Senin, 14 Juli 2014

ZAKAT

» hari keenam belas «

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi pondasi agama serta sebagai pendamping ibadah sholat.

Allah Ta`ala telah fardhukan di dalam kitab-Nya, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". (QS Al Bayyinah: 5).

Allah Ta`ala berfirman, "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Muzzammil: 20).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Dibangun agama islam di atas lima perkara, mengesakan Allah Ta`ala, menegakkan sholat, menunaikan zakat, mengerjakan puasa bulan ramadhan, dan melakukan ibadah haji".(HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama telah berijma` tentang fardhunya zakat, dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia telah kafir keluar dari ajaran islam.

Zakat adalah wajib untuk di tunaikan dalam empat jenis:

1. Sesuatu yang tumbuh dari bumi yang bersifat biji-bijian yang merupakan makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama seperti, gandum, jagung, beras, kurma, zabib dan sebagainya.
Tidak wajib pada buah-buahan juga sayuran.

Allah Ta`ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS Al Baqarah: 267).

Allah Ta`ala berfirman, "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan". (QS Al An am: 141).

Batasan ukuran mengeluarkan zakat jikalau telah melebihi nisob zakat yaitu 5 wasak.
Sedangkan satu wasak adalah seberat timbangan yang di pikulkan pada hewan onta, yaitu kurang lebih totalnya adalah 612 kilogram.
» Sedangkan zakat yang harus ditunaikan adalah 10 persennya jikalau usaha pengairannya tidak melakukan biaya, hanya bersandar pada pengairan hujan atau sungai yang tidak mengeluarkan biaya.
» Jikalau pengairan menggunakan biaya maka zakatnya adalah 5 persennya.

2. Zakat hewan ternak semisal onta, sapi, kambing yang diternak dan dikembangbiakan dengan digembala. Batasan minimal nisob hewan onta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor.

3. Emas dan perak. Baik yang berbentuk lempengan atau diolah berbentuk cincin atau gelang atau kalung dan sebagainya. Allah Ta`ala berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih". (QS Al Taubah: 34).

» Batasan minimal nisob emas adalah 20 dinar yang setara dengan 80 gram.
» Adapun perak nisobnya adalah 200 dirham setara dengan 595 gram.
Sedangkan zakat yang wajib di keluarkan adalah dua setengah persennya.

4. Barang dagangan dari berbagai bentuk, dan ini merupakan zakat yang paling luas cakupannya, masuk didalamnya jenis apapun yang diperjualbelikan, karena yang diinginkan adalah semata-mata keuntungannya.

Syarat dalam zakat jenis ini adalah: » Memilikinya dengan cara yang sah.
» Diniatkan untuk perdagangan.
» Telah sampai pada nisob emas atau perak.
» Telah berjalan selama satu tahun.

Adapun barang barang yang di gunakan untuk kebutuhan keseharian seperti rumah, mobil, pakaian dan sebagainya maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim yang memiliki budak dan kuda tunggangannya untuk dituntut sedekah". (HR Bukhari dan Muslim). 

Semoga Allah Ta`ala memberikan kemudahan dalam menunaikan zakat harta yang kita miliki, dan diberikan keberkahan dan manfaat yang berlipat, sesungguhnya Allah Ta`ala adalah Dzat Yang Maha Hikmah lagi Bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar