampai tidak ada fitnah…”,
ia menjawab:
“Kami telah berperang sampai tidak ada fitnah dan agama hanya untuk Allah.
Tetapi kalian ingin berperang sampai terjadi fitnah dan agama untuk selain Allah.”
Kemudian Ibnu Umar menjelaskan bahwa jihad itu dilakukan dahulu ketika kaum Muslimin disiksa karena iman, tetapi setelah Islam kuat, tidak lagi ada fitnah yang membolehkan perang saudara.
Tafsir al-Qurṭubī untuk QS. Al-Baqarah 191
﴿وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ…﴾
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Dan fitnah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram sampai mereka memerangi kamu di sana. Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Maka jika mereka berhenti, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tafsir al-Qurṭubī
Di dalam ayat ini terdapat lima masalah:
1. Makna “ثَقِفْتُمُوهُمْ”
Firman Allah: “حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ”
Artinya: “di mana saja kalian mendapatkan mereka.”
Kata tsa-qafa berarti: menguasai dan mampu menangkap.
Seorang laki-laki disebut thaqf (cerdas dan tangkas) jika ia kokoh dalam urusan yang ia hadapi.
Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya membunuh tawanan perang, dan akan dijelaskan dalam surat Al-Anfāl.
Firman-Nya:
“dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu”
maksudnya: Makkah.
Ath-Ṭabarī berkata:
ayat ini ditujukan kepada kaum Muhajirin, dan yang dimaksud “mereka” adalah kaum kafir Quraisy.
2. Makna “fitnah lebih besar daripada pembunuhan”
Yaitu: fitnah yang mereka lakukan terhadap kalian, yakni memaksa kalian kembali kepada kekafiran, itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.
Mujāhid berkata:
“Yaitu daripada seorang mukmin dibunuh; karena dibunuh itu lebih ringan baginya daripada dipaksa keluar dari agamanya.”
Yang lain berkata:
“Yaitu kesyirikan dan kekafiran mereka kepada Allah lebih besar dosanya dan lebih berat daripada pembunuhan yang mereka cela terhadap kalian.”
Ini menunjukkan bahwa ayat ini turun tentang ‘Amr bin al-Ḥaḍramī, yang dibunuh oleh Wāqid bin ‘Abdullāh at-Tamīmī pada akhir bulan Rajab (bulan haram), dalam peristiwa ekspedisi ‘Abdullāh bin Jahsy.
3. Hukum berperang di Masjidil Haram
Tentang ayat:
“Janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram sampai mereka memerangi kalian di sana.”
Ulama berbeda pendapat:
a. Pendapat pertama: ayat ini tidak mansukh (masih berlaku)
Mujāhid berkata: ayat ini muhkam; tidak boleh memerangi siapa pun di Masjidil Haram kecuali jika mereka memulai perang.
Ini juga pendapat Ṭāwūs dan inilah pendapat yang paling benar, serta mazhab Abu Hanifah dan para sahabatnya.
Hadis Ibnu ‘Abbas:
“Sesungguhnya negeri ini Allah haramkan sejak penciptaan langit dan bumi… dan tidak dihalalkan bagiku kecuali satu saat…”
b. Pendapat kedua:
ayat ini mansukh
Qatādah berkata:
ayat ini dihapus oleh:
“Bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui mereka.” (At-Taubah: 5)
Muqatil berkata:
ayat ini dihapus oleh ayat “bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka” lalu itu dihapus lagi oleh ayat At-Taubah 5.
Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ masuk Makkah dengan helm perang dan memerintahkan pembunuhan Ibnu Khaṭal yang bergantung di Ka‘bah.
Namun Ibnu al-‘Arabī membantah pendapat nasakh ini dengan hujah yang sangat kuat:
“Ayat At-Taubah itu umum, sedangkan ayat Masjidil Haram ini khusus.
Dan yang umum tidak bisa menghapus yang khusus.”
Maka yang benar:
Jika orang kafir berlindung di Masjidil Haram, tidak boleh dibunuh kecuali jika ia memulai perang.
4. Perbedaan antara kafir dan pemberontak
Ayat ini menunjukkan:
Orang kafir boleh dibunuh jika memerangi
Tetapi orang Muslim pemberontak diperangi hanya untuk menolak kezaliman, bukan untuk membinasakan.
5. Makna “Jika mereka berhenti”
“Jika mereka berhenti (dari memerangi kalian) dengan masuk Islam, maka Allah mengampuni seluruh dosa mereka.”
Seperti firman Allah:
“Katakan kepada orang-orang kafir: jika mereka berhenti, akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.” (Al-Anfāl: 38)
Tafsir Fakhruddin ar-Rāzī atas QS Al-Baqarah 191
Firman Allah:
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusirmu; dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram sampai mereka memerangi kamu di sana. Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Jika mereka berhenti, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di dalam ayat ini terdapat beberapa persoalan:
Masalah pertama:
makna “tsaqf” (ثقف)
Tsaqf berarti “mendapatkan, menangkap, dan menguasai”.
Dari kata ini pula dikatakan “rajul tsaqīf”, yaitu orang yang cepat menguasai lawannya.
Sebagaimana dalam syair:
“Jika kalian menangkapku, maka bunuhlah aku,
karena siapa yang tertangkap tak akan hidup lama.”
Kemudian kami berkata:
Firman Allah “bunuhlah mereka” adalah khitab kepada Nabi ﷺ dan orang-orang yang berhijrah bersama beliau, meskipun hukumnya juga berlaku bagi setiap orang beriman.
Kata ganti “mereka” kembali kepada orang-orang yang diperintahkan untuk dibunuh pada ayat sebelumnya, yaitu orang-orang kafir dari penduduk Mekah.
Maka Allah memerintahkan agar mereka diperangi di mana pun berada, baik di tanah halal, tanah haram, maupun di bulan haram.
Penjelasan yang benar:
Pada ayat sebelumnya Allah memerintahkan jihad dengan syarat kaum kafir memulai peperangan.
Sedangkan pada ayat ini, Allah menambah beban hukum: memerangi mereka baik mereka memerangi atau tidak, dengan pengecualian Masjidil Haram.
Masalah kedua:
klaim nasakh
Diriwayatkan dari Muqātil bahwa ayat:
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian” (2:190)
telah dihapus oleh ayat ini, lalu ayat ini dihapus oleh:
“Perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah” (2:193).
Ar-Rāzī berkata:
Pendapat ini lemah.
Ayat 2:190 tidak dihapus oleh ayat ini.
Larangan berperang di Masjidil Haram bukan nasakh, tapi pengkhususan.
Dan ayat 2:193 tidak menghapus larangan memulai perang di tanah haram.
Sebab tidak boleh memulai perang di Haram, dan hukum ini tetap berlaku.
Dan tidak layak bagi Yang Maha Bijaksana menurunkan ayat-ayat berturut-turut yang saling menghapus satu sama lain.
Tentang
“Usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu”
Ini memiliki dua makna:
Mereka memaksa kaum Muslim keluar secara fisik.
Mereka menakut-nakuti dan menekan sampai kaum Muslim terpaksa hijrah.
Dan kata “dari tempat” bisa berarti:
Dari Mekah
Atau dari negeri-negeri kalian
Maka Allah memerintahkan agar kaum Muslimin mengusir orang-orang musyrik dari Mekah jika mampu.
Dan memang di kemudian hari Nabi ﷺ mengusir semua orang musyrik dari Tanah Haram dan Madinah.
Beliau bersabda:
“Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.”
Makna
“fitnah lebih besar daripada pembunuhan”
Ar-Rāzī menyebut lima tafsir:
1. Fitnah = kekufuran
Ini riwayat dari Ibn ‘Abbās.
Kufur lebih besar daripada membunuh karena kufur membawa azab kekal.
2. Fitnah = penindasan agama
Yaitu menakut-nakuti orang beriman sampai mereka terpaksa meninggalkan negeri dan agama.
Ini lebih berat daripada kematian.
3. Fitnah = azab neraka
Artinya di balik pembunuhan itu ada azab Allah yang lebih berat.
4. Fitnah = menghalangi ibadah di Masjidil Haram
Ini lebih buruk daripada dibunuhnya kaum musyrik di Haram.
5. Fitnah = murtad
Lebih baik mati dalam iman daripada hidup dalam kekufuran.
Larangan berperang di Masjidil Haram
Ini menunjukkan bahwa:
Di semua tempat boleh memerangi mereka,
Tapi di Haram hanya jika mereka memulai perang.
Tentang qira’at
“taqtulūhum / tuqātilūhum”
Dua bacaan itu sama-sama sah dan hukumnya sama.
Keduanya harus diamalkan selama tidak ada nasakh.
Dalil Hanafiyah
Ayat ini menjadi dalil bahwa: Jika orang kafir tidak boleh dibunuh di Haram karena kekafirannya,
maka pelaku dosa selain kufur lebih layak lagi tidak boleh dibunuh di Haram.
Makna
“Jika mereka berhenti”
Allah menjelaskan bahwa:
Jika mereka berhenti dari kekufuran dan permusuhan, maka hukuman bunuh gugur dan Allah mengampuni mereka.
Seperti firman-Nya:
“Jika orang kafir berhenti, diampuni dosa-dosa mereka yang lalu.” (8:38)
Masalah akhir
Ibn ‘Abbās:
“Jika mereka berhenti dari perang.”
Hasan al-Basri:
“Jika mereka berhenti dari kekufuran.”
Dan yang benar:
Pengampunan Allah hanya terjadi jika mereka meninggalkan kekufuran dan masuk Islam.
Ayat ini juga dalil bahwa:
Tobat dari semua dosa, termasuk pembunuhan, diterima.
Karena jika Allah menerima tobat orang kafir, maka tobat pembunuh lebih layak diterima.
Disebutkan dalam tafsir At-Tahrîr wa at-Tanwîr karya Ibnu ‘Âsyûr atas
QS. Al-Baqarah 191;
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan.”
Ini adalah perintah untuk membunuh siapa pun dari mereka yang dijumpai, meskipun tidak sedang berada di medan pertempuran.
Karena setelah Allah memerintahkan memerangi orang yang memerangi kaum Muslimin, kemudian Dia memperluas perintah itu ke semua tempat, sebagai penegasan bahwa seluruh lokasi termasuk dalam izin tersebut.
Tujuannya agar kaum Muslimin diberi izin membunuh musuh di mana pun mereka berada, karena setiap tempat yang ditempati musuh adalah tempat peperangan.
Maka maknanya:
bunuhlah mereka di mana saja kamu temui mereka jika mereka memerangimu.
Kata “bunuhlah” digunakan, bukan “perangilah”, untuk menunjukkan bahwa orang yang keluar sebagai musuh perang boleh dibunuh meskipun saat ditemui tidak sedang mengangkat senjata.
Kata (ثقفتموهم) berarti:
kamu jumpai mereka dalam kondisi perang.
Dalam tafsir Al-Kasysyaf: artinya menemui mereka dalam keadaan kalah dan dikuasai.
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu”
Artinya:
kalian boleh mengusir mereka dari Makkah sebagaimana mereka dahulu mengusir kalian.
Ini mengandung ancaman bagi kaum musyrik dan janji akan dibukanya Makkah, yang benar-benar terjadi dua tahun kemudian.
“Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan”
Fitnah di sini adalah penindasan,
teror,
penganiayaan,
penghinaan,
pemaksaan akidah,
hingga pengusiran dari kampung halaman.
Semua itu lebih kejam daripada rasa sakit karena dibunuh, sebab penderitaannya terus berulang.
Maka ayat ini menjadi hujjah bahwa kaum Muslimin tidak berdosa jika terpaksa berperang di Makkah.
Larangan berperang di Masjidil Haram
“Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, sampai mereka memerangi kamu di sana.
Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka.”
Ayat ini mengecualikan Masjidil Haram dari seluruh tempat.
Artinya: jika kamu menjumpai mereka di sekitar Masjidil Haram tetapi mereka tidak memerangi kamu, maka jangan kamu bunuh mereka.
Tujuannya adalah menjaga kesucian Masjidil Haram.
Namun jika mereka mulai memerangi di sana, maka bolehlah membunuh mereka di situ juga, karena merekalah yang melanggar kehormatan Masjidil Haram terlebih dahulu.
Penggunaan kata “bunuhlah” menunjukkan izin membunuh mereka baik dalam pertempuran langsung maupun setelah mereka mundur, agar mereka tidak menjadikan Masjidil Haram sebagai tempat berlindung strategis.
Tentang klaim nasakh
(penghapusan hukum)
Sebagian mufasir bingung dengan susunan ayat-ayat ini lalu mengklaim adanya penghapusan (nasakh), tetapi Ibnu ‘Âsyûr menolak.
Menurutnya, ayat-ayat ini saling melengkapi dan tidak bertentangan.
Namun terdapat perbedaan pendapat ulama:
Malik & Syafi‘i: musuh boleh dibunuh di Haram bila berbahaya.
Abu Hanifah: tidak boleh membunuh di Haram kecuali jika mereka memulai perang.
Dalil Malik dan Syafi‘i: Nabi ﷺ memerintahkan membunuh Ibnu Khathal meskipun ia berlindung di Ka‘bah.
“Demikianlah balasan orang-orang kafir”
Isyarat ini menunjuk pada hukuman bunuh sebagai balasan atas permusuhan mereka.
Kata “demikian” digunakan untuk menakut-nakuti dan menegaskan bahwa tidak ada balasan yang lebih pantas bagi agresi mereka selain itu.
Penutup ayat
“Jika mereka berhenti, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Artinya:
jika mereka berhenti memerangi kalian, maka jangan lagi kalian membunuh mereka.
Karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, maka kaum Muslimin juga harus mempraktikkan pengampunan.
Kata “berhenti” berarti berhenti dari niat dan perbuatan memusuhi.
Kesimpulan Makna Besar Tafsir Ibnu ‘Asyur
Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa:
Ayat ini bukan perintah membunuh non-Muslim secara mutlak, tetapi khusus terhadap:
Musuh yang memerangi,
Menindas,
Mengusir,
Menghancurkan kebebasan beragama.
Masjidil Haram tetap suci, kecuali jika dijadikan basis serangan.
Tujuan ayat bukan kekerasan, tetapi:
Menghentikan penindasan,
Menjaga kehormatan agama,
Membela diri,
Dan menegakkan keadilan.
Prinsip akhirnya adalah:
Perang hanya sampai mereka berhenti.
Setelah itu yang berlaku adalah ampunan, bukan pembalasan.