Rabu, 02 Juli 2014

HUKUM PUASA RAMADHAN

» Hari ketiga ramadhan «

Alhamdulillah, washolatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba`du:

Sesungguhnya puasa bulan ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang merupakan pondasi agama, Allah Ta`ala berfirman dalam QS Al-Baqarah: 183-185, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Islam dibangun di atas lima pondasi, bersyahadat laa ilaaha illallahu dan muhammad rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama telah ber ijma` atas wajibnya puasa ramadhan, maka barang siapa yang mengingkarinya ia telah kafir dan diminta bertaubat, jikalau enggan maka dibunuh sebagai seorang yang murtad dan tidak dimandikan dan dikafani dan tidak dikubur dalam pemakaman kaum muslimin.

Puasa ramadhan diwajibkan pada tahun kedua hijrah, dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa selama sembilan kali semasa hidupnya. Kewajiban puasa ramadhan terjadi dalam dua tahap :
» Pertama, di berikan pilihan antara berpuasa dan memberikan makanan kepada fakir miskin (membayar fidyah), dengan diberikan keutamaan jikalau ia berpuasa.
» Kedua, diwajibkan puasa tanpa diberikan pilihan, sebagai mana diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim dari sahabat Salamah Ibnul Akwa` radhiyallahu`anhu, tatkala turun ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS Al Baqarah: 184). Maka ini adalah ayat pilihan, hingga turun ayat berikutnya, yaitu, "Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain". (QS Al Baqarah: 185). Ayat ini mewajibkan puasa tanpa diberikan pilihan.

Dan tidak wajib berpuasa hingga telah masuk bulan ramadhan, dan datangnya bulan ramadhan di tandai dengan salah satu dari dua tanda:

» Melihat hilal, sebagai mana di firmankan, "Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah". (HR Bukhari dan Muslim).

Dan tidak disyaratkan bagi setiap orang untuk melihat hilal, akan tetapi jikalau dijumpai orang yang melihat hilal dan diterima persaksiannya maka wajib bagi semua untuk berpuasa.
Agar persaksian melihat hilal di terima maka syaratnya adalah balig, berakal, muslim, terpercaya akan amanahnya dan penglihatannya, sebagaimana dalam hadits, datang seseorang kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, "Aku telah melihat hilal (bulan ramadhan)", maka ia ditanya, "Apakah engkau melantunkan kalimat syahadat lha lillaha illallahu muhammad rasulullah?" maka ia berkata: "Iya", maka Nabi bekata kepada bilal, "Wahai Bilal, kumandangkan kepada semua orang agar besok berpuasa". (HR Bukhari, muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Jika telah di tetapkan oleh pemerintah tentang terlihatnya hilal maka wajib untuk diterima, karena hal itu merupakan hujjah (hukum) yang syar`i sebagaimana Nabi mewajibkan para sahabat melalui pemberitaan Bilal. Jikalau telah tetap penglihatan hilal maka tidak berfungsi lagi manazil (hisab) bulan, karena hukum dikaitkan dengan rukyat hilal, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihat hilal (syawal) maka berukalah". (HR Bukhari dan Muslim).

» Masuknya bulan puasa jikalau telah disempurnakan bulan sya`ban menjadi tiga puluh hari, karena hari hari hijriyah tidak lebih dari tiga puluh hari, dan tidak kurang dari dua puluh sembilan hari, dan memungkinkan hingga empat bulan berturut-turut jumlah harinya tiga puluh hari, demikian pula memungkinkan berturut-turut hingga empat kali jumlah harinya dua puluh sembilan hari, akan tetapi secara umum terulang genap  berturut-turut hingga dua kali dan yang ketiga kalinya adalah ganjil, maka jikalau bulan sebelumnya berumur tiga puluh hari dengan putusan yang syar`i dan tidak terlihat hilal karena mendung dan berawan maka diberikan putusan seperti sebelumnya yaitu tiga puluh hari, sebagai mana dalam sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, "Puasalah jikalau melihat hilal, dan berhari rayalah jikalau kalian melihat hilal, dan jikalau terhalang mendung maka genap kan lah hari menjadi tiga puluh hari". (HR Muslim). Dan dalam riwayat Bukhari, "Dan jika terjadi mendung maka sempurnakanlah bulan sya`ban menjadi tiga puluh hari".
Juga diriwayatkan oleh Ibu Khuzaimah dari sahabat `Aisyah radhiyallahu`anha, "Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam berjaga jaga di bulan sya`ban tidak seperti bulan lainnya karena hendak menjalankan puasa ramadhan, akan tetapi jikalau terhalang mendung maka menggenapkan hari menjadi tiga puluh hari dan kemudian berpuasa".

Dengan riwayat-riwayat ini maka nampak jelas dan terang bahwasanya tidak berpuasa ramadhan hingga nampak hilal, dan jikalau tidak terlihat hilal karena terhalang mendung maka menggenapkan hari menjadi tiga puluh hari pada bulan sya`bannya.
Semoga Allah memberikan kita semua petunjuk dan hidayah dan dijauhkan dari sebab sebab yang mengarah kepada kebinasaan dan kesengsaraan, dan semoga di jadikan bulan ini bulan kebaikan dan keberkahan bagi kita hingga dimudahkan menjalankan ibadah dan ketaatan serta dijauhkan dari kemaksiatan, semoga kita dan orang tua kita dan kaum muslimin di berikan ampunan serta limpahan rahmat dan karunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar