Dahulu zaman jahiliyah riba berkembang dan bertumbuh subur, hingga mereka menganggap sebagai mesin pencetak laba yang amat besar, bahkan tatkala salah seorang diantara mereka berkehendak melunasi hutangnya maka dikatakan, "Engkau hendak melunasi atau menambah riba?". Sekiranya tidak dilunasi maka akan ditambahkan biaya tambahan sekaligus diperpanjang masa pelunasan. Berkata Al-Imam At-Thobary dengan sanad di dalam tafsirnya meriwayatkan dari Mujahid berkata, "Dahulu di masa jahiliyah seseorang berkata kepada yang dimintai hutang, 'Engkau akan aku tambai sekian dan sekian tambahan jika engkau memberi perpanjangan pelunasan kepadaku' " - Ja'miul Bayan 3/67-
Telah dijumpai banyak dalil Al Kitab dan As-Sunnah yang memperingatkan dari riba, bahkan perkara tersebut telah diharamkan di setiap Al-Kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul. Allah Ta'ala berfirman: "Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan perbuatan riba". (QS.Al-Baqoroh: 275).
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan tingalkan apa yang masih tersisa dari perbuatan riba, jika kalian benar-benar beriman. Jika sekiranya kalian tidak meninggalkannya, maka kumandangkan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya". (QS.Al-Baqoroh: 278-279).
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknati pemakan riba, pemberi riba, pencatat riba, kedua saksi transaksi riba, mereka semua sama". (HR.Muslim dan Tirmidzy). Kalimat laknat dalam segala aktifitas riba di atas menunjukkan bahwa riba termasuk dari dosa besar.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, "Bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga telah matang", dan berkata, "Apabila muncul perbuatan zina dan riba pada suatu kampung, sungguh penduduk tersebut telah menghalalkan Adzab atas diri mereka". (HR.Al-Hakim).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yg akan membawa kebinasaan". "Apa itu wahai Rosulullah?" Beliau bersabda, "Berbuat syirik, sihir, membunuh suatu jiwa dengan tanpa hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari peperangan, menuduh wanita baik berbuat zina". (HR.Bukhary dan Muslim).
Dari Samuroh ibnu Jundub radhiyallahu'anhu, bersabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya tadi malam aku didatangi dua malaikat, berkata kepadaku, pergilah bersamaku, maka sampailah pada suatu sungai yang airnya merah darah, di tepi sungai terdapat seseorang yang telah menumpuk bebatuan besar disampingnya, tiba-tiba muncul seseorang yang tengah berenang di sungai tersebut dan dilempari batu pada mulutnya, maka ia kembali ketempat semula, dan jika ia berenang maka dilempari kembali dan menyumpal mulutnya dan begitu seterusnya. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada kedua Malaikat tersebut, "Siapa dia?" Maka dijawab, "Ia pemakan riba". (HR.Bukhary).
Dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Tidaklah seseorang berbanyak harta dari riba kecuali dipenghujung urusannya menjadi lenyap ". (HR.Ibnu Majah).
Tatkala seseorang terhimpit riba maka hendaknya ia mencari solusi yang terbaik, yaitu kembali ke jalan Allah, dimana Allah Ta'ala telah berfirman: "Siapakah yang mampu mengabulkan panjatan doa tatkala dalam keadaan terjepit dan menyingkap kesusahan ???". (QS An-Naml: 62)
Allah Ta'ala berfirman: "Dan barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya diberikan padanya jalan keluar, dan dikaruniai rizki dari jalan yang tidak ia sangka-sangka, dan barang siapa bertawakal kepada Allah maka Dia-lah pencukup segala urusannya". (QS.At-Tholaq: 2-3).
Seorang muslim hendaknya terus-menerus berusaha berpegang dengan syari'at dalam segala urusannya, melaksanakan kewajiban dan menghindari perkara haram dan makruh, melakukan perbuatan mustahab dan mubah sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan, dan berhati-hati dalam perkara syubhat yang dikhawatirkan terjerumus dalam perkara terlarang.
Dari sahabat Nu'man ibnu Basyir radhiyallahu'anhu, ia mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya halal sangat jelas, dan haram sangat jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia, dan barang siapa menjauhi syubhat maka ia telah menjaga diri dan agamanya. Dan barang siapa terperangkap dalam perkara syubhat maka ia terjerumus dalam perkara haram, seperti penggembala ternak disekitar tapal batas, dikawatirkan terjerumus dalam larangan. Ketahuilah setiap Raja memiliki batasan, ketahuilah batasan Allah adalah apa yang telah diharamkan, ketahuilah di setiap jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baik seluruh badannya, dan jika buruk maka buruklah seluruh anggaota tubuhnya, gumpalan daging tersebut adalah hati". (HR Bukhary dan Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy, "Para ulama' sepakat akan agungnya hadist ini, memiliki banyak faidah dan tergolong dalam hadist yang menjadi pondasi ajaran islam, bahkan berkata sekumpulan Ahli Ilmi, hadist ini sepertiga ajaran agama islam, yaitu hadist di atas, hadist tentang amal bertumpu pada niat dan hadist tentang termasuk baiknya seseorang adalah menjauhi perkara yang tidak berguna". (HR Malik dalam kitab Al-Muwatho').
Telah dijumpai banyak dalil Al Kitab dan As-Sunnah yang memperingatkan dari riba, bahkan perkara tersebut telah diharamkan di setiap Al-Kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul. Allah Ta'ala berfirman: "Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan perbuatan riba". (QS.Al-Baqoroh: 275).
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan tingalkan apa yang masih tersisa dari perbuatan riba, jika kalian benar-benar beriman. Jika sekiranya kalian tidak meninggalkannya, maka kumandangkan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya". (QS.Al-Baqoroh: 278-279).
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknati pemakan riba, pemberi riba, pencatat riba, kedua saksi transaksi riba, mereka semua sama". (HR.Muslim dan Tirmidzy). Kalimat laknat dalam segala aktifitas riba di atas menunjukkan bahwa riba termasuk dari dosa besar.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, "Bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga telah matang", dan berkata, "Apabila muncul perbuatan zina dan riba pada suatu kampung, sungguh penduduk tersebut telah menghalalkan Adzab atas diri mereka". (HR.Al-Hakim).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yg akan membawa kebinasaan". "Apa itu wahai Rosulullah?" Beliau bersabda, "Berbuat syirik, sihir, membunuh suatu jiwa dengan tanpa hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari peperangan, menuduh wanita baik berbuat zina". (HR.Bukhary dan Muslim).
Dari Samuroh ibnu Jundub radhiyallahu'anhu, bersabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya tadi malam aku didatangi dua malaikat, berkata kepadaku, pergilah bersamaku, maka sampailah pada suatu sungai yang airnya merah darah, di tepi sungai terdapat seseorang yang telah menumpuk bebatuan besar disampingnya, tiba-tiba muncul seseorang yang tengah berenang di sungai tersebut dan dilempari batu pada mulutnya, maka ia kembali ketempat semula, dan jika ia berenang maka dilempari kembali dan menyumpal mulutnya dan begitu seterusnya. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada kedua Malaikat tersebut, "Siapa dia?" Maka dijawab, "Ia pemakan riba". (HR.Bukhary).
Dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Tidaklah seseorang berbanyak harta dari riba kecuali dipenghujung urusannya menjadi lenyap ". (HR.Ibnu Majah).
Tatkala seseorang terhimpit riba maka hendaknya ia mencari solusi yang terbaik, yaitu kembali ke jalan Allah, dimana Allah Ta'ala telah berfirman: "Siapakah yang mampu mengabulkan panjatan doa tatkala dalam keadaan terjepit dan menyingkap kesusahan ???". (QS An-Naml: 62)
Allah Ta'ala berfirman: "Dan barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya diberikan padanya jalan keluar, dan dikaruniai rizki dari jalan yang tidak ia sangka-sangka, dan barang siapa bertawakal kepada Allah maka Dia-lah pencukup segala urusannya". (QS.At-Tholaq: 2-3).
Seorang muslim hendaknya terus-menerus berusaha berpegang dengan syari'at dalam segala urusannya, melaksanakan kewajiban dan menghindari perkara haram dan makruh, melakukan perbuatan mustahab dan mubah sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan, dan berhati-hati dalam perkara syubhat yang dikhawatirkan terjerumus dalam perkara terlarang.
Dari sahabat Nu'man ibnu Basyir radhiyallahu'anhu, ia mendengar Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya halal sangat jelas, dan haram sangat jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia, dan barang siapa menjauhi syubhat maka ia telah menjaga diri dan agamanya. Dan barang siapa terperangkap dalam perkara syubhat maka ia terjerumus dalam perkara haram, seperti penggembala ternak disekitar tapal batas, dikawatirkan terjerumus dalam larangan. Ketahuilah setiap Raja memiliki batasan, ketahuilah batasan Allah adalah apa yang telah diharamkan, ketahuilah di setiap jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baik seluruh badannya, dan jika buruk maka buruklah seluruh anggaota tubuhnya, gumpalan daging tersebut adalah hati". (HR Bukhary dan Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy, "Para ulama' sepakat akan agungnya hadist ini, memiliki banyak faidah dan tergolong dalam hadist yang menjadi pondasi ajaran islam, bahkan berkata sekumpulan Ahli Ilmi, hadist ini sepertiga ajaran agama islam, yaitu hadist di atas, hadist tentang amal bertumpu pada niat dan hadist tentang termasuk baiknya seseorang adalah menjauhi perkara yang tidak berguna". (HR Malik dalam kitab Al-Muwatho').
Tidak ada komentar:
Posting Komentar