Senin, 13 Januari 2020

KEINDAHAN UKHUWAH ISLAMIYAH

RINGKASAN KAJIAN “KEINDAHAN UKHUWWAH ISLAMIYYAH”

Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili -hafizhahullaah-

[DEFINISI UKHUWWAH SECARA BAHASA DAN UKHUWWAH DALAM AGAMA ISLAM (UKHUWWAH ISLAMIYYAH)]

- Definisi Ukhuwwah secara bahasa adalah: persaudaraan sebapak, seibu, atau sebapak seibu.

Dan bangsa Arab hanya mengenal Ukhuwwah secara bahasa. Dan ini adalah salah satu dari makna Ukhuwwah. Karena Ukhuwwah ada dua:

Pertama: Saudara dalam nasab.

Kedua: Saudara dalam agama dan iman

Dan yang kedua inilah yang dimaksud dalam kajian ini. Dan pengertian Ukhuwwah dalam agama Islam (Ukhuwwah Islamiyyah) adalah: bahwa setiap yang beragama Islam -dimana dia bersyahadat dengan dua kalimat syahadat, menegakkan Shalat, dst-: maka dia adalah saudara kita, berdasarkan nash hadits dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ-

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu di sini.” Beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali.

Inilah Ukhuwwah Islamiyyah: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.”

Dan terlebih lagi seorang mukmin; maka dia adalah saudara kita; karena mukmin adalah lebih tinggi derajatnya dari muslim.

Dan agama ini ada tiga tingkatan: muslim (tingkatan islam), mukmin (tingkatan iman), dan muhsin (tingkatan ihsan). Sebagaimana dalam hadits Jibril, Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ditanya oleh Malaikat Jibril (yang berbentuk seorang laki-laki) tentang: Islam, Iman, dan Ihsan. Kemudian setelah menjawabnya; beliau bersabda di akhirnya:

فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ

“Dia adalah Jibril, yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.”

Para ulama berkata: hadits ini menunjukkan bahwa agama ada tiga tingkatan: Islam, Iman, dan Ihsan.

Maka mukmin adalah saudara kita. Allah berfirman:

{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ...}

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…” (QS. Al-Hujurat: 10)

Dan terlebih lagi seorang muhsin; maka juga saudara kita.

Jika telah kita fahami ini; maka ini menunjukkan bahwa Ukhuwwah Islamiyyah bertingkat-tingkat sebagaimana Ukhuwwah dalam nasab: yang paling tinggi saudara sebapak seibu, kemudian sebapak, dan terakhir: seibu. Maka Ukhuwwah Islamiyyah yang paling tinggi: Ukhuwwah dengan Muhsin, kemudian dengan Mukmin, terakhir: Ukhuwwah dengan Muslim.

Sehingga kita wajib melaksanakan hak-hak Ukhuwwah sesuai dengan derajat masing-masing dari saudara-saudara kita seagama. Maka orang-orang yang bertakwa; merekalah yang paling besar kita berikan hak, kemudian yang di bawahnya, dan yang di bawahnya. Semakin bertakwa seseorang; maka semakin besar hak Ukhuwwah-nya.

[KEINDAHAN-KEINDAHAN UKHUWWAH ISLAMIYYAH]

Keindahan Ukhuwwah Islamiyyah sangatlah banyak. Maka saya isyaratkan kepada yang paling penting; yaitu: yang berkaitan dengan hak-hak yang Allah wajibkan atas kaum muslimin. Maka DALAM HAK-HAK INI TERDAPAT CONTOH YANG AGUNG ATAS KEINDAHAN UKHUWWAH ISLAMIYYAH.

PERTAMA: Di antara hak terbesar yang Allah wajibkan atas kaum muslimin adalah: Cinta karena Allah. Ini merupakan hak yang agung sekaligus buah yang besar dari Ukhuwwah Islamiyyah. Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ؛ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا للهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ؛ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

“Ada tiga perkara, barangsiapa (ketiga perkara) itu terdapat di dalam dirinya; maka dia pasti mendapatkan manisnya iman: (1)Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai dari pada yang lain, (2)mencintai orang lain yang tidak dia cintai kecuali hanya karena Allah, dan (3)tidak mau kembali kepada kekafiran -setelah dia diselamatkan oleh Allah darinya-; sebagaimana dia benci kalau dicampakkan ke dalam api.”

Maka dalam hadits ini terdapat: hak Allah dan Rasul-Nya; yakni dalam sabda beliau: “Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai dari pada yang lain”, kemudian terdapat isyarat kepada hak antara kaum muslimin dalam sabda beliau: “mencintai orang lain yang tidak dia cintai kecuali hanya karena Allah”.

Jika seorang masuk Islam; maka dia berhak mendapatkan hak mahabbah (kecintaaan) dari kita sesuai dengan kadar ketaatannya. Semakin meningkat ketaatannya; maka semakin besar pula haknya.

Jika seorang muslim bisa mewujudkan mahabbah ini; maka dia akan meraih derajat yang agung dalam iman, bahkan dia bisa menyempurnakan derajat keimanannya. Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ أَحَبَّ للهِ، وَأَبْغَضَ للهِ، وَأَعْطَى للهِ، وَمَنَعَ للهِ؛ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيْمَانَ

“Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan pemberian karena Allah; maka dia telah menyempurnakan iman.”

Perhatikan bahwa dalam hadits ini disebutkan: muslim akan sempurna imannya dengan melaksanakan perkara-perkara di atas. Dan ini termasuk keindahan Ukhuwwah; yaitu: bisa menyempurnakan iman.

KEDUA: Di antara keindahan Ukhuwwah Islamiyyah dan hak-haknya adalah: “Muwaalah” (mencintai) dan “Nushrah” (menolong) kaum muslimin. Allah -Subhaanahu Wa Ta’aalaa- berfirman:

{وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ...}

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong (memberikan muwaalaah) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)

Muwaalaah adalah: Mahabbah (mencintai) disertai Nushrah (menolong). Dan sebelumnya telah disebutkan tentang Mahabbah, maka di sini ditekankan tentang Nushrah. Maka siapa saja yang engkau cintai dan engkau tolong; maka engkau telah membrikan Muwaalaah kepadanya. Jangan sampai seorang muslim menyerahkan muslim yang lain kepada musuhnya; bahkan harus menolongnya.

Dan di antara buah dari memberikan Muwaalaah kepada kaum mukminin ini adalah: bahwa barangsiapa memberikan Muwaalaah kepada mukmin; maka Allah akan memberikan Muwaalaah kepadanya. Allah berfirman:

{وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ...}

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong (memberikan muwaalaah) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)

Maka dalam ayat ini disebutkan: barangsiapa memberikan Muwaalaah kepada mukmin; maka dia merupakan orang yang beriman. Dan siapa saja yang mewujudkan keimanan; maka Allah akan memberikan Muwaalaah kepadanya; sebagaimana dalam firman-Nya:

{اللهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ...}

“Allah pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman)…” (QS. Al-Baqarah: 257)

Dan Allah berfirman dalam hadits qudtsi:

مَنْ عَادَى لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ...

“Barangsiapa memusuhi wali-Ku; maka sungguh Aku telah mengumumkan perang kepadanya…”

KETIGA: Di antara hak-hak yang Allah wajibkan dan merupakan buah dan keindahan dari Ukhuwwah Islamiyyah adalah: bahwa mukmin mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman (dengan sempurna) seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.”

Maka ini hadits yang agung tentang Ukhuwwah, bahwa tidak beriman seseorang sampai dia mencintai untuk saudaranya sesama muslim apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. Dan tidak beriman di sini maksudnya: tidak beriman dengan keimanan yang wajib. Karena dinafikannya keimanan terkadang maksudnya dinafikan asal keimanan; sehingga menjadi kafir. Dan terkadang maksudnya dinafikannya kesempurnaan yang wajib dari iman tersebut; bukan asal imannya. Dan hadits di atas merupakan penafian kesempurnaan yang wajib dari iman. Dan Khawarij telah sesat dalam masalah ini ketika mereka mengkafirkan kaum muslimin disebabkan kemaksiatan yang kaum muslimin lakukan; sehingga Khawarij tidak memberikan Ukhuwwah lagi kepada mereka.

Hadits ini di antara hadits yang paling agung tentang Ukhuwwah. Dan “Mafhuum Mukhaalafah” (pemahaman sebaliknya) dari hadits ini adalah: engkau tidak menyukai untuk saudaramu apa yang tidak engkau sukai untukmu. Dan para ulama mengatakan: “Hadits ini merupakan timbangan bagi Ukhuwwah Islamiyyah.” Jika engkau menyukai untuk saudaramu apa yang engkau sukai untuk dirimu sendiri; maka tidak mungkin engkau menzhalimi saudaramu sesama muslim, tidak mungkin engkau mengganggunya dan melampaui batas terhadapnya.

Sungguh, kalau kaum muslimin mengamalkan hadits ini; tentulah tidak ada gangguan, kedengkian dan kecurangan di antara mereka. Maka, hadits ini mengandung manhaj yang agung.

Pernah datang seorang pemuda kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- meminta izin untuk berzina. Maka orang-orang pun mencelanya, dan Rasulullah tidak memarahinya. Beliau bersabda: “Apakah engkau suka kalau ibumu melakukannya?” Anak muda itu menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau suka kalau anak perempuanmu melakukannya?” Anak muda itu menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau suka kalau saudari perempuanmu melakukannya?” Anak muda itu menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau suka kalau bibimu melakukannya?” Anak muda itu menjawab: “Tidak.” Maka beliau berdo’a: “Ya Allah, ampunilah dosanya dan sucikanlah hatinya.”

Kalaulah setiap orang yang ingin berbuat tidak senonoh terhadap perempuan: dia memperhatikan hadits ini; maka tentu dia akan menahan dirinya dari perbuatan tersebut. Karena perempuan itu adalah anak perempuan dari saudaranya sesama muslim, atau saudari perempuannya, atau bibi, atau bahkan ibu dari saudaranya sesama muslim.

Hadits yang agung ini hendaknya diamalkan dalam semua perkara:

- Untuk pedagang yang berbuat curang: “Apakah engkau suka kalau dicurangi?”

-Untuk pegawai yang suka menunda-nunda pekerjaan: “Apakah engkau suka kalau urusanmu ditunda-tunda?”

- Untuk suami yang menzhalimi istrinya: “Apakah engkau suka kalau anak perempuanmu dizhalimi oleh suaminya?”

- Untuk pengajar yang bersikap tidak baik terhadap anak didiknya: “Apakah engkau suka kalau anakmu diperlakukan seperti itu oleh gurunya?”

Maka segala hal yang engkau tidak sukai untuk dirimu: janganlah engkau bermu’amalah terhadap kaum muslimin dengan hal tersebut.

KEEMPAT: Di antara Ukhuwwah Islamiyyah dan buahnya adalah: saling menasehati di antara kaum muslimin. Hendaknya seorang muslim bersikap dengan nasehat (tulus) terhadap kaum muslimin. Sebagaimana dalam hadits Jarir bin ‘Abdillah -radhiyallaahu ‘anhu-, dia berkata: Aku membai’at Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- untuk: menegakkan Shalat, menunaikan Zakat, dan memberikan nasehat terhadap setiap muslim.”

Maka di sini disebutkan “setiap muslim” tanpa pandang bulu.

Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

((الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ)) قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: ((للهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ))

“Agama itu adalah nasihat.” Mereka (para Sahabat) bertanya: Untuk siapa, (wahai Rasulullah)? Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, imam-imam kaum Muslimin, dan kaum Muslimin pada umumnya.”

Nasehat kepada Allah yaitu dengan melaksanakan syari’at-Nya. Kepada Kitabullah: dengan mengamalkannya. Kepada Rasul-Nya: dengan ittiba’ (mengikuti) beliau. Kepada imam kaum muslimin: masuk di dalamnya nasehat kepada para penguasa; dengan tidak memberontak melawan mereka dan tidak menghasut manusia untuk membenci mereka. Nasehat kepada umumnya kaum muslimin: dengan mengerahkan kebaikan untuk mereka dan dengan menolong mereka dalam urusan mereka. Siapa saja yang mengerahkan kebaikan untuk saudaranya sesama muslim; maka dia telah memberikan nasehat kepadanya.

KELIMA: Dan di antara hak-hak Ukhuwwah: selamatnya dada terhadap saudaranya sesama muslim: dengan tidak dendam, hasad, dan benci terhadap seorang pun dari kaum muslimin. Dan yang menjelaskan hakikat dan menjadi prinsip dalam perkara ini adalah: sabda Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:

((لَا تَحَاسَدُوْا، وَلَا تَنَاجَشُوْا، وَلَا تَبَاغَضُوْا، وَلَا تَدَابَرُوْا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا)) وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ((بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ((

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling najsyu (suatu bentuk tipuan dalam jual beli), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu di sini.” Beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali. “Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap orang muslim atas orang muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” [HR. Muslim]

Semua ini menunjukkan atas selamatnya dada terhadap kaum muslimin dan menunjukkan atas mencintai kebaikan untuk mereka. Dan ini merupakan kedudukan yang agung; dimana seorang datang menemui Allah dengan “qalbun saliim” (hati yang selamat), yaitu: selamat dari kesyirikan, dan juga selamat dari dendam dan hasad terhadap kaum muslimin. Allah berfirman tentang perkatan mereka:

{...وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا...}

“…dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman…” (QS. Al-Hasyr: 10)

KEENAM: Dan di antara keindahan Ukhuwaah Islamiyyah adalah: husnu zhann (berperasangka baik) terhadap kaum muslimin. Jangan sampai su-u zhann (berperasangka buruk) terhadap kaum muslimin, bahkan hendaknya segala perkara yang muncul dari mereka: dibawa kepada kemungkinan yang terbaik. Allah -Ta’aalaa- berfirman tentang tuduhan zina dari munafik kepada ‘Aisyah:

{لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا...}

“Mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri, ketika kamu mendengar berita bohong itu...” (QS. An-Nur: 12)

Maka, kita jauhi su-u zhann (berperasangka buruk) terhadap kaum muslimin, dan kita berhati-hati terhadap tipu daya syaithan yang berusaha memecah belah kaum muslimin.

KETUJUH: Di antara hak-hak Ukhuwwah: apa yang Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- sebutkan dalam sabdanya:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak muslim atas muslim yang lain ada enam: (1)Jika engkau bertemu dengannya; maka ucapkanlah salam. (2)Jika dia mengundangmu; maka penuhilah undangannya. (3)Jika dia meminta nasehat kepadamu; maka nasehatilah dia. (4)Jika dia bersin kemudian mengucapkan “alhamdulillaah”; maka jawablah dengan “yarhamukallaah”. (5)Jika dia sakit; maka jenguklah. (6)Dan jika dia meninggal; maka antarkanlah jenazahnya.”

Ini adalah hak-hak yang agung; di dalamnya terdapat mahabbah (kecintaan) terhadap kaum muslimin:

(1)- Dimulai dari mengucapkan salam. Dan salam yang paling sempurna adalah: Assalaamu’alaikum Wa Rahmatullaahi Wa Baarakaatuh, kemudian Assalaamu’alaikum Wa Rahmatullah, kemudian Assalaamu’alaikum. Kemudian dijawab dengan yang semisal atau lebih baik. Akan tetapi sangat disayangkan kita saksikan kaum muslimin banyak yang mengabaikan salam ini. Dan kalaupun salam; maka hanya pada orang yang dikenal. Padahal salam itu diucapkan pada orang yang dikenal maupun tidak, karena demikianlah yang diajarkan oleh Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.

(2)- Undangan walimah dari muslim harus dipenuhi. Bahkan para ulama mengatakan bahwa memenuhi undangan walimah adalah wajib dengan sesuai kemampuan dan jika tidak ada kemungkaran.

(3)- Jika ada seorang muslim yang meminta nasehat kepada kita; maka kita harus menasehatinya.

(4)- Jika ada yang bersin dan dia mengucapkan alhamdulillaah; maka kita jawab dengan yarhamukallaah. Dan jika dia tidak mengucapkan alhamdulillaah; maka tidak perlu kita jawab.

(5)- Jika dia sakit; maka jenguklah.

(6)- Dan jika dia meninggal; maka antarkanlah jenazahnya.

Maka alangkah agungnya ajaran Islam. Dan alangkah agungnya hak-hak ini.

KEDELAPAN: Di antara hak-hak Ukhuwwah Islamiyyah adalah: memenuhi kebutuhan kaum muslimin.

Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhumaa-: bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan ia bertanya: Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling dicintai oleh Allah dan amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Maka beliau bersabda:

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah: yang paling memberikan manfaat kepada orang lain. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah: memasukkan kegembiraan kepada seorang muslim, atau menghilangkan kesusahan darinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan kehausannya. Sungguh, aku berjalan bersama saudara (sesama muslim) untuk menunaikan kebutuhannya: lebih aku sukai daripada i’tikaf sebulan di masjid ini (masji Nabawi)...” [HR. Atj-Thabrani]

Dan ini merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah: memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin, kebutuhan orang yang sakit, dan lainnya.

KESEMBILAN: Di antara hak-hak Ukhuwwah adalah: mendamaikan antara kaum muslimin yang berselisih. Dan hal ini memiliki kedudukan yang besar. Allah -Ta’aalaa- berfirman:

{لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ...}

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia…” (QS. An-Nisaa’: 114)

Allah juga berfirman:

{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ * إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ...}

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih)…” (QS. Al-Hujurat: 9-10)

Terkadang terjadi perselisihan dan kesalah fahaman di antara kaum muslimin. Maka tugas muslim yang lainnya adalah: mendamaikan mereka yang berselisih, akan tetapi mendamaikannya dengan keadilan. Karena terkadang ada orang yang mendamaikan akan tetapi dengan menzhalimi salah satu dari dua pihak yang bertikai. Maka Allah firmankan di sini bahwa mendamaikan haruslah dengan adil.

[PENUTUP]

Inilah sebagian dari hak-hak Ukhuwwah Islamiyyah. Dan banyak kaum muslimin pada zaman sekarang yang lalai terhadap banyak dari hak-hak ini; sehingga kita harus senantiasa menjaga hak-hak ini.

-ditulis dengan ringkas oleh: Ahmad Hendrix

Tidak ada komentar:

Posting Komentar