Larangan Isbal

تحريم الإسبال
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, serta seluruh sahabatnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya.
Pendahuluan:
Pakaian merupakan salah satu nikmat besar dari sekian banyak nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya untuk menutupi aurat, melindungi dari panas dan dingin, serta dari berbagai gangguan. Syariat Islam telah menjelaskan hukum-hukum tentang pakaian secara rinci, termasuk batasan wajib yang harus ditutupi, pakaian yang dianjurkan, serta yang diharamkan, dimakruhkan, dan dibolehkan, baik dari segi ukuran maupun cara mengenakannya.
Salah satu larangan yang telah ditetapkan adalah larangan isbal, yaitu mengenakan pakaian yang menjulur ke bawah melebihi mata kaki, baik berupa sarung, gamis, mantel, celana panjang, atau pakaian lainnya yang dikenakan oleh laki-laki. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda:
"Isbal dalam kain sarung, baju, dan sorban—barang siapa yang menjulurkannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud, no. 4094; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 2/771, no. 3450).
Hadits-hadits tentang larangan isbal telah mencapai derajat mutawatir ma'nawi dalam kitab-kitab hadits shahih, sunan, musnad, dan lainnya. Larangan ini diriwayatkan oleh sejumlah sahabat—radhiyallahu 'anhum—seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan lainnya. Semuanya menunjukkan larangan yang bersifat tegas (tahrim), karena dalam hadits-hadits tersebut terdapat ancaman keras. Diketahui bahwa setiap perbuatan yang diancam dengan hukuman neraka, kemurkaan, atau siksa dari Allah adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar yang tidak bisa dihapus atau diringankan hukumnya.
Beberapa bahaya isbal:
Menyelisihi Sunnah
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Kain sarung seorang mukmin adalah sampai setengah betisnya. Jika ia menolaknya, maka hingga mata kakinya. Namun, jika ia tetap menolak, maka tidak ada bagian bagi sarungnya di bawah mata kakinya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, no. 1783; hadits ini hasan shahih).Ancaman berat bagi orang yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:
"Bagian kain yang berada di bawah mata kaki akan berada di dalam neraka." (HR. Al-Bukhari, no. 5787).Termasuk perbuatan sombong (khuyala')
Isbal dapat menanamkan sifat ujub, kesombongan, dan meremehkan nikmat Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. Luqman: 18).Menyerupai wanita
Dalam Shahih Al-Bukhari, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, no. 5885).Berpotensi terkena najis dan kotoran
Pakaian yang menjulur menyentuh tanah sehingga mudah terkena najis. Padahal, seorang mukmin diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian. Allah berfirman:
"Dan pakaianmu, maka bersihkanlah." (QS. Al-Muddatstsir: 4).Menjadikan ibadahnya tidak diterima
Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang shalat dalam keadaan isbal karena sombong, maka Allah tidak berada dalam keadaan halal atau haram bersamanya (artinya tidak menerima ibadahnya)." (HR. Abu Dawud, no. 637; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 1/126, no. 595).Termasuk dosa besar
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi ﷺ bersabda:
"Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang menjulurkan pakaiannya (mubtil), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya (mannan), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, no. 106).
Kesimpulan:
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama telah sepakat bahwa isbal hukumnya haram jika disertai dengan kesombongan. Namun, menurut sebagian ulama, isbal tetap terlarang walaupun tanpa kesombongan, karena dalam berbagai hadits, Nabi ﷺ melarang isbal secara mutlak tanpa menanyakan niat pelakunya. Ini menunjukkan bahwa isbal itu sendiri mengandung kesombongan, meskipun pelakunya tidak menyadarinya.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan, yaitu:
- Lupa atau tidak sengaja, seperti kain yang menjulur tanpa disengaja dan orang tersebut selalu berusaha mengangkatnya, sebagaimana yang terjadi pada Abu Bakar.
- Karena alasan medis, misalnya seseorang yang mengalami luka di kakinya sehingga perlu menutupinya dengan kain panjang.
- Berlaku bagi perempuan, karena Rasulullah ﷺ memperbolehkan mereka menjulurkan pakaian mereka untuk menutupi kaki, yang merupakan aurat.
Dari semua pembahasan di atas, jelas bahwa isbal bagi laki-laki adalah perbuatan yang terlarang secara mutlak, dan siapa saja yang melakukannya telah melakukan dosa besar serta mengundang murka Allah.
Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.
[1] Nomor (4094) dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (2/771) nomor (3450).
[2] Sunan At-Tirmidzi nomor (1783) dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih."
[3] (13/247) nomor (7857), dan para penelitinya berkata: "Hadits shahih."
[4] Sunan At-Tirmidzi nomor (1783), dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih."
[5] Nomor (5787).
[6] Nomor (5885).
[7] Shahih Al-Bukhari nomor (3700), Bab Kisah Baiat - Pembunuhan Umar bin Khattab.
[8] Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi berkata: "Yakni bahwa Allah menjadikannya dalam keadaan bebas dari dosa, yaitu diampuni dosanya. Atau bahwa Allah melindunginya dari perbuatan buruk, atau bahwa Allah memasukkannya ke dalam surga dan mengharamkannya dari neraka, atau bahwa dia sedang melakukan sesuatu yang halal, atau bahwa dia memiliki kedudukan di sisi Allah." ('Aun Al-Ma'bud 2/240).
[9] Nomor (637). Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh banyak perawi dari 'Ashim dalam keadaan mauquf kepada Ibnu Mas'ud, di antara mereka adalah Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Al-Ahwas, dan Abu Mu'awiyah." Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/126) nomor (595).
Abu Dawud juga meriwayatkan dalam Sunannya dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang lelaki sedang shalat dengan menjulurkan kainnya, lalu beliau berkata:
"Pergilah dan berwudhulah."
Orang itu pun pergi berwudhu, kemudian kembali. Rasulullah ﷺ kembali bersabda:
"Pergilah dan berwudhulah."
Orang itu pun kembali pergi berwudhu, lalu kembali lagi. Kemudian seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
"Wahai Rasulullah, mengapa engkau menyuruhnya berwudhu lalu engkau diam darinya?"
Beliau menjawab:
"Sesungguhnya dia sedang shalat dengan kainnya yang terjulur, dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang menjulurkan kainnya."
Al-Mundziri dalam ringkasannya berkata: "Dalam sanadnya terdapat Abu Ja'far, seorang penduduk Madinah yang tidak diketahui namanya." An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin setelah menyebutkan hadits ini berkata: "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih menurut syarat Muslim." (hal. 259, no. 797).
[10] Nomor (106).
[11] Dikutip dari risalah Hadduts Tsawb wal Izrah wa Tahrimul Isbal wa Libasut Syuhrah oleh Syaikh Bakar Abu Zaid (dengan sedikit penyesuaian).
[12] (34/238) nomor (20635), dan para penelitinya berkata: "Hadits shahih."
[13] Sunan An-Nasa'i nomor (5336), dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i (3/1080) nomor (4929).
[14] Lihat: Risalah Syaikh Bakar Abu Zaid Hadduts Tsawb wal Izrah wa Tahrimul Isbal wa Libasut Syuhrah (hal. 22-24, dengan sedikit penyesuaian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar