أضواء البيان —
Muhammad al-Amin al-Shinqithi
Firman Allah Ta‘ala:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada segala sesuatu yang dihormati berlaku hukum qishash. Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)
Penulis berkata dalam kitab Daf‘u Īhām al-Idhthirāb ‘an Āyāt al-Kitāb:
Firman Allah Ta‘ala:
“Maka barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”
Ayat ini menunjukkan bolehnya menuntut pembalasan.
Allah telah mengizinkan pembalasan dalam banyak ayat, seperti firman-Nya:
“Dan sungguh orang yang membela diri setelah dizalimi, maka mereka tidak ada jalan untuk disalahkan.”
“Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzalimi manusia.”
(QS. Asy-Syūrā: 41)
Dan seperti firman-Nya:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi.”
(QS. An-Nisā’: 148)
Dan firman-Nya:
“Demikianlah, dan barang siapa membalas seimbang dengan penganiayaan yang pernah ia derita kemudian ia dizalimi lagi, pasti Allah akan menolongnya.”
(QS. Al-Hajj: 60)
Dan firman-Nya:
“Dan orang-orang yang apabila ditimpa kezaliman mereka membela diri.”
(QS. Asy-Syūrā: 39)
Dan firman-Nya:
“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang semisal dengannya.”
(QS. Asy-Syūrā: 40)
Namun telah datang pula ayat-ayat lain yang menunjukkan anjuran memaafkan dan meninggalkan pembalasan.
Seperti firman-Nya:
“Maka maafkanlah dengan pemaafan yang indah.”
(QS. Al-Hijr: 85)
Dan firman-Nya:
“Orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan manusia.”
(QS. Āli ‘Imrān: 134)
Dan firman-Nya:
“Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik.”
(QS. Fussilat: 34)
Dan firman-Nya:
“Dan sungguh barang siapa bersabar dan memaafkan, maka itu termasuk perkara yang mulia.”
(QS. Asy-Syūrā: 43)
Dan firman-Nya:
“Jadilah pemaaf, perintahkan yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh.”
(QS. Al-A‘rāf: 199)
Dan firman-Nya:
“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”
(QS. Al-Furqān: 63)
Jawaban atas permasalahan ini ada dua sisi:
Pertama:
Allah menjelaskan disyariatkannya pembalasan, kemudian mengarahkan kepada keutamaan memaafkan.
Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta‘ala:
“Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan balasan yang setimpal dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. Tetapi jika kalian bersabar, sungguh itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
(QS. An-Nahl: 126)
Dan firman-Nya:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi.”
(QS. An-Nisā’: 148)
Maka Allah mengizinkan pembalasan dengan firman-Nya:
“kecuali oleh orang yang dizalimi.”
Kemudian Allah mengarahkan kepada sikap memaafkan melalui firman-Nya:
“Jika kalian menampakkan suatu kebaikan, atau menyembunyikannya, atau memaafkan suatu kesalahan, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.”
(QS. An-Nisā’: 149)
Sisi kedua:
Bahwa pembalasan memiliki tempat yang tepat, dan memaafkan juga memiliki tempat yang tepat.
Penjelasannya:
sebagian kezaliman itu apabila disikapi dengan sabar justru menyebabkan pelanggaran terhadap kehormatan agama Allah.
Tidakkah engkau melihat, misalnya seseorang yang budak wanitanya dirampas lalu si perampas berzina dengannya; maka diam dan memaafkan kezaliman seperti ini adalah sesuatu yang buruk, kelemahan, dan ketidakberdayaan yang menyebabkan larangan-larangan Allah dilanggar.
Maka dalam keadaan seperti ini, melakukan pembalasan adalah wajib.
Kepada keadaan seperti inilah dibawa perintah Allah dalam firman-Nya:
“Maka seranglah dia.”
Yakni seperti apabila orang-orang kafir memulai peperangan, maka memerangi mereka menjadi wajib.
Berbeda halnya dengan seseorang yang disakiti sebagian saudara muslimnya dengan ucapan buruk dan semisalnya, maka memaafkannya lebih baik dan lebih utama.
Kemudian Al-Mutanabbi berkata:
“Jika dikatakan ‘santun’, maka kesantunan itu ada tempatnya,
Dan santunnya seseorang bukan pada tempatnya adalah kebodohan.”
تفسير الرازي
— Fakhruddin ar-Razi
Firman Allah Ta‘ala:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan segala kehormatan itu ada qishashnya. Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)
Ketahuilah, ketika Allah Ta‘ala membolehkan peperangan, sementara hal itu dianggap sangat mungkar di kalangan mereka, maka Allah menyebutkan dalam ayat ini sesuatu yang menghilangkan anggapan tersebut.
Allah berfirman:
“Bulan haram dengan bulan haram.”
Dalam ayat ini terdapat beberapa pendapat:
Pendapat pertama
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas, Mujahid ibn Jabr, dan Ad-Dahhak:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ keluar pada tahun Hudaibiyah untuk melaksanakan umrah. Hal itu terjadi pada bulan Dzulqa‘dah tahun keenam Hijriyah.
Lalu penduduk Makkah menghalangi beliau dari melaksanakannya.
Setelah itu mereka membuat perjanjian damai dengan beliau agar beliau kembali dan datang lagi pada tahun berikutnya, dengan syarat mereka mengosongkan Makkah untuk beliau selama tiga hari.
Maka Rasulullah ﷺ kembali pada tahun berikutnya, yaitu bulan Dzulqa‘dah tahun ketujuh Hijriyah.
Beliau masuk ke Makkah dan melaksanakan umrah.
Lalu Allah Ta‘ala menurunkan ayat ini.”
Maksudnya: engkau memasuki tanah haram pada bulan haram, sedangkan kaum itu dahulu menghalangimu pada bulan yang sama di tahun sebelumnya. Maka “bulan ini sebagai balasan bulan itu.”
Pendapat kedua
Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Basri:
Orang-orang kafir mendengar bahwa Allah Ta‘ala melarang Rasulullah ﷺ memerangi mereka pada bulan-bulan haram. Maka mereka ingin memerangi beliau dan menyangka beliau tidak akan memerangi mereka.
Hal ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kufur kepada-Nya, dan menghalangi manusia dari Masjidil Haram...”
(QS. Al-Baqarah: 217)
Lalu Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan hukum pada kejadian tersebut.
Allah berfirman:
“Bulan haram dengan bulan haram.”
Artinya: siapa saja dari kaum musyrikin yang menghalalkan darah kalian pada bulan haram, maka halal pula bagi kalian memerangi mereka pada bulan itu.
Pendapat ketiga
Sebagian ahli kalam berkata:
Karena bulan haram tidak menghalangi kalian dari kekafiran kepada Allah, maka bagaimana mungkin bulan haram menghalangi kami dari memerangi kalian?
Maka kehormatan bulan haram dari sisi kami berhadapan dengan kehormatan bulan haram dari sisi kalian.
Inti dari tiga pendapat ini adalah:
Karena kehormatan bulan haram tidak mencegah mereka dari kekafiran dan perbuatan-perbuatan buruk, maka bagaimana mereka menjadikannya sebagai alasan untuk menghalangi kaum muslimin memerangi keburukan dan kerusakan mereka?
Adapun firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya.”
Kata “al-hurumāt” adalah bentuk jamak dari “hurmah”, yaitu sesuatu yang terlarang untuk dilanggar.
Sedangkan “qishāsh” berarti kesetaraan atau pembalasan yang seimbang.
Jika engkau telah memahami hal itu, maka penafsiran-penafsiran sebelumnya kembali berlaku pada ayat ini.
Berdasarkan pendapat pertama:
Yang dimaksud dengan “kehormatan-kehormatan” adalah:
bulan haram,
tanah haram,
dan kehormatan ihram.
Maka makna firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya”
adalah: ketika mereka telah melanggar kehormatan-kehormatan itu pada tahun keenam, maka kalian diberi kesempatan untuk menunaikan umrah sebagai penggantinya pada tahun ketujuh menurut anggapan kalian.
Berdasarkan pendapat kedua:
Maknanya adalah:
Jika mereka memulai peperangan terhadap kalian, maka perangilah mereka juga.
Az-Zajjaj berkata:
“Allah Ta‘ala mengajarkan melalui ayat ini bahwa kaum muslimin tidak boleh melanggar kehormatan-kehormatan tersebut sebagai permulaan, tetapi hanya dalam rangka pembalasan yang seimbang.”
Pendapat ini lebih sesuai dengan ayat sebelumnya:
“Janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram hingga mereka memerangi kalian di sana.”
(QS. Al-Baqarah: 191)
dan juga sesuai dengan ayat setelahnya:
“Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”
Berdasarkan pendapat ketiga:
Makna firman Allah:
“Dan segala kehormatan itu ada qishashnya”
yaitu kehormatan masing-masing dari dua bulan haram itu sama seperti kehormatan yang lain. Keduanya setara, dan qishash berarti kesamaan.
Karena kehormatan bulan haram tidak menghalangi kalian dari kekafiran, fitnah, dan peperangan, maka bagaimana mungkin ia menghalangi kami dari peperangan?
Adapun firman Allah:
“Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”
Maksudnya adalah perintah untuk memberikan balasan yang setimpal terhadap suatu agresi.
Perkiraannya:
“Barang siapa menyerang kalian, maka balaslah dia.”
Sebab mengapa balasan itu disebut juga “agresi” telah dijelaskan sebelumnya.
Kemudian Allah berfirman:
“Dan bertakwalah kepada Allah.”
Makna takwa juga telah dijelaskan sebelumnya.
Lalu Allah berfirman:
“Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Maksudnya: bersama mereka dengan pertolongan, bantuan, penjagaan, dan ilmu-Nya.
Dan ini termasuk dalil terkuat bahwa Allah bukanlah jasad dan tidak berada di suatu tempat tertentu.
Sebab seandainya Allah berupa jasad, niscaya Dia berada pada tempat tertentu.
Kalau begitu, bisa jadi Dia hanya bersama sebagian mereka dan tidak bersama yang lain, atau setiap mukmin hanya ditemani sebagian dari bagian-bagian-Nya.
Mahatinggi Allah dari anggapan seperti itu dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.
Firman Allah Ta‘ala:
“Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 194)
Ayat ini termasuk ayat tentang ma‘iyyah Allah (kebersamaan Allah).
Para ulama menjelaskan bahwa “kebersamaan” Allah dalam Al-Qur’an bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk atau berada di dalam makhluk, tetapi kebersamaan yang sesuai dengan keagungan-Nya:
berupa ilmu,
pengawasan,
pertolongan,
penjagaan,
dan dukungan-Nya.
Makna “Allah bersama orang-orang bertakwa”
1. Makna bahasa dan syariat
Kata:
“مَعَ” (bersama)
dalam bahasa Arab tidak selalu berarti bercampur atau menempel secara fisik.
Ia bisa bermakna:
kebersamaan ilmu,
pertolongan,
pengawasan,
dukungan,
penjagaan.
Contoh dalam bahasa Arab:
“Kami terus bersama raja.”
Tidak berarti duduk menempel dengannya, tetapi berada dalam dukungan, pengawasan, atau kebersamaannya.
Karena itu para ulama mengatakan:
Allah bersama makhluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya, sementara Allah sendiri berada tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.
Dalil-dalil Al-Qur’an :
A. Ayat tentang ma‘iyyah umum (kebersamaan umum)
Yaitu kebersamaan Allah dengan seluruh makhluk melalui ilmu, pengawasan, dan pendengaran-Nya.
Allah berfirman:
“Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”
(QS. Al-Hadid: 4)
Namun pada ayat yang sama Allah juga berfirman:
“Kemudian Dia beristiwa di atas ‘Arsy.”
Maka para ulama memahami:
Allah tinggi di atas ‘Arsy,
tetapi ilmu dan pengawasan-Nya meliputi segala sesuatu.
B. Ma‘iyyah khusus bagi orang beriman
Ini lebih khusus:
pertolongan,
taufik,
penjagaan,
kemenangan.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.”
(QS. An-Nahl: 128)
Dan firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah: 153)
Dan kepada Musa dan Harun:
“Jangan takut, sesungguhnya Aku bersama kalian berdua; Aku mendengar dan melihat.”
(QS. Thaha: 46)
Kebersamaan di sini jelas bermakna:
penjagaan,
pendengaran,
penglihatan,
pertolongan.
Bukan berarti Allah turun masuk ke bumi bersama mereka.
Dalil bahwa Allah di atas makhluk-Nya
Aqidah Ahlus Sunnah menggabungkan seluruh dalil:
Allah bersama hamba-Nya dengan ilmu dan pertolongan,
namun Allah tetap tinggi di atas ‘Arsy.
Dalil-dalilnya:
1. Allah beristiwa di atas ‘Arsy
Allah berfirman:
“Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy.”
(QS. Thaha: 5)
Disebutkan dalam tujuh tempat di Al-Qur’an.
2. Nabi ﷺ menunjuk ke langit
Dalam khutbah wada‘, Nabi ﷺ bersabda:
“Ya Allah, saksikanlah.”
Sambil mengangkat jari ke langit.
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj)
3. Hadits budak wanita
Nabi ﷺ bertanya:
“Di mana Allah?”
Ia menjawab:
“Di atas langit.”
Beliau bersabda:
“Merdekakan dia, karena dia mukminah.”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj)
Ini dalil sangat terkenal dalam aqidah Ahlus Sunnah.
Penjelasan ulama sepanjang masa :
1. Abdullah ibn المبارك
Beliau berkata:
“Kami mengetahui bahwa Rabb kami di atas langit, di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya.”
2. Imam Malik ibn Anas
Ketika ditanya tentang istiwa’, beliau berkata:
“Istiwa’ itu diketahui maknanya, bagaimana caranya tidak diketahui, mengimaninya wajib, dan bertanya tentang caranya adalah bid‘ah.”
Artinya:
makna “tinggi di atas” dipahami,
tetapi kaifiyahnya tidak diketahui.
3. Ahmad ibn Hanbal
Beliau berkata:
“Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, dan ilmu-Nya berada di setiap tempat.”
4. Ibn Kathir
Dalam tafsir:
“Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”
Beliau menjelaskan:
“Yakni Allah mengawasi, menyaksikan, dan mengetahui amal kalian di mana pun kalian berada.”
5. Ibn Taymiyyah
Beliau menjelaskan:
“Ma‘iyyah Allah dengan makhluk tidak menafikan ketinggian Allah di atas mereka.”
Beliau memberi contoh: Bulan dikatakan “bersama musafir” padahal bulan berada di langit.
Maka bagaimana lagi dengan Allah Yang Mahabesar.
6. Muhammad al-Amin al-Shinqithi
Beliau menjelaskan:
Ma‘iyyah Allah bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk, tetapi:
ilmu,
pertolongan,
penjagaan,
pengawasan.
Pembagian ma‘iyyah menurut ulama :
A. Ma‘iyyah umum
Untuk seluruh makhluk:
ilmu,
pendengaran,
penglihatan,
pengawasan.
Dalil:
“Dia bersama kalian di mana saja kalian berada.”
B. Ma‘iyyah khusus
Untuk:
nabi,
orang bertakwa,
orang sabar,
orang beriman.
Berupa:
pertolongan,
kemenangan,
taufik,
penjagaan,
rahmat.
Dalil:
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang bertakwa.”
Kesalahan pemahaman sebagian kelompok
Sebagian kelompok memahami:
“Allah bersama kita”
dengan makna Allah berada di mana-mana secara dzat.
Ini bertentangan dengan:
ayat-ayat istiwa’,
hadits-hadits sahih,
ijma‘ salaf.
Karena jika Allah berada di setiap tempat secara dzat:
berarti Allah ada di tempat najis,
di dalam makhluk,
dan bercampur dengan ciptaan.
Padahal Allah Mahasuci dari semua itu.
Kaidah Ahlus Sunnah :
Ahlus Sunnah mengimani seluruh nash tanpa menolak sebagian dan mengambil sebagian lain:
Allah tinggi di atas ‘Arsy,
Allah dekat dengan hamba-Nya,
Allah bersama orang beriman,
Allah mendengar doa,
Allah melihat segala sesuatu,
semuanya sesuai keagungan-Nya tanpa:
menyerupakan,
menolak,
menyelewengkan,
ataupun membagaimanakan.
Sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. Asy-Syura: 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar