Rabu, 17 Juli 2013

SHOLAT JAMA'AH

Para ulama' telah sepakat bahwa sholat jama'ah(bagi laki-laki) adalah disyariatkan dan merupakan syiar islam yang dhohir. Kemudian terjadi khilaf diantara ulama, apakah sholat jama'ah tersebut wajib diadakan dalam sholat lima waktu?
√ Sebagian berpendapat: ini merupakan fardhu kifayah.
√ Sebagian berpendapat: ini hanya sunnah.
√ Sebagian berpendapat: ini adalah sunnah muakkadah.
√ Sebagian berpendapat: ini adalah wajib fardhu 'ain.
Walaupun tidak berkaitan dengan sah/ tidaknya sholat, jika seseorang sholat sendiri tidak jama'ah meski mampu untuk mendatangi jama'ah ia berdosa lantaran meninggalkan jama'ah dan sholatnya sah. Dan yang akhir ini adalah pendapat yang dirajihkan ulama' diantaranya Imam Ahmad ibn Hanbal rahimahullah. Diantara dalilnya adalah:

 ~Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya seberat-berat sholat bagi munafiqin adalah sholat Isya' dan Fajar, jikalau mereka mengetahui keutamaan yang ada padanya niscaya mereka akan datang walau dengan merangkak, dan sungguh aku berkeinginan agar sholat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang mengimami manusia, dan aku beserta rombongan keliling membawa kayu bakar dan membakar rumah orang-orang yang tidak datang jamaah". (HR.Bukhary-Muslim).
~Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya seseorang yang buta datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun untuk ke masjid". Kemudian meminta keringanan untuk tidak ke masjid, dan diberi keringanan, tatkala ia berpaling ia dipangil kembali dan ditanya, "Apakah kamu mendengar pangilan adzan?". Ia berkata, "Iya". Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Penuhi pangilan tersebut". (HR.Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar