Selasa, 19 Maret 2013

MENGHUKUMI ORANG LAIN

Tidak boleh seseorang mefungsikan dirinya sebagai penentu terhadap orang lain (menghakimi), dengan melupakan dirinya sendiri, bahkan seharusnya seseorang hendaknya memperhatikan aib dirinya terlebih dahulu sebelum memperhatikan aib orang lain. Akan tetapi bila seorang muslim mefungsikan dirinya sebagai pemberi nasihat bagi saudara-saudaranya, menyuruh kepada yang baik, mencegah dari yang mungkar, maka ini baik dan dibolehkan. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Agama adalah nasihat". Kamipun bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum muslimin seluruhnya".(HR. Muslim).

Tidak diragukan lagi, bahwa memberi ketetapan bagi manusia (menghukumi) memerlukan ketelitian dan kajian yang mendalam. Karena seseorang tidak boleh berpedoman pada dugaan dan prasangka.

Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan jangan kamu cari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing yang lainnya".
(QS. Al-Hujurat: 12).

Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban atasnya". (QS. Al-Isra': 36).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar