Senin, 30 Desember 2013

PERBEDAAN NIAT ANTARA IMAM DAN MAKMUM

Oleh: Syaikh Abdullah Al-Fauzan

Alhamdulillah wash sholatu wassalamu 'ala Rosulillah, wa ba'du;

Termasuk hukum Fikhiyah yang wajib untuk diilmui diantaranya perbedaan niat dalam sholat antara imam dan makmum, bahwasanya ini bukan menjadi syarat, beda niat antara imam dan makmum dibolehkan, tidak melanggar aturan, bisa saja seorang yang mengerjakan sholat fardhu berimam/ mengikuti kepada yang mengerjakan nafilah/ sunnah, atau orang yang sedang mengerjakan sunnah berimam kepada yang sedang melakukan sholat fardhu, dan juga dibolehkan seseorang yang mengerjakan sholat fardhu berimam/ mengikuti orang yang melakukan sholat fardhu yang berbeda niat. Maka disini ada tiga bentuk:

» Sebagai contoh yang pertama adalah seseorang memasuki Masjid sedangkan imam sholat Tarawih, sedangkan ia belum melakukan sholat Isya' , maka dibolehkan baginya bermakmum dengan imam tersebut dua reka'at, dan ia berdiri menyempurnakan dua rekaat kekurangannya. Ini merupakan pendapat imam Syafi'i dan para sahabatnya, juga merupakan riwayat dari imam Ahmad, yang dipegang erat oleh Ibnu Qudamah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu'anhu, bahwasanya sahabat Mu'adz radhiyallahu'anhu mengerjakan sholat isya' bersama Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian pulang ke kaumnya, kemudian mengimami sholat Isya' dihadapan kaumnya tersebut". (HR Bukhory dan Muslim).

Demikian pula salah satu bentuk riwayat sholat Khouf/ perang bekecamuk maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam sholat dengan kelompok pertama sholat fardhu kemudian salam, dan sholat dengan kelompok kedua yang ini adalah sholat Nafilah dan salam. (HR Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i).

Adapun hadist yg menyatakan, "Sesungguhnya dijadikan imam agar diikuti, maka jangan berbeda dengannya". Hadist ini pemahamannya adalah berbeda dalam gerakan-gerakan yang nampak, sebagaimana ditafsirkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dimana Nabi mengkhususkan seperti hadist Jabir di atas, maka tidak ada pertentangan antara dua hadist di atas antara hadist umum dan hadist khusus. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Adapun yang menolak perbedaan niat mereka tidak memiliki hujjah yang kuat". (Majmu fatawa 23/ 385).

>> Contoh kedua seperti seseorang memasuki masjid sedang imam mengerjakan sholat Fardlu sedangkan ia sudah mengerjakan sholat Fardhu tersebut, maka ia melakukan sholat bersama imam yang ia adalah sholat Nafilah.

» Contoh ketiga adalah seperti seseorang menjumpai imam sholat 'Asar sedang dirinya belum melaksanakan kewajiban dhuhur, maka ia melakukan sholat bersama imam dengan ia niatkan sholat dhuhur, bila telah usai maka ia mengerjakan sholat 'Asar, maka disini dituntut agar berurutan.

Minggu, 29 Desember 2013

PERAYAAN TAHUN BARU

Alhamdulillah robbil A'lamin, washolatu wassalamu 'ala asyrofil anbiyaa' wal mursalin, wa ba'du,

Sesungguhnya di dalam ajaran islam tidak ada istilah perayaan tahun baru, baik dalam masalah fikih atau akidah, akan tetapi ini adalah suatu perkara yang butuh akan pendalilan dan hukum melalui isyarat dalil. Sebagaimana diketahui bahwa setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala hendaknya memenuhi prasyarat yaitu sesuai syariat dan mencontoh amalan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, baik berkaitan dengan bentuk, tatacara, bilangan, waktu dan tempat tertentu yang telah disyariatkan.

Jika hal ini tidak terpenuhi maka terjerumus dalam perkara baru yang menyesatkan yang dilarang agama, sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Jauhi oleh kalian perkara baru, karena perkara baru (dalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam neraka". (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Allah Ta'ala berfirman, "Dan apa yang datang dari Nabi (Muhammad) maka kerjakanlah, dan apa yang telah dilarang maka tinggalkanlah". (QS.Al-Hasyr: 7).

Allah Ta'ala berfirman, "Maka hendaknya mereka orang-orang yang senantiasa menyelisihi perintah (Nabi Muhammad) takut dan kawatir jika tertimpa fitnah atau adzab yang pedih". (QS. An-Nur: 63).

Hukum memperingati lahirnya Al-Masih tidaklah berbeda dengan memperingati lahirnya Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, kebiasaan ini tidaklah ada di masa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak ada pada masa sahabat maupun generasi yang utama dahulu. Jika hal ini diketahui bahwa perayaan ini tidak dikenal sejak zaman dahulu, maka dimasa sekarangpun tidak perlu untuk diamalkan yang diyakini sebagai bagian ritual agama maupun kebiasaan.

Bahkan ada ungkapan imam Malik yang pantas diabadikan, yaitu ucapan beliau, "Barang siapa yang merekayasa di dalam ajaran islam suatu bid'ah (perkara agama yang baru) yang ia pandang sebagai suatu kebaikan, sungguh ia tidak secara langsung telah menuduh bahwa Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah dari Allah, karena Allah Ta'ala telah firmankan, "Pada hari ini Aku telah sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridhoi islam sebagai agamamu". (QS.Al-Ma'idah: 3).

Terlebih bila kita lihat bahwa perayaan awal tahun adalah budaya warisan nasrani yang kita diperintah dalam syariat agar tidak mengikuti mereka, tidak menyerupai mereka. Maka kewajiban kita agar berpegang terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah baik dalam keyakinan, ilmu dan amalan, karena inilah yang akan menyelamatkan kita dari jurang perkara bid'ah dan amalan buruk. Fatawa : Syaikh Abi Abdul Mu'iz Muhammad.

Kamis, 26 Desember 2013

ETIKA PERDEBATAN

Oleh : Asy Syaikh Abdul Malik Al-Juhany.

Alhamdulillah, washolatu was salamu ala' Rosulillah, wa ba'du.

Banyak dijumpai dalam perdebatan baik secara langsung maupun di dunia maya, aku melihat telah melupakan adab munakosyah, maka disini dengan memohon pertolongan Allah Azza wa Jalla aku rangkum ushul adab nikhosy dan perdebatan hingga menjadi dasar serta etika yang akhirnya membuahkan apa yang diharapkan.

» Tujuan debat adalah untuk menggapai Al-Hak, bukan untuk mencari menang, jika ini dilanggar maka akan timbul kesombongan terhadap kebenaran, dan menolaknya sehingga menjadi debat yang sengit tidak berujung. Berkata Imam Syafi'i, "Tidaklah aku bermunadhoroh/ debat kecuali aku tidak peduli, Allah berikan Al-Hak/ kebenaran pada lisanku atau lisan dia". Kebenaran adalah tujuan utama bagi mereka para ulama, bukan untuk mencari kemenangan pribadi.

» Perhatian pada ilmu dan cara meraihnya, serta tata cara pemaparan hujjah, dan menjauh dari perkara keji & bodoh, banyak dijumpai dalam perdebatan, jika ia merasa lemah dari argumen maka ia mencela lawan bicara, bahkan tidak segan untuk mencerca dan melakukan tuduhan yang buruk atau memfitnah sesuatu yang tidak nyata dalam rangka lari dari dalil dan hujjah.

 » Hendaknya tidak melakukan debat kecuali dengan seorang yang Alim atau penuntut ilmu, adapun orang jahil maka ia tidak pantas untuk melakukan debat, karena ia tidak mengetahui kaidah-kaidah ilmiyah, tidak meiliki keahlian di bidang-bidang ilmu. Seperti halnya ahli kesehatan ia tidak pantas bicara tentang syariah, demikian wartawan, seniman, tidak memiliki hak berbicara dalam masalah fikhiyah.

» Disepakatinya kaidah dan ushul yang umum, yang dijadikan sebagai rujukan tatkala khilaf dan perbedaan, hingga memudahkan menuju jalan yang shohih dan menyampaikan ke jalan Al-Hak. Dari sini diketahui berjidal dan debat dengan ahli bid'ah adalah debat kusir, karena tidak pernah ada kesepakatan dengan ushul Ahlissunnah, seperti halnya kelompok Rafidhoh, yang ingkar terhadap Al-Qur'an dan tidak pernah beriman terhadap As-Sunnah, demikian pula hadist-hadist kecuali yang hanya diriwayatkan oleh Ahli Bait, menurut keyakinan mereka, maka yang demikian adanya, bagaimana mungkin akan diajak berdiskusi? Mereka tidak menerima usul ahlissunnah, tidak pula iman kepadanya, oleh karenanya para salaf memberikan peringatan dan larangan berdebat dengan ahli bid'ah, karena mereka akan memberikan dampak buruk lantaran syubhatnya, dan Ahlussunnah tidak pernah akan mendapat manfaat apapun dari ahli bid'ah dan ilmunya.

» Tidak keluar dari pembicaraan tatkala debat terjadi, karena keluar dari pokok masalah adalah bentuk lari dari debat dan lemah dalam menghadapi.

 » Menegakkan dalil saja tidak dirasa cukup, karena disana dibutuhkan pula menjawab dalil lawan, dengan jawaban yang memuaskan, tidak hanya sekedar jawaban yang tidak mengena.

» Kritikan hendaknya ditujukan kepada ucapan dan pendapat, bukan pada individunya, hingga tidak layak untuk mencela lawannya atau cacian dan cercaan yang tidak ada kaitannya dengan materi pembicaraan, karena ini tidak akan mampu menggiring kepada jalan Al-Hak sedikitpun.

 » Iltizam dengan adab hiwar dan nikosh, jika melalui lisan maka tidak mengangkat suara berlebihan, memutus pembicaraan, tatapan mata yang tajam, tidak ada celaan dan pelecehan. Oleh karenanya orang yang mudah emosi, bersempit dada, hendaknya tidak melakukan diskusi, karena dengan buruknya akhlak dia akan menjadikannya tidak mampu berpikir jernih, bukan karena lemah hujah-hujahnya, melainkan akan kehilangan kesetabilan pada dirinya.

» Rujuk dan kembali kepada Al-Hak adalah suatu keutamaan, dan tidak terus-menerus bergelimang dengan kebathilan, maka kapanpun Al-Hak dijumpai baik dari lawan bicaranya maka wajib utk tunduk kepada kebenaran tersebut dan wajib diterima, serta mengakui lawan bicara tersebut, bahkan hendaknya ia bersyukur atas penjelasan kebenaran tersebut.