Senin, 30 Desember 2013

PERBEDAAN NIAT ANTARA IMAM DAN MAKMUM

Oleh: Syaikh Abdullah Al-Fauzan

Alhamdulillah wash sholatu wassalamu 'ala Rosulillah, wa ba'du;

Termasuk hukum Fikhiyah yang wajib untuk diilmui diantaranya perbedaan niat dalam sholat antara imam dan makmum, bahwasanya ini bukan menjadi syarat, beda niat antara imam dan makmum dibolehkan, tidak melanggar aturan, bisa saja seorang yang mengerjakan sholat fardhu berimam/ mengikuti kepada yang mengerjakan nafilah/ sunnah, atau orang yang sedang mengerjakan sunnah berimam kepada yang sedang melakukan sholat fardhu, dan juga dibolehkan seseorang yang mengerjakan sholat fardhu berimam/ mengikuti orang yang melakukan sholat fardhu yang berbeda niat. Maka disini ada tiga bentuk:

» Sebagai contoh yang pertama adalah seseorang memasuki Masjid sedangkan imam sholat Tarawih, sedangkan ia belum melakukan sholat Isya' , maka dibolehkan baginya bermakmum dengan imam tersebut dua reka'at, dan ia berdiri menyempurnakan dua rekaat kekurangannya. Ini merupakan pendapat imam Syafi'i dan para sahabatnya, juga merupakan riwayat dari imam Ahmad, yang dipegang erat oleh Ibnu Qudamah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu'anhu, bahwasanya sahabat Mu'adz radhiyallahu'anhu mengerjakan sholat isya' bersama Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian pulang ke kaumnya, kemudian mengimami sholat Isya' dihadapan kaumnya tersebut". (HR Bukhory dan Muslim).

Demikian pula salah satu bentuk riwayat sholat Khouf/ perang bekecamuk maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam sholat dengan kelompok pertama sholat fardhu kemudian salam, dan sholat dengan kelompok kedua yang ini adalah sholat Nafilah dan salam. (HR Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i).

Adapun hadist yg menyatakan, "Sesungguhnya dijadikan imam agar diikuti, maka jangan berbeda dengannya". Hadist ini pemahamannya adalah berbeda dalam gerakan-gerakan yang nampak, sebagaimana ditafsirkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dimana Nabi mengkhususkan seperti hadist Jabir di atas, maka tidak ada pertentangan antara dua hadist di atas antara hadist umum dan hadist khusus. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Adapun yang menolak perbedaan niat mereka tidak memiliki hujjah yang kuat". (Majmu fatawa 23/ 385).

>> Contoh kedua seperti seseorang memasuki masjid sedang imam mengerjakan sholat Fardlu sedangkan ia sudah mengerjakan sholat Fardhu tersebut, maka ia melakukan sholat bersama imam yang ia adalah sholat Nafilah.

» Contoh ketiga adalah seperti seseorang menjumpai imam sholat 'Asar sedang dirinya belum melaksanakan kewajiban dhuhur, maka ia melakukan sholat bersama imam dengan ia niatkan sholat dhuhur, bila telah usai maka ia mengerjakan sholat 'Asar, maka disini dituntut agar berurutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar