Selasa, 23 September 2014

BERKURBAN DI TEMPAT LAIN

oleh : Samahatus Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin, rohimahullahu.

Alhamdulillah hamdan katsiron toyyiban muba`rokan fihi, wa asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarikalah wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluhu, sallallahu alaihi wa ala a`lihi wa ashabihi wa man tabiahum ila yaumiddin, wa ba`du;

Wahai kaum muslimin, Sesungguhnya beribadah kepada Allah Ta`ala dengan menunaikan kurban merupakan amalan yang utama dan mulia yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala, dan Allah gabungkan ibadah nahr (berkurban) dengan ibadah sholat, Allah Ta`ala berfirman, " Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah ". (QS Al Kautsar 2 ).
Allah Ta`ala berfirman, " Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam ". (QS Al An`am 162).

Maka menyembelih hewan kurban merupakan suatu ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala, dimana seseorang melakukan sendiri penyembelihan hewan ternak dengan niat ibadah kepada Allah semata, sehingga memiliki banyak larangan yang hendaknya dihindari oleh orang yang hendak berkurban.

Wahai kaum muslimin, sebagian saudara kita yang cinta kebaikan mengira bahwa maksud dari berkurban adalah memberikan manfaat kepada kaum fakir dari daging daging nya, sehingga kita jumpai pada kesempatan seperti ini, menyebarkan banyak proposal yang mengajak manusia agar menyerahkan hewan sembelihan agar dikirimkan ke negara afganistan atau negara lain yang fakir yang membutuhkan, dan aku tidak menyangka bahwa mereka melakukan itu kecuali karena mereka cinta kepada kebaikan, dan berijtihad akan tetapi ijtihad mereka ini salah, akan tetapi hendaknya setiap siapa saja yang memiliki niatan baik agar dibangun diatas kaidah kaidah syariat sehingga tidak sesat dan menyesatkan.

Sesungguhnya agama islam tidak dibangun diatas perasaan juga hawa nafsu, Allah Ta`ala berfirman, " Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) akan tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu ". (QS Al Mukminun 71).

Sesungguhnya agama islam dibangun diatas kaidah yang agung yang kuat, yaitu sesuai dengan Al Kitab dan As Sunnah, dan sesungguhnya dakwah, bahkan seruan ini mengakibatkan hilangnya maksud dari menunaikan ibadah kurban, oleh karena nya aku nasihatkan kepada kaum muslimin agar tidak menoleh pada seruan ini, dan tidak mengirimkan uang mereka agar dibelikan di afghanistan atau negara lain akan tetapi hendaknya menyembelih hewan kurban mereka ditempat nya masing masing di negeri mereka, dan apabila hendak bertabarru` (sedekah) dinegeri tersebut maka sesungguhnya pintu sedekah terbuka lebar, dan berbuat sedekah untuk mereka terbuka bagi mereka dan hendaknya bersedekah dengan sesuai kehendak nya, adapun syiar agama maka hendaknya terjaga dan tetap diagungkan.

Sesungguhnya memindahkan hewan kurban ketempat lain disana mengakibatkan hilangnya banyak maslahat :

1). Menghilangkan penampakan syiar dari syiar syiar Allah Ta`ala, yaitu penyembelihan hewan kurban di setiap rumah menjadi tidak ada, bahkan tidak di jumpai di banyak rumah penduduk dari syiar ini, sebagai mana diketahui bahwa menyembelih kurban adalah syiar islam, bukan semata mata mendapatkan manfaat dari daging nya, sebagai mana Allah Ta`ala berfirman, " Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik ".(QS Al Hajj 37).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam membedakan antara ibadah kurban dengan manfaat daging nya dalam sabda nya, " Barangsiapa yang mengerjakan shalat (ied) sebagai mana sholat kita dan melakukan penyembelihan hewan sebagai mana kita menyembelih, sungguh ia telah sesuai ibadah nusuk (berkurban) kita, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum melakukan sholat (ied) maka itu merupakan sembelihan yang hanya mendapatkan daging nya saja ". (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, " Barangsiapa yang menyembelih setelah mengerjakan sholat sungguh telah sempurna ibadah kurban nya, dan ia bertepatan dengan sunnah kaum muslimin ". (HR. Bukhari dan Muslim).

Renungkanlah bagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, " ia bertepatan dengan sunnah nya kaum muslimin ", hal ini guna membedakan bahwa ini merupakan jalan nya kaum muslimin yaitu agar melakukan penyembelihan hewan kurban dan ini merupakan salah satu dari syiar islam.

Dari hadits ini menunjukkan dalil yang gamblang bahwasanya bukan maksud dari berkurban semata mata mendapatkan manfaat dari daging nya, jikalau demikian adanya, maka apa alasan membedakan antara menyembelih hewan kurban sebelum dan sesudah sholat, dan apa alasan dikhususkan menyembelih hewan ternak tertentu dari onta, sapi dan kambing, dan diberikan batasan umur tertentu, dan terbebas dari aib dan cacat dan dilakukan pada waktu tertentu, jikalau semata mata mendapatkan manfaat dari daging nya niscaya dibolehkan semua bintang untuk disembelih seperti ayam dan semisal nya.

Ibadah berkurban memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama islam, sehingga bagi yang berkehendak menyembelih hewan kurban untuk menjauhi dari mencukur rambut, memotong kuku, mengelupas kulitnya, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang dari perkara tersebut, jikalau sekiranya hanya sekedar memanfaatkan dagingnya niscaya tidak di larang akan hal ini, dikarenakan jika seseorang hendak bersedekah dengan jutaan hewan kambing atau sapi atau onta, sesungguhnya ia tidak diharamkan bagi nya untuk mencukur rambut dan memotong kuku nya.

Dari sini kita faham bahwa berkurban merupakan suatu ibadah yang dimaksudkan secara tertentu, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala.
Dan disini aku ingatkan, jikalau seseorang berniat untuk melakukan ibadah kurban maka hendaknya ia tidak mencukur rambut dan memotong kukunya atau kulitnya, adapun keluarga nya maka dibolehkan untuk melakukan hal itu, karena konteks hadits hanya melarang bagi orang yang hendak berkurban saja.

2). Menghilangkan maslahat untuk menyembelih secara langsung bagi pemiliknya, dikarenakan didalam sunnah dianjurkan agar masing masing menyembelih hewan kurban nya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala dan meniru perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dimana telah menyembelih hewan kurban nya sendiri.
Dan berkata para ahli ilmu," Jikalau pemilik hewan kurban tidak bisa menyembelih sendiri hendaknya ia ikut serta datang untuk menyaksikan nya ".

3). Hilangnya perasaan melakukan ibadah kepada Allah dengan tidak menyembelih sendiri, karena menyembelih hewan secara langsung sendiri merupakan suatu ibadah yang agung sebagai mana ibadah sholat, sebagai mana firman Allah Ta`ala, " Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah ". (QS Al Kautsar 2).

Maka ibadah apa yang ia dapatkan ketika seseorang memindahkan hewan kurban ketempat lain yang ia tidak dapat langsung menyembelih dengan tangan nya dan tidak pula menyaksikan nya??.
Ibadah apa yang dirasakan hatinya jikalau sembelihan yang ia kurban kan di sembelih di ujung timur atau barat??...

4). Hilangnya maslahat melantunkan dzikir kepada Allah Ta`ala bagi orang yang hendak berkurban terhadap hewan kurban nya, sebagaimana Allah Ta`ala berfirman, " Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) . (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.  Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik ". (QS. Al Hajj 34~37).

Dari sini menunjukkan kepada kita suatu dalil bahwa menyembelih hewan kurban dan menyebut nama Allah Ta`ala merupakan rangkaian ibadah yang utuh yang dimaksudkan secara dzat pelaksanaan nya, dan ini merupakan bentuk pengesaan kepada Allah Ta`ala dan bentuk  kesempurnaan berserah diri kepada Allah Ta`ala, dan hal ini jauh jauh lebih berharga daripada sekedar berbagi daging hewan kurbannya kepada kaum fakir.

Dan apabila kita cermati secara seksama hal ini tidak di dapatkan bagi mereka yang mengirimkan hewan kurban ketempat lainnya suatu wujud perasaan kesempurnaan tauhid dan berserah diri kepada Allah Ta`ala.

5). Hilangnya maslahat memakan sebagian dari daging sembelihan yang ia sembelih. Dikarenakan di sunnahkan bagi yang berkurban untuk memakan dari hewan sembelihannya, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib, dan berdasarkan ayat Al Qur`an disana terdapat anjuran  agar memakan daging hewan kurban sebelum memberikan kepada kaum fakir miskin, sebagaimana firman Allah Ta`ala, "  Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir ". (QS Al Hajj 28).

Allah Ta`ala berfirman, " Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur ". (QS Al Hajj 36).

Dan sebagai mana diketahui bahwa menyembelih ditempat lain mengakibatkan tidak bisanya seseorang untuk memakan daging yang ia kurbankan, sehingga perkara ini menyelisihi perintah Allah Ta`ala sehingga ia berdosa menurut pendapat ulama dan ahli ilmu yang mengatakan wajib untuk memakan daging hewan kurban nya.

Dan jika sekiranya kurban tersebut merupakan wasiat, maka memindahkan hewan kurban ketempat lain mengakibatkan hilangnya maksud orang yang memberikan wasiat, karena tatkala orang tersebut berwasiat maka dalam benaknya ia berpikir bahwa kerabat nya akan melakukan sendiri tanpa mewakilkan wasiatnya dan kerabatnya akan dapat menikmati dagingnya, dan tidak pernah berpikiran jikalau wasiatnya dikerjakan oleh orang lain di luar tempat ia bertinggal, sehingga dengan demikian ia menyelisihi perintah orang yang berwasiat.

Disamping itu terdapat mafsadat yang besar, yaitu orang akan berpandangan bahwa ibadah yang bersifat materi hanyalah mengacu pada kebutuhan ekonomi saja, atau ibadah yang terbatas, yaitu hanya sekedar merasa berbuat ihsan dan kebaikan kepada orang lain, walaupun sebenarnya ibadah materi ini adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala dan mencari ridho Nya, dimana seseorang dapat merasakan kedekatan dirinya kepada Allah Ta`ala, bukan sekedar berbuat baik kepada saudaranya yang lain, dikarenakan ibadah materi memiliki dua sisi, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala dan berbuat ihsan kepada orang lain, sedangkan sisi pertama lebih tinggi dan berharga dari sisi yang kedua.

Dengan demikian memindahkan hewan kurban ketempat lain mengakibatkan hilangnya maksud ibadah ini dari enam bentuk, yaitu : menghilangkan syiar berkurban ditempat ia bertinggal, terhalang nya seseorang untuk menyembelih hewan kurban nya  secara langsung atau menyaksikan nya langsung, hilangnya perasaan ibadah kepada Allah dengan tidak menyembelih sendiri secara langsung, hilangnya maksud dari menyebut nama Allah Ta`ala pada hewan kurban tatkala menyembelih, hilangnya kesempatan untuk menikmati daging sembelihan yang hendaknya didahulukan sebelum membagikan nya kepada kaum fakir, dan jika kurban tersebut adalah wasiat maka hilangnya maksud dan tujuan dari orang yang telah memberikan wasiat, terlebih orang orang akan berpandangan negatif terhadap ritual kurban, karena hanya semata mata melakukan ibadah materi yang bertujuan untuk faktor ekonomi kemsyarakatan saja, dan dengan demikian akan menghilangkan nilai luhur suatu ibadah yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala.

Wahai para hamba Allah, aku wasiatkan agar kita bertakwa kepada Allah Ta`ala, dan tidak melakukan suatu perkara kecuali berasaskan Al Kitab dan As sunnah, sehingga kita berada diatas bashiroh dan bayinah dan burhan.

Dan aku katakan sekali lagi, jangan kalian menyembelih di afghanistan atau tempat lain, akan tetapi berkurbanlah di negeri kalian tempat kalian berada, dengan disaksikan oleh keluarga kalian, sembelihlah untuk pribadi kalian dan keluarga kalian, adapun tempat lain yang membutuhkan bantuan seperti afghanistan atau negara lain maka aku anjurkan kalian agar membantu mereka dengan kemampuan kalian, Sesungguhnya bantuan memiliki nilai tersendiri dan ibadah kurban memiliki porsi sendiri, sehingga sepantasnya seseorang tidak menggampangkan ibadah ini.

Aku memohon kepada Allah Ta`ala agar kita semua digolongkan sebagai hamba yang beribadah kepada Allah Ta`ala dengan bashiroh dan menyeru diatas jalan Nya dengan bashiroh.

Sumber: www.binothaimeen.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar