Senin, 16 Januari 2023

MANHAJ AHLUS SUNNAH DALAM AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR


MANHAJ AHLUS SUNNAH DALAM AMAR MA'RUF DAN NAHI MUNGKAR

Oleh : Prof. DR. Ibrahim ibnu A'mir Ar-Ruhaili hafidhohullahu Ta'ala. 

Amar ma'ruf dan nahi mungkar merupakan washilah/sarana yang agung yang banyak terjadi perselisihan dan perpecahan diantara kaum muslimin, dan memunculkan penyelewengan didalam nya kebid'ahan, kesesatan, kedholiman dan melampaui batas yang tidak bisa dikalkulasikan kecuali oleh Allah Ta'ala, hingga hal ini disebutkan oleh sebahagian ulama dari bagian usul/pokok agama. 

Ibnul Araby rahimahullah berkata disela menyebutkan firman Allah Ta'ala: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ ﴿١٠٥﴾

"Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; (karena) orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua akan kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
(Q.S.5:105)

" Ayat ini merupakan pokok dan pondasi di dalam amar ma'ruf dan nahi mungkar yang menjadi landasan agama dan kekhilafahan kaum muslimin dan telah disebutkan oleh para ulama kita tentang pembahasan pembahasan nya dan masalah masalah nya didalam pokok agama dan itu adalah bagian dari cabang cabang nya ".


PENJELASAN TENTANG KEYAKINAN DAN MANHAJ AHLI SUNNAH DALAM AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR 

Terdiri dari beberapa sudut, 


Pertama : ARTI MA'RUF DAN MUNGKAR 


1. ARTI MA'RUF 

Ma'ruf secara bahasa diambil dari lafadz (AROFA) yang menunjukkan atas dua arti, 

Pertama memiliki arti : Berturut-turut nya sesuatu bersambung menjadi satu, sebagaimana ungkapan: "Datang kucing satu demi satu", yang artinya antara satu dengan lainnya berurutan di belakang nya.

Kedua yang memiliki arti ketenangan dan ketentraman, dari sini diambil kata ( al ma'rifah dan Al irfan ), seperti perkataan seseorang, "Ini adalah perkara yang ma'ruf", dikarenakan hati merasa tenang dan nyaman dengan perkara tersebut, sebagaimana hal ini diungkapkan oleh Ibnu faaris dalam kitab maqoyisul lughoh : 4/281.

Dari sini ketentuan Al ma'ruf secara bahasa adalah segala sesuatu yang jiwa merasa tenang dan nyaman dan diterima oleh hati nya. 

Ibnu Faaris berkata, "Dan dinamakan ma'ruf dengan hal tersebut dikarenakan jiwa merasakan kenyamanan dan ketentraman. 

Sedangkan arti ma'ruf secara syara adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala atau dianjurkan untuk dikerjakan dari amalan amalan kebajikan dan kebaikan. 

Al Imam At Thobary rahimahullah berkata, "Sesungguhnya ketaatan kepada Allah Ta'ala dinamakan sebagai perbuatan ma'ruf dikarenakan perkara tersebut diketahui oleh orang orang yang beriman dan tidak di ingkari perbuatan tersebut".(Tafsir At Thobary : 7/481)




2. ARTI MUNGKAR 

Mungkar secara bahasa diambil dari lafadz (NAKARO) yang menunjukkan satu makna yang bertentangan dengan Al ma'rifah yang jiwa merasa tenang dan nyaman. 

Dikatakan dalam suatu ungkapan: " Sesuatu yang mungkar dan di ingkari, apabila tidak diterima oleh hati dan tidak diakui oleh lisan nya ". (Maqoyisul lughoh: 5/476)

Sehingga ketentuan arti mungkar secara bahasa adalah segala sesuatu yang hati manusia merasa gusar dan tidak nyaman dan tertolak dalam jiwa. 

Dan dinamakan sebagai mungkar dikarenakan seseorang yang mengingkari nya merasakan gusar dan tidak merasakan kenyamanan. (Maqoyisul lughoh: 4/281)

Arti mungkar secara syara adalah segala sesuatu yang dicela oleh Allah Ta'ala atau segala sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta'ala dengan larangan yang tegas haramnya atau sekedar makruh atau di benci dari segala maksiat dan makruh. (Nihayah fi ghoribil hadist : 5/115)

Al Imam At Thobary rahimahullah berkata: " Dinamakan maksiat kepada Allah Ta'ala sebagai perbuatan mungkar dikarenakan orang-orang dari ahli iman kepada Allah Ta'ala senantiasa mengingkari perbuatan nya dan menganggapnya sebagai pelanggan yang berat " (Tafsir At Thobary: 5/676)



Kedua : KETENTUAN DAN BATASAN MA'RUF DAN MUNGKAR 

Perbuatan ma'ruf dan mungkar memiliki ketentuan dan batasan yang sangat teliti, yaitu sebagai berikut: 

# Pertama: Segala perkara yang diperintahkan (dalam syariat) maka termasuk perkara ma'ruf dan sebaliknya, segala sesuatu yang yang dilarang (dalam syariat) merupakan perkara yang mungkar. 

Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Abdul Halim Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: " Termasuk didalam lafadz ma'ruf adalah segala sesuatu yang diperintahkan (dalam syariat) dan dalam perkara yang mungkar adalah segala sesuatu yang telah dilarang (dalam syariat) ". (Majmu' Al Fatawa : 18/275)


# Kedua: Segala sesuatu yang mustahab / dianjurkan (dalam syariat) adalah termasuk perkara yang ma'ruf dan segala sesuatu yang makruh / dibenci (dalam syariat) adalah termasuk perkara yang mungkar. 

Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Abdul Halim rahimahullah berkata: " Maka termasuk dalam perkara yang mungkar adalah segala sesuatu yang dimakruhkan / dibenci oleh Allah Ta'ala sebagaimana termasuk dalam kategori ma'ruf adalah segala sesuatu yang dicintai dan dianjurkan oleh Allah Ta'ala (dalam syariat Nya) ". (Mukhtashor Al Fatawa Al Misriyyah 135) 


# Ketiga: Segala kebajikan adalah termasuk dari perbuatan ma'ruf dan segala keburukan adalah termasuk dari perbuatan mungkar. 

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: " Termasuk dari amalan yang ma'ruf adalah seluruh bentuk bentuk kebajikan, dan  termasuk dalam perkara yang mungkar adalah segala perbuatan keburukan ". (Majmu Al Fatawa: 7/162)



# Keempat: Segala kebaikan adalah termasuk dalam bagian ma'ruf dan segala sesuatu yang buruk dan menjijikkan adalah termasuk perkara yang mungkar. 

Allah Ta'ala berfirman: 

 يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ  ﴿١٥٧﴾

"(Yaitu) orang-orang yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Q.S.7:157)

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, " Dan diharamkannya segala perkara yang buruk dan keji dikarenakan termasuk dalam nahi mungkar (perkara yang dilarang dan mungkar), sebagaimana dihalalkan nya kebaikan kebaikan dikarenakan termasuk dalam kategori amar ma'ruf (perkara yang ma'ruf yang diperintahkan)". (Al Amru bil ma'ruf wan Nahi anil mungkar : 6 )

🌍🌎🏕🏕🌏🌏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar