Minggu, 28 Juli 2013

I'TIKAF

I'tikaf artinya berdiam diri dan menempati suatu tempat tertentu. Yang secara Syar'i adalah berdiam diri di dalam masjid untuk ibadah kepada Allah. Hikmah disyariatkan ibadah ini karena mengandung faidah yang agung, dikarenakan disaat seseorang menyendiri disuatu tempat melepas segala beban duniawi, dan hiruk-pikuknya dunia, serta urusan makhluk dan hanya menghadap kepada Allah, terlebih di sepuluh hari terakhir bulan puasa niscaya akan menyempurnakan berbagai kekurangan yang ia lakukan di saat berpuasa, di lain sisi akan mendapatkan ketenangan jiwa dan membersihkan hati. Singkat kata i'tikaf adalah meninggalkan segala urusan para makhluk dan hanya menghadap kepada Allah untuk mengabdikan diri kepada sang Kholiq.

Bisa kita simpulkan hikmah ibadah ini ialah mengkhususkan waktu untuk ibadah berupa sholat, berdzikir, tilawah dan semisalnya. Hal ini tidak mungkin dilakukan dengan baik kecuali dengan menyendiri dari keramaian manusia, dan menyendiri ini tentu membutuhkan tempat yang khusus, dan yang paling cocok tempat tersebut adalah masjid.

Hukum ibadah ini sebagaimana jumhur ulama menyatakan sunnah secara mutlak di sepanjang waktu, dan menjadi sunnah muakadah di sepuluh hari terakhir di bulan puasa. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam senantiasa melakukan i'tikaf hingga ajal menjemputnya. Berkata A'isyah radhiyallahu'anha, "Dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan puasa hingga Allah mewafatkannya". (HR.Bukhary dan Muslim).

Waktu yang utama melakukan i'tikaf adalah bulan ramadhon, sebagaimana mencontoh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak pernah Nabi i'tikaf di luar bulan puasa.

Adapun tempat, maka masjid merupakan tempat i'tikaf, sebagaimana firman Allah Ta'ala di dalam Surat Al-Baqoroh ayat 187, "Dan janganlah kalian gauli istri-istri kalian sedang kalian beri'tikaf di dalam masjid-masjid". Berkata Imam Al-Qurtuby, "Para ulama sepakat bahwa tidak dibolehkan melakukan i'tikaf kecuali di dalam masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala diatas".

Waktu melaksanakan ibadah ini adalah sebelum tenggelamnya matahari malam ke-21. Dan diperkenankan keluar i'tikaf tatkala hendak melaksanakan sholat 'ied di pagi hari. Dan sebagian ulama berpendapat dibolehkan meninggalkan tempat i'tikaf tatkala terbenam matahari malam hari raya, karena hari terhitung selesai dengan tengelamnya matahari. Ini pendapat yang kuat dan rojih. Diantara ahkam i'tikaf adalah:
√ Memilih masjid yang ditegakkan di dalamnya sholat Jum'at dan jamaah, agar ibadah sunnah ini tidak meninggalkan kewajiban Jum'at dan jamaah.
√ Dibolehkan mu'takif keluar dari masjid dalam rangka suatu hajat, seperti buang air besar dan kecil, makan, minum, mandi dst.
√ Jika mengalami sakit maka dibolihkan keluar masjid untuk berobat dan semisalnya.
√ Jika melakukan hubungan badan dengan pasangannya maka batal i'tikaf nya.
√ Hendaknya menyibukkan diri untuk ibadah seperti sholat, dzikir, tilawah dan sedekah. Adapun menuntut ilmu, mempelajari tafsir, fikih, hadist, duduk di majlis ilmu, maka ini terdapat khilaf diantara ahli ilmu, dan yang utama ditinggalkan kecuali bila tidak terlalu sering.
√ Hendaknya tidak memuaskan diri untuk tidur di siang harinya, akan tetapi memanfaatkan waktu dengan ibadah.
√ Tidak menyibukkan diri dengan ponsel dan semisalnya, karena ibadah ini tujuannya adalah melepas hiruk pikuk dunia dan hanya menghadap kepada Allah.
√ Jika keluarga membutuhkan keberadaan anda seperti dalam kedaan sakit maka hendaknya ia mendahulukan keluarganya, akan tetapi bila ia hidup dalam kelonggaran maka disyariatkan baginya menunaikan ibadah muliya ini.

- Disarikan dari karya Syaikh Abdullah Al Fauzan di www.alfuzan.islamlight.net -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar