Jumat, 26 Juni 2015

KESALAHAN YANG TERJADI DI BULAN RAMADHAN

Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu ala Rosulillah, wa ba'du :

Umat islam di seluruh penjuru dunia sedang menjalani ibadah yang agung yang menjadi syiar agama islam yang telah diperintahkan oleh Allah Ta'ala dalam firman Nya;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
(Q.S.2 Al-Baqorah : 183)

Akan tetapi disana dijumpai beberapa perkara yang wajib diperhatikan agar tidak terjerumus dalam kesalahan sehingga dapat mengurangi pahala ibadah puasa, demikian pula dalam rangka nasihat, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع  ورب قائم ليس له من قيامه إلا السهر

" Bisa jadi bagi mereka yang berpuasa tidak mendapatkan suatu pahala kecuali hanya kelaparan, dan bisa jadi bagi mereka yang menunaikan sholat malam tidak mendapatkan suatu pahala kecuali hanya begadang  ". (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadist diatas Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sekelompok manusia yang menjalankan ibadah puasa bulan ramadan akan tetapi ia tidak meraih pahala puasa disisi Allah Ta'ala, akan tetapi sekedar haus dan dahaga serta rasa lapar, hal ini dikarenakan anggota badan nya tidak berpuasa dari perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, seperti mata memandang sesuatu yang diharamkan syariat, telinga mendengarkan sesuatu yang dilarang agama, sedangkan lisannya senantiasa berbicara dengan kemurkaan Allah Ta'ala.

Adapun kelompok lainnya adalah orang-orang yang menunaikan sholat malam yang mana pahala ini sangat besar, akan tetapi ia tidak meraih pahala disisi Allah Ta'ala, bisa jadi dikarenakan ia tidak ikhlas atau mengerjakan ibadah tidak sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Diantara kesalahan yang terjadi bagi orang yang menuaikan ibadah puasa adalah menunda sholat dari waktu yang telah ditentukan oleh syariat, sebagaimana dijumpai sebagian orang tatkala setelah makan sahur mereka tidur dan tidak bangun untuk menunaikan sholat subuh kecuali setelah terbit matahari, sebagian lainnya tidur setelah dhuhur dan tidak bangun kecuali menjelang magrib dan terlewatkan sholat asar dari waktu yang telah ditentukan.

Allah Ta'ala berfirman,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

" Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Q.S.4 An-Nisaa :103)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله

" Barangsiapa yang meninggalkan sholat asar, sungguh telah gugur amalan nya ". (HR Al-Bukhari)

Diantara kesalahan yang terjadi di saat bulan ramadan adalah tidak menuaikan sholat lima waktu ber jamah di masjid-masjid.

Allah Ta'ala berfirman memberikan syariat tentang sholat ber jamah tatkala terjadi peperangan,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَٰحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓا۟ أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا۟ حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَٰفِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

" Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu."
(Q.S.4 An-Nisaa :102)

Ini merupakan syariat sholat ber jamah tatkala terjadi pertempuran dalam perang melawan musuh, bagaimana jika kondisi nya aman. ...?!?

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” ( HR Al-Bukhary dan Muslim )

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,

وفي اهتمامه بأن يحرق على قوم تخلفوا عن الصلاة بيوتهم أبين البيان على وجوب فرض الجماعة

“keinginan beliau (membakar rumah) orang yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid merupakan dalil yang sangat jelas akan wajib ainnya shalat berjamaah di masjid”.

Tatkala seseorang tidak shalat berjamaah di masjid di anggap “munafik” oleh para sahabat.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.”

Diantara kesalahan yang terjadi tatkala bulan ramadan adalah melakukan begadang di malam hari bukan untuk melakukan sesuatu ibadah akan tetapi untuk urusan duniawi bahkan untuk perkara yang tidak penting seperti menonton televisi dan semisalnya .

Diantara kesalahan yang terjadi bagi orang yang menuaikan ibadah puasa, mereka pada malam hari merokok, sebagaimana dirinya mampu menahan dari merokok di siang hari maka hendaklah ia meninggalkan juga di malam hari, karena bulan ramadan merupakan momen yang tepat untuk berlepas diri dari merokok yang ini merupakan perbuatan yang dilarang agama dikarenakan rokok termasuk khoba'its atau sesuatu yang keji dan buruk yang haram.

Allah Ta'ala berfirman,

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

" (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Q.S.7 Al-A'raaf :157)

Diantara kesalahan yang terjadi pada bulan ramadan adalah berkata kata dengan kebohongan, kebodohan dan berucap kotor.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من لم يدع قول الزور والعمل به  فليس لله حاجة في أن يدع طعامه و شرابه

" Barangsiapa yang tidak mampu untuk meninggalkan ucapan dusta dan berbuat dusta, maka Allah Ta'ala tidak merasa butuh dari ibadah orang tersebut yang sekedar meninggalkan makan dan minumnya ".

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah Ta'ala memberikan taufik dan hidayah agar kita meraih ampunan dari segala dosa - dosa dan digolongkan sebagai hamba yang dibebaskan dari api neraka serta masuk ke dalam surga Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar