Rabu, 25 Juni 2014

SHOLAT TASBIH

Hadits Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib radhiyallahu`anhu yang berbunyi, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksanakan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Wa laa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku`, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Dawud 1297, Ibnu Majah 1386/1387, Ibnu Khuzaimah 1216, di dalam shohihnya, dan berkata: "Jika riwayat ini benar, maka terdapat sesuatu yang terbalik dalam isnadnya).

Para ulama berbeda pendapat dalam pengesahan hadits ini serta pengamalannya. Diantara mereka ada yang mengesahkannya, ada juga yang melemahkannya, dan ada juga yang menghukuminya dengan hadits palsu.

Ibnu Jauzy berkata, "Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang sholat tasbih semua jalannya lemah dan telah aku kupas dan terangkan di dalam kitab Al Maudhu`at".

Imam At Tirmidzi berkata, "Diriwayatkan dari Nabi shalallahu `alaihi wa sallam hadits tentang sholat tasbih dan tidak ada yang shohih kebanyakannya.

Dinukil dari Imam An Nawawi dari Al Ukaili berkata, "Riwayat dalam sholat tasbih tidak ada satupun yang sah, demikian juga dikatakan oleh Ibnul Aroby dan yang lainnya bahwa tidak ada riwayat yang shohih juga hasan".

Imam An Nawawi berkata, "Di dalam pensunnahan sholat tasbih perlu dikaji ulang, karena haditsnya lemah, dan di dalamnya terdapat perubahan tata cara shalat yang telah di ketahui bersama, maka seyogyanya tidak dilakukan dengan tanpa dalil, sedangkan dalil yang digunakan tidak kuat". (Disebut kan di dalam syarah al muhadzab).

Di nukil dari imam Suyuthy dari Ibnu Hajar berkata, "Pendapat yang benar, bahwa semua riwayat sholat tasbih adalah lemah, sedangkan hadits Ibnu Abbas mendekati prasyarat hasan, akan tetapi terdapat sudzudz (menyelisihi riwayat lain) dan tidak dijumpai mutabi` (pendamping yang menguatkan riwayatnya) dan di dalamnya pula menyelisihi gerakan sholat yang telah di ketahui bersama".

Hadits ini juga di riwayatkan oleh Imam Ahmad, dan ia berkata, "Hadits ini tidak sah, dan di katakan pula dusta, serta di makruhkan melakukannya, dan tidak seorangpun imam menyatakan amalan mustahab".

Berkata Fakihuz Zaman Al Allamah Al Fakih Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullahu, "Pendapat yang rojih (benar) menurutku, bahwa sholat tasbih bukanlah sunnah, dan hadits yang menyebutkannya adalah lemah, dan di antara sebab yang melemahkannya sebagai berikut:
» Asal muasal ibadah adalah di larang dan tidak di lakukan, hingga di jumpai dalil yang kuat yang menetapkan pensyariatannya.
» Hadits yang menyebutkan tentang tata cara sholat tasbih semuanya muthorib (lemah tidak ada riwayat yang sama antara satu dengan lainnya) .
» Tidak seorangpun imam menyatakan tentang sunnahnya sholat tasbih, sebagai mana di sebutkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah.
» Jikalau amalan ini disyariatkan niscaya telah dinukil oleh para ulama secara mutawatir dan masyhur di antara mereka, karena gerakan sholat yang diriwayatkan menyelisihi gerakan yang populer dalam ibadah sholat. Sebagai mana pula di dalamnya terdapat pilihan untuk melakukannya, setiap hari sekali, atau setiap pekan sekali, atau setiap bulan sekali, atau setiap tahun sekali, ataupun seumur hidup sekali, jika di banding dengan keutamaannya. Pensyariatan semacam ini tidak di jumpai dalam agama islam, bahkan tidak memiliki asal muasalnya yang serupa.

~ Fatawa Fikih jus 14 hal 324 no : 896 ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar