Rabu, 11 September 2013

HIJAB SYAR'I

Hijab yang syar'i bagi wanita adalah apabila menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah dan telapak tangan beserta seluruh angota badannya, sebagaimana rumah merupakan hijab bagi para wanita. Allah Ta'ala berfirman: "Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka(istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang hijab(tabir)". (QS.Al-Ahzab: 53).

Dan diperkecualikan dibolehkan wanita keluar rumah jika ada hajat, sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Sesengguhnya diperkenankan bagi kalian untuk keluar jika kalian ada hajat". (HR.Bukhary). Banyak dijumpai dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah agar wanita tinggal di dalam rumah, dan tidak keluar kecuali ada hajat. Termasuk dalam mengerjakan sholat, dianjurkan agar menunaikannya di dalam rumah.

Dan apabila ada hajat, maka hendaknya memperhatikan adab-adab berikut:
~ Konsisten dg hijab syar'i.
~ Tidak memakai wewangian.
~ Menundukkan pandangan.
~ Tidak banyak keluar dan berbicara melainkan sebatas hajat.
~ Aman dalam perjalanan.
~ Ada mahrom dan bukan dengan lelaki asing.

Allah Ta'ala berfirman: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaknya mereka menutupkan jilbab-jilbabnya keseluruh tubuh mereka', yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu". (QS.Al-Ahzab: 59).

Sebagaimana hijab merupakan ibadah, maka hijab juga merupakan penjagaan dan perlindungan bagi kaum wanita di dalam keluarga maupun masyarakat. Diantara manfaat hijab adalah sarana untuk membantu menahan dan menundukkan pandangan, yang telah Allah Ta'ala firmankan: "Katakanlah kepada kaum lelaki mukmin, agar mereka menahan pandangan-pandangan mereka, serta menjaga farji mereka". (QS.An-Nur: 30).

Termasuk diantara faidah hijab juga adalah untuk memutus mata rantai kerusakan, karena mampu menghalangi ketamakan para lelaki fasik, demikian pula upaya untuk menutup aurat serta memadamkan perasaan syahwat. Berbeda halnya jika wanita tersebut sering bepergian dengan membuka hijab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar