Selasa, 15 Juli 2014

PENERIMA ZAKAT

» hari ketujuh belas «

Alhamdulillah, was sholatu was salamu `ala Rosulillah, wa ba`du;

Allah Ta`ala berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At Taubah: 60).

Di dalam ayat mulia ini Allah Ta`ala jelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat yang sesuai ketentuan dan keputusan yang penuh dengan hikmah dan keadilan serta rahmat-Nya.

» Yang pertama dan kedua, mereka adalah kaum fakir dan miskin yaitu yang tidak memiliki kecukupan dirinya beserta keluarganya, maka diberikan zakat yang mencukupi kebutuhan makanannya selama satu tahun. Demikian pula dengan orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk keluarganya, maka ia diberikan zakat agar mencukupi kebutuhan makanannya, karena semacam ini tergolong orang yang memiliki hajat.

Adapun orang yang mampu maka tidak dibolehkan untuk menerima zakat, jikalau ia meminta maka hendaknya ia dinasehati agar tidak meminta sesuatu yang tidak halal baginya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang meminta minta manusia dalam rangka memperbanyak harta maka sesungguhnya ia adalah meminta bara api neraka". (HR muslim).

» Yang ketiga, adalah Amil, yaitu seseorang yang diberikan tugas oleh pemerintah atau penguasa untuk menarik zakat dan menyimpannya serta membagikannya, maka ia diberikan setimpal dengan tugasnya, adapun para perwakilan penyaluran zakat perorangan maupun individu maka ia tidak berhak untuk menerima zakat, jikalau melihat maslahat maka diusahakan dari luar zakat.

» Yang keempat, mualaf, yaitu orang yang lemah iman ataupun orang yang dikhawatirkan keburukan dan kejahatannya, maka mereka diberikan zakat sesuai dengan maslahat yang ada.

» Yang kelima, budak dan Muslim yang tertawan dan tersandra, maka diberikan zakat hingga dapat membebaskan diri.

» Yang keenam, orang yang terlilit hutang, maka ia diberikan zakat agar terbebas dari hutangnya, demikian pula orang yang sedang menanggung beban dalam suatu pertikaian dan perselisihan, seperti beban jaminan dalam perdamaian antara kelompok yang bertikai.

» Yang ketujuh, Fi Sabilillah, yaitu jihad di jalan Allah Ta`ala yang bertujuan menegakkan kalimat Allah, bukan fanatik kelompok atau golongan atau bangsa. maka mereka diberikan zakat untuk kebutuhan perang dari perbekalan makan dan senjata hingga kalimat Allah menjadi berkibar.

» Yang kedelapan, Ibnu Sabil, yaitu seseorang musafir yang kehabisan perbekalan, maka diberikan zakat hingga mencukupi kebutuhannya dan kembali ke asalnya.

Tidak boleh zakat diberikan kepada orang kafir non muslim, kecuali jika dalam keadaan ta`lif kulub (mualaf), demikian pula tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya kecuali jika ia sebagai amil atau sebagai mujahidin yang berperang di jalan Allah.

Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungjawab nafkahnya, seperti tamunya, istrinya, orang tuanya, kerabat yang menjadi tanggungjawabnya.

Adapun seseorang yang bukan merupakan tanggung jawabnya maka dibolehkan, seperti seorang istri memberikan zakat kepada suaminya, kepada kerabat yang bukan tanggung jawabnya.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua dan melipatgandakan zakat, sedekah, serta amalan sholeh kita di bulan suci ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar