Kamis, 27 November 2014

ZIARAH KUBUR

Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ala Rosulillah wa ba ' du;

Ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Sallallahu alaihi wa sallam yang dahulu sebelum nya merupakan perkara yang dilarang agama sebagai mana tercantum dalam kitab kitab sunnah seperti hadist yang berbunyi, " Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang pergilah untuk berziarah kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur akan mengingatkan kalian tentang akhirat ". (HR Muslim).

Maka melakukan ziarah kubur untuk mengingatkan kita akan terjadinya hari akhir dan mengambil pelajaran dari suatu kematian adalah perkara yang sunnah dan dianjurkan. Karena seorang manusia jika ia datang untuk ziarah kubur mengenang masa sebelumnya ia bersama nya makan, minum, bersenang senang dengan duniawi sekarang telah berubah dan menerima balasan jika amal perbuatannya baik maka ia mendapatkan kebajikan dan jika ia dahulu beramal buruk maka ia mendapatkan balasan keburukan, dengan demikian itu seseorang akan sadar bahwa hidup adalah sementara dan hendaknya ia dapat mengambil pelajaran dan segera bertaubat dari berbuat maksiat menjadi berbuat taat kepada Allah Ta'ala.

Diantara adab ziarah kubur adalah mengucapkan doa sebagai mana yang diajarkan oleh Nabi Sallallahu alaihi wa sallam yaitu, "  السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا أن شاء الله لاحقون يرحم الله المستقدمين منا ومنكم والمستاخرين نسأل الله لنا ولكم العافية اللهم لاتحرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم واغفر لنا ولهم  .....".

Dan tidak ada petunjuk dari Nabi Sallallahu alaihi wa sallam untuk membaca Al-Fatihah tatkala datang untuk ziarah kubur, bahkan perbuatan ini adalah bertentangan dengan syariat Nabi Sallallahu alaihi wa sallam.

Adapun ziarah kubur bagi kaum wanita maka hal ini adalah perkara yang dilarang, karena Nabi Sallallahu alaihi wa sallam melaknati wanita wanita yang sering berziarah kubur dan menjadikan kuburan seolah olah dijadikan seperti masjid sebagai tempat ibadah dan menerangi kuburan di malam hari.

Maka wanita tidak halal baginya untuk berziarah kubur dengan niat keluar rumah untuk tujuan ziarah, adapun tatkala ia keluar dari rumah tanpa kesengajaan melalui suatu kuburan maka tidak mengapa baginya untuk berhenti sejenak mengucapkan doa seperti diatas.

Sehingga bisa dibedakan antara seorang wanita yang memiliki niat untuk pergi menuju kuburan dan antara seorang wanita yang keluar rumah untuk suatu tujuan kemudian melewati sebuah kuburan dengan tanpa kesengajaan. Yang pertama dilarang karena memaparkan dirinya untuk mendapatkan laknat, sedangkan yang kedua dibolehkan.
مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن صالح العثيمين 2/244-246

Tidak ada komentar:

Posting Komentar