Jumat, 30 Agustus 2013

SUARA WANITA AUROT ??

Ajaran agama islam menjunjung tinggi nilai kesopanan, serta berusaha sejauh mungkin dari terjerumus ke dalam fitnah dan aneka nafsu dengan mempersempit ruang lingkup kesamaran, kenistaan dan segala pintu-pintunya. Dengan memberikan solusi selebar-lebarnya hubungan pria dan wanita dengan jalan yang syar'i hingga meraih buah yang diharapkan.

Segala jalan yang mengarah kepada rendahnya kesopanan dari antara dua lawan jenis seperti melepaskan pandangan tanpa penjagaan, mengumbar perasaan tanpa kejelasan, kecuali ajaran islam telah melarang dan menutupnya dengan rapat.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa peran para wanita dalam menyulut api syahwat lebih dominan bila dibandingkan dari sisi laki-laki, oleh karenanya islam memberikan perhatian khusus dalam gerak-gerik para wanita dan memberikan batasan yang sangat ketat, seperti dalam menampakkan aurat dan perhiasan dirinya secara langsung maupun tidak secara langsung, dan ajaran islam telah mencegah keduanya.

Islam melarang kaum wanita menampakkan perhiasan yang tidak tampak kecuali kepada orang-orang tertentu yg terabadikan dalam surat An-Nur. Bahkan tidak hanya sampai disitu, islam juga melarang kaum wanita untuk menampakkan suara perhiasan yang tersembunyi, Allah berfirman: "Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang yang beriman, agar kalian beruntung". (QS.An-Nur: 31).

Berkata Imam Al Qurtuby dalam tafsirnya, "Yaitu, janganlah kalian para wanita melangkahkan kaki dengan menghentakkannya, hingga terdengar suara gelang kakinya, maka bisa disimpulkan bahwa memperdengarkan suara perhiasan yang tersembunyi yang ia kenakan hukumnya sama dengan menampakkan perhiasan, bahkan lebih parah, sedang yang diperintahkan adalah menyembunyikannya".

Suara memiliki daya tarik tersendiri dalam membangkitkan fitnah. Sebagian manusia tergerak syahwatnya dan mengencang urat syarafnya tatkala membayangkan sosok wanita atau godaan suara perhiasan yang dikenakan atau hanya sekedar melihat baju nya atau merasakan aroma parfumnya dan semisalnya, hingga ia berangan-angan. Sebagaimana seseorang tergoda melalui pandangan mata, ada juga yang tergoda melalui pendengaran dan indra lainnya.

Ayat diatas, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ma'wardy, terajud suatu kaidah kulliyah: "Setiap perbuatan wanita bila membangkitkan indra dan perasaan para lelaki, bukan hanya sekedar mata dan pendengaran, maka hal tersebut hakikatnya adalah dilarang sebagaimana dilarangnya para wanita menampakkan perhiasan miliknya".

Dahulu para wanita jahiliyah mengenakan gelang kaki, dan setiap melewati kerumunan para lelaki maka wanita tersebut menghentakkan kakinya, maka terdengar suara gelang kakinya, hingga menarik perhatian para lelaki, kemudian para wanita muslimah dilarang melakukan hal itu".

Bisa disimpulkan, setiap apa yang dilakukan wanita di perjalanan yang mampu menarik perhatian kepada lelaki, maka perkara tersebut dilarang di dalam syariat sebagaimana dilarangnya wanita menggunakan wewangian di luar rumah.

Sebagaimana pula islam melarang wanita mengeraskan suara selagi tidak ada hajat hingga terdengar para lelaki asing. Termasuk pula dalam hal yang bersifat ibadah, mereka diperintahkan agar memelankan suara hingga tidak terjadi fitnah, dikarenakan suara wanita memiliki daya tarik dan berpengaruh dalam menggerakkan syahwat.

Di waktu sholat, bila imam lupa dalam gerakan sholat maka diperintahkan lelaki agar bertasbih dan wanita menepukkan telapak tangan, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Melafalkan tasbih bagi lelaki dan bertepuk bagi wanita". (HR.Bukhary dan Muslim).

Di dalam ibadah haji, para lelaki diprintahkan mengeraskan suara dalam bertalbiyah, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Datang Jibril kepadaku dan memerintahkan aku agar menyampaikan kepada para sahabatku supaya mengeraskan suara tatkala bertalbiyah". (HR.Ibnu Majah dan Ahmad dan Al Hakim). Adapun bagi wanita maka diperintahkan agar merendahkan suara.

Berkata Ibnu Abdil Barr, "Para ulama telah ijma'(sepakat) atas sunnahnya para wanita agar tidak mengeraskan suara tatkala bertalbiyah, akan tetapi cukup untuk didengar sendiri saja, hingga tidak masuk dalam perintah mengeraskan suara sebagaimana lelaki". Demikian pula dalam tilawah Al-Qur'an dan bertakbir di hari raya dan semisalnya.

Berkata Abu Bakar Al-Jashosh dalam tafsirnya, "Di dalam ayat diatas menunjukkan bahwa wanita dilarang mengeraskan suara hingga terdengar lelaki yg bukan mahromnya, dikarenakan suara yang muncul dari lisannya lebih mendatangkan fitnah dari hanya sekedar suara gelang kakinya. Sebagaimana pula para pengikut imam Abu Hanifah mengharamkan adzan bagi wanita, karena dibutuhkan untuk mengeraskan suara dan kaum wanita dilarang dari hal ini. Dan menunjukkan pula tentang dilarangnya melihat wajah wanita yang akan menimbulkan syahwat, karena paling tidak akan menjerumuskan pada perkara yang samar dan akan menimbulkan banyak fitnah".

 - Sumber: dari tulisan Syaikh Abdullah ibnu Sholih Al-Fauzan -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar