Selasa, 06 Agustus 2013

KEWAJIBAN DI PENGHUJUNG BULAN RAMADHON

Sungguh hari-hari di bulan nan suci ini dipenuhi dengan amal puasa, dzikir, tilawah. Sedang malam-malamnya senantiasa diisi ketaatan seperti sholat malam dan ibadah. Begitu cepat hari dan malam berlalu penuh kenangan, seolah hanya sekejab dari bagian siang dan malam. Tiada kata yang pantas kita ucapkan melainkan panjatan doa dan harapan agar hari yang terlewat mendatangkan barokah di hari-hari selanjutnya kedepan. Dan agar kita diberi taufiq mampu menyempurnakan bulan ini dengan membawa rahmat, ampunan, magfiroh serta dibebaskan dari neraka. Dan semoga kita diberi kesempatan menjumpai ramadhon berikutnya tahun depan hingga kita dipertemukan dalam iman salamah dan islam.

Allah Ta'ala mensyariatkan di penghujung bulan ini ibadah muliya sehingga menambah iman dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhannya, diantaranya:

√ Zakat fitri, dimana Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan satu sok dari makanan, diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan zakat fitri satu sok dari kurma atau satu sok dari gandum kepada setiap manusia merdeka atau budak, laki atau perempuan, besar atau kecil dari muslimin, dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum pergi menuju sholat ('ied)". (HR Bukhary dan Muslim).

Dari Abu said Al Khudriy radhiyallahu'anhu berkata, "Kita di masa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menunaikan zakat fitri satu sok dari makanan, dan makanan kita adalah gandum, zabib, keju dan kurma". (HR Bukhary dan Muslim).

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, "Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia, perbuatan laghwi dan sebagai persediaan makan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanyalah sedekah seperti sedekah yang ada". (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Zakat fitrah wajib ditunaikan seorang muslim untuk dirinya pribadi dan orang-orang yang dibawah naungan nafkahnya seperti anak, istri, dan yang dinafkahi lainnya. Adapun janin di dalam perut tidak wajib dizakati, akan tetapi bila tetap dizakati hukumnya istihab (sunnah).

Dan hendaknya ia menunaikan zakat di tempat ia berada selama sebulan terakhir. Jika ia berada disuatu negeri/ wilayah tertentu, sedang keluarganya di negeri berbeda, maka ia membayarkan zakat untuk dirinya dan keluarganya di tempat ia berada. Dan dibolehkan minta tolong keluarganya agar membayarkan zakat untuk dirinya dan diri mereka di tempat mereka tinggal.

Waktu menunaikan zakat dimulai dari tengelamnya matahari malam 'ied hingga menjelang sholat. Dan dibolehkan ditunaikan sehari atau dua hari sebelum 'ied, yaitu tgl 28, 29 Ramadhon. Adapun sebelumnya lagi maka tidak dibolehkan. Mengakhirkan pembayaran zakat menjelang sholat ini yang paling afdhol, dan jika mengakhirkan hingga setelah sholat tanpa udzur, maka ia berdosa, dan wajib mengqhodho' setelahnya.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat mal pula sama tidak berbeda. Maka dibolehkan memberikannya secara langsung atau diwakilkan ketika menunaikannya. Besaran zakat ini adalah satu sok (±2,5 - 3 kg ) dari gandum, tepung, kurma, zabib, keju, dan semisal dari makanan pokok di suatu daerah yang ia tinggali seperti beras, jagung, sagu, dan semisalnya. Tidak boleh menunaikan dengan diuangkan sebagai ganti dari makanan pokok tersebut, dikarenakan hal ini menyelisihi petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi amal para sahabat, yang tidak mengenal pembayaran melalui mata uang, walau di saat itu juga dijumpai mata uang. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan dari perintah Kami maka tertolak ". (HR Muslim).

√ Bertakbir menjelang 'ied, disyariatkan mulai terbenamnya matahari pada malam 'ied. Allah Ta'ala berfirman: "Dan agar kalian membesarkan nama Allah atas limpahan hidayah pada kalian dan agar kalian bersyukur". (QS Al Baqoroh: 185).

Disunnahkan agar mengeraskan suara bagi lelaki baik di masjid, pasar, rumah, sebagai pengumandangan pengagungan kepada Allah dan menampakkan ibadah dan syukur. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu pergi menuju sholat 'ied dan bertakbir sampai di tempat dan hingga usai sholat. Jika sholat 'ied telah ditunaikan maka berhenti dari takbirnya". (HR Ibnu Abi Syaibah).

Sifat takbirnya adalah: "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallahu Wallahu Akbar, Allahu Akbar Walillahil hamd". Setiap muslim mengucapkan untuk dirinya sendiri. Adapun berjamaah dengan satu suara dari pertama hingga akhir maka ini tdk sesuai sunnah, dan tidak dilakukan para salaf, sedang jalan yang baik adalah mengikuti jejak para salaf sholih. Adapun untuk para wanita hendaknya bertakbir secara pelan, dikarenakan mereka dianjurkan agar merendahkan suara sebagaimana menutup anggota badan.

√ Pelaksanaan sholat 'ied. Disunnahkan agar mandi sebelum melaksanakan sholat ied, dan berpakaian yang paling indah yang ia miliki. Tidak dibolehkan memakai sutra, berpakaian isbal, pakaian ketat dan tipis, berpakaian menyerupai kaum kafir, mencukur jenggot, meniru wanita dan kufar, dan supaya mengikuti petunjuk sunnah. Wanita juga dianjurkan pergi menuju tempat sholat dengan tanpa berhias, tanpa memakai wewangian, jangan sampai ia pergi dalam rangka menjalankan ketaatan akan tetapi kenyataannya bermaksyiat kepada Allah seperti bertabaruj, berhias di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.

Dari umi Athiyah radhiyallahu'anha berkata, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita para wanita agar pergi melaksanakan 'ied fitri dan 'adha, baik yang tidak berhalangan, maupun yang berhalangan haid, termasuk para wanita muda, adapun yang berhalangan haid maka diperintahkan agar memisahkan diri dari sholat dan tetap menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Bertanya ummu Athiyah radhiyallahu'anha, "Bagaimana jika salah satu dari kita tidak memiliki jilbab?" Maka dijawab, "Hendaknya saudari lainnya dari kaum muslimin memberikan jilbab kepadanya". (HR Muslim).

Disunnahkan agar memakan kurma pada waktu 'iedul fitri sebelum berangkat menuju tempat sholat, sebagaimana dilakukan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Dan disunnahkan agar berbeda antara jalan ketika berangkat dan ketika pulang, dan tidak ada sholat sunnah apapun sebelum dan sesudah sholat 'ied.

Kita memohon kepada Allah agar memungkasi bulan Ramadhon ini dengan keridhoan-Nya, dari seluruh amal dan ucapan kita , dan mengahiri perbuatan kita dengan khotimah yang baik.

~ disarikan dari tulisan Syaikh Abdurrozaq hafidzahullah di www.al-badr.net ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar