Kamis, 11 Januari 2024

MERUQYAH ORANG SAKIT

#DAURAH_SYAR’IYYAH_SOLO_MAHAD_IMAM_AL_BUKHARI
#PERTEMUAN_KEDELAPAN
KITAB 
سبيل الرشاد في تقرير مسائل الإعتقاد


Muqoddimah dari Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily hafizhahullah:
===========
 
*PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH*

1 - Menjelaskan hukum ruqyah dan apakah itu tawqifiyah atau ijtihadiyah:
Telah disebutkan bahwa ruqyah yang sesuai syar’I  adalah yang memenuhi tiga syarat ruqyah sebelumnya, antara lain ruqyah itu dengan Kalamullah, atau dengan nama dan sifat-sifat-Nya, dan dengan apa yang diturunkan dari Rasulullah ﷺ. Allah Ta’ala, mengenai ruqyah dan lafazh-lafazh doanya. Lalu apakah perkataan ruqyah hanya sebatas yang disebutkan dalam  as-sunnah, sehingga tidak dilakukan kecuali dengan surah, ayat, dan kata-kata yang disebutkan dalam sunnah, tanpa penambahan atau pengurangan, sehingga kata-kata ruqyah tersebut adalah tauqifiyyah dan itu Apakah tidak boleh terjadi pembaharuan padanya? Ataukah bukan termasuk tauqifiyyah, sehingga boleh ruqyah dengan setiap kalam Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan apa yang dijadikan permintaan perlindungan berupa lafazh-lafazh syar’iyyah dari apa saja yang tidak dikhususkan untuk ruqyah?
Yang disepakati sebagian besar ulama adalah bahwa ruqyah bukanlah ruqyah tauqifiyyah, melainkan boleh melakukan ruqyah dengan doa-doa yang disyari’atkan dan lafazh-lafazh yang dijadikan permintaan perlindungan, dan mereka menggunakan  landasan hadits Awf bin Malik al-Asja’iy sebagai dalilnya. –

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَا تَقُولُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ أَتَشَهَّدُ ثُمَّ أَسْأَلُ اللَّهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنْ النَّارِ أَمَا وَاللَّهِ مَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَلَا دَنْدَنَةَ مُعَاذٍ قَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ

Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang lelaki, "Apa yang kamu ucapkan di dalam shalat?" Dia menjawab, "Aku membaca tasyahhud, kemudian meminta surga kepada Allah, dan berlindung kepada-Nya dari neraka. Demi Allah, sesungguhnya ucapan-ucapan pujianmu sangat baik dan bukan ucapan pujiam-pujian dari Mu'adz." Beliau bersabda, "Semua dalam shalat kita mengucapkan pujian." (HR. Ibnu Majah no. 3847). 

وقد سئل الإمام مالك الله: «أيرقى الرجل ويسترقي ؟ فقال لا بأس بذلك بالكلام
الطيب» 

Imam Malik rahimahullah pernah ditanya:  “Bolehkah seseorang meruqyah dan meminta untuk diruqyah? Beliau berkata, tidak ada mengapa yang demikian dengan perkataan yang baik. (Lihat at-Tamhiid: 8/129).

وقال الربيع: «سألت الشافعي عن الرقية فقال : لا بأس أن يُرْقَى بكتاب الله وما
يُعْرَفُ من ذكر الله)  

Ar-Rabi’ rahimahullah berkata, : “Saya bertanya kepada Imam as-Syafi’i tentang ruqyah, dan dia menjawab: Tidak mengapa ruqyah dengan Kitabullah dan apa yang dikenal dari dzikir-dzikir kepada Allah. (Lihat Syarah as-Sunnah lil Baghowi 12/159).


قال ابن عبد البر الله : « وفيه الرقي بالقرآن وفي معناه كل ذكر الله جائز الرقية به) (٤).

Ibnu Abdul-Barr Allah bersabda: “Di dalamnya terdapat ruqyah melalui Al-Qur'an, dan dalam maknanya dzikir kepada Allah dibolehkan untuk ruqyah dengannya”  (lihat at-Tamhiid 8/129).


 وقال البغوي رحمه الله : والمنهي من الرقى ما كان فيه شرك، أو كان يذكر مردة الشياطين أو ما كان منها بغير لسان العرب، ولا يدرى ما هو، ولعله يدخله سحر، أو كفر، فأما ما كان بالقرآن، وبذكر الله عز وجل، فإنه جائز مستحب» (٥).

Al-Baghawi rahimahullah berkata: Yang diharamkan dari ruqyah adalah jika menyangkut kemusyrikan, atau menyebutkan Syaitan atau yang dalam bahasa selain bahasa Arab, dan tidak diketahui apa itu, dan mungkin masuk ke dalam sihir atau kekafiran., Adapun apa yang ada dalam Al-Qur'an dan dzikir kepada Allah, maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan. » 
(lihat Syarah Sunnah lil Baghawy 12/159)


۲- جواز الرقية من كل الأمراض.
دلت الأدلة على جواز الرقية للاستشفاء من كل الأمراض دون تخصيص مرض دون
مرض.
2- Ruqyah diperbolehkan untuk segala penyakit.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa ruqyah diperbolehkan untuk kesembuhan segala penyakit tanpa menyebutkan penyakit tertentu.
Yang termasuk dalil tersebut adalah:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى الْإِنْسَانُ الشَّيْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جُرْحٌ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سُفْيَانُ سَبَّابَتَهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا بِاسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا

Dari 'Aisyah, bahwa apabila seseorang mengadukan suatu penyakit yang dideritanya kepada Rasulullah ﷺ, seperti sakit kudis, atau luka, maka Nabi ﷺ berdoa sambil menggerakkan anak jarinya seperti ini -Sufyan meletakkan telunjuknya ke tanah, kemudian mengangkatnya- (Dengan nama Allah, dengan debu di bumi kami, dan dengan ludah sebagian kami, semoga disembuhkan orang yang sakit di antara kami dengan izin Rabb kami). (HR. Muslim no. 2194). 

قال القرطبي الله : فيه دلالة على جواز الرقى من كل الآلام وأن ذلك كان أمرا فاشيا
معلوما» 

Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Ini menunjukkan dibolehkannya ruqyah untuk segala macam rasa sakit, dan ini adalah masalah yang dikenal orang banyak lagi diketahui” (Lihat Fathul Bari Ibni Hajar 10/208)

Begitu juga ruqyah malaikat Jibril terhadap Nabi ﷺ dengan doa:

بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

'Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu dan dari kejahatan segala makhluk atau kejahatan mata yang dengki. Allah lah yang menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.' (HR. Muslim no. 2186)
Kedua hadis tersebut dan lainnya menunjukkan disyariatkannya  ruqyah untuk segala penyakit, tanpa mengkhususkan ruqyah untuk suatu penyakit tertentu saja.
 
وأما قول النبي ﷺ: « لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

Sedangkan sabda Nabi ﷺ yaitu: "Tidak ada ruqyah kecuali karena 'ain (pandangan jahat/hasad) atau bisa (sengatan hewan berbisa)." (HR. Ahmad no. 19908, Abu Dawud no. 3884, Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shohih dan Dhoif Abi Dawud no. 3884).
Ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits diatas, dan tidak menunjukkan kepada pembatasan ruqyah hanya berlaku pada penyakit ain, sengatan hewan berbisa, namun maknanya adalah tidak ada ruqyah yang lebih utama dan lebih manfaat dari ruqyah terhadap penyakit ain, dan hummah (sengatan hewan berbisa). 

===HUKUM MENGAMBIL UPAH ATAS RUQYAH

Mengambil upah untuk ruqyah adalah dibolehkan secara hukum asalnya, dan dalilnya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudry radhiallahu’anhu, Dimana Beliau mendapatkan kambing setelah meruqyah dengan al-Fatihah kepala suatu suku yang terkena sengatan kalajengking (sebagaimana yang telah disebutkan). 
Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah." (HR. Al-Bukhari no. 5737).
Imam an-Nawawy rahimahullah mengatakan:

هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية بالفاتحة والذكر وأنها حلال لا كراهة فيها

“Ini adalah pernyataan membolehkan memungut biaya untuk membaca Al-Fatihah dan doa-doa lainnya, dan ruqyah tersebut diperbolehkan tanpa ada keberatan terhadapnya.” (Syarah an-Nawawi ‘Ala Sahih Muslim no. 14/188).

Syaikh Dr. Ibrahim ar-Ruhaily hafizhahullah berkata:

وينبه هنا إلى أن أخذ الأجرة إنما هو للانتفاع بالرقية والشفاء لا على مجرد القراءة
فإنه غير جائز.

Perlu diketahui di sini bahwa mengambil biaya tersebut adalah untuk mendapatkan manfaat ruqyah dan kesembuhan, bukan sekedar untuk membaca, maka hal ini tidak diperbolehkan.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية الله : وأما الاستئجار لنفس القراءة والإهداء فلا يصح   ذلك، فإن العلماء إنما تنازعوا في جواز أخذ الأجرة على تعليم القرآن والأذان والإمامة والحج عن الغير؛ لأن المستأجر يستوفي المنفعة» 

Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun menyewakan untuk bacaan yang sama dan memberi hadiah, maka tidak sah. karena para ulama hanya mempermasalahkan kebolehan mengambil upah untuk pengajaran Al-Qur'an, adzan, memimpin shalat. dan menunaikan haji atas nama orang lain. Karena penyewa mendapat manfaatnya”  (Lihat Majmu’ al-Fatawa 24/315).

===FENOMENA PENYIMPANGAN DALAM RUQYAH

Fenomena  penyimpangan dalam ruqyah banyak dan beragam, yang paling menonjol adalah:
1. Ruqyah menggunakan kata-kata syirik, seperti ruqyah yang menggunakan nama jin, setan, dan ruqyah lainnya. Dan mencari bantuan dengan amalan syirik, atau pergi ke dukun. 

2. Begitu pula ruqyah yang dilakukan dengan sesuatu yang tidak berbahasa Arab, atau dengan jimat dan simbol yang tidak dipahami maknanya, yang dikhawatirkan merupakan bentuk kesyirikan. 

3. Orang yang meruqyah jarak jauh tidak faham apa itu maksud ruqyah syar’iyyah karena itu ada bacaan dan ada sentuhan atau tiupan ke orang yang di ruqyah. Maka ini adalah suatu yang baru alias bid’ah. dilakukan dari jarak jauh melalui telepon atau televisi untuk semua orang yang mendengarkan atau menonton. Ini adalah hal yang baru, karena tiupan angin hanya dilakukan pada satu orang saja, bukan karena sakit atau kesakitan

4. Bid’ah dalam ruqyah yaitu beberapa pelaku ruqyah pada era ini memperkenalkan hal-hal bid’ah yang sebelumnya tidak diketahui dari Sunnah atau dari para pendahulu yang shalih, dan Itu termasuk:yang disebut ruqyah berkelompok, yaitu mengumpulkan orang-orang sakit dalam satu tempat, lalu pelaku ruqyah (Roqiy) membacakan pada mereka dan meniupnya sekaligus, bacaannya bisa dengan atau tanpa pengeras suara, dan maknanya adalah ruqyah. 

5. Ruqyah harus dilakukan langsung pada orang yang sakit, dan tidak boleh dilakukan Melalui pengeras suara, atau melalui telepon; Karena hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ, Para sahabatnya radhiyallahu 'anhu, dan para pengikutnya yang pandai ruqyah, dan beliau bersabda: “Barangsiapa yang berinovasi dalam urusan kami,

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Membaca ruqyah bersama untuk orang yang menderita bukanlah metode salaf, hal itu termasuk dibuat-buat.” (lihat Majmu; Fatawa Syaikh Ibnu Ustaimin 17-18).

6. Ruqyah dengan merekam ruqyah kemudian memutar alat perekamnya agar dapat didengar oleh pasien. Ini merupakan sesuatu yang baru dan bertentangan dengan maksud hukum ruqyah. Karena yang dimaksud dengan ruqyah adalah membaca Al-Qur'an, menyebut nama-nama Allah, kemudian meniupkan ludah pada tempat sakit yang dicampur dengan bacaan dan zikir, dan karena ruqyah memerlukan niat dan kesengajaan dalam melaksanakannya, dan itu semua. tidak terjadi melalui hal hal tersebut. Perangkat tidak dapat melakukan itu.”  

7. Ruqyah dalam tangki dan bejana besar untuk menampung air, dengan membaca Al-Qur'an atau dzikir Kemudian meniup ke dalam tangki dengan alasan bahwa ini adalah ruqyah umum bagi siapa saja yang minum atau mandi dari tangki tersebut. 

8. Ruqyah melalui (kulit serigala) dengan cara pasien mencium kulit serigala, untuk mengungkapkan keberadaannya Jin atau bukan, karena jin takut pada serigala, mengusirnya, dan merasa terganggu saat merasakannya. Dengan kehadirannya. Kemudian pasien bangkit setelah itu. Ini adalah suatu hal yang baru ditemukan dan belum ada buktinya, dan pernyataan bahwa jin tidak menyukai serigala adalah tidak benar. menjadi ilmu sihir: Penggunaan kulit serigala; Ini mungkin jenis jimat terlarang.

9. Hati menjadi melekat pada ruqyah dan penyimpangan-penyimpangan yang menyertainya
Diantaranya adalah:
A- Orang mukmin yang melaksanakan shalat tukang sihir yang menyatakan bahwa dukun itu mempunyai kesembuhan dan keterikatannya terhadapnya adalah batil, karena kesembuhan hanya dimiliki oleh Allah. Telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu syarat ruqyah yang sah adalah keyakinan bahwa kesembuhan ada di tangan Tuhan, dan bahwa ruqyah hanya sekedar alasan, dan hati yang melekat pada ruqyah bertentangan dengan syarat sah. ruqyah dan agak musyrik, makanya musyrik. Hal ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan pada bab Ruqyah.
B: Keyakinan para ruqyah bahwa ada rahasia khusus ruqyah yang hanya diketahui oleh para ruqyah: Salah satu penyimpangan ruqyah masa kini adalah keyakinan sebagian pasien, dan orang yang mencari ruqyah, bahwa beberapa ruqyah mempunyai rumusan khusus yang tidak diketahui orang lain, dan barangkali kesamaan ini menguatkan sebagian dari apa yang diklaim oleh ruqyah tersebut, bahwa ia mempunyai ruqyah yang dia melihatnya dalam mimpi, atau bahwa itu adalah ruqyah yang terbukti dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya, maka dari itu dia mengklaimnya. Bahwa Dia  mempunyai rumusan ruqyah khusus untuknya dan tidak untuk yang lain. Tidak disyaria’atkan untuk menggunakan ruqyah ini. dan sebaliknya ruqyah yang menggunakannya apa saja yang haram, sehingga tidak ada manfaatnya bagi orang yang melakukan ruqyah atau orang yang ditawari ruqyah darinya.
Beberapa orang yang sakit percaya bahwa jika mereka melakukan ruqyah, mereka tidak akan sembuh:
Hal ini juga merupakan salah satu penyimpangan kekinian dimana sebagian orang sakit meyakini bahwa jika dia ruqyah sendiri, maka dia tidak akan sembuh karena dia mengetahui kekurangannya dalam menjalankan perintah Allah, dan bahwa Allah tidak akan menyembuhkannya jika dia ruqyah sendiri, jadi hatinya melekat pada sebagian ruqyah dari orang yang dikiranya Sholih, maka perkara itu kembali lagi pada pelanggaran hukum dalam urusan ruqyah. Dan orang yang membaca ruqyah itu tidak melakukan ruqyah karena yakin bahwa kesembuhan ada di tangan Allah. , dan bahwa ruqyah itu ada sebab kesembuhan, malahan ia meyakini kesembuhan itu ada pada ruqyah si fulan dan fulan yang menurutnya shalih. dan keyakinannya bahwa Allah tidak akan membalas ruqyahnya untuk dirinya sendiri, dan ini adalah buruk sangka kepada Allah dan kebodohan.
Allahu A’lam

Semoga bermanfaat.

Bersambung ke tulisan selanjutnya, inSya Allah.

Akhukum Zaki Rakhmawan Abu Usaid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar