Jumat, 14 Maret 2014

AQIQOH

Kalimat Aqiqoh biasa dimaknai rambut yang tumbuh pada seorang bayi yang baru lahir, sedang makna syar'i yang dimaKsudkan adalah: "Sesuatu yang disembelih untuk bayi lahir pada hari yang ketuju ketika rambutnya dicukur".

Hukum melakukan ibadah aqiqoh ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana hadist Salman ibnu Amir Ad-Dhobby, ia mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Seorang bayi bersama aqiqohnya, maka alirkan darah untuknya, hilangkan gangguan baginya". (HR Bukhary).

Hadist Samuroh radhiyallahu 'anhu dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Setiap bayi lahir tergadaikan dengan aqiqohnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya".(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzy, dan An Nasa'i).

Hadist Abdullah ibnu Amrin radhiyallahu 'anhu dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Barang siapa yang dikaruniai anak, dan berkehendak untuk menyembelih sembelihan, maka lakukanlah". (HR Abu Dawud, Ahmad dan An Nasa'i).

Waktu melaksanakan ibadah aqiqoh adalah pada hari ketujuh dari hari lahirnya, sebagaimana tercantumkan dalam hadist samuroh, "Disembelihkan untuknya sembelihan pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya".

Adapun jumlah sembelihan, maka bagi anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor domba, dan bagi anak perempuan seekor domba, sebagaimana diterangkan dalam hadist Ummu Kirzin Al Ka'biyah radhiyallahu 'anha ia mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Bagi anak lelaki untuknya dua ekor domba yang dirasa cukup, dan bagi anak perempuan seekor domba".(HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i).

Perkara sunnah pada hari ketujuh:
¤ Memberikan nama yang baik, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling dicintai disisi Allah adalah Abdullah dan Abdurrohman".(HR Muslim).
¤ Mencukur rambut kepala bayi, baik laki laki maupun perempuan, dan bersedekah perak seberat timbangan rambutnya, Nabi صلى الله عليه وسلم berkata kepada Fatimah tatkala melakukan aqiqoh untuk Al Hasan, "Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya". (HR Ahmad, Malik, Tirmidzi dan Al Hakim).
¤ Mentahnik bayi, yaitu melembutkan kurma dengan kunyahan dan dioleskan kebibir bayi agar tertelan bayi tersebut, sebagaimana hadist Abu Musa radhiyallahu 'anhu, "Telah lahir bayi laki-laki milikku, maka aku datang kehadapan Nabi صلى الله عليه وسلم maka diberi nama Ibrohim, dan ditahnik dengan kurma". (HR Bukhary dan Muslim).
Dan hadist 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa seorang bayi didatangkan dihadapan Nabi صلى الله عليه وسلم maka ditahnik bayi tersebut".(HR Muslim).
¤ Mengumandangkan adzan sholat ditelingga bayi , sebagaimana hadist Abu Rofi', "Aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan adzan di telinga Al Hasan ibnu Aly, tatkala dilahirkan Fatimah".(HR Tirmidzy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar