Sabtu, 12 Juli 2014

PEMBATAL PUASA

» hari keempat belas «

Alhamdulillah, was sholatu was salamu `ala Rosulillah, wa ba`du;

Allah Ta`ala berfirman, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa". (QS Al Baqarah 187).

Di dalam ayat mulia ini Allah Ta`ala jelaskan tentang pokok dari pembatal puasa, diantaranya sebagai berikut:

~ Melakukan hubungan badan, dan ini merupakan pembatal puasa yang paling mendatangkan dosa, jika dilakukan pada siang hari bulan ramadhan maka ia wajib mengganti puasa dan menunaikan kafaroh yang berupa membebaskan budak mukminah, jika tidak sanggup maka berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak sanggup maka memberikan makanan sejumlah enam puluh miskin.

~ Mengeluarkan mani secara sengaja dengan syahwat, sebagai mana dicantumkan dalam hadits qudsi, "la meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku". (HR Bukhari).

~ Makan dan minum, dan dilarang pula berlebih-lebihan dalam membersihkan hidung tatkala berwudhu. Demikian pula infus transfusi darah maupun infus cairan yang bersifat pengganti makan dan minum. Adapun suntikan yang tidak bersifat pengganti makan maka tidak membatalkan puasa.

~ Melakukan bekam yang mengeluarkan darah. Termasuk pula melakukan donor darah.

~ Mengeluarkan darah haid atau nifas bagi wanita. Sebagai mana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukankah seorang wanita jikalau haid dan nifas tidak mengerjakan sholat dan puasa".

Semoga kita di berikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ini dengan sempurna, dan diberikan limpahan rahmat dan magfiroh hingga menghantarkan ke dalam surga yang kekal abadi.

PEMBATAL PUASA 2

» hari kelima belas «

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah wa ba`du;

Pembahasan tentang pembatal puasa yang terdahulu dari melakukan hubungan badan, makan dan minum, dan semisalnya, tidak membatalkan jikalau tidak terpenuhi syarat yang tiga, yaitu mengetahui, sadar dan suka rela. Jikalau seorang makan dikarenakan ia bodoh maka tidak membatalkan puasa.

Allah Ta`ala berfirman, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah". (QS Al Baqarah: 286)

Sebagai contoh adalah jikalau seseorang makan atau minum mengira waktu fajar belum datang sedangkan kenyataannya fajar telah muncul, atau seseorang mengira waktu maghrib telah datang akan tetapi kenyataannya belum terbenam matahari, semisal ini tidak menjadikan puasanya batal.

Diriwayatkan oleh sahabat Asma` binti Abu Bakar radhiyallahu`anha, bahwasanya dahulu para sahabat berbuka puasa pada hari yang mendung, kemudian muncul matahari, maka tidak diperintahkan oleh Nabi untuk menganti puasa".(HR Bukhari).

Syarat kedua adalah mengerjakan dalam keadaan sadar, sekiranya seseorang makan atau minum dalam keadaan tidak sadar seperti lupa, maka puasanya tidak batal.

Diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu`anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa di saat berpuasa kemudian ia makan atau minum maka hendaknya ia meneruskan puasanya, sesungguhnya Allah memberikan makan atau minum kepadanya". (HR Bukhari dan Muslim).

Jikalau seorang lupa makan, maka tatkala ia teringat segera berhenti dan meninggalkan makanan tersebut, dan ia melanjutkan puasanya.

Syarat ketiga, adalah melakukan dengan suka rela tanpa ada paksaan, jikalau sekiranya ada yang memaksakan diri untuk makan atau minum dan diberikan ancaman dibunuh, sebagai misal, maka jika ia makan maka tidak membatalkan puasanya.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengangkat dosa umatku dari ketidaksengajaan, lupa dan terpaksa". (HR Ibnu Majah dan Al Baihaqi).

~ Adapun memakai celak pada mata, ataupun meneteskan obat pada mata maka ini tidak membatalkan puasa.

~ Tidak membatalkan puasa ketika seorang mencicipi masakan, selagi tidak menelannya.

~ Demikian pula mencium aroma buhur ataupun wewangian, karena hal itu bukan termasuk kategori makan atau minum.

~ Bersiwak termasuk perkara yang di bolehkan bagi orang yang berpuasa, dan tidak membatalkan nya.

~ Dibolehkan juga bagi yang merasa panas yang sangat untuk mendinginkan badan dengan air, baik dengan menyiramkan air pada kepala ataupun semisalnya.

Semoga kita diberikan keteguhan dan istiqomah, dan digolongkan dalam hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka serta di masukkan ke dalam surga-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar