Kamis, 03 Juli 2014

TILAWATIL QUR`AN

» hari kelima «

Alhamdulillah, washolatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Allah Ta`ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah dan menegakkan sholat dan menunaikan zakat dari apa yang telah dirizkikan kepada mereka baik secara sembunyi maupun secara terang-terangan, mereka mengharapkan suatu perniagaan yang tidak pernah merugi.
Mereka berharap agar dipenuhi pahala mereka dan diberikan tambahan dari karunia-Nya, Sesungguhnya Dia Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Syukur".

Di dalam ayat di atas diterangkan tentang anjuran membaca dan tilawah kitab Allah Ta`ala yaitu Al Qur`an, dan tilawah ada dua jenis yaitu:

# Tilawah secara hukum yaitu membenarkan berita-beritanya, dan mengerjakan hukum-hukumnya, dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan di dalamnya.

# Tilawah secara lafal dengan membaca keseluruhan, maupun surat-suratnya maupun ayat-ayatnya.

Diriwayatkan dari sahabat Ustman ibnu Affan radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya". (HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dari sahabat `Aisyah radhiyallahu`anha bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang mahir membaca Al Qur`an maka ia akan bersama para malaikat yang baik lagi mulia, dan orang yang tertatih-tatih dalam membaca Al Qur`an dan dia mendapatkan kesulitan maka ia akan mendapatkan dua pahala, pahala membaca dan pahala kesulitan yang ia dapatkan". (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sahabat Abu Musa Al Asy`ary radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Permisalan seorang mukmin yang membaca Al Qur`an seperti minyak wangi yang baunya harum semerbak yang rasanya enak, sedangkan orang mukmin yang tidak membaca Al Qur`an seperti perumpamaan buah kurma yang tidak beraroma namun rasanya manis". (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sahabat Abu Umamah radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bacalah Al Qur`an, Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan meberikan syafaat kepada pembacanya". (HR Muslim).

Dari sahabat Ukbah ibnu `Amir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Apa yang menghalangi kalian untuk pergi ke masjid dan membaca ayat Al Qur`an dua ayat yang pahalanya lebih utama dari mendapatkan dua onta, tiga ayat pahalanya lebih utama dari mendapatkan tiga onta..." (HR Muslim).

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah suatu kaum yang berkumpul di rumah Allah kemudian membaca kitab Allah dan saling mempelajari di antara mereka, kecuali diturunkan kepada mereka ketentraman, dan mereka mendapatkan rahmat, dan para malaikat memberikan naungan dengan sayap-sayap mereka, dan Allah senantiasa menyebut nama nama mereka di sisi para malaikat-Nya". (HR Muslim).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jagalah Al Qur`an, sungguh demi yang jiwaku berada di Tangan-Nya, ia lebih mudah lepas (dari hafalan) jika dibandingkan dengan seekor unta yang sedang diikat dalam kandangnya". (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sahabat Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur`an maka baginya mendapatkan satu kebaikan, satu kebaikan akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan, Aku tidak katakan Alif lam mim satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf". (HR Tirmidzi).

Hadits-hadits di atas merupakan keutamaan membaca Al Qur`an bagi yang membacanya, sehingga merugilah orang yang mengabaikannya.

Semoga kita diberikan kekuatan dari Allah untuk Tilawah kitab-Nya yang mengantarkan menuju ridho-Nya dan jalan keselamatan dan dihindarkan dari kesesatan.

Rabu, 02 Juli 2014

SHOLAT MALAM DI BULAN RAMADHAN

» hari ke empat «

Alhamdulillah, washolatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba` du;

Allah Ta`ala telah mensyariatkan kepada para hamba-Nya aneka ragam ibadah agar kita dapat menjalankan tiap bagian darinya sesuai dengan keragamannya dan agar kita tidak merasa jenuh hingga meninggalkannya dan menjadikan kita binasa. Disana ada ibadah yang bersifat fardhu yang tidak boleh ditinggalkan dan ada juga ibadah nafilah yang dijadikan sebagai pelengkap dan penyempurna yang akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala.

Sebagai contoh adalah sholat fardhu lima waktu yang berpahala lima puluh kali lipat, dan di sana terdapat sholat rowatib yang mengiringi sholat lima waktu sebagai pelengkap dan penyempurna yang akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala, yaitu dua rakaat fajar sebelum subuh, empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelah dhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya`. Ada pula sholat malam yang telah diberikan pujian oleh Allah Ta`ala dalam QS Al-Furqān: 64, "Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka".

Demikian pula disebutkan dalam QS As-Sajdah: 16 - 17, "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan".

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Paling utama sholat setelah sholat fardhu adalah sholat malam". (HR Muslim).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai para manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makanan (kepada fakir miskin), sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah sholat malam dalam keadaan manusia tertidur pulas, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat". (HR Tirmidzi).

Diantara sholat malam adalah sholat witir, Paling sedikit satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berkehendak melakukan witir satu rakaat maka hendaknya ia lakukan". (HR Abu Dawud dan Nasa`i).

`Aisyah berkata, bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengerjakan sholat malam sesudah isya` hingga subuh sebanyak sebelas rakaat dan salam setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat". (HR Abu Daud, Nasa`i, Ibnu Majah, Bukhari dan Muslim).

Sholat malam di bulan ramadhan memiliki keutamaan yang lebih dari pada hari-hari bisa, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengerjakan shalat malam di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala maka akan diberikan ampunan dosa-dosanya yang terdahulu". (HR Bukhari dan Muslim). Arti dari mengharapkan pahala adalah hanya semata mata mencari wajah Allah bukan karena riya dan sum`ah.

Sholat malam di bulan ramadhan bisa dilakukan di awal malam dan akhir malam, dan sholat tarawih termasuk bagian dari sholat malam, dan di namakan sebagai sholat tarawih dikarenakan para manusia mengerjakan shalat tersebut dengan panjang sekali maka setiap empat rakaat beristirahat sejenak.

Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mensunnahkan sholat tarawih berjamaah pertama kali di dalam masjid, kemudian beliau meninggalkan sholat tersebut karena khawatir jikalau tarawih di wajibkan pada umat muslimin, sebagai mana dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dari `Aisyah radhiyallahu`anha, bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengerjakan sholat malam di dalam masjid, dan para sahabat mengikutinya, dan di hari kedua Rosulullah sallallahu alaihi wa sallam mengerjakan dan diikuti oleh para sahabat yang lebih banyak, dan berkumpul lebih banyak lagi pada hari ketiga, dan pada hari keempat Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak keluar ke masjid, dan pada pagi harinya Nabi bersabda, "Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, dan Aku tidak mengerjakan sholat bersama kalian karena aku kawatir jikalau sholat tarawih ini menjadi fardhu bagi kalian".

Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat dan para salaf mengerjakan sholat tarawih berjamaah dengan bacaan yang amat panjang, sebagai mana di riwayatkan oleh As Sa`ib ibnu Yazid radhiyallahu`anhu berkata, "Dahulu para imam membaca dalam sholat malam ratusan ayat, hingga salah satu di antara kita berpegang pada sebuah tongkat, karena lamanya bacaan".

Keadaan ini tentu sangat berbeda dengan kondisi saat ini, yang mana diantara kita mengerjakan sholat dengan cepat dan terburu hingga tidak memenuhi syarat wajibnya beserta tumakninah yang menjadi rukun dari rukun sholat, padahal para ulama telah memberikan peringatan kepada para imam agar tidak terlalu cepat dalam gerakan, agar para makmum dapat menjalankan sunnah sunnah sholat, bagaimana jikalau yang tercecer adalah wajib dan rukun sholat....? Allahul Musta`an.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua sebagai mana yang di berikan kepada para pendahulu dari kalangan salaf, dan semoga dosa dosa kita di ampuni Allah Ta`ala.

HUKUM PUASA RAMADHAN

» Hari ketiga ramadhan «

Alhamdulillah, washolatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba`du:

Sesungguhnya puasa bulan ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang merupakan pondasi agama, Allah Ta`ala berfirman dalam QS Al-Baqarah: 183-185, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Islam dibangun di atas lima pondasi, bersyahadat laa ilaaha illallahu dan muhammad rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama telah ber ijma` atas wajibnya puasa ramadhan, maka barang siapa yang mengingkarinya ia telah kafir dan diminta bertaubat, jikalau enggan maka dibunuh sebagai seorang yang murtad dan tidak dimandikan dan dikafani dan tidak dikubur dalam pemakaman kaum muslimin.

Puasa ramadhan diwajibkan pada tahun kedua hijrah, dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa selama sembilan kali semasa hidupnya. Kewajiban puasa ramadhan terjadi dalam dua tahap :
» Pertama, di berikan pilihan antara berpuasa dan memberikan makanan kepada fakir miskin (membayar fidyah), dengan diberikan keutamaan jikalau ia berpuasa.
» Kedua, diwajibkan puasa tanpa diberikan pilihan, sebagai mana diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim dari sahabat Salamah Ibnul Akwa` radhiyallahu`anhu, tatkala turun ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS Al Baqarah: 184). Maka ini adalah ayat pilihan, hingga turun ayat berikutnya, yaitu, "Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain". (QS Al Baqarah: 185). Ayat ini mewajibkan puasa tanpa diberikan pilihan.

Dan tidak wajib berpuasa hingga telah masuk bulan ramadhan, dan datangnya bulan ramadhan di tandai dengan salah satu dari dua tanda:

» Melihat hilal, sebagai mana di firmankan, "Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah". (HR Bukhari dan Muslim).

Dan tidak disyaratkan bagi setiap orang untuk melihat hilal, akan tetapi jikalau dijumpai orang yang melihat hilal dan diterima persaksiannya maka wajib bagi semua untuk berpuasa.
Agar persaksian melihat hilal di terima maka syaratnya adalah balig, berakal, muslim, terpercaya akan amanahnya dan penglihatannya, sebagaimana dalam hadits, datang seseorang kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, "Aku telah melihat hilal (bulan ramadhan)", maka ia ditanya, "Apakah engkau melantunkan kalimat syahadat lha lillaha illallahu muhammad rasulullah?" maka ia berkata: "Iya", maka Nabi bekata kepada bilal, "Wahai Bilal, kumandangkan kepada semua orang agar besok berpuasa". (HR Bukhari, muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Jika telah di tetapkan oleh pemerintah tentang terlihatnya hilal maka wajib untuk diterima, karena hal itu merupakan hujjah (hukum) yang syar`i sebagaimana Nabi mewajibkan para sahabat melalui pemberitaan Bilal. Jikalau telah tetap penglihatan hilal maka tidak berfungsi lagi manazil (hisab) bulan, karena hukum dikaitkan dengan rukyat hilal, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihat hilal (syawal) maka berukalah". (HR Bukhari dan Muslim).

» Masuknya bulan puasa jikalau telah disempurnakan bulan sya`ban menjadi tiga puluh hari, karena hari hari hijriyah tidak lebih dari tiga puluh hari, dan tidak kurang dari dua puluh sembilan hari, dan memungkinkan hingga empat bulan berturut-turut jumlah harinya tiga puluh hari, demikian pula memungkinkan berturut-turut hingga empat kali jumlah harinya dua puluh sembilan hari, akan tetapi secara umum terulang genap  berturut-turut hingga dua kali dan yang ketiga kalinya adalah ganjil, maka jikalau bulan sebelumnya berumur tiga puluh hari dengan putusan yang syar`i dan tidak terlihat hilal karena mendung dan berawan maka diberikan putusan seperti sebelumnya yaitu tiga puluh hari, sebagai mana dalam sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, "Puasalah jikalau melihat hilal, dan berhari rayalah jikalau kalian melihat hilal, dan jikalau terhalang mendung maka genap kan lah hari menjadi tiga puluh hari". (HR Muslim). Dan dalam riwayat Bukhari, "Dan jika terjadi mendung maka sempurnakanlah bulan sya`ban menjadi tiga puluh hari".
Juga diriwayatkan oleh Ibu Khuzaimah dari sahabat `Aisyah radhiyallahu`anha, "Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam berjaga jaga di bulan sya`ban tidak seperti bulan lainnya karena hendak menjalankan puasa ramadhan, akan tetapi jikalau terhalang mendung maka menggenapkan hari menjadi tiga puluh hari dan kemudian berpuasa".

Dengan riwayat-riwayat ini maka nampak jelas dan terang bahwasanya tidak berpuasa ramadhan hingga nampak hilal, dan jikalau tidak terlihat hilal karena terhalang mendung maka menggenapkan hari menjadi tiga puluh hari pada bulan sya`bannya.
Semoga Allah memberikan kita semua petunjuk dan hidayah dan dijauhkan dari sebab sebab yang mengarah kepada kebinasaan dan kesengsaraan, dan semoga di jadikan bulan ini bulan kebaikan dan keberkahan bagi kita hingga dimudahkan menjalankan ibadah dan ketaatan serta dijauhkan dari kemaksiatan, semoga kita dan orang tua kita dan kaum muslimin di berikan ampunan serta limpahan rahmat dan karunia.