Haji dan Umrah:
Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Pendahuluan
Haji dan umrah merupakan ibadah agung yang disyariatkan Allah Ta'ala kepada kaum muslimin.
Keduanya termasuk syiar Islam yang sangat besar dan memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima, sedangkan umrah menurut pendapat yang kuat hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu, sebagaimana kewajiban haji.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ﴾
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam."
(QS. Ali 'Imran: 97)
Allah Ta'ala juga berfirman:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾
"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
(QS. Al-Baqarah: 196)
BAB I
Pengertian Haji dan Umrah
1. Pengertian Haji
Secara bahasa, haji berarti:
القصد
"Menyengaja menuju sesuatu."
Secara istilah syar'i:
قصد بيت الله الحرام لأداء أعمال مخصوصة في زمن مخصوص تعبدا لله تعالى
"Sengaja menuju Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah."
2. Pengertian Umrah
Secara bahasa:
الزيارة
"Kunjungan."
Secara syariat:
زيارة بيت الله الحرام لأداء الطواف والسعي والحلق أو التقصير
"Mengunjungi Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan mencukur atau memendekkan rambut."
BAB II
Hukum Haji dan Umrah
1. Hukum Haji
Para ulama berijma' bahwa haji wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara..."
"...menunaikan haji ke Baitullah."
(HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
أجمع المسلمون على وجوب الحج مرة في العمر على المستطيع
"Kaum muslimin telah bersepakat bahwa haji wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu."
(Al-Majmu', 7/42)
2. Hukum Umrah
Mayoritas ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umrah wajib sekali seumur hidup.
Dalilnya adalah firman Allah:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾
Dan hadis dari Abu Razin Al-Uqaili:
"Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah dia."
(HR. Abu Dawud no. 1810, At-Tirmidzi no. 930; sahih)
BAB III
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Syarat wajib meliputi:
1. Islam
Orang kafir tidak sah ibadahnya.
2. Berakal
Orang gila tidak terkena kewajiban.
3. Baligh
Anak kecil yang berhaji memperoleh pahala, namun belum menggugurkan kewajiban.
4. Merdeka
Menurut para fuqaha klasik.
5. Mampu (Istitha'ah)
Firman Allah:
﴿مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾
Mampu mencakup:
Kemampuan fisik.
Kemampuan finansial.
Keamanan perjalanan.
Tersedianya bekal dan kendaraan.
Bagi wanita disertai mahram menurut jumhur ulama.
BAB IV
Keutamaan Haji dan Umrah
1. Menghapus dosa
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa berhaji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat maksiat, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya."
(HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)
2. Haji mabrur balasannya surga
Beliau ﷺ bersabda:
"Haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Umrah menghapus dosa di antara dua umrah
"Umrah ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya."
(HR. Al-Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
4. Jamaah haji adalah tamu Allah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Orang yang berhaji, berumrah dan berjihad adalah tamu Allah."
(HR. Ibnu Majah no. 2893; hasan)
BAB V
Rukun Haji
Menurut jumhur ulama:
1. Ihram
Berniat memasuki ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah
Sabda Nabi ﷺ:
الحج عرفة
"Haji adalah Arafah."
(HR. At-Tirmidzi no. 889; sahih)
Waktu wukuf:
9 Dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah.
3. Thawaf Ifadhah
Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
4. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Sebanyak tujuh kali perjalanan.
BAB VI
Wajib-Wajib Haji :
Ihram dari miqat.
Bermalam di Muzdalifah.
Bermalam di Mina.
Melontar jumrah.
Mencukur atau memendekkan rambut.
Thawaf wada'.
Barang siapa meninggalkan salah satunya, maka wajib membayar dam (menyembelih kambing).
BAB VII
Macam-Macam Haji :
1. Haji Tamattu'
Melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Ini merupakan bentuk haji yang paling utama menurut banyak ulama.
2. Haji Qiran
Menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram.
3. Haji Ifrad
Mengkhususkan ihram hanya untuk haji.
BAB VIII
Tata Cara Umrah
1. Ihram dari miqat
Mandi, memakai wewangian (bagi laki-laki), memakai pakaian ihram dan berniat.
Talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
2. Masuk Masjidil Haram
Mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid.
3. Thawaf tujuh putaran
Dimulai dari Hajar Aswad.
4. Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (jika memungkinkan).
5. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Tujuh kali perjalanan.
6. Tahallul
Laki-laki: mencukur habis lebih utama.
Wanita: memotong rambut sepanjang ujung jari.
Dengan demikian umrah telah sempurna.
BAB IX
Tata Cara Haji Tamattu'
Hari ke-8 Dzulhijjah (Tarwiyah)
Ihram haji.
Menuju Mina.
Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di Mina.
Hari ke-9 Dzulhijjah
Berangkat menuju Arafah.
Wukuf hingga matahari terbenam.
Menuju Muzdalifah.
Shalat Maghrib dan Isya dijamak.
Hari ke-10 Dzulhijjah
Empat amalan utama:
Melontar Jumrah Aqabah.
Menyembelih hadyu.
Mencukur rambut.
Thawaf Ifadhah dan Sa'i.
Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)
Bermalam di Mina.
Melontar tiga jumrah setiap hari.
Penutup
Melaksanakan thawaf wada' sebelum meninggalkan Makkah.
BAB X
Larangan-Larangan Ihram
Bagi laki-laki:
Memakai pakaian berjahit.
Menutup kepala.
Untuk laki-laki dan wanita:
Memotong rambut.
Memotong kuku.
Memakai parfum.
Berburu hewan darat.
Menikah atau menikahkan.
Berhubungan suami istri.
Pendahuluan yang mengarah kepada hubungan tersebut.
BAB XI
Hikmah Haji dan Umrah
1. Merealisasikan tauhid
Talbiyah mengandung pengesaan Allah dan penolakan syirik.
2. Menumbuhkan persatuan umat
Seluruh kaum muslimin berkumpul tanpa membedakan ras dan kedudukan.
3. Mengingat hari kebangkitan
Pakaian ihram menyerupai kain kafan, mengingatkan manusia akan akhirat.
4. Meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ
Seluruh manasik merupakan warisan millah Ibrahim yang disempurnakan oleh Rasulullah ﷺ.
Penutup
Haji dan umrah adalah ibadah yang dibangun di atas tauhid, keikhlasan, dan ittiba' kepada Rasulullah ﷺ. Kesempurnaan ibadah tersebut tidak hanya terletak pada banyaknya amalan, tetapi pada kesesuaiannya dengan sunnah Nabi ﷺ.
Sebagaimana sabda beliau:
خذوا عني مناسككم
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
(HR. Muslim no. 1297)
Karena itu, seorang muslim hendaknya mempelajari fikih haji dan umrah sebelum berangkat, agar ibadahnya dilakukan dengan ilmu dan memperoleh haji yang mabrur, yang tidak ada balasan baginya selain surga Allah Ta'ala.
Firman Allah Ta'ala pada QS. Al-Baqarah ayat 196.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Ta'ala:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang untuk menyelesaikannya), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.
Janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196)
Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hukum-hukum puasa dan kemudian mengiringinya dengan pembahasan tentang jihad, Dia mulai menerangkan hukum-hukum manasik haji.
Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan.
Makna lahiriah susunan ayat menunjukkan kewajiban menyempurnakan seluruh amalan haji dan umrah setelah seseorang memulai keduanya.
Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya:
"Jika kamu terhalang (untuk menyempurnakannya)..."
Maksudnya, jika kalian dihalangi untuk sampai ke Baitullah sehingga tidak mampu menyelesaikan ibadah tersebut.
Karena itulah para ulama sepakat bahwa apabila seseorang telah memulai ihram haji atau umrah, maka ia wajib menyempurnakannya, baik menurut pendapat yang mewajibkan umrah maupun menurut pendapat yang hanya menganggapnya sunnah.
Mengenai hukum asal umrah, para ulama memang berbeda pendapat.
Dalil-dalil kedua pendapat itu telah kami jelaskan secara panjang lebar dalam kitab Al-Ahkam.
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Pendapat para sahabat dan tabi'in tentang makna "sempurnakanlah haji dan umrah"
Syu'bah meriwayatkan dari 'Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Maksudnya ialah engkau mulai berihram dari tempat tinggal keluargamu."
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Sa'id bin Jubair,
dan Thawus.
Sufyan Ats-Tsauri berkata mengenai ayat ini:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah seseorang keluar dari rumahnya dengan niat semata-mata untuk haji atau umrah, lalu berihram dari miqat. Jangan sampai ia keluar karena urusan dagang atau keperluan lain, kemudian ketika hampir sampai di Makkah baru berkata, 'Kalau begitu aku sekalian berhaji atau berumrah.' Memang hal itu sah, tetapi kesempurnaan yang dimaksud ayat ialah sejak awal perjalanan memang diniatkan khusus untuk ibadah tersebut."
Mak-hul berkata:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah memulai keduanya sejak dari miqat."
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa sampai kepadanya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Di antara kesempurnaan keduanya ialah mengerjakan masing-masing secara tersendiri dan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji. Allah berfirman, 'Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.'"
Hisyam meriwayatkan dari Ibnu 'Aun bahwa ia mendengar Al-Qasim bin Muhammad berkata:
"Umrah yang dilakukan pada bulan-bulan haji bukanlah umrah yang sempurna."
Lalu beliau ditanya:
"Bagaimana jika dilakukan pada bulan Muharram?"
Beliau menjawab:
"Para sahabat dahulu menganggap itulah umrah yang sempurna."
Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Qatadah.
Bantahan Ibnu Katsir terhadap pendapat tersebut
Ibnu Katsir berkata:
Pendapat ini masih perlu ditinjau kembali, karena telah sahih bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan empat kali umrah, dan semuanya terjadi pada bulan Dzulqa'dah.
Yaitu:
Umrah Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah.
Umrah Qadha pada tahun ketujuh.
Umrah Ji'ranah pada tahun kedelapan.
Umrah yang digabungkan dengan Haji Wada' pada tahun kesepuluh, ketika beliau berihram untuk haji dan umrah sekaligus.
Beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan selain Dzulqa'dah setelah hijrah.
Adapun sabda beliau kepada Ummu Hani':
"Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji bersamaku."
Hal itu karena Ummu Hani' sebenarnya telah berniat berhaji bersama Rasulullah ﷺ, tetapi terhalang oleh suatu uzur sehingga beliau mendapatkan keutamaan tersebut sebagai penggantinya.
Penjelasan lengkapnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari.
Sa'id bin Jubair bahkan menegaskan bahwa keutamaan tersebut merupakan kekhususan bagi Ummu Hani'. Wallahu a'lam.
Pendapat lain
As-Suddi berkata:
Makna firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
yaitu laksanakanlah haji dan umrah.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini:
"Barang siapa telah berihram untuk haji atau umrah, maka ia tidak boleh bertahallul sebelum menyempurnakannya."
Beliau menjelaskan bahwa kesempurnaan haji terjadi pada hari Nahr, yaitu setelah:
melempar Jumrah Aqabah,
thawaf di Ka'bah,
dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Setelah itu barulah ia halal dari ihramnya.
Qatadah meriwayatkan dari Zurarah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Inti haji adalah wukuf di Arafah, sedangkan inti umrah adalah thawaf."
Al-A'masy meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
Beliau berkata:
"Dalam qiraah Abdullah bin Mas'ud berbunyi:
'Dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah.'
Maksudnya, janganlah ibadah umrah dilakukan melewati Baitullah."
Ibrahim berkata:
"Aku menyampaikan bacaan itu kepada Sa'id bin Jubair."
Beliau menjawab:
"Demikian pula yang dikatakan Ibnu Abbas."
Qirā'ah yang dinukil dari para sahabat
Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah, bahwa beliau membaca:
"Dan dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah."
Demikian pula Ats-Tsauri meriwayatkan melalui Manshur, dari Ibrahim An-Nakha'i, dengan bacaan yang sama.
Adapun Asy-Sya'bi membaca:
"Dan sempurnakanlah haji, sedangkan umrah adalah karena Allah."
Beliau membacanya dengan merafa'kan kata al-'umrah, kemudian beliau berpendapat bahwa umrah tidak wajib.
Akan tetapi, diriwayatkan pula dari beliau pendapat yang berbeda.
Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah
Telah datang banyak hadis melalui berbagai jalur, dari Anas bin Malik dan sejumlah sahabat lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran).
Dalam Shahih juga diriwayatkan bahwa beliau bersabda kepada para sahabat:
"Barang siapa membawa hewan hadyu, hendaklah ia berihram dengan haji dan umrah sekaligus."
Dalam hadis sahih lainnya beliau bersabda:
"Umrah telah masuk ke dalam haji hingga Hari Kiamat."
Hadis ini menjadi dalil bahwa syariat qiran dan tamattu' tetap berlaku sampai Hari Kiamat.
Sebab Turunnya Ayat
Imam Abu Muhammad Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebuah hadis yang cukup ganjil mengenai sebab turunnya ayat ini.
Beliau meriwayatkan dari Shafwan bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan memakai jubah dan tubuhnya dipenuhi wewangian za'faran.
Ia bertanya:
"Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dalam umrahku?"
Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
"Di manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?"
Orang itu menjawab,
"Aku di sini."
Beliau bersabda:
"Lepaskan pakaianmu, kemudian mandilah, bersihkan hidungmu dengan istinsyaq semampumu, lalu lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."
Ibnu Katsir berkata:
Hadis ini tergolong gharib, bahkan redaksinya cukup aneh.
Sedangkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim berasal dari Ya'la bin Umayyah, bukan dari Shafwan bin Umayyah.
Dalam hadis sahih tersebut disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ di Ji'ranah:
"Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram umrah sementara ia memakai jubah dan memakai minyak wangi?"
Rasulullah ﷺ diam sejenak hingga turun wahyu.
Kemudian beliau bersabda:
"Di mana orang yang bertanya tadi?"
Orang itu menjawab,
"Aku."
Beliau bersabda:
"Lepaskan jubahmu, bersihkan wewangian yang ada padamu, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."
Dalam riwayat sahih ini tidak disebutkan perintah mandi dan istinsyaq, juga tidak disebutkan turunnya ayat tersebut.
Firman Allah :
"Jika kamu terhalang (untuk menyelesaikan haji atau umrah), maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, yaitu ketika Perjanjian Hudaibiyah.
Pada saat itu orang-orang musyrik Quraisy menghalangi Rasulullah ﷺ beserta para sahabat memasuki Masjidil Haram.
Lalu Allah menurunkan Surah Al-Fath seluruhnya.
Allah memberikan keringanan kepada mereka agar:
menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa,
kemudian bertahallul dari ihram.
Jumlah hewan hadyu ketika itu mencapai tujuh puluh ekor unta.
Sesudah itu Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat:
mencukur kepala,
lalu bertahallul.
Namun pada awalnya para sahabat belum segera melakukannya karena berharap akan turun wahyu yang memerintahkan mereka tetap melanjutkan perjalanan.
Ketika Rasulullah ﷺ keluar dan mulai mencukur rambut beliau sendiri, para sahabat pun segera mengikuti beliau.
Sebagian mencukur habis rambutnya, sedangkan sebagian lain hanya memendekkannya.
Karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda:
"Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur habis rambutnya."
Para sahabat bertanya,
"Dan orang-orang yang memendekkannya wahai Rasulullah?"
Beliau mengulang doa itu lagi.
Mereka bertanya lagi.
Pada kali ketiga beliau bersabda:
"Dan juga orang-orang yang memendekkannya."
Pada saat itu mereka bersama-sama dalam penyembelihan hadyu.
Setiap tujuh orang berserikat pada seekor unta.
Jumlah seluruh kaum muslimin ketika itu sekitar 1.400 orang.
Mereka singgah di Hudaibiyah, yang menurut sebagian ulama berada di luar Tanah Haram, sedangkan menurut pendapat lain berada di pinggir kawasan Haram.
Wallahu a'lam.
Perselisihan Ulama tentang Makna "Terhalang" (الإحصار)
Setelah menjelaskan kisah Hudaibiyah, Ibnu Katsir menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama :
Yang dimaksud dengan ihshar hanyalah terhalang oleh musuh.
Orang yang sakit atau mengalami hambatan selain musuh tidak termasuk dalam ayat ini.
Ibnu Abbas berkata:
"Tidak ada ihshar kecuali karena musuh."
Beliau menambahkan:
"Adapun orang yang sakit, mengalami luka, atau tersesat jalan, maka tidak termasuk dalam ayat ini."
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Abdullah bin Umar,
Thawus,
Az-Zuhri,
Zaid bin Aslam.
Pendapat kedua :
Makna ihshar lebih umum.
Ia mencakup:
musuh,
sakit,
patah tulang,
tersesat jalan,
maupun setiap penghalang yang menyebabkan seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya.
Beliau berdalil dengan hadis Hajjaj bin 'Amr Al-Anshari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa patah tulang atau menjadi pincang, maka ia boleh bertahallul dan wajib mengganti hajinya pada kesempatan lain."
Hadis ini dibenarkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan yang empat.
Selain itu terdapat riwayat lain dengan lafaz:
"Barang siapa pincang, patah tulang, atau sakit..."
yang menunjukkan bahwa sakit juga termasuk sebab diperbolehkannya bertahallul.
Hadis Duba'ah binti Az-Zubair tentang Isytirath (Syarat dalam Ihram)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui Duba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib.
Ia berkata:
"Wahai Rasulullah, aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sedang sakit."
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berhajilah, tetapi buatlah syarat ketika berihram dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
'Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku (apabila aku terhalang).'
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas.
Faedah Hadis
Berdasarkan hadis ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa disyariatkan mengucapkan syarat (isytirath) ketika ihram, terutama bagi orang yang:
@. sakit,
@. lanjut usia,
@. atau khawatir tidak mampu menyelesaikan manasik.
Imam Asy-Syafi'i pernah berkata bahwa apabila hadis ini sahih, maka beliau berpendapat dengan kandungannya.
Para imam ahli hadis seperti Al-Baihaqi dan para hafizh lainnya menegaskan bahwa hadis tersebut memang sahih.
Segala puji hanya bagi Allah.
Firman Allah:
"Maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."
Imam Malik meriwayatkan dari Ja'far Ash-Shadiq, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:
"Yang dimaksud hadyu yang paling mudah adalah seekor kambing."
Ibnu Abbas berkata:
"Hadyu berasal dari delapan jenis hewan ternak, yaitu:
= unta,
= sapi,
= kambing,
= dan domba."
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas:
"Hadyu yang paling ringan adalah seekor kambing."
Pendapat ini juga dikemukakan oleh:
Atha',
Mujahid,
Thawus,
Abu Al-'Aliyah,
Muhammad bin Ali,
Abdurrahman bin Al-Qasim,
Asy-Sya'bi,
An-Nakha'i,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Adh-Dhahhak,
Muqatil bin Hayyan,
dan selain mereka.
Pendapat Jumhur Ulama
Inilah pendapat empat imam mazhab.
Artinya:
Seekor kambing sudah mencukupi sebagai hadyu bagi orang yang terhalang menyempurnakan hajinya.
Pendapat yang Mengharuskan Unta atau Sapi
Sebagian ulama, di antaranya Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berpendapat bahwa hadyu hanya berupa:
unta,
atau sapi.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kemungkinan dasar pendapat mereka adalah peristiwa Hudaibiyah, karena tidak dinukil bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat menyembelih kambing ketika itu, tetapi mereka menyembelih unta dan sapi.
Namun menurut Ibnu Katsir, dalil jumhur lebih kuat.
Sebab Allah berfirman:
"Apa yang mudah diperoleh dari hadyu."
Kata "ma taysara" mencakup seluruh hewan yang sah disebut hadyu.
Sedangkan hadyu dalam syariat mencakup seluruh bahimatul an'am, yaitu:
unta,
sapi,
kambing,
domba.
Ini pula yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas.
Selain itu terdapat hadis sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah menghadiahkan kambing sebagai hadyu.
Firman Allah
"Janganlah kamu mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kalimat ini berkaitan dengan keadaan normal ketika jamaah berhasil mencapai Tanah Haram.
Adapun ketika terhalang oleh musuh seperti pada peristiwa Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ justru:
menyembelih hadyu di luar Tanah Haram,
mencukur rambut,
kemudian bertahallul.
Karena itu ayat ini tidak berkaitan dengan keadaan terhalang, melainkan keadaan aman.
Dalam kondisi aman:
Seorang yang membawa hadyu tidak boleh mencukur rambut sebelum:
hadyu disembelih,
seluruh manasik selesai.
Dalilnya adalah hadis sahih dari Hafshah radhiyallahu 'anha.
Beliau bertanya:
"Wahai Rasulullah, mengapa para sahabat sudah bertahallul dari umrah, sedangkan engkau belum?"
Beliau menjawab:
"Aku telah mengikat rambutku dan telah mengalungkan hadyuku, maka aku tidak akan bertahallul sampai aku menyembelih hadyuku."
Firman Allah :
"Barang siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan pada kepalanya, maka wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan."
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin 'Ujrah.
Beliau berkata:
Aku dibawa kepada Rasulullah ﷺ ketika kutu-kutu berjatuhan dari kepalaku hingga mengenai wajahku.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku tidak menyangka penyakitmu separah ini.
Apakah engkau mempunyai seekor kambing?"
Aku menjawab:
"Tidak."
Beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan, lalu cukurlah kepalamu."
Ka'ab berkata:
"Ayat ini memang turun berkenaan denganku, tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin."
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah kutu-kutu kepalamu menyakitimu?"
Ka'ab menjawab:
"Ya."
Maka beliau memerintahkannya mencukur rambut.
Kemudian beliau memberi pilihan:
puasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing.
Ayyub (perawi hadis) berkata:
"Aku tidak ingat mana yang lebih dahulu disebutkan oleh Rasulullah ﷺ."
Hukum Fidyah :
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jumhur ulama, termasuk keempat imam mazhab, bersepakat bahwa orang yang harus membayar fidyah karena mencukur rambut ketika ihram diberi pilihan di antara tiga perkara:
= Berpuasa tiga hari.
= Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' (sekitar dua mud) makanan pokok.
= Menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin.
Mana saja yang dipilih sudah mencukupi kewajibannya.
Beliau menjelaskan sebuah faedah yang indah:
Dalam Al-Qur'an Allah menyebut pilihan mulai dari yang paling ringan:
"...puasa, atau sedekah, atau menyembelih hewan."
Sedangkan Rasulullah ﷺ ketika mengajarkan Ka'ab bin 'Ujrah justru memulai dari yang paling utama:
"Sembelihlah seekor kambing, atau beri makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."
Hal ini menunjukkan bahwa semuanya sah, namun menyembelih hewan adalah pilihan yang lebih utama jika mampu.
Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh 'Affan dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, yaitu Ja'far bin Iyas, dengan sanad tersebut.
Juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dengan sanad yang sama.
Demikian pula diriwayatkan oleh Syu'bah dari Dawud, dari Asy-Sya'bi, dari Ka'ab bin 'Ujrah, dengan makna yang serupa.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah, kemudian beliau menyebutkan hadis yang semakna.
Sa'd bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah meriwayatkan dari Aban bin Shalih, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa ia mendengar Ka'ab bin 'Ujrah berkata:
"Lalu aku menyembelih seekor kambing."
Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.
Diriwayatkan pula dari hadis Umar bin Qais Sandal—yang merupakan perawi lemah—dari 'Atha', dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Nusuk (sembelihan) adalah seekor kambing, puasa adalah tiga hari, sedangkan memberi makan ialah satu faraq yang dibagikan kepada enam orang miskin."
Demikian pula pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Muhammad bin Ka'ab, 'Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, 'Atha', As-Suddi, dan Ar-Rabi' bin Anas.
Ibnu Abi Hatim berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, bahwa Malik bin Anas meriwayatkan kepada kami dari Abdul Karim bin Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah:
Bahwa ia pernah bersama Rasulullah ﷺ, lalu kepalanya dipenuhi kutu sehingga sangat mengganggunya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambut kepalanya, kemudian beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, masing-masing dua mud, atau sembelihlah seekor kambing. Mana saja yang engkau lakukan, maka itu sudah mencukupimu."
Demikian pula Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ibnu Abbas berkata:
"Apabila Allah menggunakan kata 'aw (atau), maka pilihan mana saja yang engkau ambil sudah mencukupi."
Ibnu Abi Hatim berkata:
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha', Thawus, Al-Hasan, Humaid Al-A'raj, Ibrahim An-Nakha'i, dan Adh-Dhahhak.
Ibnu Katsir berkata:
Inilah pendapat keempat imam mazhab dan mayoritas ulama, yaitu bahwa seseorang diberi pilihan dalam keadaan ini.
Apabila ia menghendaki, ia boleh:
berpuasa;
atau bersedekah sebanyak satu faraq, yaitu tiga sha', sehingga setiap orang miskin memperoleh setengah sha' (dua mud);
atau menyembelih seekor kambing lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Mana saja dari ketiga pilihan itu yang ia lakukan, maka kewajibannya telah gugur.
Ketika Al-Qur'an menjelaskan keringanan ini, susunan lafaznya dimulai dari amalan yang paling ringan menuju yang lebih berat:
"...maka wajib fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Sedangkan ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ka'ab bin 'Ujrah, beliau justru membimbingnya kepada amalan yang lebih utama terlebih dahulu, kemudian yang di bawahnya. Beliau bersabda:
"Sembelihlah seekor kambing, atau berilah makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."
Dengan demikian, semuanya baik dan sah pada tempatnya masing-masing.
Segala puji dan karunia hanyalah milik Allah.
Ibrahim berkata:
"Demikian pula aku mendengar Alqamah menyebutkannya."
Lalu Sa'id bin Jubair bertanya:
"Siapakah orang ini? Betapa cerdasnya dia!"
Aku menjawab:
"Dia adalah Ibrahim."
Sa'id berkata:
"Betapa cerdasnya dia.
Dahulu ia pernah duduk belajar bersama kami."
Ibrahim berkata:
"Ketika aku menyampaikan ucapan Sa'id bahwa 'ia pernah duduk bersama kami', beliau tampak sangat gembira."
Ibnu Jarir juga meriwayatkan:
Dari Al-Hasan Al-Bashri mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Beliau berkata:
Apabila seorang yang sedang ihram mengalami gangguan pada kepalanya sehingga harus mencukur rambutnya, maka ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk fidyah berikut:
berpuasa sepuluh hari;
memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang memperoleh dua makkuk (satu makkuk kurma dan satu makkuk gandum);
atau menyembelih seekor kambing.
Qatadah juga meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ikrimah bahwa yang dimaksud sedekah adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Komentar Ibnu Katsir
Kedua pendapat tersebut—baik yang dinukil dari Sa'id bin Jubair, Alqamah, Al-Hasan, maupun Ikrimah—adalah pendapat yang ganjil dan perlu ditinjau kembali.
Sebab, Sunnah Nabi ﷺ yang sahih dalam hadis Ka'ab bin 'Ujrah telah menetapkan secara tegas bahwa fidyah itu adalah:
puasa tiga hari, bukan sepuluh hari;
memberi makan enam orang miskin, bukan sepuluh orang;
atau menyembelih seekor kambing.
Semua itu dilakukan dengan pilihan (takhyir), sebagaimana yang ditunjukkan oleh susunan ayat Al-Qur'an.
Adapun sistem berurutan (harus mulai dari satu pilihan kemudian pindah kepada yang lain jika tidak mampu), maka hal itu hanya dikenal dalam denda membunuh binatang buruan ketika ihram, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.
Para fuqaha pun bersepakat mengenai hal tersebut.
Sedangkan dalam masalah fidyah karena mencukur rambut akibat gangguan, hukumnya berbeda.
Wallahu a'lam.
Tempat pelaksanaan fidyah
Husyaim meriwayatkan dari Laits, dari Thawus, bahwa beliau berkata:
"Setiap fidyah yang berupa penyembelihan atau pemberian makanan harus dilakukan di Makkah.
Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja."
Pendapat yang sama diriwayatkan dari:
'Atha',
Mujahid,
Al-Hasan.
Dalam riwayat lain dari 'Atha' disebutkan:
"Setiap dam (sembelihan) dilakukan di Makkah, sedangkan makanan dan puasa boleh dilakukan di mana saja."
Kisah Al-Husain bin Ali
Husyaim meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id, dari Ya'qub bin Khalid, dari Abu Asma', bekas budak keluarga Ja'far, ia berkata:
Ketika Utsman bin Affan berhaji, bersama beliau ada Ali bin Abi Thalib dan Al-Husain bin Ali.
Dalam perjalanan, Utsman melanjutkan perjalanan terlebih dahulu.
Aku bersama Ibnu Ja'far melihat seseorang sedang tidur, sementara untanya berada di dekat kepalanya.
Aku memanggilnya:
"Wahai orang yang sedang tidur!"
Ternyata ia adalah Al-Husain bin Ali.
Kami kemudian membawanya hingga sampai di daerah As-Suqya.
Lalu Ali datang bersama Asma' binti Umais.
Kami merawat Al-Husain sekitar dua puluh malam.
Suatu hari Ali bertanya:
"Apa yang engkau rasakan?"
Al-Husain memberi isyarat ke arah kepalanya.
Maka Ali memerintahkan agar rambut kepalanya dicukur.
Kemudian beliau meminta seekor unta, lalu menyembelihnya.
Apabila unta itu disembelih sebagai fidyah karena mencukur rambut, maka riwayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan di luar Kota Makkah.
Namun apabila penyembelihan itu merupakan hadyu karena tahallul, maka perkaranya menjadi jelas (tidak berkaitan dengan pembahasan fidyah mencukur rambut).
Firman Allah Ta'ala:
﴿فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾
"Apabila kamu telah aman, maka barang siapa yang mengerjakan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka hendaklah ia menyembelih hadyu yang mudah diperoleh." (QS. Al-Baqarah: 196)
Maksudnya, apabila kalian telah berada dalam keadaan aman sehingga dapat melaksanakan seluruh manasik haji dengan sempurna, maka barang siapa di antara kalian melakukan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperolehnya.
Yang dimaksud tamattu' di sini mencakup dua bentuk:
Qiran, yaitu seseorang berihram sekaligus untuk umrah dan haji dalam satu ihram.
Tamattu' khusus, yaitu seseorang berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.
Inilah bentuk tamattu' yang biasa dikenal dalam istilah para fuqaha.
Adapun tamattu' dalam pengertian umum, maka ia mencakup kedua bentuk tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.
Sebab, sebagian perawi meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melakukan haji tamattu'."
Sedangkan perawi lain mengatakan:
"Beliau melakukan haji qiran."
Padahal tidak ada perselisihan bahwa Nabi ﷺ membawa hadyu dari Madinah, sehingga riwayat-riwayat tersebut dapat dipadukan dengan memahami bahwa istilah tamattu' terkadang digunakan dalam makna umum yang mencakup qiran.
Firman Allah:
﴿فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾
Maksudnya:
Hendaklah ia menyembelih hadyu sesuai kemampuan.
Hadyu yang paling sedikit adalah seekor kambing.
Bahkan boleh pula menyembelih seekor sapi, karena Rasulullah ﷺ pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau.
Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah:
Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi untuk istri-istri beliau, sementara mereka sedang melaksanakan haji tamattu'.
Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.
Dalil disyariatkannya Haji Tamattu'
Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang disyariatkannya haji tamattu'.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain:
"Ayat tentang tamattu' diturunkan dalam Kitab Allah. Kami melaksanakannya bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu tidak pernah turun ayat yang menghapusnya, dan Rasulullah ﷺ juga tidak pernah melarangnya hingga beliau wafat.
Kemudian ada seseorang yang berbicara berdasarkan pendapatnya sendiri sesuka hati."
Imam Al-Bukhari berkata:
"Dikatakan bahwa orang yang dimaksud adalah Umar."
Sikap Umar bin Al-Khaththab terhadap Tamattu'
Apa yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari tersebut memang telah dijelaskan secara tegas dalam beberapa riwayat bahwa Umar bin Al-Khaththab pernah melarang masyarakat melakukan tamattu'.
Beliau berkata:
"Apabila kita berpegang kepada Kitab Allah, maka Allah memerintahkan agar menyempurnakan haji dan umrah."
Beliau berdalil dengan firman Allah:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾
Akan tetapi, menurut Ibnu Katsir, hakikatnya Umar tidak mengharamkan tamattu'.
Beliau hanya tidak menyukainya sebagai kebijakan agar kaum muslimin lebih sering datang ke Baitullah pada waktu yang berbeda-beda,
yaitu:
terkadang untuk umrah,
dan pada kesempatan lain untuk haji,
sehingga Baitullah tetap ramai dikunjungi sepanjang tahun.
Hal itu sendiri telah dijelaskan oleh Umar رضي الله عنه.
Pelajaran penting
Dari pembahasan ini dapat diambil beberapa faidah:
Tamattu' dan qiran sama-sama disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.
Minimal hadyu adalah seekor kambing.
Boleh menyembelih sapi sebagai hadyu.
Larangan Umar bukanlah pengharaman syariat, tetapi merupakan ijtihad beliau dalam rangka kemaslahatan kaum muslimin.
Hukum yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ tidak dapat dihapus hanya dengan pendapat seseorang, sekalipun ia seorang sahabat yang mulia.
Firman Allah Ta'ala:
﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾
"Barang siapa tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."
Maksud ayat ini adalah:
barang siapa tidak mampu mendapatkan atau membeli hewan hadyu, maka sebagai gantinya ia wajib berpuasa tiga hari ketika berada dalam ibadah haji, yakni pada hari-hari pelaksanaan manasik.
Waktu yang paling utama melaksanakan puasa tiga hari
Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan tiga hari puasa tersebut adalah sebelum Hari Arafah, yaitu pada hari-hari pertama bulan Dzulhijjah.
Pendapat ini dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.
Sementara Ibnu Abbas dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang boleh mulai berpuasa sejak ia berihram, karena Allah berfirman:
"tiga hari dalam masa haji."
Artinya, sejak seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji dengan ihram, ia sudah berada "dalam haji", sehingga puasa itu sah dilakukan.
Ada pula ulama yang membolehkan memulai puasa tersebut sejak awal bulan Syawal,
di antaranya:
Thawus,
Mujahid,
dan beberapa ulama lainnya.
Mereka beralasan bahwa sejak bulan Syawal telah dimulai bulan-bulan haji sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Bolehkah berpuasa pada Hari Arafah?
Asy-Sya'bi berpendapat bahwa orang yang tidak memperoleh hadyu boleh berpuasa:
dua hari sebelum Arafah,
dan Hari Arafah sebagai hari ketiga.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Mujahid,
Sa'id bin Jubair,
As-Suddi,
'Atha',
Thawus,
Al-Hakam,
Al-Hasan,
Hammad,
Ibrahim An-Nakha'i,
Abu Ja'far Al-Baqir,
Ar-Rabi' bin Anas,
Muqatil bin Hayyan.
Riwayat dari Ibnu Abbas
Al-'Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Apabila seseorang tidak memperoleh hadyu, maka ia wajib berpuasa tiga hari sebelum Hari Arafah.
Jika Hari Arafah menjadi hari ketiga puasanya, maka ia telah menyempurnakan puasa yang diwajibkan ketika haji.
Setelah kembali kepada keluarganya, ia berpuasa tujuh hari lagi."
Riwayat dari Ibnu Umar
Abu Ishaq meriwayatkan dari Wabarah, dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:
"Ia berpuasa satu hari sebelum Hari Tarwiyah (7 Dzulhijjah), kemudian Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), dan Hari Arafah (9 Dzulhijjah)."
Demikian pula diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad Al-Baqir), dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Apabila belum sempat berpuasa sebelum Hari Raya
Apabila seseorang belum sempat melaksanakan tiga hari puasa tersebut, atau baru mengerjakan sebagian darinya sebelum Hari Raya Idul Adha, apakah ia boleh menyempurnakannya pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)?
Para ulama berbeda pendapat menjadi dua:
Pendapat pertama:
Boleh
Ini merupakan pendapat lama (qaul qadim) Imam Asy-Syafi'i.
Dalilnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari:
"Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hewan hadyu."
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik melalui Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah, dan melalui Salim, dari Ibnu Umar.
Mereka memahami bahwa keumuman firman Allah:
"tiga hari dalam masa haji"
mencakup juga hari-hari Tasyrik, karena hari-hari tersebut masih termasuk rangkaian ibadah haji.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Ali bin Abi Thalib,
Ubaid bin Umair Al-Laitsi,
Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
dan 'Urwah bin Az-Zubair.
Pendapat kedua:
Tidak boleh
Ini merupakan pendapat baru (qaul jadid) Imam Asy-Syafi'i, dan menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Syafi'iyyah.
Dalil mereka adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nubaisyah Al-Hudzali, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah."
(HR. Muslim)
Karena itu, menurut pendapat ini, hari-hari Tasyrik bukan waktu yang disyariatkan untuk berpuasa, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya.
Komentar Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menukil kedua pendapat tersebut secara objektif beserta dalil masing-masing, menunjukkan bahwa masalah ini termasuk persoalan ijtihadiyyah di kalangan para ulama.
Perbedaan mereka berporos pada cara memahami keumuman ayat Al-Qur'an dan penggabungannya dengan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang larangan berpuasa pada hari-hari Tasyrik.
Firman Allah Ta'ala:
﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾
"Dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."
Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah ini menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama:
Boleh berpuasa tujuh hari dalam perjalanan pulang
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:
"Apabila kalian telah kembali"
adalah ketika telah berangkat meninggalkan Makkah dalam perjalanan pulang, sehingga seseorang boleh mulai berpuasa tujuh hari itu sebelum sampai ke kampung halamannya.
Oleh karena itu Mujahid berkata:
"Ini merupakan suatu keringanan.
Apabila ia menghendaki, ia boleh berpuasa tujuh hari itu di tengah perjalanan."
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.
Pendapat kedua:
Setelah kembali ke negeri dan keluarga
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud adalah setelah seseorang benar-benar kembali ke kampung halamannya dan bertemu keluarganya.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Salim, bahwa ia mendengar Ibnu Umar menafsirkan ayat:
﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾
dengan berkata:
"Yakni apabila ia telah kembali kepada keluarganya."
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Sa'id bin Jubair,
Abu Al-'Aliyah,
Mujahid,
'Atha',
'Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Az-Zuhri,
Ar-Rabi' bin Anas.
Bahkan Ibnu Jarir Ath-Thabari menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa yang dimaksud adalah kembali ke negeri atau keluarga.
Hadis Ibnu Umar tentang Haji Tamattu'
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa beliau berkata:
Rasulullah ﷺ melaksanakan haji tamattu' pada Haji Wada'.
Beliau membawa hewan hadyu dari Dzul Hulaifah.
Pertama kali beliau berihram untuk umrah, kemudian berihram untuk haji.
Kaum Muslimin pun ikut bertamattu' bersama beliau.
Di antara mereka ada yang membawa hadyu, dan ada pula yang tidak.
Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau bersabda:
"Barang siapa di antara kalian membawa hadyu, maka ia tidak boleh bertahallul sedikit pun dari ihramnya hingga selesai hajinya.
Adapun yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia thawaf di Ka'bah, melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya dan bertahallul.
Setelah itu hendaklah ia berihram kembali untuk haji. Barang siapa tidak mendapatkan hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya."
Az-Zuhri berkata:
"'Urwah juga menceritakan kepadaku dari Aisyah dengan riwayat yang semakna dengan riwayat Salim dari ayahnya."
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Firman Allah:
﴿تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾
"Itulah sepuluh hari yang sempurna."
Para ulama memberikan beberapa penafsiran.
Pendapat pertama
Kata "sempurna" di sini hanyalah sebagai penegasan.
Hal ini sebagaimana kebiasaan bahasa Arab yang mengatakan:
"Aku melihat dengan kedua mataku."
"Aku mendengar dengan kedua telingaku."
"Aku menulis dengan tanganku."
Padahal semua itu sudah dipahami tanpa perlu penegasan, namun digunakan untuk menguatkan makna.
Demikian pula firman Allah:
"Tidak ada seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya."
Dan firman-Nya:
"Engkau tidak pernah menulisnya dengan tangan kananmu."
Serta firman-Nya:
"Kami menjanjikan kepada Musa tiga puluh malam, lalu Kami sempurnakan dengan sepuluh malam, sehingga genaplah empat puluh malam."
Semua ini menunjukkan fungsi penegasan dalam bahasa Arab.
Pendapat kedua
Makna "sempurna" adalah perintah agar puasa tersebut benar-benar disempurnakan, tidak dikurangi sedikit pun.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari.
Pendapat ketiga
Maknanya adalah:
"Sepuluh hari puasa itu telah mencukupi sebagai pengganti hewan hadyu."
Husyaim meriwayatkan dari 'Abbad bin Rasyid, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau berkata:
"Maksudnya: sepuluh hari puasa itu menjadi pengganti hadyu."
Ringkasan Ibnu Katsir
Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa:
Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.
Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan puasa:
tiga hari ketika haji,
tujuh hari setelah kembali.
Jumlah keseluruhannya adalah sepuluh hari yang sempurna sebagai pengganti hadyu.
Waktu terbaik untuk tiga hari puasa adalah sebelum Hari Arafah.
Mengenai puasa pada hari-hari Tasyrik terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Tujuh hari sisanya menurut jumhur dilakukan setelah kembali ke negeri atau keluarga.
Firman Allah Ta'ala:
﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
"Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk yang tinggal di sekitar Masjidil Haram."
Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata:
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna firman Allah:
"bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."
Padahal mereka telah bersepakat bahwa penduduk Tanah Haram termasuk dalam golongan yang dimaksud oleh ayat ini, yaitu mereka tidak dikenai kewajiban hadyu tamattu', karena hukum tamattu' yang mewajibkan hadyu hanya berlaku bagi orang yang datang dari luar wilayah tersebut.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan siapa yang disebut "penduduk Masjidil Haram".
Pendapat pertama:
Yang dimaksud hanyalah penduduk Tanah Haram
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah penduduk Tanah Haram (Makkah dan wilayah haram di sekitarnya) saja.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa keduanya berkata:
"Mereka adalah penduduk Tanah Haram."
Demikian pula diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mubarak dari Sufyan Ats-Tsauri, kemudian beliau menambahkan:
"Mayoritas ulama berpendapat demikian."
Qatadah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada penduduk Makkah:
"Wahai penduduk Makkah, tidak ada tamattu' bagi kalian. Tamattu' itu dihalalkan bagi penduduk daerah-daerah yang jauh (Ahlul Afaq), sedangkan bagi kalian tidak."
Maksudnya, penduduk Makkah tidak termasuk orang yang diwajibkan hadyu tamattu', karena mereka memang tinggal di sekitar Masjidil Haram.
Thawus juga berkata:
"Tamattu' itu untuk manusia yang datang dari luar Makkah, bukan bagi penduduk Makkah."
Beliau berdalil dengan ayat:
﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Pendapat kedua:
Semua yang tinggal di dalam miqat
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud bukan hanya penduduk Makkah, tetapi juga seluruh orang yang tinggal di dalam batas miqat, sehingga mereka diperlakukan seperti penduduk Makkah.
Dari 'Atha' diriwayatkan:
"Barang siapa yang rumahnya berada di dalam batas miqat, maka ia seperti penduduk Makkah; ia tidak bertamattu'."
Demikian pula Makhul berkata:
"Yang dimaksud adalah orang-orang yang tinggal di dalam miqat."
Pendapat ketiga:
Berdasarkan jarak safar
Dari Az-Zuhri diriwayatkan bahwa beliau berkata:
"Barang siapa rumahnya berjarak perjalanan satu hari atau sekitar itu dari Makkah, maka ia dapat bertamattu'."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Satu atau dua hari perjalanan."
Pendapat yang dipilih Ibnu Jarir
Ibnu Jarir memilih pendapat Imam Asy-Syafi'i, yaitu:
Yang dimaksud "penduduk Masjidil Haram" adalah:
penduduk Tanah Haram,
dan orang-orang yang tinggal pada jarak yang tidak membolehkan qashar shalat.
Sebab orang yang tinggal sedekat itu masih dianggap sebagai penduduk setempat, bukan musafir.
Wallahu a'lam.
Penutup ayat
Firman Allah:
﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾
"Bertakwalah kepada Allah."
Maksudnya:
Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena kedua ibadah tersebut merupakan syiar Islam yang agung.
Firman Allah:
﴿وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
"Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Yakni, ketahuilah bahwa Allah akan memberikan hukuman yang sangat berat kepada siapa saja yang menyelisihi perintah-Nya, melanggar syariat-Nya, dan melakukan apa yang telah dilarang-Nya.
Karena itu, hendaknya setiap Muslim berhati-hati dalam menjalankan manasik haji dan umrah, mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran agar ibadahnya diterima di sisi Allah.
Tafsir Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di terhadap QS. Al-Baqarah ayat 196:
Tafsir QS. Al-Baqarah: 196
Dari firman Allah Ta'ala:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
dapat diambil beberapa pelajaran penting:
Pertama,
ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah, serta bahwa keduanya merupakan ibadah yang difardukan.
Kedua,
wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan seluruh rukun dan kewajibannya sebagaimana telah dijelaskan melalui perbuatan dan sabda Nabi ﷺ:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
Ketiga,
ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
Keempat,
haji dan umrah yang telah mulai dikerjakan, meskipun semula hukumnya sunnah (nafilah), wajib disempurnakan dan tidak boleh dibatalkan begitu saja.
Kelima,
ayat ini juga memerintahkan agar kedua ibadah tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya, penuh kesempurnaan dan ihsan.
Ini merupakan tuntutan yang lebih tinggi daripada sekadar melaksanakan kewajiban minimal.
Keenam,
terdapat perintah untuk mengikhlaskan haji dan umrah semata-mata karena Allah.
Ketujuh,
orang yang telah berihram tidak boleh keluar dari ihram dengan alasan apa pun hingga menyelesaikan manasiknya, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu terhalang (iḥṣār).
Karena itu Allah berfirman:
"Jika kalian terhalang..."
Maksudnya, jika kalian tidak dapat mencapai Baitullah untuk menyempurnakan haji atau umrah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang menghalangi perjalanan.
Maka Allah berfirman:
"...maka sembelihlah hewan kurban yang mudah didapat."
Yaitu menyembelih hewan hadyu yang mudah diperoleh, berupa:
Sepertujuh unta,
Sepertujuh sapi,
atau seekor kambing.
Setelah itu orang yang terhalang menyembelih hadyunya, mencukur rambutnya, lalu bertahallul dari ihramnya.
Inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat ketika dihalangi kaum musyrikin pada peristiwa Hudaibiyah.
Apabila tidak mampu mendapatkan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa sepuluh hari, sebagaimana ketentuan bagi orang yang bertamattu', kemudian ia bertahallul.
Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya."
Ini menunjukkan bahwa mencukur rambut merupakan salah satu larangan ihram, baik dengan cara mencukur maupun menghilangkannya dengan cara lain, karena maknanya sama.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga rambut anggota badan lainnya, sebab hikmah larangan ini adalah agar orang yang berihram tetap dalam keadaan sederhana, kusut, dan jauh dari kemewahan dengan tidak menghilangkan rambutnya.
Hikmah itu berlaku pada seluruh rambut tubuh.
Banyak ulama juga mengqiyaskan larangan memotong rambut dengan memotong kuku, karena keduanya sama-sama termasuk bentuk berhias dan mencari kenyamanan.
Larangan tersebut terus berlaku hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, yaitu pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Yang paling utama adalah mencukur rambut setelah penyembelihan hadyu, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini.
Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melaksanakan haji tamattu' dan membawa hadyu sejak awal tidak boleh bertahallul setelah umrahnya hingga Hari Nahr.
Setelah thawaf dan sa'i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji tanpa bertahallul, karena membawa hadyu.
Allah melarang bertahallul lebih awal karena di dalamnya terdapat bentuk ketundukan, kerendahan diri, tawadhu', dan penghambaan kepada Allah, yang semuanya merupakan kemaslahatan besar bagi seorang hamba.
Namun apabila seseorang mengalami gangguan, seperti sakit yang menyebabkan perlu mencukur rambut, atau terdapat luka, penyakit kulit, kutu, dan semisalnya, maka diperbolehkan mencukur rambutnya.
Akan tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
berpuasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing yang sah sebagai hewan kurban.
Ia bebas memilih salah satunya, meskipun yang paling utama adalah:
menyembelih hewan,
kemudian bersedekah,
lalu berpuasa.
Demikian pula semua larangan ihram yang memiliki sebab serupa, seperti:
memotong kuku,
menutup kepala,
memakai pakaian berjahit,
memakai wewangian.
Semua itu boleh dilakukan ketika ada kebutuhan atau darurat, namun tetap wajib membayar fidyah tersebut, karena semuanya termasuk bentuk mencari kenyamanan selama ihram.
Kemudian Allah berfirman:
"Apabila kalian telah aman..."
Yakni telah mampu menuju Baitullah tanpa adanya penghalang seperti musuh dan selainnya.
Lalu Allah berfirman:
"Barang siapa bertamattu' dengan umrah menuju haji..."
Yakni ia melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian menikmati masa bebas dari ihram sebelum memulai ihram haji.
Maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh, yaitu hewan yang memenuhi syarat sebagai kurban.
Hadyu ini merupakan dam nusuk, sebagai bentuk syukur karena memperoleh dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta karena Allah memberinya kesempatan menikmati masa halal di antara keduanya.
Demikian pula hukum qiran, karena juga menggabungkan dua ibadah dalam satu perjalanan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berhaji ifrad tidak wajib menyembelih hadyu.
Selain itu, ayat ini menunjukkan bolehnya bahkan utamanya haji tamattu', serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.
Selanjutnya Allah berfirman:
"Barang siapa tidak mendapatkan hadyu..."
Yakni tidak mendapatkan hewan kurban atau tidak mampu membeli harganya.
Maka ia wajib:
"...berpuasa tiga hari dalam masa haji..."
Waktu mulai bolehnya puasa ini adalah sejak berihram untuk umrah.
Adapun batas akhirnya ialah tiga hari setelah Hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina.
Namun waktu yang paling utama adalah berpuasa pada:
tanggal 7 Dzulhijjah,
tanggal 8 Dzulhijjah,
dan tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah).
Kemudian Allah berfirman:
"...dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."
Artinya setelah selesai melaksanakan seluruh amalan haji.
Puasa tujuh hari itu boleh dilakukan di Makkah, di perjalanan pulang, ataupun setelah tiba di kampung halamannya.
Firman Allah:
"Itulah bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."
Yakni kewajiban hadyu bagi orang yang bertamattu' hanya berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, kira-kira sejauh jarak safar atau lebih.
Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram tidak wajib hadyu, karena sebab yang mewajibkannya tidak ada.
Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:
"Bertakwalah kepada Allah."
Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan ihram yang disebutkan dalam ayat ini.
Dan firman-Nya:
"Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Yakni terhadap orang yang bermaksiat kepada-Nya.
Ancaman ini menjadi pendorong terbesar untuk bertakwa.
Orang yang takut kepada siksa Allah akan menjauhi segala sesuatu yang mendatangkan hukuman-Nya.
Sebaliknya, orang yang mengharap pahala Allah akan beramal untuk meraihnya.
Adapun orang yang tidak takut terhadap siksa Allah dan tidak mengharap pahala-Nya, maka ia akan mudah menerjang perkara-perkara yang haram dan berani meninggalkan kewajiban.
Firman Allah Ta'ala pada QS. Al-Baqarah ayat 196.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Ta'ala:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang untuk menyelesaikannya), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.
Janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196)
Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hukum-hukum puasa dan kemudian mengiringinya dengan pembahasan tentang jihad, Dia mulai menerangkan hukum-hukum manasik haji.
Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan.
Makna lahiriah susunan ayat menunjukkan kewajiban menyempurnakan seluruh amalan haji dan umrah setelah seseorang memulai keduanya.
Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya:
"Jika kamu terhalang (untuk menyempurnakannya)..."
Maksudnya, jika kalian dihalangi untuk sampai ke Baitullah sehingga tidak mampu menyelesaikan ibadah tersebut.
Karena itulah para ulama sepakat bahwa apabila seseorang telah memulai ihram haji atau umrah, maka ia wajib menyempurnakannya, baik menurut pendapat yang mewajibkan umrah maupun menurut pendapat yang hanya menganggapnya sunnah.
Mengenai hukum asal umrah, para ulama memang berbeda pendapat.
Dalil-dalil kedua pendapat itu telah kami jelaskan secara panjang lebar dalam kitab Al-Ahkam.
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Pendapat para sahabat dan tabi'in tentang makna "sempurnakanlah haji dan umrah"
Syu'bah meriwayatkan dari 'Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Maksudnya ialah engkau mulai berihram dari tempat tinggal keluargamu."
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas,
Sa'id bin Jubair,
dan Thawus.
Sufyan Ats-Tsauri berkata mengenai ayat ini:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah seseorang keluar dari rumahnya dengan niat semata-mata untuk haji atau umrah, lalu berihram dari miqat. Jangan sampai ia keluar karena urusan dagang atau keperluan lain, kemudian ketika hampir sampai di Makkah baru berkata, 'Kalau begitu aku sekalian berhaji atau berumrah.' Memang hal itu sah, tetapi kesempurnaan yang dimaksud ayat ialah sejak awal perjalanan memang diniatkan khusus untuk ibadah tersebut."
Mak-hul berkata:
"Kesempurnaan haji dan umrah ialah memulai keduanya sejak dari miqat."
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa sampai kepadanya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Beliau berkata:
"Di antara kesempurnaan keduanya ialah mengerjakan masing-masing secara tersendiri dan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji. Allah berfirman, 'Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.'"
Hisyam meriwayatkan dari Ibnu 'Aun bahwa ia mendengar Al-Qasim bin Muhammad berkata:
"Umrah yang dilakukan pada bulan-bulan haji bukanlah umrah yang sempurna."
Lalu beliau ditanya:
"Bagaimana jika dilakukan pada bulan Muharram?"
Beliau menjawab:
"Para sahabat dahulu menganggap itulah umrah yang sempurna."
Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Qatadah.
Bantahan Ibnu Katsir terhadap pendapat tersebut
Ibnu Katsir berkata:
Pendapat ini masih perlu ditinjau kembali, karena telah sahih bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan empat kali umrah, dan semuanya terjadi pada bulan Dzulqa'dah.
Yaitu:
Umrah Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah.
Umrah Qadha pada tahun ketujuh.
Umrah Ji'ranah pada tahun kedelapan.
Umrah yang digabungkan dengan Haji Wada' pada tahun kesepuluh, ketika beliau berihram untuk haji dan umrah sekaligus.
Beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan selain Dzulqa'dah setelah hijrah.
Adapun sabda beliau kepada Ummu Hani':
"Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji bersamaku."
Hal itu karena Ummu Hani' sebenarnya telah berniat berhaji bersama Rasulullah ﷺ, tetapi terhalang oleh suatu uzur sehingga beliau mendapatkan keutamaan tersebut sebagai penggantinya.
Penjelasan lengkapnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari.
Sa'id bin Jubair bahkan menegaskan bahwa keutamaan tersebut merupakan kekhususan bagi Ummu Hani'. Wallahu a'lam.
Pendapat lain
As-Suddi berkata:
Makna firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
yaitu laksanakanlah haji dan umrah.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini:
"Barang siapa telah berihram untuk haji atau umrah, maka ia tidak boleh bertahallul sebelum menyempurnakannya."
Beliau menjelaskan bahwa kesempurnaan haji terjadi pada hari Nahr, yaitu setelah:
melempar Jumrah Aqabah,
thawaf di Ka'bah,
dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Setelah itu barulah ia halal dari ihramnya.
Qatadah meriwayatkan dari Zurarah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Inti haji adalah wukuf di Arafah, sedangkan inti umrah adalah thawaf."
Al-A'masy meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah mengenai firman Allah:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah."
Beliau berkata:
"Dalam qiraah Abdullah bin Mas'ud berbunyi:
'Dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah.'
Maksudnya, janganlah ibadah umrah dilakukan melewati Baitullah."
Ibrahim berkata:
"Aku menyampaikan bacaan itu kepada Sa'id bin Jubair."
Beliau menjawab:
"Demikian pula yang dikatakan Ibnu Abbas."
Qirā'ah yang dinukil dari para sahabat
Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Alqamah, bahwa beliau membaca:
"Dan dirikanlah haji dan umrah menuju Baitullah."
Demikian pula Ats-Tsauri meriwayatkan melalui Manshur, dari Ibrahim An-Nakha'i, dengan bacaan yang sama.
Adapun Asy-Sya'bi membaca:
"Dan sempurnakanlah haji, sedangkan umrah adalah karena Allah."
Beliau membacanya dengan merafa'kan kata al-'umrah, kemudian beliau berpendapat bahwa umrah tidak wajib.
Akan tetapi, diriwayatkan pula dari beliau pendapat yang berbeda.
Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah
Telah datang banyak hadis melalui berbagai jalur, dari Anas bin Malik dan sejumlah sahabat lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran).
Dalam Shahih juga diriwayatkan bahwa beliau bersabda kepada para sahabat:
"Barang siapa membawa hewan hadyu, hendaklah ia berihram dengan haji dan umrah sekaligus."
Dalam hadis sahih lainnya beliau bersabda:
"Umrah telah masuk ke dalam haji hingga Hari Kiamat."
Hadis ini menjadi dalil bahwa syariat qiran dan tamattu' tetap berlaku sampai Hari Kiamat.
Sebab Turunnya Ayat
Imam Abu Muhammad Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebuah hadis yang cukup ganjil mengenai sebab turunnya ayat ini.
Beliau meriwayatkan dari Shafwan bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan memakai jubah dan tubuhnya dipenuhi wewangian za'faran.
Ia bertanya:
"Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dalam umrahku?"
Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
"Di manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?"
Orang itu menjawab,
"Aku di sini."
Beliau bersabda:
"Lepaskan pakaianmu, kemudian mandilah, bersihkan hidungmu dengan istinsyaq semampumu, lalu lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."
Ibnu Katsir berkata:
Hadis ini tergolong gharib, bahkan redaksinya cukup aneh.
Sedangkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim berasal dari Ya'la bin Umayyah, bukan dari Shafwan bin Umayyah.
Dalam hadis sahih tersebut disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ di Ji'ranah:
"Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram umrah sementara ia memakai jubah dan memakai minyak wangi?"
Rasulullah ﷺ diam sejenak hingga turun wahyu.
Kemudian beliau bersabda:
"Di mana orang yang bertanya tadi?"
Orang itu menjawab,
"Aku."
Beliau bersabda:
"Lepaskan jubahmu, bersihkan wewangian yang ada padamu, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang engkau lakukan dalam hajimu."
Dalam riwayat sahih ini tidak disebutkan perintah mandi dan istinsyaq, juga tidak disebutkan turunnya ayat tersebut.
Firman Allah :
"Jika kamu terhalang (untuk menyelesaikan haji atau umrah), maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun keenam Hijriah, yaitu ketika Perjanjian Hudaibiyah.
Pada saat itu orang-orang musyrik Quraisy menghalangi Rasulullah ﷺ beserta para sahabat memasuki Masjidil Haram.
Lalu Allah menurunkan Surah Al-Fath seluruhnya.
Allah memberikan keringanan kepada mereka agar:
menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa,
kemudian bertahallul dari ihram.
Jumlah hewan hadyu ketika itu mencapai tujuh puluh ekor unta.
Sesudah itu Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat:
mencukur kepala,
lalu bertahallul.
Namun pada awalnya para sahabat belum segera melakukannya karena berharap akan turun wahyu yang memerintahkan mereka tetap melanjutkan perjalanan.
Ketika Rasulullah ﷺ keluar dan mulai mencukur rambut beliau sendiri, para sahabat pun segera mengikuti beliau.
Sebagian mencukur habis rambutnya, sedangkan sebagian lain hanya memendekkannya.
Karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda:
"Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur habis rambutnya."
Para sahabat bertanya,
"Dan orang-orang yang memendekkannya wahai Rasulullah?"
Beliau mengulang doa itu lagi.
Mereka bertanya lagi.
Pada kali ketiga beliau bersabda:
"Dan juga orang-orang yang memendekkannya."
Pada saat itu mereka bersama-sama dalam penyembelihan hadyu.
Setiap tujuh orang berserikat pada seekor unta.
Jumlah seluruh kaum muslimin ketika itu sekitar 1.400 orang.
Mereka singgah di Hudaibiyah, yang menurut sebagian ulama berada di luar Tanah Haram, sedangkan menurut pendapat lain berada di pinggir kawasan Haram.
Wallahu a'lam.
Perselisihan Ulama tentang Makna "Terhalang" (الإحصار)
Setelah menjelaskan kisah Hudaibiyah, Ibnu Katsir menerangkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama :
Yang dimaksud dengan ihshar hanyalah terhalang oleh musuh.
Orang yang sakit atau mengalami hambatan selain musuh tidak termasuk dalam ayat ini.
Ibnu Abbas berkata:
"Tidak ada ihshar kecuali karena musuh."
Beliau menambahkan:
"Adapun orang yang sakit, mengalami luka, atau tersesat jalan, maka tidak termasuk dalam ayat ini."
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Abdullah bin Umar,
Thawus,
Az-Zuhri,
Zaid bin Aslam.
Pendapat kedua :
Makna ihshar lebih umum.
Ia mencakup:
musuh,
sakit,
patah tulang,
tersesat jalan,
maupun setiap penghalang yang menyebabkan seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya.
Beliau berdalil dengan hadis Hajjaj bin 'Amr Al-Anshari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa patah tulang atau menjadi pincang, maka ia boleh bertahallul dan wajib mengganti hajinya pada kesempatan lain."
Hadis ini dibenarkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan yang empat.
Selain itu terdapat riwayat lain dengan lafaz:
"Barang siapa pincang, patah tulang, atau sakit..."
yang menunjukkan bahwa sakit juga termasuk sebab diperbolehkannya bertahallul.
Hadis Duba'ah binti Az-Zubair tentang Isytirath (Syarat dalam Ihram)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemui Duba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib.
Ia berkata:
"Wahai Rasulullah, aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sedang sakit."
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berhajilah, tetapi buatlah syarat ketika berihram dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
'Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku (apabila aku terhalang).'
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas.
Faedah Hadis
Berdasarkan hadis ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa disyariatkan mengucapkan syarat (isytirath) ketika ihram, terutama bagi orang yang:
@. sakit,
@. lanjut usia,
@. atau khawatir tidak mampu menyelesaikan manasik.
Imam Asy-Syafi'i pernah berkata bahwa apabila hadis ini sahih, maka beliau berpendapat dengan kandungannya.
Para imam ahli hadis seperti Al-Baihaqi dan para hafizh lainnya menegaskan bahwa hadis tersebut memang sahih.
Segala puji hanya bagi Allah.
Firman Allah:
"Maka sembelihlah hadyu yang mudah diperoleh."
Imam Malik meriwayatkan dari Ja'far Ash-Shadiq, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:
"Yang dimaksud hadyu yang paling mudah adalah seekor kambing."
Ibnu Abbas berkata:
"Hadyu berasal dari delapan jenis hewan ternak, yaitu:
= unta,
= sapi,
= kambing,
= dan domba."
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas:
"Hadyu yang paling ringan adalah seekor kambing."
Pendapat ini juga dikemukakan oleh:
Atha',
Mujahid,
Thawus,
Abu Al-'Aliyah,
Muhammad bin Ali,
Abdurrahman bin Al-Qasim,
Asy-Sya'bi,
An-Nakha'i,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Adh-Dhahhak,
Muqatil bin Hayyan,
dan selain mereka.
Pendapat Jumhur Ulama
Inilah pendapat empat imam mazhab.
Artinya:
Seekor kambing sudah mencukupi sebagai hadyu bagi orang yang terhalang menyempurnakan hajinya.
Pendapat yang Mengharuskan Unta atau Sapi
Sebagian ulama, di antaranya Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berpendapat bahwa hadyu hanya berupa:
unta,
atau sapi.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kemungkinan dasar pendapat mereka adalah peristiwa Hudaibiyah, karena tidak dinukil bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat menyembelih kambing ketika itu, tetapi mereka menyembelih unta dan sapi.
Namun menurut Ibnu Katsir, dalil jumhur lebih kuat.
Sebab Allah berfirman:
"Apa yang mudah diperoleh dari hadyu."
Kata "ma taysara" mencakup seluruh hewan yang sah disebut hadyu.
Sedangkan hadyu dalam syariat mencakup seluruh bahimatul an'am, yaitu:
unta,
sapi,
kambing,
domba.
Ini pula yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas.
Selain itu terdapat hadis sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah menghadiahkan kambing sebagai hadyu.
Firman Allah
"Janganlah kamu mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kalimat ini berkaitan dengan keadaan normal ketika jamaah berhasil mencapai Tanah Haram.
Adapun ketika terhalang oleh musuh seperti pada peristiwa Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ justru:
menyembelih hadyu di luar Tanah Haram,
mencukur rambut,
kemudian bertahallul.
Karena itu ayat ini tidak berkaitan dengan keadaan terhalang, melainkan keadaan aman.
Dalam kondisi aman:
Seorang yang membawa hadyu tidak boleh mencukur rambut sebelum:
hadyu disembelih,
seluruh manasik selesai.
Dalilnya adalah hadis sahih dari Hafshah radhiyallahu 'anha.
Beliau bertanya:
"Wahai Rasulullah, mengapa para sahabat sudah bertahallul dari umrah, sedangkan engkau belum?"
Beliau menjawab:
"Aku telah mengikat rambutku dan telah mengalungkan hadyuku, maka aku tidak akan bertahallul sampai aku menyembelih hadyuku."
Firman Allah :
"Barang siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan pada kepalanya, maka wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan."
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin 'Ujrah.
Beliau berkata:
Aku dibawa kepada Rasulullah ﷺ ketika kutu-kutu berjatuhan dari kepalaku hingga mengenai wajahku.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku tidak menyangka penyakitmu separah ini.
Apakah engkau mempunyai seekor kambing?"
Aku menjawab:
"Tidak."
Beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan, lalu cukurlah kepalamu."
Ka'ab berkata:
"Ayat ini memang turun berkenaan denganku, tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin."
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah kutu-kutu kepalamu menyakitimu?"
Ka'ab menjawab:
"Ya."
Maka beliau memerintahkannya mencukur rambut.
Kemudian beliau memberi pilihan:
puasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing.
Ayyub (perawi hadis) berkata:
"Aku tidak ingat mana yang lebih dahulu disebutkan oleh Rasulullah ﷺ."
Hukum Fidyah :
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jumhur ulama, termasuk keempat imam mazhab, bersepakat bahwa orang yang harus membayar fidyah karena mencukur rambut ketika ihram diberi pilihan di antara tiga perkara:
= Berpuasa tiga hari.
= Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' (sekitar dua mud) makanan pokok.
= Menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin.
Mana saja yang dipilih sudah mencukupi kewajibannya.
Beliau menjelaskan sebuah faedah yang indah:
Dalam Al-Qur'an Allah menyebut pilihan mulai dari yang paling ringan:
"...puasa, atau sedekah, atau menyembelih hewan."
Sedangkan Rasulullah ﷺ ketika mengajarkan Ka'ab bin 'Ujrah justru memulai dari yang paling utama:
"Sembelihlah seekor kambing, atau beri makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."
Hal ini menunjukkan bahwa semuanya sah, namun menyembelih hewan adalah pilihan yang lebih utama jika mampu.
Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh 'Affan dari Syu'bah, dari Abu Bisyr, yaitu Ja'far bin Iyas, dengan sanad tersebut.
Juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dengan sanad yang sama.
Demikian pula diriwayatkan oleh Syu'bah dari Dawud, dari Asy-Sya'bi, dari Ka'ab bin 'Ujrah, dengan makna yang serupa.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah, kemudian beliau menyebutkan hadis yang semakna.
Sa'd bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah meriwayatkan dari Aban bin Shalih, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa ia mendengar Ka'ab bin 'Ujrah berkata:
"Lalu aku menyembelih seekor kambing."
Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.
Diriwayatkan pula dari hadis Umar bin Qais Sandal—yang merupakan perawi lemah—dari 'Atha', dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Nusuk (sembelihan) adalah seekor kambing, puasa adalah tiga hari, sedangkan memberi makan ialah satu faraq yang dibagikan kepada enam orang miskin."
Demikian pula pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Muhammad bin Ka'ab, 'Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, 'Atha', As-Suddi, dan Ar-Rabi' bin Anas.
Ibnu Abi Hatim berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, bahwa Malik bin Anas meriwayatkan kepada kami dari Abdul Karim bin Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin 'Ujrah:
Bahwa ia pernah bersama Rasulullah ﷺ, lalu kepalanya dipenuhi kutu sehingga sangat mengganggunya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambut kepalanya, kemudian beliau bersabda:
"Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, masing-masing dua mud, atau sembelihlah seekor kambing. Mana saja yang engkau lakukan, maka itu sudah mencukupimu."
Demikian pula Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ibnu Abbas berkata:
"Apabila Allah menggunakan kata 'aw (atau), maka pilihan mana saja yang engkau ambil sudah mencukupi."
Ibnu Abi Hatim berkata:
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha', Thawus, Al-Hasan, Humaid Al-A'raj, Ibrahim An-Nakha'i, dan Adh-Dhahhak.
Ibnu Katsir berkata:
Inilah pendapat keempat imam mazhab dan mayoritas ulama, yaitu bahwa seseorang diberi pilihan dalam keadaan ini.
Apabila ia menghendaki, ia boleh:
berpuasa;
atau bersedekah sebanyak satu faraq, yaitu tiga sha', sehingga setiap orang miskin memperoleh setengah sha' (dua mud);
atau menyembelih seekor kambing lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Mana saja dari ketiga pilihan itu yang ia lakukan, maka kewajibannya telah gugur.
Ketika Al-Qur'an menjelaskan keringanan ini, susunan lafaznya dimulai dari amalan yang paling ringan menuju yang lebih berat:
"...maka wajib fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Sedangkan ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ka'ab bin 'Ujrah, beliau justru membimbingnya kepada amalan yang lebih utama terlebih dahulu, kemudian yang di bawahnya. Beliau bersabda:
"Sembelihlah seekor kambing, atau berilah makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari."
Dengan demikian, semuanya baik dan sah pada tempatnya masing-masing.
Segala puji dan karunia hanyalah milik Allah.
Ibrahim berkata:
"Demikian pula aku mendengar Alqamah menyebutkannya."
Lalu Sa'id bin Jubair bertanya:
"Siapakah orang ini? Betapa cerdasnya dia!"
Aku menjawab:
"Dia adalah Ibrahim."
Sa'id berkata:
"Betapa cerdasnya dia.
Dahulu ia pernah duduk belajar bersama kami."
Ibrahim berkata:
"Ketika aku menyampaikan ucapan Sa'id bahwa 'ia pernah duduk bersama kami', beliau tampak sangat gembira."
Ibnu Jarir juga meriwayatkan:
Dari Al-Hasan Al-Bashri mengenai firman Allah:
"Maka wajib atasnya membayar fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban."
Beliau berkata:
Apabila seorang yang sedang ihram mengalami gangguan pada kepalanya sehingga harus mencukur rambutnya, maka ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk fidyah berikut:
berpuasa sepuluh hari;
memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang memperoleh dua makkuk (satu makkuk kurma dan satu makkuk gandum);
atau menyembelih seekor kambing.
Qatadah juga meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ikrimah bahwa yang dimaksud sedekah adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Komentar Ibnu Katsir
Kedua pendapat tersebut—baik yang dinukil dari Sa'id bin Jubair, Alqamah, Al-Hasan, maupun Ikrimah—adalah pendapat yang ganjil dan perlu ditinjau kembali.
Sebab, Sunnah Nabi ﷺ yang sahih dalam hadis Ka'ab bin 'Ujrah telah menetapkan secara tegas bahwa fidyah itu adalah:
puasa tiga hari, bukan sepuluh hari;
memberi makan enam orang miskin, bukan sepuluh orang;
atau menyembelih seekor kambing.
Semua itu dilakukan dengan pilihan (takhyir), sebagaimana yang ditunjukkan oleh susunan ayat Al-Qur'an.
Adapun sistem berurutan (harus mulai dari satu pilihan kemudian pindah kepada yang lain jika tidak mampu), maka hal itu hanya dikenal dalam denda membunuh binatang buruan ketika ihram, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.
Para fuqaha pun bersepakat mengenai hal tersebut.
Sedangkan dalam masalah fidyah karena mencukur rambut akibat gangguan, hukumnya berbeda.
Wallahu a'lam.
Tempat pelaksanaan fidyah
Husyaim meriwayatkan dari Laits, dari Thawus, bahwa beliau berkata:
"Setiap fidyah yang berupa penyembelihan atau pemberian makanan harus dilakukan di Makkah.
Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja."
Pendapat yang sama diriwayatkan dari:
'Atha',
Mujahid,
Al-Hasan.
Dalam riwayat lain dari 'Atha' disebutkan:
"Setiap dam (sembelihan) dilakukan di Makkah, sedangkan makanan dan puasa boleh dilakukan di mana saja."
Kisah Al-Husain bin Ali
Husyaim meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id, dari Ya'qub bin Khalid, dari Abu Asma', bekas budak keluarga Ja'far, ia berkata:
Ketika Utsman bin Affan berhaji, bersama beliau ada Ali bin Abi Thalib dan Al-Husain bin Ali.
Dalam perjalanan, Utsman melanjutkan perjalanan terlebih dahulu.
Aku bersama Ibnu Ja'far melihat seseorang sedang tidur, sementara untanya berada di dekat kepalanya.
Aku memanggilnya:
"Wahai orang yang sedang tidur!"
Ternyata ia adalah Al-Husain bin Ali.
Kami kemudian membawanya hingga sampai di daerah As-Suqya.
Lalu Ali datang bersama Asma' binti Umais.
Kami merawat Al-Husain sekitar dua puluh malam.
Suatu hari Ali bertanya:
"Apa yang engkau rasakan?"
Al-Husain memberi isyarat ke arah kepalanya.
Maka Ali memerintahkan agar rambut kepalanya dicukur.
Kemudian beliau meminta seekor unta, lalu menyembelihnya.
Apabila unta itu disembelih sebagai fidyah karena mencukur rambut, maka riwayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan di luar Kota Makkah.
Namun apabila penyembelihan itu merupakan hadyu karena tahallul, maka perkaranya menjadi jelas (tidak berkaitan dengan pembahasan fidyah mencukur rambut).
Firman Allah Ta'ala:
﴿فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾
"Apabila kamu telah aman, maka barang siapa yang mengerjakan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka hendaklah ia menyembelih hadyu yang mudah diperoleh." (QS. Al-Baqarah: 196)
Maksudnya, apabila kalian telah berada dalam keadaan aman sehingga dapat melaksanakan seluruh manasik haji dengan sempurna, maka barang siapa di antara kalian melakukan tamattu' dengan umrah menuju haji, maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperolehnya.
Yang dimaksud tamattu' di sini mencakup dua bentuk:
Qiran, yaitu seseorang berihram sekaligus untuk umrah dan haji dalam satu ihram.
Tamattu' khusus, yaitu seseorang berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul, ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.
Inilah bentuk tamattu' yang biasa dikenal dalam istilah para fuqaha.
Adapun tamattu' dalam pengertian umum, maka ia mencakup kedua bentuk tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.
Sebab, sebagian perawi meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melakukan haji tamattu'."
Sedangkan perawi lain mengatakan:
"Beliau melakukan haji qiran."
Padahal tidak ada perselisihan bahwa Nabi ﷺ membawa hadyu dari Madinah, sehingga riwayat-riwayat tersebut dapat dipadukan dengan memahami bahwa istilah tamattu' terkadang digunakan dalam makna umum yang mencakup qiran.
Firman Allah:
﴿فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾
Maksudnya:
Hendaklah ia menyembelih hadyu sesuai kemampuan.
Hadyu yang paling sedikit adalah seekor kambing.
Bahkan boleh pula menyembelih seekor sapi, karena Rasulullah ﷺ pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau.
Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah:
Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi untuk istri-istri beliau, sementara mereka sedang melaksanakan haji tamattu'.
Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Mardawaih.
Dalil disyariatkannya Haji Tamattu'
Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang disyariatkannya haji tamattu'.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain:
"Ayat tentang tamattu' diturunkan dalam Kitab Allah. Kami melaksanakannya bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu tidak pernah turun ayat yang menghapusnya, dan Rasulullah ﷺ juga tidak pernah melarangnya hingga beliau wafat.
Kemudian ada seseorang yang berbicara berdasarkan pendapatnya sendiri sesuka hati."
Imam Al-Bukhari berkata:
"Dikatakan bahwa orang yang dimaksud adalah Umar."
Sikap Umar bin Al-Khaththab terhadap Tamattu'
Apa yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari tersebut memang telah dijelaskan secara tegas dalam beberapa riwayat bahwa Umar bin Al-Khaththab pernah melarang masyarakat melakukan tamattu'.
Beliau berkata:
"Apabila kita berpegang kepada Kitab Allah, maka Allah memerintahkan agar menyempurnakan haji dan umrah."
Beliau berdalil dengan firman Allah:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾
Akan tetapi, menurut Ibnu Katsir, hakikatnya Umar tidak mengharamkan tamattu'.
Beliau hanya tidak menyukainya sebagai kebijakan agar kaum muslimin lebih sering datang ke Baitullah pada waktu yang berbeda-beda,
yaitu:
terkadang untuk umrah,
dan pada kesempatan lain untuk haji,
sehingga Baitullah tetap ramai dikunjungi sepanjang tahun.
Hal itu sendiri telah dijelaskan oleh Umar رضي الله عنه.
Pelajaran penting
Dari pembahasan ini dapat diambil beberapa faidah:
Tamattu' dan qiran sama-sama disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.
Minimal hadyu adalah seekor kambing.
Boleh menyembelih sapi sebagai hadyu.
Larangan Umar bukanlah pengharaman syariat, tetapi merupakan ijtihad beliau dalam rangka kemaslahatan kaum muslimin.
Hukum yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ tidak dapat dihapus hanya dengan pendapat seseorang, sekalipun ia seorang sahabat yang mulia.
Firman Allah Ta'ala:
﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾
"Barang siapa tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."
Maksud ayat ini adalah:
barang siapa tidak mampu mendapatkan atau membeli hewan hadyu, maka sebagai gantinya ia wajib berpuasa tiga hari ketika berada dalam ibadah haji, yakni pada hari-hari pelaksanaan manasik.
Waktu yang paling utama melaksanakan puasa tiga hari
Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan tiga hari puasa tersebut adalah sebelum Hari Arafah, yaitu pada hari-hari pertama bulan Dzulhijjah.
Pendapat ini dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.
Sementara Ibnu Abbas dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang boleh mulai berpuasa sejak ia berihram, karena Allah berfirman:
"tiga hari dalam masa haji."
Artinya, sejak seseorang telah masuk ke dalam ibadah haji dengan ihram, ia sudah berada "dalam haji", sehingga puasa itu sah dilakukan.
Ada pula ulama yang membolehkan memulai puasa tersebut sejak awal bulan Syawal,
di antaranya:
Thawus,
Mujahid,
dan beberapa ulama lainnya.
Mereka beralasan bahwa sejak bulan Syawal telah dimulai bulan-bulan haji sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Bolehkah berpuasa pada Hari Arafah?
Asy-Sya'bi berpendapat bahwa orang yang tidak memperoleh hadyu boleh berpuasa:
dua hari sebelum Arafah,
dan Hari Arafah sebagai hari ketiga.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Mujahid,
Sa'id bin Jubair,
As-Suddi,
'Atha',
Thawus,
Al-Hakam,
Al-Hasan,
Hammad,
Ibrahim An-Nakha'i,
Abu Ja'far Al-Baqir,
Ar-Rabi' bin Anas,
Muqatil bin Hayyan.
Riwayat dari Ibnu Abbas
Al-'Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
"Apabila seseorang tidak memperoleh hadyu, maka ia wajib berpuasa tiga hari sebelum Hari Arafah.
Jika Hari Arafah menjadi hari ketiga puasanya, maka ia telah menyempurnakan puasa yang diwajibkan ketika haji.
Setelah kembali kepada keluarganya, ia berpuasa tujuh hari lagi."
Riwayat dari Ibnu Umar
Abu Ishaq meriwayatkan dari Wabarah, dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:
"Ia berpuasa satu hari sebelum Hari Tarwiyah (7 Dzulhijjah), kemudian Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), dan Hari Arafah (9 Dzulhijjah)."
Demikian pula diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad Al-Baqir), dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Apabila belum sempat berpuasa sebelum Hari Raya
Apabila seseorang belum sempat melaksanakan tiga hari puasa tersebut, atau baru mengerjakan sebagian darinya sebelum Hari Raya Idul Adha, apakah ia boleh menyempurnakannya pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)?
Para ulama berbeda pendapat menjadi dua:
Pendapat pertama:
Boleh
Ini merupakan pendapat lama (qaul qadim) Imam Asy-Syafi'i.
Dalilnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari:
"Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak memperoleh hewan hadyu."
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik melalui Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah, dan melalui Salim, dari Ibnu Umar.
Mereka memahami bahwa keumuman firman Allah:
"tiga hari dalam masa haji"
mencakup juga hari-hari Tasyrik, karena hari-hari tersebut masih termasuk rangkaian ibadah haji.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Ali bin Abi Thalib,
Ubaid bin Umair Al-Laitsi,
Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
dan 'Urwah bin Az-Zubair.
Pendapat kedua:
Tidak boleh
Ini merupakan pendapat baru (qaul jadid) Imam Asy-Syafi'i, dan menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Syafi'iyyah.
Dalil mereka adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nubaisyah Al-Hudzali, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah."
(HR. Muslim)
Karena itu, menurut pendapat ini, hari-hari Tasyrik bukan waktu yang disyariatkan untuk berpuasa, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya.
Komentar Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menukil kedua pendapat tersebut secara objektif beserta dalil masing-masing, menunjukkan bahwa masalah ini termasuk persoalan ijtihadiyyah di kalangan para ulama.
Perbedaan mereka berporos pada cara memahami keumuman ayat Al-Qur'an dan penggabungannya dengan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang larangan berpuasa pada hari-hari Tasyrik.
Firman Allah Ta'ala:
﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾
"Dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."
Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah ini menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama:
Boleh berpuasa tujuh hari dalam perjalanan pulang
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:
"Apabila kalian telah kembali"
adalah ketika telah berangkat meninggalkan Makkah dalam perjalanan pulang, sehingga seseorang boleh mulai berpuasa tujuh hari itu sebelum sampai ke kampung halamannya.
Oleh karena itu Mujahid berkata:
"Ini merupakan suatu keringanan.
Apabila ia menghendaki, ia boleh berpuasa tujuh hari itu di tengah perjalanan."
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah.
Pendapat kedua:
Setelah kembali ke negeri dan keluarga
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud adalah setelah seseorang benar-benar kembali ke kampung halamannya dan bertemu keluarganya.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Salim, bahwa ia mendengar Ibnu Umar menafsirkan ayat:
﴿وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ﴾
dengan berkata:
"Yakni apabila ia telah kembali kepada keluarganya."
Pendapat ini juga diriwayatkan dari:
Sa'id bin Jubair,
Abu Al-'Aliyah,
Mujahid,
'Atha',
'Ikrimah,
Al-Hasan Al-Bashri,
Qatadah,
Az-Zuhri,
Ar-Rabi' bin Anas.
Bahkan Ibnu Jarir Ath-Thabari menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa yang dimaksud adalah kembali ke negeri atau keluarga.
Hadis Ibnu Umar tentang Haji Tamattu'
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa beliau berkata:
Rasulullah ﷺ melaksanakan haji tamattu' pada Haji Wada'.
Beliau membawa hewan hadyu dari Dzul Hulaifah.
Pertama kali beliau berihram untuk umrah, kemudian berihram untuk haji.
Kaum Muslimin pun ikut bertamattu' bersama beliau.
Di antara mereka ada yang membawa hadyu, dan ada pula yang tidak.
Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau bersabda:
"Barang siapa di antara kalian membawa hadyu, maka ia tidak boleh bertahallul sedikit pun dari ihramnya hingga selesai hajinya.
Adapun yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia thawaf di Ka'bah, melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya dan bertahallul.
Setelah itu hendaklah ia berihram kembali untuk haji. Barang siapa tidak mendapatkan hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya."
Az-Zuhri berkata:
"'Urwah juga menceritakan kepadaku dari Aisyah dengan riwayat yang semakna dengan riwayat Salim dari ayahnya."
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Firman Allah:
﴿تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ﴾
"Itulah sepuluh hari yang sempurna."
Para ulama memberikan beberapa penafsiran.
Pendapat pertama
Kata "sempurna" di sini hanyalah sebagai penegasan.
Hal ini sebagaimana kebiasaan bahasa Arab yang mengatakan:
"Aku melihat dengan kedua mataku."
"Aku mendengar dengan kedua telingaku."
"Aku menulis dengan tanganku."
Padahal semua itu sudah dipahami tanpa perlu penegasan, namun digunakan untuk menguatkan makna.
Demikian pula firman Allah:
"Tidak ada seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya."
Dan firman-Nya:
"Engkau tidak pernah menulisnya dengan tangan kananmu."
Serta firman-Nya:
"Kami menjanjikan kepada Musa tiga puluh malam, lalu Kami sempurnakan dengan sepuluh malam, sehingga genaplah empat puluh malam."
Semua ini menunjukkan fungsi penegasan dalam bahasa Arab.
Pendapat kedua
Makna "sempurna" adalah perintah agar puasa tersebut benar-benar disempurnakan, tidak dikurangi sedikit pun.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari.
Pendapat ketiga
Maknanya adalah:
"Sepuluh hari puasa itu telah mencukupi sebagai pengganti hewan hadyu."
Husyaim meriwayatkan dari 'Abbad bin Rasyid, dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau berkata:
"Maksudnya: sepuluh hari puasa itu menjadi pengganti hadyu."
Ringkasan Ibnu Katsir
Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa:
Orang yang melakukan tamattu' atau qiran wajib menyembelih hadyu apabila mampu.
Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan puasa:
tiga hari ketika haji,
tujuh hari setelah kembali.
Jumlah keseluruhannya adalah sepuluh hari yang sempurna sebagai pengganti hadyu.
Waktu terbaik untuk tiga hari puasa adalah sebelum Hari Arafah.
Mengenai puasa pada hari-hari Tasyrik terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Tujuh hari sisanya menurut jumhur dilakukan setelah kembali ke negeri atau keluarga.
Firman Allah Ta'ala:
﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
"Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk yang tinggal di sekitar Masjidil Haram."
Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata:
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna firman Allah:
"bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."
Padahal mereka telah bersepakat bahwa penduduk Tanah Haram termasuk dalam golongan yang dimaksud oleh ayat ini, yaitu mereka tidak dikenai kewajiban hadyu tamattu', karena hukum tamattu' yang mewajibkan hadyu hanya berlaku bagi orang yang datang dari luar wilayah tersebut.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan siapa yang disebut "penduduk Masjidil Haram".
Pendapat pertama:
Yang dimaksud hanyalah penduduk Tanah Haram
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah penduduk Tanah Haram (Makkah dan wilayah haram di sekitarnya) saja.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa keduanya berkata:
"Mereka adalah penduduk Tanah Haram."
Demikian pula diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mubarak dari Sufyan Ats-Tsauri, kemudian beliau menambahkan:
"Mayoritas ulama berpendapat demikian."
Qatadah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada penduduk Makkah:
"Wahai penduduk Makkah, tidak ada tamattu' bagi kalian. Tamattu' itu dihalalkan bagi penduduk daerah-daerah yang jauh (Ahlul Afaq), sedangkan bagi kalian tidak."
Maksudnya, penduduk Makkah tidak termasuk orang yang diwajibkan hadyu tamattu', karena mereka memang tinggal di sekitar Masjidil Haram.
Thawus juga berkata:
"Tamattu' itu untuk manusia yang datang dari luar Makkah, bukan bagi penduduk Makkah."
Beliau berdalil dengan ayat:
﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Pendapat kedua:
Semua yang tinggal di dalam miqat
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud bukan hanya penduduk Makkah, tetapi juga seluruh orang yang tinggal di dalam batas miqat, sehingga mereka diperlakukan seperti penduduk Makkah.
Dari 'Atha' diriwayatkan:
"Barang siapa yang rumahnya berada di dalam batas miqat, maka ia seperti penduduk Makkah; ia tidak bertamattu'."
Demikian pula Makhul berkata:
"Yang dimaksud adalah orang-orang yang tinggal di dalam miqat."
Pendapat ketiga:
Berdasarkan jarak safar
Dari Az-Zuhri diriwayatkan bahwa beliau berkata:
"Barang siapa rumahnya berjarak perjalanan satu hari atau sekitar itu dari Makkah, maka ia dapat bertamattu'."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Satu atau dua hari perjalanan."
Pendapat yang dipilih Ibnu Jarir
Ibnu Jarir memilih pendapat Imam Asy-Syafi'i, yaitu:
Yang dimaksud "penduduk Masjidil Haram" adalah:
penduduk Tanah Haram,
dan orang-orang yang tinggal pada jarak yang tidak membolehkan qashar shalat.
Sebab orang yang tinggal sedekat itu masih dianggap sebagai penduduk setempat, bukan musafir.
Wallahu a'lam.
Penutup ayat
Firman Allah:
﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾
"Bertakwalah kepada Allah."
Maksudnya:
Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena kedua ibadah tersebut merupakan syiar Islam yang agung.
Firman Allah:
﴿وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
"Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Yakni, ketahuilah bahwa Allah akan memberikan hukuman yang sangat berat kepada siapa saja yang menyelisihi perintah-Nya, melanggar syariat-Nya, dan melakukan apa yang telah dilarang-Nya.
Karena itu, hendaknya setiap Muslim berhati-hati dalam menjalankan manasik haji dan umrah, mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran agar ibadahnya diterima di sisi Allah.
Tafsir Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di terhadap QS. Al-Baqarah ayat 196:
Tafsir QS. Al-Baqarah: 196
Dari firman Allah Ta'ala:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
dapat diambil beberapa pelajaran penting:
Pertama,
ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah, serta bahwa keduanya merupakan ibadah yang difardukan.
Kedua,
wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan seluruh rukun dan kewajibannya sebagaimana telah dijelaskan melalui perbuatan dan sabda Nabi ﷺ:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
Ketiga,
ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
Keempat,
haji dan umrah yang telah mulai dikerjakan, meskipun semula hukumnya sunnah (nafilah), wajib disempurnakan dan tidak boleh dibatalkan begitu saja.
Kelima,
ayat ini juga memerintahkan agar kedua ibadah tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya, penuh kesempurnaan dan ihsan.
Ini merupakan tuntutan yang lebih tinggi daripada sekadar melaksanakan kewajiban minimal.
Keenam,
terdapat perintah untuk mengikhlaskan haji dan umrah semata-mata karena Allah.
Ketujuh,
orang yang telah berihram tidak boleh keluar dari ihram dengan alasan apa pun hingga menyelesaikan manasiknya, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu terhalang (iḥṣār).
Karena itu Allah berfirman:
"Jika kalian terhalang..."
Maksudnya, jika kalian tidak dapat mencapai Baitullah untuk menyempurnakan haji atau umrah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang menghalangi perjalanan.
Maka Allah berfirman:
"...maka sembelihlah hewan kurban yang mudah didapat."
Yaitu menyembelih hewan hadyu yang mudah diperoleh, berupa:
Sepertujuh unta,
Sepertujuh sapi,
atau seekor kambing.
Setelah itu orang yang terhalang menyembelih hadyunya, mencukur rambutnya, lalu bertahallul dari ihramnya.
Inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat ketika dihalangi kaum musyrikin pada peristiwa Hudaibiyah.
Apabila tidak mampu mendapatkan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa sepuluh hari, sebagaimana ketentuan bagi orang yang bertamattu', kemudian ia bertahallul.
Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya."
Ini menunjukkan bahwa mencukur rambut merupakan salah satu larangan ihram, baik dengan cara mencukur maupun menghilangkannya dengan cara lain, karena maknanya sama.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga rambut anggota badan lainnya, sebab hikmah larangan ini adalah agar orang yang berihram tetap dalam keadaan sederhana, kusut, dan jauh dari kemewahan dengan tidak menghilangkan rambutnya.
Hikmah itu berlaku pada seluruh rambut tubuh.
Banyak ulama juga mengqiyaskan larangan memotong rambut dengan memotong kuku, karena keduanya sama-sama termasuk bentuk berhias dan mencari kenyamanan.
Larangan tersebut terus berlaku hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, yaitu pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Yang paling utama adalah mencukur rambut setelah penyembelihan hadyu, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini.
Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melaksanakan haji tamattu' dan membawa hadyu sejak awal tidak boleh bertahallul setelah umrahnya hingga Hari Nahr.
Setelah thawaf dan sa'i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji tanpa bertahallul, karena membawa hadyu.
Allah melarang bertahallul lebih awal karena di dalamnya terdapat bentuk ketundukan, kerendahan diri, tawadhu', dan penghambaan kepada Allah, yang semuanya merupakan kemaslahatan besar bagi seorang hamba.
Namun apabila seseorang mengalami gangguan, seperti sakit yang menyebabkan perlu mencukur rambut, atau terdapat luka, penyakit kulit, kutu, dan semisalnya, maka diperbolehkan mencukur rambutnya.
Akan tetapi ia wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
berpuasa tiga hari,
memberi makan enam orang miskin,
atau menyembelih seekor kambing yang sah sebagai hewan kurban.
Ia bebas memilih salah satunya, meskipun yang paling utama adalah:
menyembelih hewan,
kemudian bersedekah,
lalu berpuasa.
Demikian pula semua larangan ihram yang memiliki sebab serupa, seperti:
memotong kuku,
menutup kepala,
memakai pakaian berjahit,
memakai wewangian.
Semua itu boleh dilakukan ketika ada kebutuhan atau darurat, namun tetap wajib membayar fidyah tersebut, karena semuanya termasuk bentuk mencari kenyamanan selama ihram.
Kemudian Allah berfirman:
"Apabila kalian telah aman..."
Yakni telah mampu menuju Baitullah tanpa adanya penghalang seperti musuh dan selainnya.
Lalu Allah berfirman:
"Barang siapa bertamattu' dengan umrah menuju haji..."
Yakni ia melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian menikmati masa bebas dari ihram sebelum memulai ihram haji.
Maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh, yaitu hewan yang memenuhi syarat sebagai kurban.
Hadyu ini merupakan dam nusuk, sebagai bentuk syukur karena memperoleh dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta karena Allah memberinya kesempatan menikmati masa halal di antara keduanya.
Demikian pula hukum qiran, karena juga menggabungkan dua ibadah dalam satu perjalanan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berhaji ifrad tidak wajib menyembelih hadyu.
Selain itu, ayat ini menunjukkan bolehnya bahkan utamanya haji tamattu', serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.
Selanjutnya Allah berfirman:
"Barang siapa tidak mendapatkan hadyu..."
Yakni tidak mendapatkan hewan kurban atau tidak mampu membeli harganya.
Maka ia wajib:
"...berpuasa tiga hari dalam masa haji..."
Waktu mulai bolehnya puasa ini adalah sejak berihram untuk umrah.
Adapun batas akhirnya ialah tiga hari setelah Hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina.
Namun waktu yang paling utama adalah berpuasa pada:
tanggal 7 Dzulhijjah,
tanggal 8 Dzulhijjah,
dan tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah).
Kemudian Allah berfirman:
"...dan tujuh hari apabila kalian telah kembali."
Artinya setelah selesai melaksanakan seluruh amalan haji.
Puasa tujuh hari itu boleh dilakukan di Makkah, di perjalanan pulang, ataupun setelah tiba di kampung halamannya.
Firman Allah:
"Itulah bagi orang yang keluarganya bukan penduduk Masjidil Haram."
Yakni kewajiban hadyu bagi orang yang bertamattu' hanya berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, kira-kira sejauh jarak safar atau lebih.
Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram tidak wajib hadyu, karena sebab yang mewajibkannya tidak ada.
Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:
"Bertakwalah kepada Allah."
Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, termasuk menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan ihram yang disebutkan dalam ayat ini.
Dan firman-Nya:
"Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Yakni terhadap orang yang bermaksiat kepada-Nya.
Ancaman ini menjadi pendorong terbesar untuk bertakwa.
Orang yang takut kepada siksa Allah akan menjauhi segala sesuatu yang mendatangkan hukuman-Nya.
Sebaliknya, orang yang mengharap pahala Allah akan beramal untuk meraihnya.
Adapun orang yang tidak takut terhadap siksa Allah dan tidak mengharap pahala-Nya, maka ia akan mudah menerjang perkara-perkara yang haram dan berani meninggalkan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar